Informasi

Cek NIDN Dosen Kemenag, Mudah dan Cepat


Cek NIDN dosen Kemenag mungkin tidak diperlukan, karena nyaris semua dosen hafal di luar kepala NIDN yang dimiliki. Namun, kenapa ketika harus mengumpulkan data dimana NIDN termasuk di dalamnya butuh waktu lama? 

Ada kemungkinan, dosen lupa dengan NIDN yang dimiliki. Bisa juga ingin memanfaatkan waktu, sehingga pada saat mendata seluruh dosen untuk suatu kegiatan atau program. NIDN masing-masing dosen perlu dicek sendiri agar semua data bisa segera lengkap. 

Lalu, bagaimana cara mengecek NIDN untuk dosen yang bertugas di PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam) yang dinaungi oleh Kemenag (Kementerian Agama)? Simak detail penjelasannya di bawah ini. 

NIDN Dosen Kemenag

NIDN memiliki kepanjangan Nomor Induk Dosen Nasional, sehingga sifatnya seperti KTP yang memiliki nomor identitas unik. Sebagai “KTP” bagi dosen secara nasional. NIDN digunakan untuk berbagai keperluan. 

Pertama, tentu saja untuk memastikan dosen tersebut datanya sudah masuk ke PD Dikti dan di Kemenag masuk ke laman Litapdimas. Sehingga dosen tersebut datanya ada di pemerintah yang kemudian keberadaannya diakui. 

Kemudian, NIDN ini menjadi syarat administrasi untuk berbagai keperluan akademik yang dilakukan dosen. Misalnya, persyaratan untuk ikut sertifikasi dosen, kemudian untuk mengikuti program dana hibah. Baik untuk penelitian maupun pengabdian masyarakat. 

Selain itu, NIDN juga membantu dosen memenuhi persyaratan administrasi untuk mendapatkan beasiswa ke S3. Baik di dalam negeri maupun luar negeri, khususnya beasiswa yang khusus ditujukan untuk para dosen. 

Baca Juga: 

Persyaratan Mengurus NIDN

NIDN tidak dimiliki oleh semua dosen, menurut aturan terbaru. NIDN diperuntukan bagi seluruh dosen tetap (dosen PNS maupun non PNS) dan dosen PPPK. Bagi dosen yang statusnya menjadi dosen kontrak maka mendapatkan NIDK. 

NIDN bisa diurus dan dimiliki jika dosen sudah diangkat menjadi dosen tetap. Pengurusannya akan dibantu oleh pihak kampus melalui operator yang ditunjuk oleh kampus tersebut. 

Kemudian, untuk bisa mengajukan kepemilikan dosen. Dosen perlu melengkapi sejumlah persyaratan. Persyaratan umum untuk pengajuan NIDN baru antara lain: 

  • Warga Negara Indonesia sehat jasmani dan rohani
  • Melampirkan dokumen persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya dan dinyatakan VALID dari hasil validasi yang dilakukan oleh Ditjen Dikti.
  • Diangkat sebagai dosen tetap maksimal berusia 50 tahun (Permendikbud No 84 tahun 2013).
  • Memiliki kemampuan Bahasa Inggris dan kemampuan dasar akademik (TKDA) dengan nilai paling rendah :
  1. TOEFL (PBT = 510, CBT = 175, IBT = 60), IELTS = 5.5, TOEP = 55
  2. Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA)= 55, dibuktikan dengan sertifikat yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh lembaga yang kredibel.
  • Tidak berstatus sebagai pegawai tetap pada instansi lain, meliputi :
  1. PNS Non Dosen (PNS Pemkot/Pemda, POLRI, TNI, PNS Kementerian/Lembaga Negara selain PNS Dosen)
  2. Guru tetap/tidak tetap,
  3. Pegawai BUMN,
  4. Pensiunan PNS (dosen/non-dosen)
  5. Anggota aktif partai politik dan Legislatif( DPR/MPR/DPRD/DPD)
  6. Konsultan, Pengacara, Notaris,Apoteker
  • Status kemahasiswaannya terdaftar di PDPT untuk lulusan setelah tahun 2002.

Selain memenuhi persyaratan umum tersebut, pengajuan NIDN perlu melampirkan beberapa dokumen. Berikut detailnya: 

1. Dosen PNS

  • Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraannya yang dikeluarkan oleh DIKTI atau PTN yang ditunjuk (legalisir legalisir untuk ijasah terakhir).
  • SK sebagai PNS/CPNS sebagai Dosen Tetap.

2. Dosen Non PNS

  • KTP Terbaru yang masih berlaku, berwarna (bukan fotokopi).
  • SK sebagai Dosen Tetap Ketua Yayasan/Ketua BPH yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dengan yayasan.
  • Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraan dari DIKTI / PTN yang ditunjuk DIKTI (legalisir untuk ijasah terakhir).
  • Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001.
  • Jika memiliki Jabatan Fungsional, maka wajib melampirkan SK Jabatan Fungsional terakhirnya.
  • Sertifikat TKDA dan TOEP.

3. Dosen Asing

  • SK sebagai sebagai dosen yang dikontrak minimal 2 tahun.
  • Fotokopi Paspor dan Visa.
  • Ijazah lengkap minimal S3 atau Doktor.

Bagi dosen yang belum memiliki NIDN, kemudian sudah memenuhi persyaratan umum yang dijelaskan di atas. Bisa mengajukan permohonan kepemilikan NIDN ke kampus. Nantinya akan dipandu untuk melengkapi semua dokumen persyaratan sesuai penjelasan di atas. 

Meskipun dosen Kemenag memiliki skema yang tidak selalu sama dengan Kemendikbud. Namun mayoritas berbeda tipis, biasanya malah sama hanya istilah yang digunakan yang berbeda. 

Baca Juga:

Cara Cek NIDN Dosen Kemenag

NIDN tentu menjadi nomor identitas yang sangat penting bagi seorang dosen, baik dosen di bawah naungan Kemenag maupun Kemendikbud. Lalu, bagaimana cara cek NIDN dosen Kemenag? 

Pada dasarnya, cara pengecekannya tidak berbeda dengan pengecekan NIDN untuk dosen Kemendikbud. Hanya saja bisa dilakukan dengan dua cara dimana keduanya dilakukan secara online. Pertama, melalui laman Litapdimas. 

Dimana Litapdimas (Pangkalan Data Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat) merupakan pangkalan data yang berfungsi sebagai wadah penyediaan data bagi kalangan akademisi tentang perkembangan akademik di PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam). 

Sehingga seluruh data akademik di PTKI bisa diakses melalui laman Litapdimas tersebut, termasuk NIDN dosen. Berikut cara mengeceknya: 

  1. Akses atau buka laman Litapdimas melalui https://litapdimas.kemenag.go.id/old/?895857993195007aa9f4e8ab009088b8
  2. Cari menu Pencarian NIDN, seperti gambar berikut:

Biasanya terletak di halaman utama Litapdimas. 

  1. Pada kolom keyword, dilahkan ketik NIDN. Bagaimana jika lupa? Maka bisa mengetik nama lengkap tanpa gelar atau mengetik Satker (Satuan Kerja).
  2. Kemudian klik tombol Search.
  3. Tunggu sampai proses pencarian oleh sistem selesai dilakukan. Maka akan tampil data dosen sesuai kata kunci atau keyword yang sudah diketik tadi.

Cara cek NIDN dosen Kemenag yang kedua adalah melalui laman Forlap Dikti. Sebab seluruh data dosen baik di bawah Kemenag maupun Kemendikbud akan masuk ke laman Forlap Dikti tersebut. Berikut langkah-langkahnya: 

  1. Buka website Forlap Dikti yakni di laman https://forlap.kemdikbud.go.id/
  2. Cari menu Pencarian Data kemudian pilih Profil Dosen.
  1. Jika sudah, maka akan masuk ke halaman pencarian profil dosen. Tampilannya seperti gambar berikut:
  1. Silahkan isi setiap kolom sesuai dengan data pencarian yang dimiliki. Mulai dari memasukan nama perguruan tinggi tempat dosen bertugas, nama lengkap, dan masukan kode pengaman sesuai gambar tersebut. Nama dosen bisa diganti NIDN jika kebetulan ingat.
  2. Klik tombol Cari Dosen.
  3. Tunggu sistem melakukan pencarian, maka data dosen akan tampil di layar perangkat. Nanti akan terlihat juga detail NIDN dosen yang bersangkutan.

Melakukan cek NIDN dosen Kemenag tentu penting, apalagi jika dosen lupa dengan NIDN yang dimiliki. Bisa juga untuk keperluan cetak NIDN yang biasanya dibantu operator dari pihak kampus. 

Apapun kondisi yang membuat dosen perlu mengecek NIDN, maka bisa mencoba salah satu dari dua pilihan cara yang dijelaskan di atas. Keduanya sama-sama bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja karena sudah online melalui website resmi.

Artikel Terkait:

Salmaa

Long life learner.

Recent Posts

3 Karakter Dosen untuk Pengembangan Indikator Kinerja Dosen

Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…

23 hours ago

Pendaftaran Doha Institute Scholarship Jenjang S3 Tahun 2025 Dibuka!

Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…

24 hours ago

Royal Thai Government Scholarship 2025 untuk Jenjang S2 dan S3

Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…

1 day ago

Program IASP 2025 untuk Dosen Kuliah S3 Gratis di Austria Resmi Dibuka!

Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…

6 days ago

Indikator Kinerja Dosen Sesuai Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…

6 days ago

Standar Minimum Pelaksanaan Hibah Penelitian dalam Indikator Kinerja Dosen

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…

6 days ago