Jika ada dosen yang ingin menjadi Kaprodi maka harus tahu syarat dan cara menjadi Kaprodi tersebut. Pasalnya, Kaprodi yang termasuk jabatan struktural di sebuah perguruan tinggi tidak bisa dijabat oleh sembarang orang.
Selain itu, tidak semua dosen memiliki kesempatan untuk memangku jabatan sebagai Kaprodi. Artinya, ada syarat khusus yang harus dipenuhi agar seorang dosen bisa memangku jabatan struktural tersebut.
Lalu, apa saja syarat dan juga tata cara menjadi seorang Kaprodi di sebuah perguruan tinggi? Berikut adalah rangkuman informasinya.
Sebelum membahas mengenai tata cara menjadi Kaprodi di perguruan tinggi, maka dibahas dulu mengenai definisinya. Secara arti kata, Kaprodi memiliki kepanjangan Kepala Program Studi. Beberapa perguruan tinggi memakai istilah Kajur atau Kepala Jurusan.
Kaprodi atau Kajur adalah salah satu bentuk jabatan struktural di perguruan tinggi yang berkewajiban untuk memimpin program studi di sebuah fakultas di perguruan tinggi. Setiap perguruan tinggi berbentuk universitas biasanya memiliki Kaprodi.
Dalam satu fakultas, ada beberapa program studi sehingga dalam satu fakultas tersebut bisa ditemukan beberapa Kaprodi sekaligus. Jumlah Kaprodi kemudian sangat banyak, semakin banyak fakultas dan program studi yang dijalankan perguruan tinggi.
Maka jumlah dosen yang menjadi Kaprodi juga semakin banyak. Keberadaan Kaprodi sangat penting untuk membantu kegiatan perkuliahan di suatu program studi berjalan dengan baik.
Oleh sebab itu, dalam proses pemilihan atau sosialisasi cara menjadi Kaprodi selalu ditegaskan hanya dosen tertentu yang memenuhi kualifikasi. Beban tugas yang besar dan dibutuhkan tanggung jawab tinggi menjadi alasan utamanya.
Inilah alasan kenapa Kaprodi selalu dipangku oleh dosen senior yang sudah memiliki banyak pengalaman dan juga menjadi pakar di suatu bidang keilmuan. Kaprodi kemudian dipilih dari beberapa calon dan dilakukan pemungutan suara.
Biasanya pemungutan suara adalah dari kalangan dosen, dan jika ⅔ dosen sudah memilih satu nama calon Kaprodi. Maka nama tersebut yang kemudian memangku jabatan Kaprodi selama 4 tahun. Dimana satu Kaprodi bisa menjabat sampai dua periode.
Baca Juga:
Ini Cara Perguruan Tinggi dan Prodi Sampaikan Usulan Akreditasi
Ini Reformasi Perizinan Pembukaan Prodi 2019
7 Cara Menjadi Dekan yang Ideal Bagi Sebuah Fakultas
Meskipun tugas dan juga tanggung jawab seorang Kaprodi tidak main-main dan jauh dari kata ringan. Apalagi dosen juga sudah memiliki segunung kesibukan dari pelaksanakan tugas pokok dan penunjang.
Namun menjadi Kaprodi termasuk tugas tambahan yang tentu memberi nilai tambah atau manfaat bagi dosen yang memangkunya. Jika tertarik menjadi Kaprodi maka berikut adalah detail tata cara menjadi Kaprodi secara umum:
Cara pertama adalah menjalankan seluruh tugas dosen secara umum yang mencakup tugas pokok dan penunjang. Kenapa? Sebab Kaprodi akan menanggung tanggung jawab lebih kompleks.
Jika selama menjadi dosen cenderung kewalahan dan tidak bertanggung jawab, bagaimana dosen tersebut bisa menjadi Kaprodi yang baik? Jadi, dosen harus membuktikan keseriusannya dalam menekuni profesi dosen.
Semakin bertanggung jawab semakin menunjukan keseriusan menjalani profesi dosen. Sehingga bisa mendapat kepercayaan untuk menjadi Kaprodi, sekalipun tidak terpilih. Setidaknya jika sudah menjadi kandidat artinya sudah punya citra positif sebagai dosen.
Secara umum, mayoritas perguruan tinggi di tanah air akan memilih calon Kaprodi yang memangku jabatan fungsional. Kebanyakan mensyaratkan minimal sudah menjadi Asisten Ahli dengan KUM 150 poin.
Artinya, jika dosen sejak awal sudah fokus mengejar jenjang karir akademik melalui jabatan fungsional. Maka akan lebih mudah menjadi Kaprodi, baik ditunjuk maupun mencalonkan diri.
Pasalnya, memangku jabatan fungsional adalah syarat umum dari calon Kaprodi. Supaya bisa maju menjadi Kaprodi maka syarat umum ini sudah harus dipenuhi. Asisten Ahli adalah jabatan minimal, dan jika lebih tinggi maka artinya lebih baik.
Cara menjadi Kaprodi selanjutnya adalah memenuhi syarat umum lainnya, yakni sudah memiliki ijazah Magister. Artinya, dosen yang ingin menjadi Kaprodi minimal sudah lulus S2 dan dibuktikan dengan kepemilikan ijazah.
Berhubung saat ini syarat mutlak seseorang menjadi dosen adalah lulus jenjang S2, maka syarat menjadi Kaprodi satu ini dijamin tidak susah untuk dipenuhi. Sehingga dosen bisa fokus pada pemenuhan syarat lainnya.
Baca Juga:
Asesmen Lapangan Akreditasi Prodi DKV UNIKU Secara Daring
6 Rekomendasi Prodi untuk Lebih Mengenal Indonesia
Apa Saja Hak Belajar Tiga Semester di Luar Prodi Kampus Merdeka?
Kaprodi sekali lagi memiliki kepanjangan Kepala Program Studi, yang tentunya menjadi pimpinan dari program studi tersebut. Jadi, Kaprodi idealnya dan diwajibkan untuk memiliki keterampilan kepemimpinan.
Jadi, dosen perlu mengasah keterampilan ini selama menekuni karir sebagai tenaga pendidik di perguruan tinggi. Bagaimana caranya? Yakni dengan menjadi dosen pembimbing yang baik, misalnya untuk program PKL, KKN, dan lain-lain.
Selain itu bisa dibuktikan dan diasah juga kepemimpinan ini dengan menjadi pimpinan tim peneliti yang baik dan bijak. Dosen yang punya kewajiban meneliti tentunya akan rutin membentuk tim penelitian dan menjadi pemimpinnya. Jika momen ini tiba pastikan sudah belajar menjadi pemimpin yang baik.
Dosen yang ingin menjadi Kaprodi maka harus memastikan memiliki kesehatan yang prima, baik secara jasmani maupun rohani. Pastikan untuk tetap menerapkan gaya hidup sehat sehingga kesehatan jasmani tetap terjaga.
Sekaligus menghindari kebiasaan buruk seperti merokok, mengkonsumsi narkoba, minum minuman beralkohol, dan lain sebagainya. Saat mengikuti pemilihan Kaprodi, maka dosen wajib menyertakan surat keterangan sehat dari rumah sakit.
Cara menjadi Kaprodi yang baik adalah dengan memahami betul apa itu Kaprodi dan tugas apa saja yang diemban di pundaknya. Jadi, mengikuti pemilihan Kaprodi sebaiknya tidak hanya untuk menunjukan eksistensi dan menjaga gengsi.
Namun memang merasa sudah siap dan mampu menjalankan tugas-tugas Kaprodi, agar program studi semakin maju dan berimbas pada pengembangan fakultas sekaligus institusi.
Selama menjadi dosen ada baiknya sudah mempelajari betul apa itu Kaprodi dan tugas-tugasnya. Sehingga tidak gagap lagi menjadi Kaprodi jika memang terpilih dalam proses pemilihan.
Cara menjadi Kaprodi yang terpenting dan yang utama adalah mengajukan diri atau menunggu ditunjuk oleh Dekan dan Wakil Dekan saat ada pemilihan Kaprodi baru. Kaprodi akan dipilih per 4 tahun sekali sesuai periode masa jabatan Kaprodi.
Menjelang proses pemilihan Dekan dan Wakil Dekan akan mencari calon-calon potensial. Beberapa dosen memilih mengajukan diri dan beberapa lagi tidak mengajukan diri tapi ditunjuk langsung oleh Dekan.
Jika sudah mendaftar menjadi calon Kaprodi maka tahap berikutnya adalah mengikuti proses pemilihan. Jika selama ini sudah menjadi dosen yang baik dan berprestasi, maka harus yakin bisa terpilih menjadi Kaprodi selanjutnya.
Setelah memahami tata cara menjadi seorang Kaprodi, maka perlu paham juga bagaimana prosedurnya. Jadi, berikut adalah prosedur dalam pemilihan Kaprodi secara umum:
Kaprodi yang telah terpilih kemudian memiliki masa jabatan 4 tahun dalam kurun satu periode, dan bisa mengikuti pemilihan tahun depan. Sebab Kaprodi berhak menjadi Kaprodi selama 2 periode berturut-turut.
Bagaimana, mudah bukan cara menjadi Kaprodi sesuai penjelasan di atas? Silahkan mempersiapkan diri dari sekarang agar kesempatan terpilih semakin besar.
Artikel Terkait:
8 Tugas Kaprodi yang Perlu Diketahui
Cara Cek Akreditasi Perguruan Tinggi dan Prodi dengan Mudah
10 Perguruan Tinggi dengan Prodi Terbanyak di Indonesia
Sertifikasi dan Karir Dosen Prodi Agama dan Pendidikan Agama
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…