Informasi

Cara Menjadi Dosen Praktisi, Rupanya Hanya 4 Tahapan Sederhana Ini


Kemendikbud Ristek meluncurkan Program Praktisi Mengajar yang membuka kesempatan bagi praktisi untuk masuk ke kampus. Terkait hal ini, kalangan praktisi yang tertarik tentu perlu mengetahui tata cara menjadi dosen praktisi. 

Sebab oleh pihak penyelenggara sendiri diketahui sudah menetapkan daftar persyaratan untuk dipenuhi dan menyusun prosedur pendaftaran. Sehingga hal mendasar ini wajib dipahami dulu agar bisa ikut berkontribusi mensukseskan program tersebut. 

Cara Menjadi Dosen Praktisi

Bagi kalangan praktisi yang ingin mendapatkan pengalaman mengajar atau ingin berbagi ilmu sampai keterampilan dunia kerja kepada mahasiswa. Maka bisa mengikuti Program Praktisi Mengajar yang dibuka untuk umum. 

Artinya, dalam program yang dirancang oleh Kemendikbud Ristek ini masyarakat umum yang memenuhi kualifikasi bisa mendaftar menjadi dosen praktisi. Jika lolos seleksi maka akan mengajar di sejumlah kampus yang sesuai. 

Sebab pihak kampus yang sudah memenuhi persyaratan juga diwajibkan mengajukan proposal sehingga bisa didapatkan praktisi yang sesuai isi proposal tersebut. Barulah kemudian kalangan praktisi ini bisa mengajar sesuai paket kolaborasi yang dipilih. 

Baca Juga:

Cara Mengetahui NIDN Dosen 

Tips Sertifikasi Dosen 

Cara Menghitung Beban Kerja Dosen 

Dosen Pengampu dan Kategori Dosen Lainnya

Lalu, bagaimana agar kalangan praktisi ini bisa ikut menjadi dosen praktisi? Maka ada beberapa tahapan perlu dilakukan. Berikut detail cara menjadi dosen praktisi yang harus dipahami: 

1. Memenuhi Persyaratan Menjadi Dosen Praktisi

Cara pertama bagi kalangan praktisi untuk masuk ke Program Praktisi Mengajar adalah memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. Jadi, Kemendikbud Ristek dalam merilis program satu ini memang menetapkan sejumlah persyaratan. 

Persyaratan ini ditujukan untuk semua pihak yang nantinya akan terlibat dalam pelaksanaan program. Mulai dari praktisi, perguruan tinggi, sampai dosen yang mengajukan proposal melaksanakan Program Praktisi Mengajar. 

Dilihat dari sisi praktisi, berikut beberapa syarat yang wajib dipenuhi sebelum mendaftar ke dalam program tersebut: 

  • Telah bekerja atau membuka usaha (wirausaha) selama minimal 3 tahun, dihitung kumulatif sejak lulus perguruan tinggi minimal D3 atau sederajat.
  • Masih aktif bekerja/berwirausaha hingga saat pendaftaran, dibuktikan dengan:
  • Surat keterangan bekerja dari perusahaan atau institusi (bagi praktisi yang bekerja sebagai profesional).
  • Portofolio untuk praktisi yang bekerja sebagai freelancer.
  • Dokumen pendirian dan perubahannya, Nomor Induk Berusaha (NIB)/perizinan yang masih berlaku sesuai dengan usaha yang dijalankan/Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bagi praktisi dalam negeri yang berwirausaha.
  • Dokumen pendirian usaha dan perubahannya/Employer Identification Number atau EIN (bagi praktisi luar negeri yang berwirausaha)
  • Memiliki keahlian yang dapat diajarkan/dibagikan dalam konteks perkuliahan, dibuktikan dengan CV atau portofolio.
  • Tidak berstatus sebagai dosen yang memiliki NIDN.
  • Tertarik dan berkomitmen menyediakan waktunya untuk berkontribusi di dunia perguruan tinggi melalui Program sesuai dengan skema kolaborasi yang dipilih.
  • Praktisi tidak sedang menerima beasiswa dari LPDP, kecuali praktisi memilih untuk mengalihkan haknya untuk menerima honor praktisi.
  • Praktisi tidak terlibat dalam panitia pelaksana pusat Kampus Merdeka, kecuali praktisi memilih untuk mengalihkan haknya untuk menerima honor praktisi.
  • Praktisi yang memilih untuk mengalihkan haknya menerima honor praktisi wajib membuat surat pernyataan yang ditandatangan di atas meterai Rp 10.000.

2. Melakukan Pendaftaran ke Program Praktisi Mengajar

Bagi kalangan praktisi yang memenuhi persyaratan yang disebutkan di atas maka bisa berlanjut ke tahap kedua. Dalam cara menjadi dosen praktisi, kalangan praktisi diwajibkan untuk melakukan pendaftaran. 

Sebelum melakukan pendaftaran, terdapat beberapa hal perlu diperhatikan oleh kalangan praktisi. Yaitu: 

  • Wajib memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh Kemendikbud Ristek.
  • Memiliki komitmen untuk mengajar di luar kesibukannya di dunia praktisi, sebab minimal akan mengajar selama satu semester.
  • Melakukan pendaftaran ketika periode pendaftaran dibuka, jadwal ditentukan Kemendikbud Ristek dan diumumkan kepada publik. Sekaligus dimuat di dalam website praktisimengajar.id. Sehingga kalangan praktisi perlu update informasi pendaftaran.
  • Mencatat rangkaian jadwal dalam Program Praktisi Mengajar. Mulai dari pendaftaran praktisi, pendaftaran perguruan tinggi atau kampus, dan lain sebagainya. Sehingga kalangan praktisi bisa menyusun jadwal agar tidak bentrok dengan jadwal di dunia praktisi yang selama ini ditekuni.

Selanjutnya, dalam program satu ini para praktisi melakukan pendaftaran yang dibuka secara online. Yakni melalui laman praktisimengajar.id. Fitur atau tombol pendaftaran baru akan muncul ketika periode pendaftaran praktisi dibuka. 

Jadi untuk saat ini fitur tersebut belum tersedia karena memang pendaftaran di dalam Program Praktisi Mengajar 2022 sudah resmi ditutup pada bulan Juni kemarin. Meskipun begitu, bisa mencoba lagi di tahun depan. 

3. Mengikuti Proses Seleksi

Setelah selesai melakukan pendaftaran dengan mengikuti prosedur atau tata cara menjadi dosen praktisi yang sudah ditetapkan. Maka kalangan praktisi ini tinggal mengikuti proses seleksi. 

Proses seleksi dilakukan secara internal oleh pihak Kemendikbud Ristek. Sehingga para praktisi yang sudah mendaftar tinggal menunggu adanya pemberitahuan. Yakni melalui kontak yang dicantumkan ketika melakukan pendaftaran. 

Jadi dalam program satu ini, kalangan praktisi tidak perlu mengikuti tes seleksi dalam bentuk apapun. Sebab seleksinya sendiri diketahui berfokus pada seleksi administrasi. 

Dilihat dari seluruh dokumen yang dilampirkan saat pendaftaran, apakah sesuai persyaratan yang ditentukan atau tidak. Jika sesuai persyaratan maka besar kemungkinan akan lolos seleksi dan bisa menjadi dosen praktisi. 

4. Menunggu Pengumuman Hasil Seleksi

Selama masa menunggu pengumuman maka kalangan praktisi yang mengikuti seluruh tata cara menjadi dosen praktisi dari Kemendikbud Ristek. Bisa mulai mempersiapkan diri. Misalnya dengan mencoba belajar mengajar. 

Bisa juga dengan menyusun daftar materi yang bisa disampaikan ketika mengajar di kampus. Persiapan ini akan membantu mematangkan susunan agenda penyampaian materi dan penanaman keterampilan dunia kerja bagi mahasiswa. 

Sehingga hasilnya maksimal dan kemudian bisa memenuhi tujuan dari dirilisnya Program Praktisi Mengajar oleh Kemendikbud Ristek. Adapun tujuan dari program ini pada dasarnya ada tiga poin utama. 

Pertama, menutup kesenjangan antara kompetensi lulusan dengan kebutuhan di dunia kerja. Kedua, mendorong terjadinya kolaborasi antara perguruan tinggi dengan industri. Ketiga, mempersiapkan atau membangun SDM unggul di Indonesia. 

Bagi para praktisi yang sudah mengikuti tata cara menjadi dosen praktisi yang dijelaskan di atas dan kemudian dinyatakan lolos seleksi. Maka akan menerima pemberitahuan jika diterima dan kemudian bisa mengajar di kampus tertentu yang ditetapkan oleh Kemendikbud Ristek. 

Praktisi dalam hal ini dibebaskan untuk memilih paket kolaborasi, yang mana disediakan dua jenis paket. Paket pertama adalah Kolaborasi Pendek sehingga dosen praktisi hanya akan mengajar antara 4-10 jam per semester. 

Paket kedua adalah Kolaborasi Intensif, dimana dosen praktisi akan mengajar antara 15-41 jam per semester. Dosen bisa menentukan pilihan paket kolaborasi pada saat mengikuti pendaftaran. 

Saat ini pendaftaran dosen praktisi sudah ditutup, sebab Program Praktisi Mengajar 2022 pendaftaran untuk praktisi dibuka dari 11 April 2022 – 17 Juni 2022 lalu. Namun, di tahun depan bisa mencoba berpartisipasi dan bisa jadi cara menjadi dosen praktisi masih sama atau ada sedikit perubahan. Para praktisi bisa rutin mengunjungi laman praktisimengajar.id

Artikel Terkait:

Tunjangan PNS di Luar Gaji Pokok, Ini Besarannya

Berapa Gaji dan Tunjangan Profesor? Berikut Detailnya

Mau Tau Gaji Dosen PNS? Simak ini

Dosen Luar Biasa

Dosen Kontrak

Salmaa

Long life learner.

Recent Posts

3 Karakter Dosen untuk Pengembangan Indikator Kinerja Dosen

Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…

1 day ago

Pendaftaran Doha Institute Scholarship Jenjang S3 Tahun 2025 Dibuka!

Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…

1 day ago

Royal Thai Government Scholarship 2025 untuk Jenjang S2 dan S3

Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…

1 day ago

Program IASP 2025 untuk Dosen Kuliah S3 Gratis di Austria Resmi Dibuka!

Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…

6 days ago

Indikator Kinerja Dosen Sesuai Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…

6 days ago

Standar Minimum Pelaksanaan Hibah Penelitian dalam Indikator Kinerja Dosen

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…

6 days ago