Informasi

Mengenal dan Memahami Cara Menghitung Beban Kerja Dosen


Setiap dosen tentu perlu memahami bagaimana cara menghitung beban kerja dosen sebab akan dilaporkan secara berkala ke Dirjen Dikti (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Indonesia). Sehingga masing-masing dosen memiliki kewajiban untuk menyusun laporan atas semua tugas dan tanggung jawabnya selama satu semester. 

Sebelum memahami bagaimana proses perhitungannya, maka setiap dosen juga wajib paham dulu pengertian dari beban kerja dosen yang kemudian disingkat menjadi BKD. Bagi dosen senior mungkin sudah paham bahkan di luar kepala mengenai BKD tersebut. Namun akan menjadi sebaliknya bagi para dosen muda yang masih dalam tahap merintis karir. 

Apa Itu Beban Kerja Dosen?

BKD atau beban kerja dosen pada dasarnya merupakan detail laporan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang dilaksanakan oleh dosen. Adapun isi Tri Dharma tersebut meliputi kegiatan pendidikan dan pengajaran, kegiatan penelitian, kegiatan pengabdian kepada masyarakat, dan juga penunjang kegiatan Tri Dharma tersebut. 

Adanya ketentuan dan pengaturan terhadap beban kerja dosen bertujuan untuk membagi tugas dosen secara proporsional. Sehingga dari semua tugas dan tanggung jawab seperti yang tercantum dalam Tri Dharma tetap bisa dilaksanakan secara adil. Pada akhirnya semua tugas tersebut bisa dilaksanakan dan diselesaikan oleh masing-masing dosen. 

Adapun bentuk satuan penilaian terhadap beban kerja dosen memakai istilah SKS atau Satuan Kredit Semester. Dimana jumlah SKS per semester ini sudah ditentukan oleh Dirjen Dikti dan kemudian dipahami oleh perguruan tinggi dan dosen yang bersangkutan. 

Sehingga adanya batas maksimal ini akan mencegah resiko adanya peningkatan beban kerja melebihi kapasitas dan ketentuan. Pada akhirnya pembuatan ketentuan dalam beban kerja dosen akan kembali bermanfaat kepada dosen tersebut. Supaya bisa bekerja dengan terukur, terstruktur, dan jauh dari kondisi tereksploitasi berlebihan. 

Sehingga dosen pun pada akhirnya perlu mengetahui cara menghitung beban kerja dosen untuk bisa melaksanakan pelaporan sesuai ketentuan. Jadi, setiap pelaksanaan beban kerja dosen nantinya akan dievaluasi per enam bulan sekali. Atau setiap satu semester seperti yang disinggung di awal. 

Aturan mengenai evaluasi ini tercantum di dalam Peraturan Rektor Nomor 11 Tahun 2013 yang kemudian dijadikan sarana evaluasi terhadap pelaksanaan UU Guru dan Dosen (Sertifikasi Dosen). 

Sampai saat ini total beban kerja dosen adalah 12 SKS dan paling banyak adalah 16 SKS per semester. Sehingga menjelang akhir semester dosen harus menyusun laporan atas segala pencapaian beban kerja yang telah dilakukan. Hal ini membuat pemahaman mengenai cara menghitung beban kerja dosen menjadi sangat penting. 

Adapun hal-hal yang tercantum di dalam laporan beban kerja dosen secara umum adalah: 

  1. Tugas melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran dengan minimal atau paling sedikit sebanyak 9 SKS. Kegiatan ini dilakukan di perguruan tinggi tempat dosen tercatat sebagai tenaga pendidik.
  2. Kegiatan melakukan pengabdian kepada masyarakat, baik yang dilakukan oleh perguruan tinggi tempat dosen mengajar maupun melalui lembaga lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebab pengabdian kepada masyarakat tidak selalu dilaksanakan perguruan tinggi, bisa dari pihak luar juga.
  3. Tugas penunjang perguruan tinggi nantinya untuk sistem perhitungan SKS disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
  4. Tugas dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat dan tugas penunjang nilai SKS yang didapat sepadan dengan 3 SKS per semester.
  5. Tugas melaksanakan kewajiban khusus bagi dosen yang menjabat sebagai Profesor, mendapatkan nilai SKS paling tidak 3 SKS.

Baca Juga: Mengenal Dosen Pengampu dan Kategori Dosen Lainnya

Cakupan Beban Kerja Dosen

Melalui penjelasan di atas maka bisa diketahui bahwa cara menghitung beban kerja dosen disesuaikan dengan setiap tugas yang telah dilaksanakan. Yakni mencakup empat bidang, yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan tugas tambahan. Berikut detailnya: 

1. Pendidikan dan Pengajaran

TIdak semua tugas yang dilaksanakan oleh dosen akan terhitung memenuhi SKS sesuai ketentuan BKD dari Dikti. Oleh sebab itu perlu diperinci lagi mengenai cakupan tugas yang masuk ke dalamnya. Dalam bidang pendidikan dan pengajaran, yang masuk dalam penilaian adalah kegiatan-kegiatan berikut: 

  • Kegiatan perkuliahan meliputi menjadi tutor dan penguji materi di kelas, kegiatan pendidikan di laboratorium, praktik keguruan, dan juga kegiatan praktek lainnya.
  • Membimbing seminar mahasiswa.
  • Membimbing tugas akhir mahasiswa di semester akhir.
  • Menjadi penguji tugas akhir mahasiswa.
  • Menjadi pembimbing KKN, PKN, dan PKL (Praktek Kerja Lapangan).
  • Mengembangkan program perkuliahan.
  • Menyampaikan orasi ilmiah.
  • Membina kegiatan akademik mahasiswa.
  • Membina dosen dengan jabatan di bawah jabatan yang dipegang.
  • Mengembangkan bahan pengajaran.

2. Penelitian dan Pengembangan Karya Ilmiah

Sedangkan dalam kegiatan penelitian yang mendapatkan nilai sekaligus masuk ke dalam cara menghitung beban kerja dosen adalah: 

  • Menghasilkan karya penelitian, misalnya jurnal hasil penelitian dan buku hasil penelitian.
  • Menerjemahkan buku ilmiah.
  • Membuat rancangan teknologi.
  • Membuat rancangan karya seni.
  • Mengedit dan menyunting karya ilmiah.

3. Penunjang Tri Dharma

Sedangkan yang mencakup tugas penunjang dosen yang bisa membantu memenuhi beban kerja SKS per semester adalah: 

  • Menjadi anggota atau panitia di perguruan tinggi.
  • Menjadi anggota atau panitia di lembaga pemerintahan.
  • Menjadi anggota dari sebuah organisasi profesi.
  • Mewakili perguruan tinggi menjadi panitia antar lembaga.
  • Menjadi anggota dari delegasi nasional untuk mendatangi pertemuan internasional.
  • Berpesan dalam pertemuan ilmiah.
  • Mendapat tanda jasa atau penghargaan.
  • Menulis buku pelajaran untuk siswa SLTA ke bawah.
  • Mempunya prestasi di bidang olahraga maupun seni dan sosial.

Baca Juga: Linieritas Pendidikan Dosen, Apakah Wajib?

Pengaruh Beban Kerja Dosen bagi Karir Dosen

Dengan adanya ketentuan dalam pengaturan beban kerja dosen atau BKD, maka dosen bisa tahu betul apa saja tugas yang harus dilaksanakan. Selain itu bisa tahu apa saja yang perlu dilakukan dalam satu semester untuk memenuhi ketentuan tersebut. Mengejar angka BKD tentu tidak akan sia-sia sebab memiliki pengaruh signifikan pada karir dosen. 

Berikut adalah beberapa pengaruh yang muncul atau didapatkan dari penentuan beban kerja dosen setiap satu semester: 

1. Memberi Target yang Jelas

Pengaruh yang pertama dari keberadan beban kerja dosen adalah membantu dosen mendapatkan target kerja yang jelas. Sebab dosen memiliki target SKS minimum yang harus dicapai per enam bulan. Hal ini akan membantu dosen untuk lebih disiplin dalam menjalankan tugasnya. 

Sebab tanpa target yang jelas maka dosen bisa cenderung bekerja lebih santai. Sehingga bisa berpotensi meminimalkan tugasnya mengabdi kepada negara untuk mencerdaskan generasi penerus bangsa. 

Selain itu, dengan adanya target in pula dosen bisa tahu batas minimal dalam melaksanakan seluruh tugas. Baik di pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan tugas penunjang. 

2. Membantu Institusi Melihat Kinerja Dosen

Keberadaan beban kerja dosen dan juga sistematik target maupun cara menghitung beban kerja dosen juga berdampak baik bagi institusi. Yakni membantu melihat atau melakukan evaluasi dan monitoring terhadap kinerja dosen. 

Institusi akan dengan mudah melihat sampai mana kinerja dosen dalam mencapai target, lalu siapa saja dosen yang sudah mencapai target. Hal ini penting untuk membantu institusi dalam menentukan siapa saja dosen yang punya kinerja baik. Sekaligus siapa saja yang kinerjanya masih buruk dan butuh motivasi. 

3. Membantu Mendapatkan Tunjangan Dosen

Beban kerja dosen juga membantu dosen untuk mendapatkan tunjangan, sedangkan bagi institusi bisa melihat dosen mana saja yang berhak mendapat tunjangan. Sekaligus menentukan besaran tunjangan yang akan atau pantas diterima oleh dosen tersebut. 

Sehingga adanya pemahaman mengenai cara menghitung beban kerja dosen maka membantu institusi untuk memberikan tunjangan yang sesuai. Yakni disesuaikan dengan pencapaian beban kerja masing-masing dosen. Sehingga institusi bisa berlaku adil tanpa pandang bulu. 

Hal ini juga akan berdampak positif bagi dosen itu sendiri, yakni menjadi lebih semangat mengejar target beban kerja dosen. Sebab merasa yakin bahwa kinerjanya akan diketahui dan diperhitungkan oleh pihak institusi. Sekaligus yakin bahwa tidak ada permainan politik di dalam institusi tersebut. 

4. Syarat Sertifikasi Dosen

Pada dasarnya beban kerja dosen adalah isi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yang nantinya berhubungan erat dengan karir dosen secara keseluruhan. Sebab melaksanakan Tri Dharma akan menambah angka kredit dosen. 

Dari sini nantinya akan merembet manfaatnya ke pengangkatan dosen tetap, sertifikasi dosen, kenaikan jabatan akademik, dan lain sebagainya. Sehingga ketika dosen serius untuk mengejar target beban kerja dosen atau BKD tadi. Maka akan memudahkan dosen untuk mendapatkan sertifikasi dosen. 

Sertifikasi dosen yang berhasil diikuti oleh dosen tersebut akan membantu dosen mendapatkan tunjangan. Selain itu membantu institusi untuk menaikan poin akreditasi. Sehingga semua pihak akan memperoleh manfaat besar dari pencapaian dosen mengejar target beban kerja dosen. 

5. Membantu Dosen Mengembangkan Diri

Tugas dosen memang sangat kompleks, sehingga tidak hanya sebatas hadir di kelas dan menyampaikan materi atau memberi tugas. Melainkan juga melakukan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, sekaligus tugas penunjang. 

Semua ini akan mempengaruhi laporan cara menghitung beban kerja dosen, dan kemudian membantu dosen lebih mengembangkan diri. Sebab semua tugas tersebut memerlukan kecakapan dosen dalam beberapa hal. 

Misalnya kecakapan dalam menulis untuk memenuhi target BKD mempublikasikan buku hasil penelitian maupun jurnal ilmiah. Kecakapan komunikasi ketika mengisi kelas dan menyampaikan penyuluhan kepada masyarakat saat ikut program pengabdian kepada masyarakat. 

Dosen yang terdorong untuk mencapai target pada akhirnya akan memiliki banyak keahlian dan talenta. Sehingga dosen tersebut bisa terus berkembang, sebagaimana berkembangnya ilmu pengetahuan di Indonesia dan seluruh dunia. 

6. Menghindari Kelebihan Beban Kerja Dosen

Beban kerja dosen sama seperti target pencapaian kerja yang tentu dimiliki dan dihadapi oleh profesi manapun. Target tidak ditentukan secara asal melainkan memperhatikan berbagai aspek. Sehingga target ini tetap bisa dicapai oleh dosen, namun dicapai dengan usaha yang sedikit lebih tinggi. 

Sebab ketika target ini dibuat sangat mudah untuk dicapai maka hasilnya akan kurang maksimal. Dosen akan kurang termotivasi untuk bekerja lebih giat dalam menjalankan Tri Dharma. Sehingga target ini kemudian lebih tinggi sedikit agar menciptakan tantangan sekaligus motivasi. 

Selain itu, dengan sistem perhitungan yang sudah dilakukan dengan detail. Maka penetapan BKD dipastikan tidak akan melebihi ketentuan. Dosen pun terhindar dari kelebihan beban kerja yang berdampak buruk bagi kinerja maupun kesehatan. 

Hal ini penting sebagai bentuk perlindungan terhadap kalangan dosen, supaya terhindar dari jam kerja berlebihan. Supaya tetap bisa fokus dan maksimal dalam menjalankan tugas-tugas lain sesuai dengan porsinya. 

Baca Juga: Mengenal Tiga Skema Usulan Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen

Cara Menghitung Beban Kerja Dosen

Lalu, bagaimana cara menghitung beban kerja dosen? Cara menghitungnya tentu saja dengan menambahkan total SKS dari setiap tugas yang dilaksanakan. Pelaporannya dalam bentuk tabel untuk mempermudah melakukan kalkulasi. Maksudnya adalah, setiap dosen perlu melaporkan kegiatan apa saja yang sudah dilakukan lengkap dengan nilai SKS. 

Pada akhir laporan nanti akan diketahui sudah berapa banyak SKS yang diperoleh dan dikumpulkan dosen yang bersangkutan. Apabila sudah memenuhi batas maksimal yakni 12 sampai 16 SKS per semester, maka dinyatakan “M” atau “Memenuhi”. Dosen dengan nilai M ini nantinya berhak menerima penghargaan. 

Namun, jika sebaliknya maka dosen mendapatkan sanksi. Sanksi ini sesuai dengan yang tercantum di dalam Surat Pengantar BO-BKD 2021 dari situs resmi Dikti. Bentuk sanksi yang bisa diterima oleh dosen disebutkan ada empat, yaitu: 

  • Diberi teguran secara lisan untuk melakukan perbaikan.
  • Diberi teguran secara tertulis untuk melakukan perbaikan.
  • Diputuskan untuk ditunda pemberian tunjangan sertifikasi dosen.
  • Diputuskan untuk ditunda pemberian tunjangan kehormatan untuk dosen yang menjabat sebagai Profesor.

Dosen yang tidak memenuhi target SKS akan diberi keterangan “™” atau “Tidak Memenuhi” dan kemudian akan ditentukan jenis sanksi yang sesuai. Apabila status ™ ini sendiri berlangsung hingga 3 tahun. Maka dosen akan mendapatkan pembinaan khusus dari pimpinan perguruan tinggi. 

Sebaliknya, jika dosen yang bersangkutan sudah mampu mendapatkan nilai “M” maka status ™ tadi akan dicabut secara otomatis. Sekaligus berkesempatan untuk mendapatkan penghargaan dan terhindari dari berbagai sanksi di atas. 

Baca Juga: Apa Itu Dosen Luar Biasa? Simak Penjelasan Lengkapnya Disini!

Lebih detail mengenai cara menghitung beban kerja dosen maka bisa melihat contoh dari Pedoman BKD FMIPA Undip (Universitas Diponegoro) berikut ini.

Lebih lengkap mengenai contoh pelaporan beban kerja dosen Undip di atas, bisa mengunjungi laman: 

https://fsm.undip.ac.id/assets/attachments/Documents/Pedoman-BKD-FMIPA-UNDIP-2012-Final.pdf

Melalui tabel tersebut tentu diketahui bagaimana perhitungan per kegiatan dan berapa total SKS yang didapatkan. Jadi, berbagai kegiatan memiliki nilai SKS yang berbeda, contohnya dalam pengajaran. Dosen mengajar memiliki batas minimal total jam mengajar untuk bisa memenuhi 1 SKS, demikian juga dengan jumlah mahasiswa di kelas. 

Sedangkan untuk penelitian, perlu melampirkan bukti keterlibatan dalam penelitian tersebut. Selain itu juga melampirkan bukti dari kegiatan penelitian yang dilakukan, sehingga nilai SKS yang diperoleh dapat dikatakan sah. 

Sedangkan untuk pelaporan BKD sendiri saat ini sudah bisa dilakukan secara online. Sebab pihak Dikti sudah meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (Sister) yang juga mencakup layanan untuk pengelolaan BKD, kenaikan pangkat, kenaikan jabatan akademik, sertifikasi dosen, dan lain sebagainya. 
Meskipun begitu, dosen yang ingin lebih mudah untuk mengetahui sistem perhitungan beban kerja bisa membuatnya dalam bentuk tabel seperti di atas. Bisa juga disesuaikan dengan ketentuan dan surat edaran yang dibuat oleh kampus masing-masing. Sehingga tidak lagi bingung mengenai cara menghitung beban kerja dosen.

Salmaa

Long life learner.

Recent Posts

Cara Menyusun Artikel Jurnal dengan Prinsip Piramida Terbalik

Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…

4 days ago

Time Table dan Manfaatnya dalam Melancarkan Penelitian

Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…

4 days ago

Syarat dan Prosedur Pengajuan Pindah Homebase Dosen

Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…

4 days ago

Scope Jurnal & Cek Dulu Agar Naskah Sesuai Jurnal Tujuan

Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…

4 days ago

6 Cara Mengecek DOI Jurnal, Pahami untuk Isian Publikasi

Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…

4 days ago

Cara Mengecek Jurnal Nasional Tidak Terakreditasi, Pahami Sebelum Publikasi

Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…

5 days ago