Bagi para praktisi yang ingin mengajar di dalam Program Praktisi Mengajar, dijamin penasaran dengan tata cara menjadi dosen praktisi. Lumrah memang, karena program ini tergolong baru dan belum banyak praktisi yang menjadi dosen.
Lewat program tersebut, kalangan praktisi mendapat jembatan untuk masuk ke perguruan tinggi sebagai pengajar. Tidak hanya menjadi dosen tamu melainkan menjadi dosen tetap maupun dosen kontrak. Lalu, seperti apa prosedur atau tata caranya?
Sebelum masuk ke pembahasan cara menjadi dosen praktisi, maka terlebih dahulu perlu dipahami apa itu dosen praktisi. Dosen adalah tenaga pendidik di perguruan tinggi yang bertugas mentransfer ilmu yang dimiliki kepada mahasiswa dan masyarakat.
Sedangkan yang dimaksud dengan praktisi, secara sederhana merupakan mereka yang berkecimpung di industri dan dunia kerja. Sehingga dosen praktisi adalah dosen dari kalangan praktik di dunia kerja yang mengajarkan ilmu praktik dan teori kepada mahasiswa.
Adapun yang termasuk ke dalam praktisi adalah karyawan di lingkungan industri sampai pendiri sebuah perusahaan. Siapa saja yang lebih dulu terjun di dunia kerja dan kemudian mengajar di pendidikan tinggi bisa disebut sebagai dosen praktisi.
Sehingga dosen belum bisa disebut dosen praktisi jika ilmu yang dimiliki sebatas teori. Idealnya, bahkan menjadi syarat mutlak jika harus punya pengalaman di industri atau di dunia kerja.
Tujuannya adalah agar sesuai dengan prosedur atau cara menjadi dosen praktisi yang telah ditetapkan melalui Program Praktisi Mengajar. Sehingga bisa meningkatkan keterampilan lulusan perguruan tinggi agar bisa menjawab kebutuhan dunia kerja.
Baca Juga:
Cara Menghitung Beban Kerja Dosen
Dosen Pengampu dan Kategori Dosen Lainnya
Jika membahas mengenai dosen praktisi, maka akan membahas juga mengenai Program Praktisi Mengajar. Program Praktisi Mengajar adalah salah satu jenis program di dalam kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka.
Lewat program ini, pemerintah melalui Kemendikbud Ristek menyediakan bantuan pendanaan kepada perguruan tinggi yang memenuhi syarat untuk mengadakan program tersebut. Yakni menjalin kemitraan dengan industri atau perusahaan.
Sehingga pihak perguruan tinggi tersebut bisa mendatangkan praktisi dari perusahaan mitra utuk mengajar selama satu semester penuh. Mendatangkan praktisi tentu membutuhkan biaya, karena perguruan tinggi ada kewajiban untuk menggaji praktisi tersebut.
Bersama Program Praktisi Mengajar, perguruan tinggi terpilih tidak lagi dibebankan dengan gaji dosen praktisi. Sebab gaji praktisi ini nantinya akan ditanggung oleh Kemendikbud Ristek yang kabarnya mencapai Rp 1.4 juta per jam.
Program ini dirilis untuk mendukung setiap perguruan tinggi di Indonesia mencetak lulusan yang bisa menjawab tuntutan dunia kerja. Yakni dengan berbagai keterampilan yang memang dibutuhkan oleh berbagai perusahaan dan industri.
Keterampilan ini harapannya bisa memperbesar peluang lulusan perguruan tinggi bisa segera mendapatkan pekerjaan pertamanya setelah lulus kuliah. Maka didukung oleh pemerintah dengan program pendanaan dan skema yang diatur sedemikian rupa.
Program Praktisi Mengajar dari Kemendikbud Ristek diharapkan bisa berjalan secara berkelanjutan setiap tahunnya. Melalui program ini dijelaskan detail tata cara menjadi dosen praktisi.
Yakni melalui buku panduan terkait Program Praktisi Mengajar yang bisa diunduh melalui laman https://praktisimengajar.id/. Persyaratan di dalam program ini mencakup persyaratan yang harus dipenuhi perguruan tinggi, dosen pengampu, dan praktisi itu sendiri.
Jika dilihat dari syarat menjadi dosen praktisi, maka para praktisi memiliki kewajiban untuk memenuhi beberapa poin di bawah ini:
Bagi para praktisi, baik yang berstatus sebagai karyawan maupun pemilik sebuah perusahaan yang memenuhi syarat di atas bisa mendaftar ke dalam Program Praktisi Mengajar.
Sehingga cara menjadi dosen praktisi adalah memenuhi syarat yang dijelaskan tersebut, kemudian melakukan pendaftaran. Dimana pendaftarannya? Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman berikut https://dashboard.praktisimengajar.id/register.
Saat ini pendaftaran untuk praktisi bisa mengajar telah ditutup karena memang periodenya sudah lewat. Dimana periode pertama pendaftaran dibuka 11 April 2022 sampai 17 Juni 2022 kemarin.
Meskipun begitu, pada saat pendaftaran di periode selanjutnya dibuka kembali maka laman tersebut akan aktif kembali. Yakni tersedia fitur khusus untuk para praktisi bisa mendaftar ke dalam program.
Dengan bergabung di dalam Program Praktisi Mengajar dan telah mengikuti ketentuan cara menjadi dosen praktisi. Maka kalangan praktisi ini juga bisa memetik berbagai manfaat, seperti:
Ada kalanya, kalangan praktisi ini punya mimpi menjadi dosen yang kemudian tidak bisa diwujudkan karena satu dan lain hal. Adanya Program Praktisi Mengajar tentu menjadi jembatan bagi mereka untuk mewujudkan mimpi tertunda tersebut.
Praktisi yang mengajar juga bisa memberikan kontribusi kepada pendidikan tinggi secara langsung. Sebab dalam proses mengajar mereka ikut mentransfer ilmu dan keterampilan di kalangan mahasiswa.
Menjadi dosen praktisi tentunya juga membantu pelakunya untuk mendapatkan pengalaman baru. Jika selama ini pengalaman yang diperoleh adalah di dunia kerja. Maka kini bisa punya pengalaman mengajar di dunia pendidikan tinggi.
Bergabung dan ikut mensukseskan Program Praktisi Mengajar juga membantu para praktisi untuk mendapatkan sumber penghasilan tambahan. Sebab akan diberikan gaji oleh Kemendikbud Ristek.
Kabarnya gaji mencapai Rp 1.4 juta per jam. Namun, bisa dibaca detail besaran gaji pada saat menerima dokumen khusus. Sehingga tidak keliru terkait nominal gaji yang akan didapatkan.
Pada dasarnya praktisi mengajar melalui Program Praktisi Mengajar memang memberi manfaat bagi semua pihak yang terlibat. Baik itu mahasiswa, perguruan tinggi, dan dosen praktisi itu sendiri. Tertarik untuk berkontribusi? Pelajari dulu cara menjadi dosen praktisi yang sudah dipaparkan di atas.
Artikel Terkait:
Tunjangan PNS di Luar Gaji Pokok, Ini Besarannya
Berapa Gaji dan Tunjangan Profesor? Berikut Detailnya
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…