Sudahkah mengetahui cara cek NIDN bagi dosen di bawah naungan Kemendikbud maupun Kemenag? Para dosen tentu memiliki kebutuhan untuk memahami hal ini, karena mengecek NIDN sendiri bisa dilakukan beberapa kali untuk berbagai keperluan.
Misalnya ketika dosen hendak mengajukan diri ikut proses serdos atau sertifikasi dosen. Contoh lainnya adalah ketika dosen hendak mengajukan program beasiswa. Khususnya beasiswa khusus kalangan dosen dari pemerintah maupun pihak lain.
Meski terdengar sepele, ternyata masih tidak sedikit dosen di Indonesia yang mengaku mengalami kesulitan untuk mengecek NIDN yang dimiliki. Jadi, seperti apa sebenarnya tata cara melihat NIDN para dosen? Berikut penjelasan detailnya.
Cek NIDN bisa dilakukan dosen sendiri atau dengan bantuan operator maupun bagian kepegawaian di kampus. Tujuannya tentu beragam, sesuai dengan manfaat NIDN itu sendiri yang sudah dijelaskan sebelumnya.
Lalu, bagaimana cara melihat NIDN atau mengeceknya? Pengecekannya sendiri bisa dilakukan secara online baik untuk dosen Kemenag maupun Kemendikbud. Berikut detail penjelasan cara mengecek NIDN:
Bagi Anda para dosen tetap di bawah naungan Kemendikbud, baik dosen PNS maupun non PNS dan dosen di PTN maupun di PTS. Maka pengecekan NIDN bisa dilakukan di laman PDDikti, berikut langkah-langkahnya:
Dari cara tersebut, sistem akan menampilkan seluruh informasi pemilik NIDN, mencakup nama lengkap, nama perguruan tinggi, pendidikan terakhir, sampai detail riwayat pendidikan dan riwayat mengajar jika status aktif mengajar.
Selain mengecek NIDN, biasanya pengecekan ini bertujuan untuk mengecek status dosen apakah aktif mengajar, sedang tugas belajar, atau yang lainnya. Maka informasi ini bisa didapatkan dari data yang ditampilkan PDDikti.
NIDN berbeda dengan NIDK, inilah 7 Perbedaan NIDN dan NIDK.
Sedangkan untuk Anda para dosen di bawah naungan Kemenag yang mengajar di berbagai perguruan tinggi berbasis ilmu keagamaan. Maka melihat NIDN berbeda, tidak melalui PDDikti melainkan melalui Litapdimas Kemenag. Berikut langkahnya:
Jangan lewatkan pembahasan : Mengapa Tidak Semua Dosen Mempunyai NIDN? Simak Penjelasannya
Memiliki dan mengetahui NIDN berhasil dimiliki memberi kelegaan tersendiri bagi para dosen. Hal ini terjadi karena memiliki NIDN memberi banyak manfaat bagi dosen itu sendiri, diantaranya:
Manfaat yang pertama dari kepemilikan NIDN bagi dosen adalah memberi hak berupa gaji dan tunjangan. Dosen tetap, khususnya dosen PNS, akan mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai aturan pemerintah dilihat dari pangkat dan golongan ruang.
Sementara bagi dosen non PNS akan disesuaikan dengan UMR di wilayah masing-masing maupun kebijakan PT yang menaunginya. Sehingga NIDN memastikan dosen mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai ketentuan dari pemerintah.
Dosen tentu ingin memangku jabatan fungsional tinggi sebagai bentuk tanggung jawab sebagai dosen. Syarat pengajuan jabatan fungsional adalah memiliki NIDN. Sehingga selama NIDN sudah didapatkan maka dosen berhak mengajukan kenaikan jabatan fungsional jika seluruh syarat terpenuhi.
Artikel terkait: 8 Hak Dosen yang Memiliki NIDN, Sudah Mengajukan Belum?
Manfaat ketiga jika dosen memiliki NIDN adalah memiliki kesempatan untuk mengisi jabatan struktural. Baik itu diajukan oleh pihak tertentu di kampus maupun mengajukan diri dan mengikuti pemilihan.
Memangku jabatan struktural membantu dosen mengasah keterampilan kepemimpinan dan keterampilan lain sehingga bisa menjadi dosen yang lebih terampil dari waktu ke waktu. Jabatan struktural mencakup dekan, rektor, wakil rektor.
Manfaat keempat dari memiliki NIDN adalah membantu dosen untuk bisa mengikuti serdos atau sertifikasi dosen. Sertifikasi dosen adalah sertifikat yang menjadi bukti formal bahwa dosen tersebut mampu menjalankan tugas akademik seperti mengajar.
Sehingga posisinya semakin kuat sebagai dosen dan diakui semua pihak. Supaya bisa bersertifikasi, maka wajib ikut serdos yang syaratnya sudah memiliki NIDN maupun NIDN (bagi dosen kontrak dan Dokdiknis).
Manfaat kelima dari dosen yang memiliki NIDN adalah bisa mengikuti program beasiswa. Beberapa program beasiswa ditujukan untuk para dosen dan umumnya akan mensyaratkan kepemilikan NIDN.
Sehingga bisa membantu dosen memenuhi syarat mendaftar di program beasiswa tersebut dan memperbesar peluang lolos. Selain itu, kepemilikan NIDN juga membantu dosen mengurus Tugas Belajar.
Tujuannya agar bisa fokus kuliah atau studi lanjut, dan ada dosen lain yang akan menggantikan kewajibannya mengajar. Pasca studi selesai, dosen tersebut bisa kembali bertugas dan melaksanakan tri dharma dan tugas penunjang.
Manfaat lain dari kepemilikan NIDN oleh seorang dosen adalah membuka jalan untuk mengikuti program pembinaan, pelatihan, dan sejenisnya yang meningkatkan kompetensi dosen sebagai pendidik dan peneliti (ilmuwan).
Misalnya dari pemerintah ada PEKERTI dan AA yang sifatnya wajib dan menjadi salah satu syarat ikut serdos. Jika dosen memiliki NIDN maka bisa mengikuti dua pelatihan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab melaksanakan kewajiban akademik.
Selain pengembangan diri dan kompetensi yang diselenggarakan pemerintah. NIDN juga membantu dosen mengembangkan diri dengan ikut program pelatihan dari berbagai pihak. Baik kampus yang menaunginya maupun kampus lain.
Itulah penjelasan mengenai apa itu NIDN dan bagaimana cara cek NIDN secara mandiri oleh dosen melalui PDDikti maupun melalui Litapdimas untuk dosen Kemenag. Dosen bisa mengecek NIDN kapan saja karena sudah bersifat online.
Jika memiliki pertanyaan atau ingin sharing pengalaman berkaitan dengan topik dalam artikel ini. Jangan ragu menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share untuk membagikan artikel ini ke rekan dosen lainnya. Semoga bermanfaat!
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…
Pada saat memulai kegiatan perkuliahan, mahasiswa biasanya menerima dokumen bertajuk kontrak perkuliahan. Dokumen ini disusun…
Secara garis besar, kegiatan akademik dosen yang bersifat wajib ada tiga dan mengacu pada tri…
Mempertimbangkan penggunaan AI untuk membuat pertanyaan tentu menarik untuk dilakukan. Sebab, pada saat membuat pertanyaan…
Memahami apa saja isian data publikasi untuk kenaikan jabatan fungsional di SISTER tentu penting karena…
Sesuai dengan Kepmendikbud Nomor 500 Tahun 2024, salah satu indikator kinerja dosen adalah dosen menjadi…