Beberapa dosen tentu pernah terlupa dengan NIDN yang dimilikinya, lalu seperti apa cara mengetahui NIDN dosen? Sehingga dosen yang tadinya lupa bisa langsung mengetahui deretan angka yang merujuk pada NIDN atau Nomor Induk Dosen Nasional tersebut.
Pasalnya, NIDN merupakan data penting yang tentu diperlukan dosen untuk dicantumkan saat mengisi suatu data. Apalagi setiap dosen memang wajib memiliki NIDN untuk membantu mengurus banyak, salah satunya untuk mengikuti sertifikasi dosen. Oleh sebab itu bagi dosen yang belum memiliki NIDN sebaiknya segera mengurusnya.
Sedangkan jika sudah selesai mengurus NIDN, maka tidak ada salahnya untuk dihafalkan. Jika lupa, maka bisa mengecek NIDN tersebut kembali di situs Forlap Dikti. Detail langkah-langkah pengecekannya akan dijelaskan di bawah.
Sebelum memahami bagaimana cara mengetahui NIDN dosen maka tidak ada salahnya mencoba mengetahui dulu apa itu NIDN. NIDN seperti yang sudah dijelaskan di awal memiliki kepanjangan Nomor Induk Dosen Nasional. Artinya NIDN mengarah kepada nomor induk atau nomor unik yang hanya diberikan oleh kalangan dosen.
Nomor ini sampai pentingnya dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) di dalam KTP (Kartu Tanda Penduduk). Sehingga setiap dosen memiliki kebutuhan dan kewajiban untuk memiliki NIDN. Kepemilikannya tentu tidak otomatis didapatkan, perlu diurus karena memang ada serangkaian persyaratan administratif perlu dipenuhi.
Sebagai nomor induk khusus untuk para dosen, maka sifat NIDN adalah unik. Masing-masing dosen akan memiliki deretan angka NIDN yang berbeda. Kepemilikannya kemudian menjadi bukti yang konkrit dan sah bahwa sudah menjadi dosen profesional. Data diri sebagai dosen sudah tercatat di dalam database negara.
Database yang memuat semua data dosen di Indonesia, baik dosen di perguruan tinggi negeri maupun swasta adalah di Forlap Dikti. Forlap Dikti sendiri merupakan salah satu sistem berbasis online berbentuk website yang bisa diakses dosen dan masyarakat luas. Informasi di dalamnya memuat informasi semua dosen.
Selain itu juga memuat informasi mengenai perguruan tinggi yang ada di Indonesia, baik itu negeri maupun swasta. Sehingga pada saat mencari cara mengetahui NIDN dosen maka tidak bisa dilepaskan dari situs Forlap Dikti tersebut yang nanti akan dijelaskan di bawah.
Baca Juga: Persyaratan Umum dan Administrasi untuk Mengurus NIDN
Pada dasarnya tidak semua dosen bisa memiliki NIDN, meskipun sifatnya wajib. Sebab beberapa jenis dosen dilihat dari ikatan kerja yang dimiliki terhadap institusi tempatnya mengajar. Memang beberapa tidak atau belum bisa mengurus dan mendapatkan NIDN tersebut.
Misalnya saja untuk dosen honorer yang juga sering disebut dengan istilah Dosen Luar Biasa. Dosen dengan ikatan kerja honorer belum memiliki homebase sehingga data dirinya sebagai dosen tidak tercatat di perguruan tinggi manapun. Hal ini kemudian menghalangi dosen tersebut untuk bisa mengurus kepemilikan NIDN.
Hanya saja, bagi dosen yang statusnya dosen tetap maupun dosen tidak tetap maka sudah harus mengurus NIDN. Sebab kepemilikan NIDN memberikan banyak keuntungan bagi dosen yang bersangkutan. Keuntungan tersebut antara lain:
Baca Juga: Ini Perbedaan Serdos NIDN dan NIDK
Keuntungan pertama yang bisa didapatkan dosen yang sudah punya NIDN adalah diakui statusnya sebagai dosen. Mengapa? Sebab, sekali lagi tidak semua dosen yang aktif mengajar berhak untuk mendapatkan NIDN. Hanya para dosen yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pemenuhan syarat ini kemudian hanya bisa dilakukan oleh dosen yang sudah jelas terdaftar sebagai dosen di perguruan tinggi. Yakni sudah dinyatakan atau diangkat sebagai dosen tetap. Artinya, dosen dengan NIDN memang jelas mengajar di mana dan ikatan kerjanya pun sangat jelas.
Dosen dengan NIDN memang bisa mengajar di perguruan tinggi lain jika memang dibutuhkan dan bisa dilakukan. Hanya saja homebase yang dimiliki dan tercatat di database milik negara adalah di satu perguruan tinggi saja. Sehingga dosen dengan NIDN kemudian memiliki data yang jelas dan tentunya lebih diakui sebagai dosen.
Inilah alasan kenapa dosen baru yang sudah menjadi dosen tetap perlu segera mengurus NIDN ketika memang sudah memenuhi persyaratannya. Tujuannya agar bisa diakui sebagai dosen yang kemudian bisa mengakses sejumlah fasilitas dan hak yang ditujukan untuk para dosen.
Misalnya berhak untuk mengikuti seleksi penerimaan dana hibah penelitian, berhak untuk mengikuti sertifikasi dosen, dan lain sebagainya. NIDN kemudian seperti anak kunci yang membantu pemiliknya untuk menikmati berbagai fasilitas menjadi dosen yang memang dibantu negara untuk terus berkarya dan mengembangkan ilmu yang dimiliki.
Keuntungan selanjutnya dari kepemilikan NIDN adalah menjadi jembatan untuk bisa mengikuti sertifikasi dosen. Sertifikasi dosen adalah satu satu proses pemberian sertifikat profesi kepada dosen sehingga dinyatakan dan dikenal luas sebagai dosen profesional yang memang memiliki kompetensi untuk menjadi dosen.
Kompetensi ini mencakup kompetensi dalam mengajar, meneliti, dan mengabdi kepada masyarakat seperti yang tercantum di dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi. Oleh sebab itu belajar cara mengetahui NIDN dosen menjadi hal penting karena saat mengajukan sertifikasi dosen salah satu dokumen persyaratannya adalah NIDN.
Selain itu ada kemungkinan dosen tersebut perlu mengisi sejumlah formulir dan mencantumkan NIDN di kolom yang disediakan. Sehingga tidak berlebihan jika setiap dosen kemudian diharapkan bisa mengingat NIDN yang dimiliki. Supaya pada saat dibutuhkan bisa langsung dibubuhkan dan tidak perlu repot mencari NIDN tersebut.
Baca Juga: Cara Mengecek Database Dosen di Situs PDDikti
Keuntungan terakhir dari kepemilikan NIDN adalah membantu dosen untuk memiliki homebase yang jelas. Homebase dosen secara sederhana bisa diartikan sebagai tempat mengajar yang sifatnya tetap. Jadi, pada saat mengurus NIDN maka akan dimasukan homebase dosen tersebut di mana diangkat menjadi dosen tetap.
Semua dosen tetap kemudian memiliki homebase yang jelas dan dijamin hanya satu. Selebihnya, dosen yang bersangkutan berhak untuk menjadi dosen tamu yang sesekali mengajar di perguruan tinggi lain. Hanya saja kewajiban untuk mengajar di perguruan tinggi yang menjadi homebase tidak bisa ditinggalkan.
Memiliki homebase yang jelas tentu menguntungkan, misalnya pada saat ditanya masyarakat mengajar di mana. Maka dosen yang bersangkutan bisa mantap menjawab di universitas A, universitas B, dan sebagainya. Selain itu dengan homebase yang jelas maka proses mengurus berbagai hal juga menjadi mudah.
Dosen bisa tahu harus datang ke akademik di kampus mana untuk mengurus suatu hal. Misalnya kebutuhan untuk mendapatkan surat rekomendasi dari rektor, maka bisa langsung meminta ke rektor di mana dirinya diangkat menjadi dosen tetap. Masih banyak lagi keuntungan yang didapatkan dengan punya homebase, sehingga dosen kemudian perlu berusaha menjadi dosen tetap.
Setelah NIDN dimiliki, maka bisa digunakan untuk mengurus berbagai keperluan. Misalnya seperti yang disampaikan di atas yakni mengurus sertifikasi dosen. Biasanya NIDN diminta untuk dicetak, dan pada beberapa momen bisa hanya diminta untuk mencantumkan NIDN tersebut.
Lalu, bagaimana jika lupa? Setiap orang tentu pernah lupa dan kondisi ini merupakan kondisi manusiawi. Jika lupa dan bahkan sering lupa maka memahami betul cara mengetahui NIDN dosen menjadi hal penting. Pengecekan NIDN sendiri bisa dilakukan secara online sejak http://forlap.dikti.go.id/ dirilis.
Laman tersebut merupakan laman PD Dikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi), artinya di lama tersebut semua data terkait perguruan tinggi bisa diakses. Secara umum terdapat lima pilihan menu yang bisa diakses di situs http://forlap.dikti.go.id/. Yaitu:
Pengecekan data di dalam laman resmi PD Dikti biasanya juga digunakan untuk memastikan apakah data diri sendiri sudah masuk ke database PD Dikti atau belum. Jika belum maka perlu segera diurus, karena ketika data ini belum masuk database PD Dikti maka bisa menghambat proses mengurus suatu hal.
Misalnya bagi mahasiswa yang datanya tidak ada atau mungkin tidak valid di laman PD Dikti maka akan kesulitan untuk mengikuti berbagai program dari Kemendikbud atau Kemenristek, termasuk program beasiswa. Sedangkan bagi para dosen, pengecekan juga perlu dilakukan.
Selain untuk memastikan data sudah masuk PD Dikti juga untuk mengecek NIDN yang dimiliki, jika suatu ketika terlupa. Proses pengecekannya sendiri tidaklah sulit, berikut langkah-langkahnya:
Langkah-langkah di atas merupakan salah satu cara mengetahui NIDN dosen secara online. Sehingga tidak perlu khawatir saat lupa dengan NIDN yang dimiliki karena bisa mengandalkan perangkat digital yang dimiliki untuk mencari informasi. Selama data sudah pernah masuk ke PD Dikti maka dijamin data diri akan muncul.
Jika saat melakukan pengecekan ada data yang belum di update, maka bisa segera menghubungi pihak akademik kampus. Sehingga bisa diurus agar data di PD Dikti tersebut sudah sesuai dengan kondisi terkini.
Baca Juga: Apa Itu Inpassing Dosen? Temukan Jawaban Lengkapnya Disini
NIDN memang menjadi hal penting bagi para dosen, sehingga setiap dosen tetap perlu segera mengurusnya. Namun, seperti yang sudah disampaikan di awal pengurusan NIDN tidak bisa dilakukan oleh sembarang dosen. Hanya dosen yang memang memenuhi kualifikasi atau persyaratan. Persyaratan tersebut antara lain:
Persyaratan pertama yang harus dipenuhi seorang dosen untuk memiliki NIDN adalah menjadi dosen tetap. Atau dosen tersebut sudah resmi diangkat menjadi dosen tetap di perguruan tinggi, baik itu negeri maupun swasta. Sebab hanya dosen tetap yang memang memiliki NIDN.
Hal ini sudah berlaku sejak dulu sampai sekarang. Artinya setiap dosen yang ingin diakui oleh negara sebagai tenaga pendidik di perguruan tinggi sebaiknya mengejar status dosen tetap. Manfaatkan kesempatan yang ada untuk bisa menjadi dosen tetap sehingga bisa memiliki NIDN yang kemudian bisa menerima lebih banyak fasilitas dan kemudahan.
Supaya bisa mempraktekan langsung cara mengetahui NIDN dosen yang dijelaskan di atas. Maka wajib punya NIDN, dan jika belum maka perlu mengurusnya. Selain harus menjadi dosen tetap, mengurus NIDN juga hanya bisa dilakukan oleh dosen yang secara penuh menekuni profesi dosen.
Sehingga tidak bekerja di instansi lain atau berstatus sebagai pegawai di instansi lain. Instansi yang dimaksud disini mencakup institusi pendidikan (kampus) lain dan juga instansi milik pemerintah baik itu BUMN maupun kementerian. Sehingga NIDN tidak bisa dimiliki oleh TNI, POLRI, PNS di Pemda maupun Pemkot, dan lain-lain.
Syarat berikutnya adalah aktif melaksanakan semua tugas dosen yang tercantum di dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi. Dibuktikan dengan beberapa dokumen yang menunjukan laporan kegiatan pelaksanaan tugas dosen. Adapun tugas tersebut mencakup kegiatan mengajar, meneliti, dan mengabdi kepada masyarakat.
Tiga tugas ini merupakan tugas utama yang kemudian wajib untuk dijalankan. Jadi, saat pertama kali menjadi dosen pastikan sudah paham apa saja tugas pokok dan tambahan yang harus dilakukan. Kemudian dilaporkan secara berkala agar data yang dimiliki lengkap sekaligus sistematis. Data ini bisa digunakan untuk mengurus NIDN, sertifikasi dosen, pengajuan kenaikan jabatan akademik, dan lain-lain.
Syarat terakhir untuk bisa mendapatkan NIDN adalah sehat secara jasmani dan rohani. Dibuktikan dengan kepemilikan surat keterangan sehat dari rumah sakit maupun instansi kesehatan lainnya. Seperti puskesmas maupun tempat praktek dokter.
Selain persyaratan pokok di atas, persyaratan secara administratif juga perlu dipenuhi. Yakni dengan melengkapi beberapa dokumen berikut ini:
Detail persyaratan mengurus NIDN kemudian bisa dikonsultasikan dengan pihak akademik di kampus tempat mengajar.
Penulis: duniadosen.com/Pujiati
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…