Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

Cara Menyetarakan Ijazah Luar Negeri di Kemendikbud dan Kemenag

cara menyetarakan ijazah luar negeri

Bagi dosen dan masyarakat Indonesia yang menempuh pendidikan di luar negeri, apalagi mau mendaftar program beasiswa LPDP, Anda perlu mempelajari cara menyetarakan ijazah luar negeri. Ijazah pendidikan dari pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi perlu disetarakan di Kemendikbud maupun Kemenag. 

Penyetaraan ijazah ini penting, apabila yang bersangkutan hendak melanjutkan pendidikan di dalam negeri atau untuk merintis atau mengembangkan karir profesional di Indonesia. Pada profesi tertentu, penyetaraan ijazah luar negeri bersifat wajib. 

Proses penyetaraan ijazah tentunya tidak asal. Semua sudah diatur prosedur dan persyaratannya oleh pihak Kemendikbud. Bagaimana caranya? Simak cara penyeteraan di Kemdikbud dan Kemenag berikut!

Tujuan Menyetarakan Ijazah Luar Negeri

Dikutip melalui website Kemendikbud, penyetaraan ijazah adalah proses penilaian atau penyesuaian ijazah atau dokumen hasil belajar bagi peserta didik yang mengikuti sistem pendidikan luar negeri atau berbeda dengan pendidikan nasional.

Penyetaraan ijazah dilakukan karena memang ada perbedaan sistem pendidikan di luar negeri dengan di Indonesia sehingga perlu dipastikan sudah sesuai dengan sistem maupun kebijakan pendidikan di Indonesia sendiri. 

Bagi yang menempuh pendidikan di luar negeri, tentunya akan ada kebutuhan untuk mengetahui bagaimana cara menyetarakan ijazah luar negeri. Sebab memang ada beberapa persyaratan dan prosedur yang harus diikuti.

Umumnya, tujuan dari penyetaraan ijazah antara lain:

1. Pengakuan Kualifikasi Akademik 

Tujuan yang pertama dari adanya kebijakan penyetaraan ijazah luar negeri adalah mendapat pengakuan kualifikasi akademik. Memahami bahwa sistem pendidikan di semua negara berbeda-beda sehingga perlu ada proses penyetaraan.

Penyetaraan ini akan membantu mengetahui kualifikasi yang didapatkan pemegang ijazah sesuai standar di Indonesia atau tidak sehingga ijazah yang sudah disetarakan sama artinya ada pengakuan terhadap kualifikasi pemegangnya. 

2. Memenuhi Persyaratan Pekerjaan 

Tujuan ketiga adalah untuk memenuhi persyaratan pekerjaan. Perusahaan tertentu dan profesi tertentu mewajibkan pelamar dengan ijazah luar negeri melakukan penyetaraan ijazah. 

Sebagai contoh adalah profesi dosen di Indonesia. Lulusan S3 dari luar negeri wajib mengurus cara menyetarakan ijazah luar negeri di Kemendikbud untuk memenuhi persyaratan untuk meniti karir sebagai dosen di Indonesia.

3. Kesetaraan Kompetensi 

Tujuan berikutnya adalah untuk mendapatkan pengakuan kesetaraan kompetensi. Lulusan dari luar negeri tentu ingin kompetensinya diakui dan dianggap setara dengan lulusan di dalam negeri. 

Misalnya, A menempuh pendidikan S1 di Singapura, maka pada saat ingin studi lanjut S2 di Indonesia, ijazah dari Singapura perlu disetarakan. Sehingga bisa diketahui kompetensinya sama atau lebih tinggi dari lulusan S1 di dalam negeri. Hal ini akan memudahkan pemilik ijazah untuk studi lanjut atau berkarir di Indonesia. 

4. Mencegah Penyalahgunaan Ijazah Palsu 

Siapa saja memiliki kesempatan untuk menempuh pendidikan di luar negeri. Ijazah dari luar negeri sering dipandang punya kualitas yang baik. Salah satu dampak negatifnya adalah muncul risiko penyalahgunaan ijazah luar negeri. 

Tidak semua sekolah dan perguruan tinggi di luar negeri terakreditasi di negara tempatnya berbasis. Jika WNI mendapat ijazah dari PT tidak terakreditasi dan memakainya untuk studi lanjut atau bekerja di Indonesia. 

Maka tentu akan merugikan perguruan tinggi atau perusahaan di Indonesia tersebut sebab mendapat mahasiswa atau pegawai yang kompetensinya tidak jelas atau bahkan tidak sesuai standar di Indonesia. Maka penyetaraan ijazah diberlakukan untuk mencegah kasus penyalahgunaan ijazah palsu semacam ini. 

5. Kesesuaian dengan Peraturan dan Kebijakan 

Masyarakat di Indonesia diperbolehkan untuk menempuh pendidikan di luar negeri, apapun jenjangnya. Namun, ketika menggunakan ijazah dari luar negeri tersebut di Indonesia. Tentunya harus dipastikan ijazah tersebut sah atau bukan ijazah palsu. 

Maka ada aturan dan kebijakan penyetaraan ijazah untuk memastikan hal tersebut. Hal ini akan membantu menjaga ketertiban dan etika dalam mempergunakan ijazah yang didapatkan. Aturan penyetaraan ijazah pun tidak hanya diterapkan di Indonesia. Melainkan juga di berbagai negara di dunia. 

6. Memfasilitasi Mobilitas Global di Dunia Pendidikan dan Dunia Kerja 

Tujuan berikutnya dari adanya kebijakan penyetaraan ijazah luar negeri adalah memfasilitasi mobilitas global. Baik di dunia pendidikan maupun di dunia kerja. Penyetaraan ijazah membantu memastikan ijazah tersebut sah (asli) dan diterbitkan institusi kredibel. 

Sehingga institusi penerbit ijazah mendapat pengakuan internasional. Hal ini memungkinkan lulusannya untuk studi lanjut maupun berkarir di negara lain. Mobilitas seperti ini penting, sehingga terjadi pertukaran ilmu, wawasan, dan keterampilan. 

Bagi Indonesia sendiri yang masih menjadi negara berkembang. Tentunya membutuhkan lulusan berkualitas dari berbagai negara yang lebih maju. Sehingga ilmu dan keterampilan maupun wawasan mereka bisa bermanfaat bagi kemajuan Indonesia di berbagai bidang. 

Lama Proses Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Proses penyetaraan ijazah luar negeri di Kemendikbud memang ada syarat dan prosedurnya. Proses ini tentunya memakan waktu. Lalu, berapa lama SK penyetaraan ijazah didapatkan oleh pengusul? 

Proses penyetaraan ijazah perlu menunggu maksimal 5 hari kerja, untuk penyetaraan ijazah jenjang pendidikan wajib di Kemendikbud (SD, SMP, dan SMA). 

Untuk lama proses penerbitan SK Penyetaraan Ijazah pendidikan tinggi di Kemendiktisaintek, poses verifikasi memakan waktu maksimal 22 hari kerja. Sehingga ada yang paling cepat satu bulan sejak pengajuan usulan, ada juga yang lebih lama. Hal ini tergantung dari kelengkapan syarat administrasi dan faktor lainnya. 

Sedangkan untuk pengurusan penyetaraan ijazah di Kemenag. Prosesnya berlangsung maksimal 10 hari kerja. Namun, tentunya lama tidaknya bisa berbeda di lapangan karena dipengaruhi banyak faktor. 

Berikut adalah persyaratan dan sejumlah dokumen yang harus dilengkapi pengusul saat mengajukan penyetaraan ijazah di Kemendikbud untuk jenjang pendidikan dasar sampai menengah (SD, SMP, dan SMA): 

  1. Memiliki e-mail dan nomor kontak yang bisa dihubungi atau dalam kondisi aktif. Baik itu nomor telepon rumah maupun handphone. 
  2. Melampirkan scan dokumen asli sebagai berikut:
    • Pas foto berwarna;
    • Paspor dan stempel halaman paspor saat kedatangan di luar negeri/Indonesia;
    • Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir
    • Surat Keterangan:
      • Siswa WNI yang belajar di Luar Negeri: Surat Keterangan Perwakilan RI di negara asal/ Surat Keterangan Perwakilan dari Negara Asal di Indonesia;
      • Siswa WNA yang belajar di sekolah asing di Indonesia: Surat Keterangan dari Sekolah Asal;
    • Surat Izin Belajar WNA (hanya untuk jenjang SD dan SMP);
    • Ijazah/Diploma/Sertifikat;
    • Ijazah SMP / Raport Kelas 9 (khusus penyetaraan ijazah SMA);
    • Transkrip Nilai;
    • Struktur Kurikulum Satuan Pendidikan Asal
    • Rapor 3 Tahun Terakhir pada jenjang yang akan disetarakan
    • Dokumen tersebut perlu diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris atau bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah/berbadan hukum. 

Bagi Anda yang mengurus penyetaraan ijazah jenjang pendidikan tinggi di Kemendikbud, pengurusan di Kemendiktisaintek dengan syarat administrasi sebagai berikut: 

  1. Scan Ijazah asli dan berwarna.
  2. Scan transkrip akademik asli dan berwarna.
  3. Scan seluruh halaman passport, termasuk halaman kosongnya yang digunakan selama masa studi. Dokumen disusun berdasarkan nomor halaman dalam satu file. Bagi lulusan program research based dan program sandwich, visa studi dapat diganti dengan visa kunjungan.
  4. Scan Ijazah asli jenjang pendidikan sebelumnya atau SK penyetaraan jenjang pendidikan sebelumnya.
  5. Informasi mengenai program yang diambil (kurikulum dan silabus).
  6. Apabila ijazah dan transkrip nilai tidak ditulis dalam Bahasa Inggris, pemohon wajib menyertakan scan terjemahan ijazah serta transkrip asli asli oleh penerjemah tersumpah dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

Sementara untuk Anda yang misalnya hendak melanjutkan pendidikan dan berkarir di lembaga dan institusi yang dinaungi Kemenag dan menempuh pendidikan keagamaan di luar negeri, proses penyetaraan ijazah dilakukan di Kemenag bukan di Kemendikbud. Adapun untuk syarat administrasi pengurusan penyetaraan ijazah di Kemenag mencakup beberapa dokumen di bawah ini: 

  1. Pas foto berwarna
  2. Scan ijazah asli
  3. Scan terjemahan ijazah apabila tidak dalam bahasa Inggris
  4. Scan transkrip nilai asli
  5. Scan terjemahan transkrip nilai apabila tidak dalam bahasa Inggris
  6. Paspor ketika belajar di luar negeri. (lembar data paspor, stempel keluar masuk negara tujuan belajar)
  7. Visa pelajar
  8. Letter of Acceptance
  9. Surat Keterangan dari KBRI atau scan dokumen transkrip dan ijazah berstempel KBRI
  10. Resume skripsi, tesis, atau disertasi (sesuai dengan jenjang pendidikan terakhir atau yang ijazahnya ingin disetarakan)
  11. Surat pernyataan bermaterai keabsahan dokumen yang dilampirkan

Cara Menyetarakan Ijazah Luar Negeri

Setelah memahami apa dan syarat administrasi dalam mengurus penyetaraan ijazah luar negeri, Anda perlu memahami juga tata cara menyetarakan ijazah luar negeri. Secara umum, mengurus hal ini di Kemendikbud maupun Kemenag bisa dilakukan daring dan luring. 

Bagi lulusan luar negeri yang dekat dengan kantor Kemendikbud atau Kemenag, Anda bisa mengurus penyetaraan ijazah dengan datang langsung ke alamat kantor tersebut. Nantinya akan dibantu petuga untuk prosedurnya seperti apa. 

Sementara untuk yang jauh, sudah memiliki kesibukan, dan hal lain yang membuat mengurus langsung ke kantor Kemendikbud dan Kemenag tidak mungkin dilakukan, Anda bisa mengajukan penyetaraan ijazah luar negeri secara daring. Berikut penjelasannya: 

1. Cara Menyetarakan Ijazah Luar Negeri di Kemendikbud 

Bagi Anda yang mengurus penyetaraan ijazah di Kemendikbud secara daring, prosesnya dilakukan di portal yang sudah disediakan Kemendikbud. Portal untuk penyetaraan ijazah pendidikan wajib (SD, SMP, dan SMA) di portal e-Layanan (Layanan Elektronik) Dikdasmen (Pendidikan Dasar Menengah).

Sementara untuk penyetaraan ijazah pendidikan tinggi dari luar negeri, dilakukan di portal Kemendiktisaintek, yakni Penyetaraan Ijazah Luar Negeri Kemdikbud.

Secara umum, tahapan dalam proses penyetaraan ijazah sama, yaitu

  1. Registrasi Akun
  2. Pengisian Data
  3. Pengunggahan Syarat Administrasi
  4. Verifikasi
  5. Pengambilan SK Penyetaraan Ijazah

2. Cara Menyetarakan Ijazah Luar Negeri di Kemenag 

Pengajuan penyetaraan ijazah di Kemenag dilakukan daring melalui portal SIPIKO (Sistem Penyetaraan Ijazah dan Konversi Nilai) yang dikelola Diktis, yakni melalui portal berikut Ijazah Kemenag. Cara menyetarakan ijazah luar negeri di Kemenag sebagai berikut: 

  1. Pendaftaran, Pemohon penyetaraan Ijazah Luar Negeri harus registrasi untuk mendapatkan akses login.
  2. Pengajuan, Pemohon mengajukan permohonan dan mengunggah dokumen yang disyaratkan
  3. Verifikasi data, Verifikasi data dan validasi dokumen. Pemohon akan dihubungi bila data atau dokumen tidak lengkap.
  4. Penilaian, Petugas melakukan penilaian, jika memenuhi syarat akan disiapkan SK Penyetaraan Ijazah.
  5. Pengesahan dan penerbitan SK, Setelah lolos penilaian, SK Penyetaraan Ijazah akan diterbitkan dan dikirimkan melalui email.

Tata cara menyetarakan ijazah luar negeri pada dasarnya tidak sulit. Sebab prosedurnya jelas dan persyaratannya pun bisa dipenuhi dengan mudah. Jadi, silahkan mempelajari syarat dan prosedurnya agar segera menerima SK penyetaraan ijazah. 

Jika memiliki pertanyaan, opini, atau ingin sharing pengalaman pribadi berkaitan dengan topik dalam artikel ini. Jangan ragu menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share agar informasi dari artikel ini tidak berhenti di Anda saja. Semoga bermanfaat.