NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidik) sebelumnya diketahui adalah nomor identitas unik untuk guru dan tenaga kependidikan tingkat sekolah di Indonesia. Namun, mengacu pada aturan terbaru, nomor identitas ini juga wajib dimiliki oleh dosen.
Tak hanya dosen, seluruh tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi yang memenuhi ketentuan wajib memiliki atau mengurus nomor identitas unik tersebut. Sebagai peraturan baru, tidak sedikit dosen yang kebingungan mengenai hal ini.
Beberapa mempertanyakan kenapa harus diubah padahal dosen sudah punya identitas khas sendiri selama bertahun-tahun, yakni dalam bentuk NIDN. Selain itu, tidak sedikit dosen yang kebingungan mengenai tata cara pengajuan NUPTK.
NUPTK adalah nomor induk bagi seorang pendidik atau tenaga kependidikan baik PNS maupun non-PNS. NUPTK sebagai nomor induk sehingga menjadi nomor yang menunjukan identitas seorang pendidik dan tenaga kependidikan di Indonesia.
Sehingga sifatnya unik, yang artinya hanya dirilis satu nomor NUPTK untuk satu orang pendidik maupun tenaga kependidikan. Nomor identitas ini diketahui terdiri dari 16 digit angka yang perlu diingat atau dicatat oleh pemiliknya.
Sebab sebagai nomor identitas, maka sudah tentu nomor ini akan digunakan untuk berbagai keperluan. Selain itu, mengacu pada SE Sesjen No. 25 Tahun 2023 dan SE Sesjen no 2 tahun 2024 yang dirilis di masa transisi. Semua dosen wajib memiliki NUPTK untuk menggantikan NIDN.
Pada dasarnya NUPTK juga akan menggantikan nomor identitas lain di lingkungan Kemendkbudristek. Mencakup NIDK, NUP, dan NITK. Jadi, bagi dosen dan tenaga kependidikan yang sebelumnya memiliki salah satu identitas tersebut wajib mengurus pengajuan NUPTK sesuai ketentuan.
Dulunya, NIDN dan NUPTK adalah dua jenis nomor identitas yang berbeda karena ditujukan untuk profesi pendidik yang berbeda. NIDN ditujukan untuk dosen sementara NUPTK ditujukan untuk guru.
Tujuan dibuatnya dua identitas berbeda ini salah satunya untuk mencegah tenaga pendidik merangkap dua profesi pendidik. Misalnya guru sekaligus menjadi dosen, atau sebaliknya sehingga identitas dibuat berbeda.
Namun, sesuai dengan ketentuan atau aturan terbaru. NUPTK kini digunakan secara menyeluruh untuk tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di jenjang sekolah sampai pendidikan tinggi.
Lalu, apakah artinya dosen dan guru bisa saling “nyambi”? Meski belum dirilis peraturan yang tegas mengenai hal ini. Namun, kesamaan nomor identitas dua profesi pendidik ini tidak lantas memberi lampu hijau untuk saling alih profesi atau menjalani dua profesi pendidik sekaligus.
Namun, guru PNS bisa mengajar di sekolah dan bisa atau boleh menerima tawaran menjadi dosen lepas (bukan dosen tetap) di sebuah perguruan tinggi. Alasan lain, pada saat semua pendidik menggunakan NUPTK sebagai nomor identitas. Maka akan berada di satu database, sehingga hanya bisa memiliki satu profesi pendidik saja.
Perbedaan lain antara NIDN dan NUPTK adalah pada jumlah digit. NIDN diketahui terdiri dari 10 digit angka sementara NUPTK terdiri dari 16 digit angka. Secara jumlah digit, NUPTK memang lebih panjang. Tidak heran banyak yang merasa kesulitan menghafalkan 16 digit angka dibanding 10 digit.
Melalui penjelasan di atas maka bisa dipahami bahwa NUPTK akan menggantikan NIDN, NIDK, NUP, dan NITK. Lalu, apa yang mendasari aturan ini? Dikutip melalui website Ebizmark, dijelaskan setidaknya ada 4 hal yang menjadi alasannya, yaitu:
Alasan pertama kenapa NIDN diubah ke NUPTK, begitu pula dengan nomor identitas lain adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi. Penggunaan nomor identitas yang sama bertujuan untuk masuk ke dalam satu database.
Database ini yang akan menjadi pusat data semua pendidik dan tenaga kependidikan di Indonesia. Dengan jenis identitas yang sama, proses administrasi di sistem menjadi lebih cepat, praktis, dan minim kesalahan.
Pada sistem terpusat, penggunaan nomor identitas yang sama dari semua pendidik dan tenaga kependidikan akan memudahkan proses registrasi. Sekaligus memberi kemudahan pada saat pendataan, baik pendataan ulang, pencocokan, dan lain sebagainya.
Mengubah NIDN menjadi NUPTK juga dilakukan untuk mendukung dibuatnya sistem data terpusat. Sistem terpusat yang terintegrasi ini akan lebih mudah dikelola ketika menggunakan nomor identitas yang sama.
Sehingga memberi kemudahan dalam pencarian data maupun untuk proses update data terbaru agar tidak mudah tertukar. Sekaligus memberi kemudahan dalam membangun sistem yang baik karena cukup mengandalkan satu nomor identitas saja.
Alasan lainnya kenapa NIDN perlu diubah menjadi NUPTK adalah karena untuk memudahkan institusi dalam melakukan integrasi data. Integrasi data juga akan dilakukan dan dibutuhkan oleh institusi.
Sebab data para pendidik dan tenaga kependidikan di bawah naungannya bisa berubah sewaktu-waktu. Mulai dari status, jabatan fungsional, dan lain sebagainya. Integrasi data dengan NUPTK akan memudahkan proses tersebut.
Lalu, bagaimana cara dan syarat yang perlu disiapkan dosen di Indonesia untuk mendapatkan NUPTK? Secara umum, NUPTK akan otomatis didapatkan dosen usai melakukan pemutakhiran dan pemadanan data di laman SISTER.
Dalam surat edaran nomor 0502/E.E4/RHS/DT.04.01/2024 tanggal 22 Mei 2024 dijelaskan bahwa semua dosen di Indonesia wajib melakukan pemadanan dan pemutakhiran 4 jenis data, yakni data NIK dosen, data status kepegawaian, data jabatan fungsional (dilakukan admin kampus), dan data rumpun ilmu.
Apakah Anda sudah tau caranya? Cek caranya di sini:
Bagi dosen yang sudah melakukan pemadanan dan pemutakhiran data di SISTER, NUPTK otomatis akan rilis atau keluar. Namun, dosen yang bersangkutan memang sudah harus memiliki NIDN sebelumnya.
Sekaligus semua pemadanan dan pemutakhiran data dalam status sukses atau terverifikasi. Jika masih ada kendala, dalam proses ini maka biasanya NUPTK belum otomatis muncul di akun SISTER dosen yang bersangkutan.
Jadi, bagi dosen baru (dosen pemula) yang masih dalam masa pengurusan NIDN. Praktis perlu mengurus pengajuan NUPTK dari awal. Detailnya bisa berkonsultasi dengan bagian kepegawaian di perguruan tinggi atau kampus.
Sebagai aturan baru, ditambah dengan belum ada surat edaran yang menjelaskan syarat dan prosedur pengajuan NUPTK untuk dosen. Maka para dosen bisa terus update pengumuman terbaru dan aktif mengikuti kegiatan sosialisasi di masa transisi.
Berhubung NUPTK juga akan dirilis otomatis ketika pemadanan dan pemutakhiran data sukses. Maka dosen bisa fokus dulu mengurus pemadanan data tersebut. Semakin cepat selesai, maka semakin cepat pula NUPTK didapatkan.
Jika memiliki pertanyaan atau ingin sharing pengalaman berkaitan dengan topik dalam artikel ini. Jangan ragu menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share agar informasi dalam artikel ini tidak berhenti di Anda saja. Semoga bermanfaat.
Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…
Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…
Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…
Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…
Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…