Cara Menjadi Asesor – Bagi dosen maupun profesi lain yang sedang mengajukan sertifikasi kompetensi, pasti kenal dengan istilah asesor. Asesor bagi kalangan dosen dikenal sebagai tim atau pihak yang bertugas menilai kompetensi mereka sebagai dosen.
JIka penilaian asesor sudah bagus dan memenuhi ketentuan, maka dosen akan dinyatakan lolos sertifikasi. Pada tahap akhir, dosen kemudian menerima penerbitan sertifikasi dari Kemendikbud Riste sesuai ketentuan yang berlaku.
Asesor kemudian menjadi salah satu pihak penentu, apakah dosen layak mendapatkan sertifikasi profesi atau tidak. Asesor dikenal sebagai seseorang yang memenuhi kualifikasi untuk melakukan penilaian sesuai dengan ketentuan LSP di bawah BNSP.
Asesor kemudian juga dikenal sebagai salah satu jenis profesi. Siapa saja yang memenuhi kualifikasi bisa menjadi asesor. Dalam dunia profesi dosen, dosen dengan pengalaman 10 tahun atau lebih berkesempatan menjadi asesor. Baik asesor untuk sertifikasi dosen maupun asesor akreditasi di BAN-PT. Lalu, bagaimana cara menjadi asesor?
Adapun cara untuk menjadi asesor tidaklah sulit. Namun, sebelumnya siapa saja perlu terlebih dahulu memenuhi syarat menjadi asesor. Sebab asesor sama seperti profesi lain, ada sejumlah kualifikasi yang perlu dipenuhi.
Setelah semua syarat sudah bisa dipenuhi, barulah mendaftar sebagai asesor di LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi). Paling aman adalah memilih LSP yang sudah terdaftar di BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).
Setelah mendaftar, maka pihak LSP akan melihat kualifikasi calon asesor tersebut. Jika dianggap sudah memenuhi syarat maka LSP akan menentukan jadwal pelatihan. Calon asesor kemudian wajib mengikuti pelatihan kompetensi sebagai asesor di LSP yang bersangkutan.
Umumnya, pelatihan berlangsung selama sepekan dari Senin sampai Jumat dan rata-rata kelas pelatihan berjalan 8 jam. Namun, mengenai jadwal dan bagaimana materi disampaikan nantinya akan berbeda-beda di setiap LSP. Jadi, peserta tinggal menyesuaikan saja dengan ketentuan dan kebijakan mereka.
Selama pelatihan, para calon asesor ini akan diajar atau dilatih oleh pelatih asesor yang ditunjuk oleh LSP. Jika sudah mengikuti pelatihan biasanya calon asesor akan menerima sertifikat atau lisensi. Mulai dari sinilah para calon asesor kemudian resmi menjadi asesor dan bisa menjalankan tugas-tugasnya secara umum.
Baca Juga:
Lalu, apa saja tugas yang dimiliki oleh seorang asesor? Perlu diakui bahwa cara menjadi asesor lebih mudah dipraktekan dibanding proses melaksanakan tugas-tugas asesor itu sendiri. Dikatakan demikian karena tugas yang dimilikinya kompleks dan menentukan profesionalitas seseorang dalam menjalankan profesinya.
Bagi siapa saja yang sudah memiliki lisensi menjadi asesor, maka perlu menjalankan sejumlah tugas berikut ini:
Banyak orang menilai tugas dari seorang asesor hanya melakukan asesmen atau penilaian pada mereka yang mendaftar sebagai asesi (peserta uji kompetensi). Aktualnya, tugas asesor tidak hanya menilai kompetensi asesi saja, lebih dari itu.
Asesor juga memiliki tugas untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengkaji uji kompetensi. Merencanakan disini adalah menyusun tata cara atau prosedur dalam memberi penilaian, termasuk menyiapkan perangkat dalam melakukan penilaian.
Setelahnya, asesor perlu menerapkan perencanaan tersebut. Mulai dari memberikan perangkat penilaian kepada peserta. Misalnya, jika perangkat tersebut berbentuk formulir. Maka formulir ini dibagikan ke peserta yang mewajibkan mereka mengisinya.
Tak sampai disitu saja, asesor kemudian punya tugas untuk mengkaji kegiatan uji kompetensi yang diikuti oleh sejumlah peserta. Jadi, asesor tidak hanya memberi penilaian melainkan melakukan beberapa tugas sampai proses penilaian tersebut dilakukan.
Indonesia sudah mulai menyongsong era bersertifikasi, sehingga kedepannya akan ada lebih banyak profesi melakukan uji kompetensi. Peran asesor kemudian menjadi sangat besar dan menyentuh semua bidang.
Indonesia tidak hanya membutuhkan LSP untuk semua bidang keilmuan, namun juga membutuhkan asesor dari berbagai bidang keilmuan juga. Asesor kemudian menentukan apakah seseorang memang layak menekuni profesi mereka dengan menilai kompetensinya.
Hasil penilaian secara praktis akan menentukan kualitas dari pemilik profesi tersebut. Bahkan semua profesi bergantung dari penilaian asesor. Maka asesor bertugas tak hanya memberi penilaian, namun memastikan penilaian ini sifatnya objektif.
Mengikuti standar dan prosedur yang ditetapkan oleh LSP, dan menghindari penilaian subjektif. Tidak boleh ada rasa kasihan, cinta, dan embel-embel lain kecuali hasil uji kompetensi asesi. Hal ini menjadi wajib agar seluruh profesi di Indonesia memang diisi oleh mereka yang kompeten.
Baca Juga:
Tugas berikutnya dari seorang asesor adalah menyusun laporan pelaksanaan uji kompetensi. Jadi, usai melakukan penilaian atau asesmen maka tugas asesor tidak berhenti sampai nilai dikeluarkan.
Melainkan berlanjut untuk menyusun laporan atas pelaksanaan uji kompetensi tersebut. Laporan ini kemudian diserahkan kepada LSP dan diserahkan pula kepada BNSP.
Jadi, bagi siapa saja yang ingin menekuni profesi asesor. Penting untuk tidak hanya belajar syarat dan cara menjadi asesor saja. Melainkan juga paham apa tugas yang nantinya akan diemban, sebab tugas asesor harus diakui cukup kompleks.
Tugas berikutnya dari seorang asesor adalah menguasai penggunaan perangkat asesmen, yakni perangkat penilaian uji kompetensi. Suatu pengujian terhadap kompetensi profesi tentu butuh alat bantu. Alat bantu ini dikenal dengan istilah perangkat asesmen.
Misalnya saja, penilaian kompetensi seorang dosen yang perlu menilai beberapa aspek. Mulai dari hasil tes TKDA, TKBI, penilaian pada Deskripsi Diri, kemudian penilaian aspek lainnya dalam proses serdos.
Ada banyak perangkat yang akan dilibatkan dalam proses uji kompetensi seorang dosen. Begitupun dengan proses asesmen pada profesi lain entah itu guru, koki, desainer, dan lain sebagainya.
Maka sudah menjadi tugas dan tanggung jawab seorang asesor untuk mengenal dan menguasai penggunaan seluruh perangkat asesmen. Sehingga bisa menarik kesimpulan dari seluruh perangkat tersebut ketika diujikan kepada peserta.
Hasil penilaian kemudian dijamin objektif karena melihat hasil dari perangkat tersebut. Bukan melihat siapa yang diuji, berapa gaji pihak yang diuji, apakah yang diuji tampan atau cantik, dan penilaian subjektif lainnya.
Asesor memiliki tugas utama melakukan asesmen atau penilaian saat melakukan uji kompetensi. Meskipun demikian, asesmen yang dilakukan haruslah sesuai dengan ketentuan dari LSP.
Maka apapun bentuk pengujian yang dilakukan asesor atas perintah dari LSP. Begitu juga mengenai perangkat asesmen yang digunakan, biasanya sudah disediakan oleh pihak LSP tersebut.
Jadi, asesor tidak bisa bekerja sendiri dan melakukan uji kompetensi sendiri tanpa persetujuan dan arahan dari LSP tempatnya menjalankan tugas sebagai asesor. Asesor kemudian perlu memahami apa saja peraturan dan kebijakan di LSP yang menyangkut tugas-tugasnya sebagai asesor.
Menjadi asesor memang memiliki tugas yang kompleks, apalagi ada tanggung jawab untuk memastikan hanya mereka yang kompeten yang bisa menekuni suatu profesi. Jadi, usahakan tak hanya fokus memenuhi syarat saja. Cara menjadi asesor yang baik adalah juga paham tugas dan tanggung jawabnya.
Artikel Terkait:
Mengecek dan menyiapkan sumber pendanaan untuk kebutuhan biaya kuliah S3 tentu perlu dilakukan jauh-jauh hari…
Dosen yang mau melanjutkan studi pascasarjana tetapi sudah berkeluarga pasti akan diselimuti kebimbangan antara apakah…
Mengacu pada aturan terbaru, proses sampai persyaratan kenaikan jabatan Asisten Ahli ke Lektor mengalami beberapa…
Dosen di Indonesia tentunya perlu memahami prosedur dan ketentuan dalam perubahan status aktif dosen di…
Kejahatan phishing data tentunya perlu diwaspadai oleh siapa saja, termasuk juga kalangan akademisi. Terutama kalangan…
Sudahkah para dosen mengetahui bagaimana cara menambahkan buku ke Google Scholar? Hal ini tentu penting…