Mempelajari tata cara menjadi rektor menjadi kebutuhan bagi setiap dosen yang punya keinginan memangku jabatan tertinggi satu ini. Rektor merupakan pimpinan sebuah perguruan tinggi yang direkrut sedemikian rupa oleh senat PT yang bersangkutan.
Setiap PT di Indonesia memiliki satu orang rektor yang dibantu oleh satu orang wakil rektor. Rektor dalam hirarki jabatan struktural adalah jabatan tertinggi yang tentu menjadi jabatan impian dari semua dosen.
Mengisi jabatan rektor tentunya tidak mudah karena persyaratannya kompleks dan kemudian banyak tahapan yang harus dilalui. Apalagi untuk PTN Non BH yang dalam pemilihan rektor perlu keputusan dari Kemendikbud, dengan suara sebesar 35%.
Rektor sesuai penjelasan sebelumnya merupakan pimpinan dari sebuah perguruan tinggi. Ibarat sebuah negara, rektor merupakan presiden dari negara tersebut. Analogi ini tentunya tidak keliru, sebab sebuah PT memiliki ratusan sampai ribuan mahasiswa.
Sekaligus memiliki tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang jumlahnya cukup beragam, dan bisa dikatakan banyak. Memimpin banyak orang dalam satu institusi pendidikan tentu bukan perkara mudah.
Apalagi segala hal yang terjadi di lingkungan PT tidak terlepas dari keputusan yang diambil oleh rektor. Rektor dengan karakternya kemudian bisa membantu memajukan PT bersama dengan seluruh aspirasi dosen dan mahasiswa. Namun bisa juga sebaliknya.
Tidak heran jika jabatan rektor ini sangat diminati. Sebab bisa menjadi sarana bagi dosen untuk mewujudkan impiannya dalam memajukan PT tempatnya bernaung sesuai dengan harapan.
Kedepannya diharapkan semakin banyak rektor muda maupun yang berjiwa muda yang kreatif dan berwawasan luas. Sehingga bisa menjadikan wajah PT lebih modern dan lebih maju lagi dari sekarang.
Baca Juga:
7 Tugas Pembimbing Akademik yang Wajib Diketahui
Kebijakan Perpindahan Dosen dan Alih Tugas PNS Non Dosen Menjadi Dosen
Sebagai seorang pemimpin sebuah miniatur negara (perguruan tinggi), rektor tentunya perlu memiliki sejumlah kualifikasi. Sehingga menjadikan sosoknya dianggap layak untuk menjadi pemimpin sebuah PT.
Menariknya, semua dosen bisa dan berhak menjadi rektor. Selama memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan. Sekaligus sudah terpilih untuk dilantik menjadi rektor oleh senat dan pihak lain yang berwenang.
Lalu, bagaimana tata cara menjadi rektor? Pada dasarnya tata cara untuk menjadi rektor tidak berbeda jauh pada saat mengikuti pemilihan ketua RT, RW, maupun presiden di Indonesia. Hanya saja beda status PT beda juga prosedurnya.
Namun secara garis besar, berikut adalah detail cara untuk bisa menjadi rektor di sebuah perguruan tinggi (PT):
Cara pertama atau tahapan pertama untuk menjadi seorang rektor adalah memenuhi syarat menjadi rektor terlebih dahulu. Syarat ini hukumnya wajib atau mutlak, sehingga perlu menyiapkan diri sejak jauh-jauh hari agar bisa memenuhinya.
Syarat umum untuk PTN di bawah naungan Kemendikbud mengikuti aturan yang ditetapkan Kemendikbud. Sementara PTN di bawah Kemenag atau UIN, maka wajib mengikuti persyaratan yang ditetapkan Kemenag.
Sedangkan untuk PTS, persyaratan menjadi rektor menyesuaikan dengan ketetapan yang sudah dibuat oleh yayasan. Sehingga dosen perlu memahami status PT tempatnya mengabdi dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Kuncinya adalah memahami dulu persyaratan yang harus dipenuhi, sebab syarat-syarat ini butuh waktu untuk bisa dipenuhi satu per satu. Selain itu, dengan mengetahui persyaratannya sejak awal maka bisa menyiapkan diri sejak dini.
Cara menjadi rektor yang kedua adalah memahami apa itu rektor. Sebab percuma rasanya jika mampu memenuhi syarat menjadi rektor namun tidak paham jabatan itu sendiri. Bagaimana bisa memimpin sebuah PT jika seperti ini?
Maka sudah sewajarnya, calon rektor atau dosen yang punya impian menjadi rektor untuk paham betul apa itu rektor. Pemahaman ini akan membantu mengetahui apa saja tugas dan tanggung jawab seorang rektor.
Sehingga memiliki kesiapan fisik dan mental untuk mengemban tanggung jawab tersebut. Jika tidak dipahami maka tugas-tugas rektor bisa terbengkalai. Sebuah PT dengan rektor seperti ini tentu susah untuk berkembang.
Jadi, selain mempelajari dan menyiapkan semua syarat menjadi seorang rektor. Pastikan belajar dan memahami juga apa itu rektor, apa tugas dan tanggung jawabnya, apa wewenangnya, apa saja haknya, dan lain sebagainya.
Rektor secara umum memiliki masa jabatan 5 tahun, mirip dengan masa jabatan Presiden. Setelah rektor mengisi jabatan selama 5 tahun maka pihak senat PT akan membuka pendaftaran rektor baru dari kalangan dosen.
Dosen-dosen yang sudah memenuhi syarat menjadi rektor kemudian bisa mencalonkan diri. Artinya dosen yang bersangkutan bisa mengajukan diri untuk mengikuti pemilihan rektor yang telah dibuka senat.
Kemungkinan lain, dosen akan ditunjuk dan kemudian dicalonkan menjadi rektor baik oleh senat maupun oleh pimpinan yayasan ataupun rektor di periode sebelumnya. Terdapat beberapa pihak yang punya hak untuk mencalonkan rektor baru.
Jika ditunjuk, maka tinggal memenuhi persyaratan administrasi dan kemudian mengikuti proses pemilihan rektor secara umum. Jadi, cara menjadi rektor adalah dengan mengajukan diri menjadi rektor saat pendaftarannya sudah resmi dibuka.
Cara menjadi rektor yang terakhir adalah mematuhi dan mengikuti seluruh tahapan pemilihan rektor. Dimana tahapan ini secara garis besar ada 4 tahapan. Tahapan-tahapan itu akan dibahas di sub bab selanjutnya.
Berikut 4 tahapan pemilihan rektor, diantaranya:
Tahap penjaringan adalah tahap paling awal dari proses Pilrek (pemilihan rektor). Tahap ini bisa diartikan sebagai tahap dimana dibuka pendaftaran untuk calon rektor potensial. Yakni yang memenuhi syarat yang ditentukan.
Setelah didapatkan daftar dosen yang potensial menjadi rektor, maka tahap berikutnya adalah tahap penyaringan. Pihak senat nantinya akan melakukan seleksi secara administrasi.
Dosen calon rektor yang administrasinya paling lengkap dan mumpuni akan dipilih dan bisa maju ke tahap berikutnya. Sehingga, para dosen perlu memastikan seluruh persyaratan administrasi sudah dipenuhi.
Tahap selanjutnya adalah tahap penetapan, jadi dari seluruh dosen yang sudah memenuhi persyaratan administrasi kemudian ditetapkan sebagai 3-4 calon rektor untuk maju ke tahap berikutnya.
Pada tahap ini, 3-4 nama dosen akan diambil suara terbanyak oleh senat dan menteri (untuk PTN Non BH). Dimana senat memiliki suara 65% sementara menteri sebesar 35%.
Sementara di yayasan, nama-nama terpilih diajukan ke yayasan untuk ditetapkan. Sedangkan pada PTN BH, biasanya mengacu pada hasil suara dari senat.
Dari tahap penetapan, kemudian akan tersisa satu nama dosen yang bisa dan berhak menjadi rektor. Rektor yang dipilih ini kemudian tinggal menunggu jadwal pelantikan rektor yang ditetapkan oleh pihak PT.
Pada hari H, rektor baru tersebut akan disahkan menjadi rektor untuk 5 tahun mendatang atau di periode selanjutnya. Sehingga rektor lama sudah tidak lagi menjabat sebagai rektor dan kemudian digantikan rektor baru tersebut.
Melalui penjelasan tersebut tentunya bisa dipahami dengan mudah mengenai tata cara menjadi rektor. Kuncinya adalah memahami apa itu rektor dan mampu memenuhi persyaratannya. Baru kemudian mengikuti proses pemilihan saat periode rektor lama sudah habis.
Artikel Terkait:
Wakil Rektor Unnes Manfaatkan Media Sosial sebagai Wadah Motivasi dan Edukasi Mahasiswa
Memahami Self Plagiarism Setelah Isu yang Menimpa Rektor Terpilih USU
Rektor dan Guru Besar Berpuisi Lewat Zoom Poetry Reading
Tangkal Corona Virus Masuk Kampus, Rektor UNY Keluarkan Instruksi Ini
Rektor Unilak Bersedia Berikan Bantuan Dana Publikasi Jurnal Scopus untuk Dosennya
Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…
Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…
Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…
Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…
Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…