Pemilik profesi dosen dijamin akrab dengan NIDN, namun sudahkah memahami cara mendapatkan NIDN tersebut? NIDN ibarat anak kunci bagi dosen yang membantu pemiliknya untuk mengembangkan diri maupun karir akademiknya.
Berbagai fasilitas bisa didapatkan dosen jika sudah memiliki NIDN. Mulai dari kesempatan ikut sertifikasi dosen, ikut program hibah, sampai mengembangkan karir akademik dengan kenaikan jabatan fungsional secara bertahap.
Bagi dosen yang saat ini masih memperjuangkan NIDN, maka wajib tetap semangat dan kemudian fokus untuk memenuhi semua syarat dan prosedur yang berlaku. Apabila masih bingung mengenai NIDN, maka bisa menyimak informasi di bawah ini.
Sebelum mengetahui bagaimana cara mendapatkan NIDN, maka pahami dulu apa itu NIDN. NIDN memiliki kepanjangan Nomor Induk Dosen Nasional yang prinsipnya sama seperti nomor identitas pada KTP (Kartu Tanda Penduduk). Namun dibuat khusus untuk dosen.
NIDN menurut Undang-Undang didefinisikan sebagai nomor induk yang diterbitkan pemerintah untuk setiap dosen tetap yang mengabdi di perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Dosen yang sudah diangkat sebagai dosen tetap dan kemudian sudah menerima SK menjadi dosen tetap. Maka diwajibkan untuk segera mengajukan NIDN ke operator di kampus masing-masing.
Jadi, NIDN ini meskipun disebut sebagai nomor induk khusus untuk dosen di Indonesia. Sifatnya tidak otomatis dimiliki melainkan harus diurus dan bahkan ada kalanya diperjuangkan. Mengingat ada beberapa dosen yang sampai 1 tahun NIDN belum rilis.
Ada sejumlah syarat dan prosedur pengajuan NIDN yang harus dipahami seluruh dosen tetap yang baru saja diangkat. Sehingga tidak merasa ada masalah maupun kendala terkait cara mendapatkan NIDN tersebut.
Kenapa dosen harus memiliki NIDN? Berhubung NIDN tidak dimiliki dosen tetap secara otomatis, melainkan harus diajukan dan diperjuangkan. Mungkin beberapa dosen akan bertanya-tanya apa manfaat kepemilikan NIDN tersebut.
NIDN sekali lagi adalah anak kunci dalam karir dosen, kepemilikannya membantu dosen mendapatkan lebih banyak kesempatan akademik. Sehingga dosen bisa berkembang secara intelektual dan karir akademiknya terus merangkak naik.
Dosen yang bertanggung jawab atas profesi yang dipilihnya disebutkan perlu menunjukkannya dengan memangku jabatan akademik, jika perlu sampai Guru Besar. Supaya bisa menjadi Guru Besar maka NIDN wajib dimiliki sejak awal karirnya.
Sesuai penjelasan sebelumnya, salah satu bagian dari cara mendapatkan NIDN adalah memenuhi syarat yang ditentukan. Syarat kepemilikan NIDN ini kemudian terbagi menjadi syarat umum kemudian syarat administrasi.
Terkait persyaratan umum dalam mengurus NIDN adalah mencakup beberapa poin berikut ini:
Selain syarat umum tersebut, dosen juga harus menyiapkan persyaratan administrasi. Sehingga dokumen pengajuan ke operator kampus sudah sesuai dengan prosedur pengajuan NIDN yang ditetapkan oleh Dikti. Berikut detailnya:
Bagi dosen non PNS yang diangkat menjadi dosen tetap di PTS atau di bawah naungan sebuah yayasan. Maka berikut syarat administrasi untuk pengajuan NIDN:
Sedangkan untuk dosen PNS, yakni dosen yang diangkat sebagai PNS untuk formasi dosen. Maka cara mendapatkan NIDN juga harus melengkapi syarat administrasi berikut ini:
Terakhir adalah untuk dosen tetap yang merupakan WNA (Warga Negara Asing) disebut juga sebagai dosen asing. Persyaratan administrasi untuk mengajukan NIDN mencakup;
Sesuai dengan pengertian NIDN yang dijelaskan di atas, dimana NIDN ini diterbitkan oleh kementerian. Tepatnya adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maupun Kementerian Agama untuk dosen di bawah naungannya.
Maka NIDN diajukan melalui kementerian tersebut, dan oleh Dikti dibuat layanan khusus di website PDDIKTI. Dosen tidak lantas mengirimkan pengajuan NIDN sendiri melainkan ke operator kampus dulu. Berikut rangkuman prosedur atau tata cara mendapatkan NIDN:
Jadi, pengajuan NIDN dilakukan dosen ke pihak operator kampus yang memiliki akses dan wewenang masuk ke website PDDIKTI. Selain itu, dosen juga harus banyak-banyak berdoa agar NIDN yang diajukan segera diterbitkan oleh Kemendikbud maupun Kemenag.
Jika sudah mengetahui dan mengikuti prosedur terkait tata cara mendapatkan NIDN, dan kemudian NIDN sudah diterbitkan alias dimiliki. Apa yang kemudian harus dilakukan oleh dosen?
Dosen yang memiliki NIDN kemudian secara nasional mendapat pengakuan sebagai dosen tetap dan sudah dihitung dalam rasio dosen dan mahasiswa. Sekaligus bisa memangku jabatan fungsional.
Maka langkah berikutnya adalah melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawab yang lumrah diberikan kepada dosen tetap. Sejak NIDN ini dirilis maka muncul kewajiban dosen untuk menyusun laporan BKD setiap semester.
Selain itu, dosen juga harus fokus pada pengembangan karir akademik sebagai bukti tanggung jawab dalam profesi yang ditekuni. Sekaligus bukti kontribusinya dalam memajukan institusi atau kampus tempatnya mengabdi.
Sebab semakin tinggi jabatan fungsional dosen di sebuah kampus maka akreditasi dari BAN-PT akan lebih baik. Jadi, dosen yang sudah menerapkan tata cara mendapatkan NIDN harus segera fokus mengembangkan karir akademiknya.
Artikel Terkait:
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…
Pada saat memulai kegiatan perkuliahan, mahasiswa biasanya menerima dokumen bertajuk kontrak perkuliahan. Dokumen ini disusun…
Secara garis besar, kegiatan akademik dosen yang bersifat wajib ada tiga dan mengacu pada tri…
Mempertimbangkan penggunaan AI untuk membuat pertanyaan tentu menarik untuk dilakukan. Sebab, pada saat membuat pertanyaan…
Memahami apa saja isian data publikasi untuk kenaikan jabatan fungsional di SISTER tentu penting karena…
Sesuai dengan Kepmendikbud Nomor 500 Tahun 2024, salah satu indikator kinerja dosen adalah dosen menjadi…