Data para dosen di Indonesia kedepannya akan terpusat di satu database, yakni di SISTER. Sehingga diharapkan semua data dosen sudah dimutakhirkan dan dipadankan di akun SISTER masing-masing. Sudahkah memahami cara mengisi rumpun ilmu dosen?
Rumpun ilmu menjadi jenis data yang wajib diisi, dimutakhirkan, dan dipadankan dosen di akun SISTER. Hal ini sejalan dengan pengumuman terbaru dari Kemendikbudristekdikti di masa peralihan.
Dalam proses update data rumpun ilmu, ada dua pihak yang terlibat. Pertama adalah dosen itu sendiri, dan yang kedua adalah admin perguruan tinggi. Jadi, ada tahapan dimana dosen perlu turun tangan dalam mengupdate data satu ini. Berikut penjelasan lengkapnya.
Membahas mengenai tata cara mengisi rumpun ilmu dosen tentu perlu dimulai dengan memahami apa itu rumpun ilmu. Sebab rumpun ilmu sendiri diatur di dalam kebijakan kementerian dan kebijakan ini yang menjadi acuan dosen.
Pemahaman tentang apa itu rumpun ilmu membantu dosen mengisi data rumpun ilmu dengan tepat di SISTER. Sebab memang tidak biasa asal-asalan. Selain itu, di sistem sudah diatur ada beberapa data yang terisi otomatis.
Dikutip melalui website resmi Pusat Informasi SISTER Kemendikbudristekdikti. Dijelaskan bahwa rumpun ilmu adalah pengelompokkan ilmu yang disusun secara sistematis yang terdiri dari Rumpun Ilmu, dikerucutkan ke Pohon Ilmu, dan mengerucut lagi ke Cabang Ilmu. Berikut contoh hierarki Rumpun Ilmu.
Secara sederhana, rumpun ilmu merupakan cabang keilmuan atau bidang keilmuan yang diatur untuk memudahkan seseorang atau masyarakat dalam memilih program studi saat menempuh pendidikan tinggi.
Rumpun ilmu kemudian oleh Kemendikbudristekdikti dibagi menjadi 6 mencakup Ilmu Agama, Humaniora, Ilmu Sosial, Ilmu Alam, Ilmu Formal, dan Ilmu Terapan. Sesuai definisi yang dijelaskan sebelumnya, masing-masing rumpun ilmu dikerucutkan atau dibagi lagi menjadi kategori lebih spesifik.
Satu rumpun ilmu dikerucutkan menjadi pohon ilmu, dari pohon ilmu dikerucutkan lagi menjadi cabang ilmu. Bicara mengenai rumpun ilmu maka akan erat kaitannya dengan profesi dosen. Sebab ada kebijakan dimana syarat menjadi dosen adalah memenuhi linieritas pendidikan.
Artinya, dosen di Indonesia wajib menempuh studi dari program studi yang satu rumpun ilmu sejak jenjang Sarjana, Magister, sampai Doktor. Kesesuaian ini akan membantu dosen menjadi pakar di suatu bidang keilmuan. Sehingga memiliki kompetensi mengajar mahasiswa di berbagai jenjang di bidang keilmuan tersebut.
Rumpun ilmu dan hasil pengerucutannya ditetapkan oleh Kemendikbudristekdikti. Antara rumpun ilmu di pendidikan tinggi umum dan vokasi dipisah. Detail rumpun ilmu untuk pendidika tinggi umum bisa dilihat di tautan berikut https://pusatinformasi.sister.kemdikbud.go.id/hc/article_attachments/32104508619161.
Sementara untuk detail rumpun ilmu bagi dosen atau mahasiswa di pendidikan tinggi vokasi. Bisa melihat di tautan berikut https://pusatinformasi.sister.kemdikbud.go.id/hc/article_attachments/32104508621081. Bagi siapa saja yang ingin menjadi dosen bisa teliti memilih program studi agar satu rumpun.
Bagi dosen, memahami keseluruhan rumpun ilmu sampai cabang ilmu sangat penting untuk update profil atau data dosen. Termasuk di laman SISTER, dimana akan menjadi acuan dalam proses penilaian beberapa kegiatan akademik khusus dosen.
Memasuki bulan Mei 2024, semua dosen di bawah naungan Kemendikbudristekdikti diwajibkan untuk update data rumpun ilmu di akun SISTER masing-masing. Penentuan data rumpun ilmu didasarkan pada riwayat pendidikan formal dosen tersebut. Bukan pada penugasan dari homebase dalam membimbing prodi mana saja.
Sebab, masih banyak dosen yang mendapat kepercayaan dari PT untuk mengajar beberapa mata kuliah. Kadangkala mata kuliah tersebut tidak satu rumpun ilmu karena mengacu pada transkrip nilai dosen yang bersangkutan atau pertimbangan lain. Sehingga penugasan dosen di lapangan bisa keluar dari rumpun ilmu yang ditekuni dosen selama studi.
Hal ini tentu membingungkan dosen dalam mengisi data rumpun ilmu. Maka ditetapkan, acuan yang digunakan adalah pada riwayat pendidikan formal dosen. Yakni program studi yang ditempuh dosen selama mengenyam pendidikan formal dari jenjang Sarjana sampai Doktor. Terdapat 3 data rumpun ilmu yang perlu diisi dosen di SISTER, yaitu:
Kewajiban dosen dalam mempelajari dan menerapkan tata cara mengisi rumpun ilmu dosen di SISTER tentu bukan asal diberlakukan. Ada beberapa alasan yang menjadi dasar dari kebijakan ini.
Salah satunya karena data rumpun ilmu dosen di Indonesia akan menjadi acuan dalam beberapa proses penilaian. Diantaranya adalah:
Arti penting yang pertama kenapa dosen perlu mengupdate data rumpun ilmu adalah untuk keperluan penilaian BKD. Seperti yang diketahui, menjelang akhir semester para dosen akan sibuk menyusun pelaporan BKD (LKD).
LKD yang disusun para dosen ini lantas akan dinilai atau diperiksa oleh asesor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penilaian dilakukan untuk memastikan semua dosen memang sudah memenuhi beban kerja yang ditetapkan.
Asesor dalam proses penilaian tersebut tentu membutuhkan tools dan sumber data. Dimana akan mengacu data di SISTER para dosen. Jadi, update rumpun ilmu membantu proses penilaian tersebut.
Sebab secara aturan, dosen menjalankan kewajiban akademik adalah sesuai dengan bidang penugasan. Hal ini sekaligus berkaitan erat dengan bidang keilmuan yang dikuasai dosen tersebut. Maka data rumpun ilmu menjadi acuan penilaian BKD.
Arti penting yang kedua dari pengisian data rumpun ilmu dosen adalah untuk proses penilaian sertifikasi dosen (serdos). Seperti yang diketahui, serdos terdiri dari dua tahap penilaian. Mulai dari penilaian profesional dan disusul penilaian portofolio.
Penilaian portofolio dosen dilakukan oleh asesor, dan tentunya butuh data yang menjelaskan portofolio dosen selama masa kerja. Portofolio dosen kemudian bisa di cek di akun SISTER dosen yang bersangkutan.
Data rumpun ilmu dan seluruh kinerja akademik dosen harus memiliki keterkaitan. Misalnya, dosen dari ilmu fisika tentu idealnya melakukan penelitian di bidang ilmu fisika juga. Maka data rumpun ilmu menjadi acuan penilaian portofolio.
Oleh sebab itu, dosen di Indonesia memiliki kewajiban untuk mengisi dan memperbaharui data rumpun ilmu di SISTER. Sehingga proses penilaian portofolio oleh asesor lebih mudah dan dosen mendapat nilai maksimal untuk memperbesar peluang lulus serdos.
Arti penting yang ketiga dan yang terakhir kenapa dosen perlu mengisi data rumpun ilmu adalah untuk mendukung penilaian kenaikan jabfung dosen. Seperti yang diketahui, dosen bisa mengembangkan karir lewat jabfung atau jabatan fungsional.
Proses kenaikan ini tidak cukup hanya pengajuan diri yang dilakukan dosen, tapi juga memenuhi syarat. Maka ada Tim PAK yang akan melakukan penilaian angka kredit yang berhasil dikumpulkan dosen.
Penilaian angka kredit penting untuk memastikan semua kinerja dosen yang berpotensi menambah angka kredit memang sudah sesuai aturan. Sehingga dilakukan pemeriksaan dan perhitungan secara akurat oleh Tim PAK.
Tim PAK dalam proses tersebut membutuhkan data yang valid untuk proses kroscek antara kinerja di data dengan kinerja yang diajukan dosen. Proses ini akan mengacu data di SISTER, dimana dosen juga menyusun pelaporan BKD.
Seluruh kinerja dosen wajib sesuai dengan bidang keahliannya, maka perlu ada kesesuaian dengan rumpun ilmu yang ditekuni dosen di pendidikan formal. Oleh sebab itu, kroscek juga membutuhkan data rumpun ilmu dosen tersebut.
Dosen yang sudah mengisi data rumpun ilmu akan membantu Tim PAK melakukan kroscek. Sekaligus membantu dosen memenuhi persyaratan untuk naik jabfung sesuai ketentuan. Sebab semua data kinerja sudah terupdate dan bisa diperiksa Tim PAK.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, dalam proses pengisian data rumpun ilmu di SISTER dilakukan oleh 2 pelaku. Yakni dosen yang bersangkutan dan admin perguruan tinggi. Pada dosen, update data rumpun ilmu mencakup pengisian data, menarik pengajuan data, dan mengubah data rumpun ilmu.
Masing-masing memiliki langkah-langkah tersendiri, berikut penjelasannya:
Bagi para dosen yang ingin mengisi data rumpun ilmu di akun SISTER, maka berikut adalah langkah-langkahnya:
Dalam proses mengisi data rumpun ilmu dosen di SISTER, ada kemungkinan melakukan kesalahan. Misalnya memilih cabang ilmu yang keliru. Maka pengajuan bisa ditarik atau dibatalkan, berikut langkah-langkahnya:
Selain bisa menarik pengajuan isi data rumpun ilmu, dosen juga bisa mengubah data rumpun ilmu yang sudah tervalidasi oleh admin PT. Berikut langkah-langkahnya:
Jika dosen sudah melakukan pembaharuan data rumpun ilmu maupun menarik pengajuan dan mengubah data yang tervalidasi. Maka akan ada proses validasi oleh admin perguruan tinggi.
Adapun tata cara melakukan validasi data rumpun ilmu oleh admin PT adalah sebagai berikut:
Untuk melakukan validasi, Anda dapat memilih di antara:
Jika sudah memilih data Dosen yang akan divalidasi, klik tombol “Validasi Ajuan Open Data”.
Nama Dosen yang telah divalidasi akan otomatis hilang dari tabel daftar ajuan perubahan Rumpun Ilmu di akun Admin PT ataupun Admin Kepegawaian.
Itulah penjelasan secara rinci mengenai bagaimana cara mengisi rumpun ilmu oleh dosen dan proses validasi oleh admin PT. Bagi dosen yang masih merasa bingung dna kesulitan bisa mengakses penjelasan lebih rindi di website resmi Pusat Informasi SISTER, yakni di tautan berikut https://pusatinformasi.sister.kemdikbud.go.id/hc/en-gb/articles/31608506732057-Informasi-Umum-Rumpun-Ilmu.
Selain itu, para dosen juga bisa berkonsultasi dengan admin PT. Sehingga bisa mengisi data rumpun ilmu dengan baik dan benar. Serta mencegah kemungkinan pengajuan update data ditolak oleh admin PT dalam proses validasi.
Jika memiliki pertanyaan atau ingin sharing pengalaman berkaitan dengan topik cara mengisi rumpun ilmu dosen di artikel ini. Jangan ragu menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share agar informasi penting dalam artikel ini tidak berhenti di Anda saja. Semoga bermanfaat.
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…