Sama seperti profesi lainnya, dosen di Indonesia juga memiliki target kinerja yang diberi tajuk BKD (Beban Kerja Dosen). BKD berisi laporan seluruh kegiatan dosen dalam melaksanakan kewajiban akademik. Sehingga wajib paham cara pengisian BKD.
Proses pengisian atau pelaporan BKD dilakukan secara daring melalui platform atau laman SISTER. Sejak Agustus 2023, SISTER versi Cloud diluncurkan oleh Kemendikbudristekdikti.
Meskipun ada perbedaan dengan pelaporan BKD di SISTER versi sebelumnya. Namun, beban kerja masih tetap sama, yaitu aktivitas tri dharma, kemudian tugas penunjang, sampai pelaporan tugas tambahan. Lalu, seperti apa cara mengisi BKD di Sister?
Daftar Isi
ToggleBeban Kerja Dosen dan Kewajiban Khusus yang Tak Boleh Dilewatkan per 3 Tahun
Sebelum membahas mengenai bagaimana cara pengisian BKD di SISTER, Anda perlu memahami dulu apa itu BKD dan kenapa dosen perlu mengisi pelaporannya di platform SISTER.
Dikutip melalui PO BKD 2022, BKD adalah laporan kinerja dosen yang mencakup komponen melaksanakan pendidikan, melaksanakan penelitian, dan melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, serta penunjang kegiatan tridharma, dan atau tugas tambahan dalam kurun waktu tertentu.
Secara sederhana, BKD mengacu pada sebuah laporan yang menunjukan kinerja dosen dalam kurun waktu satu semester. Sesuai dengan Undang-Undang, dosen di Indonesia berkewajiban melaksanakan iis tri dharma dan ditambah tugas penunjang serta tugas tambahan.
Tidak semua dosen memiliki tugas tambahan, karena berkaitan dengan jabatan struktural yang dipangku. Namun, semua dosen di Indonesia, terutama dosen tetap pasti wajib menjalankan tri dharma dan tugas penunjang.
Penjelasan lebih lanjut:
- Jenis-Jenis Tugas Tambahan Dosen Sesuai PO BKD
- Tak Hanya Tugas Tambahan, Inilah Jenis-Jenis Tugas Penunjang Dosen
Tri dharma berisi 3 tugas pokok yang mencakup tugas pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sementara itu, tugas penunjang adalah tugas-tugas yang menunjang pelaksanaan tugas pokok tersebut. Biasanya, pelaporan BKD dilakukan 2 kali dalam setahun, yakni di setiap akhir semester.
Selain itu, ada pelaporan kewajiban khusus yang dilakukan per 3 tahun sekali. Kewajiban khusus dosen mengacu pada Kepdirjendikti Kemdikbud No. 12/E/KPT/2021. Kewajiban khusus berkaitan dengan kewajiban publikasi ilmiah.
Tugas melaksanakan kewajiban khusus antara dosen satu dengan dosen lainnya berbeda. Dasar perbedaan ini adalah dari jabatan fungsional yang dipangku dosen. Berikut rinciannya:
Jenjang Jabatan Fungsional Dosen | Kewajiban Khusus BKD Per 3 Tahun |
---|---|
Asisten Ahli | Menulis 1 buku ajar atau 1 publikasi ilmiah lain sebagai penulis utama atau penulis pendamping. |
Lektor | Menulis 1 buku ajar atau 1 publikasi ilmiah lain sebagai penulis utama atau penulis pendamping. |
Lektor Kepala | 1) Menulis minimal 3 artikel ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi sebagai penulis utama (Baik penulis pertama maupun penulis korespondensi). atau 2) Menulis minimal 1 artikel ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional sebagai penulis utama atau pencamping. dan 3) Memiliki satu paten maupun satu karya monumental atau desain monumental. |
Guru Besar | 1) Menulis dan menerbitkan minimal 1 buku ajar sebagai penulis pertama maupun penulis pendamping, dan 2) Minimal menulis dan mempublikasikan 3 artikel ilmiah pada jurnal internasional sebagai penulis utama (penulis pertama atau penulis korespondensi). atau 3) Menulis dan mempublikasikan minimal 1 artikel ilmiah pada jurnal internasional bereputasi sebagai penulis utama atau pendamping, dan 4) Memiliki satu paten maupun satu karya monumental atau desain monumental. |
Jenis Data dalam Pelaporan BKD
Lalu, untuk jenis data atau kinerja yang masuk ke dalam pelaporan BKD mencakup tugas pokok sesuai tri dharma dan tugas penunjang. Hal ini sesuai dengan penjelasan sebelumnya dan dilaporkan setiap akhir semester.
Berikut adalah jenis-jenis data dalam pelaporan BKD setiap akhir semester tersebut seperti dikutip dari website SISTER Kemdikbud:
1. Biodata Dosen
Data yang pertama tentu saja adalah biodata dosen. Secara umum, dosen akan login ke akun SISTER masing-masing. Dalam menu Layanan BKD, otomatis akan ada halaman khusus atau form yang berisi seluruh data pribadi dosen.
Data ini yang disebut biodata dosen dan tinggal diisi sesuai kolom-kolom yang tersedia. Beberapa data sudah terisi otomatis, dan untuk data tertentu yang belum terupdate. Dengan demikian, dosen wajib segera melaporkan ke admin PT untuk diperiksa dan dimutakhirkan (diupdate—diperbaharui).
2. Pelaksanaan Pendidikan
Jenis data kedua dalam cara pengisian BKD adalah pelaksanaan pendidikan. Tugas pendidikan terbagi menjadi dua. Pertama, pelaksanaan pendidikan formal dan informal yang dilaksanakan dosen. Misalnya laporan studi lanjut, diktat.
Kedua, tugas yang berkaitan dengan pengajaran, yakni mengajar dan melakukan transfer ilmu kepada mahasiswa. Tugas pendidikan mencakup:
- Mengikuti diklat prajabatan golongan III
- Melaksanakan perkuliahan (tutorial, tatap muka, dan/atau daring) dan membimbing, menguji, serta menyelenggarakan pendidikan di laboratorium, praktik, keguruan, bengkel/studio/kebun (tatap muka dan/atau daring) pada institusi pendidikan sesuai penugasan.
- Membimbing seminar.
- Membimbing Kuliah Kerja Nyata, Praktek Kerja Nyata, Praktek Kerja Lapangan.
- Membimbing dan ikut membimbing dalam disertasi, tesis, skripsi, dan laporan akhir studi yang sesuai dengan bidang tugasnya.
- Bertugas sebagai penguji pada ujian akhir/profesi.
- Membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan, termasuk dalam kegiatan ini adalah membimbing mahasiswa menghasilkan produk saintifik, membimbing mahasiswa mengikuti kompetisi di bidang akademik dan kemahasiswaan.
- Melakukan kegiatan pengembangan program kuliah tatap muka/daring (RPS, perangkat pembelajaran).
- Mengembangkan bahan kuliah.
- Menyampaikan orasi ilmiah.
- Menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi.
- Membimbing dosen yang lebih rendah jabatannya.
- Melaksanakan kegiatan Detasering dan Pencangkokan di luar institusi.
- Melaksanakan kegiatan pendampingan mahasiswa di luar institusi sesuai kebijakan kementerian.
- Melakukan kegiatan pengembangan diri untuk meningkatkan kompetensi/memperoleh sertifikasi profesi.
3. Pelaksanaan Penelitian
Tugas pokok kedua yang wajib ada di laporan BKD dan dipahami cara pengisian BKD oleh dosen adalah penelitian. Tugas penelitian tidak berupa pelaksanaan penelitian tersebut. Melainkan luaran yang dihasilkan, baik itu publikasi ilmiah, paten, maupun HKI jenis lainnya.
Berikut adalah detail cakupan kegiatan akademik yang masuk dalam tugas penelitian dosen:
- Menghasilkan karya ilmiah sesuai dengan bidangnya.
- Hasil penelitian atau hasil pemikiran yang didesiminasikan.
- Hasil penelitian atau pemikiran atau kerjasama industri termasuk penelitian penugasan dari kementerian atau LPNK yang tidak dipublikasikan (tersimpan dalam perpustakaan) yang dilakukan secara melembaga.
- Menerjemahkan/menyadur buku ilmiah yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional (ber-ISBN).
- Mengedit/menyunting karya ilmiah yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional (ber-ISBN).
- Membuat rancangan dan karya teknologi yang dipatenkan atau seni yang terdaftar di HaKI.
- Karya inovatif/karya teknologi/teknologi tepat guna/karya desain/karya seni tidak dipatenkan/tidak terdaftar HaKI/tidak dipublikasikan, tetapi diaplikasikan pada industri/berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan berkontribusi pada peningkatan daya saing bangsa.
- Rumusan kebijakan yang monumental dalam bentuk arahan/kertas kebijakan (policy brief/policy paper), naskah akademik, model kebijakan strategis, atau rekomendasi kebijakan yang berkontribusi terhadap pengembangan kebijakan dan pembangunan.
- Membuat rancangan dan karya teknologi yang tidak dipatenkan rancangan dan karya seni monumental yang tidak terdaftar di HaKI, tetapi telah dipresentasikan pada forum yang teragenda.
4. Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat
Data ketiga dalam laporan BKD dan juga harus dipahami bagaimana cara pengisian BKD adalah pelaksanaan pengabdian atau PkM (Pengabdian kepada Masyarakat). Tugas ini mencakup:
- Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian.
- Memberi latihan/ penyuluhan/ penataran/ ceramah/ pendampingan pada masyarakat, terjadwal/terprogram.
- Memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan.
- Membuat/menulis karya pengabdian pada masyarakat yang tidak dipublikasikan.
- Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dipublikasikan di sebuah berkala/jurnal ilmiah pengabdian kepada masyarakat atau teknologi tepat guna, merupakan diseminasi dari luaran program kegiatan pengabdian kepada masyarakat, tiap karya.
- Berperan serta aktif dalam pengelolaan jurnal ilmiah.
5. Pelaksanaan Tugas Penunjang
Data terakhir adalah bukti dan informasi pendukung dalam melaksanakan tugas penunjang. Tugas ini mencakup:
- Menjadi anggota dalam suatu panitia/badan pada perguruan tinggi.
- Menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah.
- Menjadi anggota organisasi profesi.
- Mewakili perguruan tinggi/lembaga pemerintah.
- Menjadi anggota delegasi nasional ke pertemuan internasional.
- Berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah.
- Mendapat penghargaan/tanda jasa.
- Menulis buku pelajaran SLTA ke bawah yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional.
- Mempunyai prestasi di bidang olahraga/humaniora.
- Keanggotaan dalam tim penilai/kegiatan lainnya dari kementrian.
Bagi dosen yang hendak menyusun laporan BKD kewajiban khusus setiap 3 tahun sekali. maka jenis data juga mencakup kewajiban khusus tersebut, seperti yang dijelaskan di atas dalam tabel.
Sebagai informasi tambahan, meski cakupan setiap tugas akademik dosen cukup beragam. Namun, BKD ditargetkan antara 12 SKS sampai maksimal 16 SKS per semester. Sehingga, dosen cukup menjalankan tugas-tugas yang memenuhi ambang batas tersebut.
Sementara untuk dosen dengan tugas tambahan. Ada kebijakan untuk memenuhi BKD minimal 3 SKS per semester sampai 6 SKS. Hal ini disesuaikan dengan ketentuan dari kementerian dan dibedakan berdasarkan jenis jabatan struktural yang dipangku dosen.
Baca selengkapnya Pengertian BKD Dosen dan Unsur-Unsur di Dalam Laporannya
Tata Cara Membuat Laporan BKD di SISTER Cloud
Adapun tata cara pengisian BKD di SISTER Cloud memang akan ada banyak data dan dokumen dalam format digital yang perlu dilakukan. Dosen perlu teliti dan menghindari penyusunan BKD mepet dengan tenggat waktu atau deadline. Tujuannya untuk mencegah kesalahan dan ada data atau dokumen yang terlewat. Berikut tahapan cara pengisian BKD:
- Login ke akun SISTER Anda.
- Pastikan Anda sedang berperan sebagai Dosen di PT. Jika belum, silakan mengubah peran Anda.
- Klik menu ‘Layanan BKD’. Lalu, pilih ‘Rekap Kegiatan’.
- Pada kolom ‘Layanan’, Anda akan menemukan tombol untuk memantau seluruh data yang dimasukkan ke penilaian BKD Anda. Ingat, Anda hanya bisa mengubah data jika tombol berwarna kuning bertuliskan ‘Belum diisi – Isi Laporan Kerja’. Klik tombol tersebut.
- Klik pada tab-tab yang tersedia untuk melihat data pelaporan yang dapat diisi.
- Pengisian data pada kategori-kategori pelaporan BKD dapat dilakukan di laman-laman yang tersedia. Dalam melakukan pengisiannya, klik tombol abu-abu di setiap kategori agar dapat diarahkan ke laman pengisian yang sesuai.
- Setelah melakukan pengisian data, klik tombol ‘Tarik Kinerja dari Portofolio’ untuk menarik seluruh data dari laman pengisian ke laman pelaporan BKD Anda. Cek kembali periode data-data yang Anda tarik.
- Apabila periode penilaian belum dimulai, Anda masih dapat melakukan perubahan pada data-data yang dimasukkan ke pelaporan BKD. Jika tombol pada rekap kegiatan Anda sudah berubah menjadi ‘Siap untuk Dinilai’ artinya laporan BKD Anda sudah disimpan permanen dan tidak dapat diubah. Jika hal ini terjadi, harap hubungi Admin PT Anda apabila ingin melakukan perubahan pada data di pelaporan BKD.
Dalam cara pengisian BKD, para dosen juga diwajibkan melampirkan beberapa dokumen sebagai bukti pelaksanaan tugas. Dokumen yang dilampirkan sudah dalam format digital sesuai ketentuan. Salah satunya format PDF. Jadi, pastikan sudah menyiapkan format digital ini agar pelaporan lancar.
Tips Menyusun Laporan BKD
Sekilas, tata cara pengisian BKD yang dijelaskan di atas mudah. Namun pada saat praktik, Anda mungkin sedikit merasa bingung. Salah satunya karena banyak tugas akademik yang masuk ke laporan dan banyaknya dokumen yang harus dilampirkan.
Membantu menyusun pelaporan BKD dengan baik dan benar, serta tidak lewat dari tenggat waktu agar bisa dinilai asesor. Berikut beberapa tips mengisi BKD bagi para dosen:
1. Membaca Dulu PO BKD Terbaru
Tips pertama adalah membaca PO BKD dulu, terutama rilisan terbaru. Sebab PO BKD akan terus diperbaharui sejalan dengan adanya perubahan kebijakan sampai platform untuk proses pelaporan.
Jika PO BKD belum dibaca dan dipahami, maka ada kekhawatiran melakukan kesalahan dalam pelaporan. Hal ini membuat nilai BKD tidak maksimal dan akan mempengaruhi penerimaan hak-hak dosen. Baik gaji, tunjangan.
2. Mempelajari Tutorial Pengisian BKD
Selain PO BKD, ada banyak media yang bisa dijadikan rujukan untuk belajar bagaimana cara pengisian BKD. Kemdikbud menyediakan website khusus untuk panduan pengisian laporan BKD.
Bahkan setiap PT juga merilis buku panduan yang disusun mandiri. Sehingga bisa menjadi acuan bagi dosen untuk mempersiapkan diri dalam pengisian BKD. Silahkan membaca seluruh panduan. Bisa juga melihat tutorial dalam bentuk video, misalnya yang dibagikan PT maupun dosen di kanal YouTube mereka.
3. Mulai Menyusun BKD Jauh-Jauh Hari
Tips berikutnya adalah mulai mengisi laporan BKD jauh-jauh hari. Sangat disarankan untuk dosen mulai mencicil laporan per kegiatan yang sudah dilakukan. Jika ada menu dan tombol tertentu yang perlu ditunggu.
Maka minimal sudah mulai menyiapkan beberapa kebutuhan dalam pelaporan BKD. Misalnya mengumpulkan, merapikan, dan menyiapkan semua bukti pelaksanaan tugas. Apalagi dalam BKD perlu dilampirkan dalam format digital. Ada baiknya sudah mulai dibuat format digitalnya sejak dokumen diterima.
4. Cek Ulang Sebelum Menekan Tombol Apapun
Tips yang terakhir adalah selalu melakukan pengecekan. Pastikan semua data terisi sesuai dengan ketentuan. Kemudian, pastikan juga untuk semua dokumen terunggah sempurna. Jangan sampai ada dokumen tidak terbaca apalagi gagal dilampirkan.
Pemeriksaan ini penting dilakukan sebelum menekan tombol apapun untuk menyelesaikan penyusunan laporan BKD. Sebab hasil akhir pelaporan akan segera dinilai asesor sesuai jadwal yang dirilis pihak kementerian. Jika sudah dinilai, maka tidak bisa lagi mengecek dan memastikan laporan BKD sudah benar.
Baca selengkapnya Tips Mengisi LKD-BKD Bagi Pemula.
Dari penjelasan di atas, tentunya bisa membantu memahami apa dan bagaimana cara pengisian BKD di SISTER Cloud. Pemahaman ini tentu penting karena menjadi agenda rutin semua dosen di Indonesia menjelang akhir semester.
Jika memiliki pertanyaan atau ingin sharing pengalaman berkaitan dengan topik dalam artikel ini. Jangan ragu menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share agar informasi dalam artikel ini tidak berhenti di Anda saja. Semoga bermanfaat!