Pemilik profesi dosen dijamin akrab dengan NIDN, namun sudahkah memahami cara mendapatkan NIDN tersebut? NIDN ibarat anak kunci bagi dosen yang membantu pemiliknya untuk mengembangkan diri maupun karir akademiknya.
Berbagai fasilitas bisa didapatkan dosen jika sudah memiliki NIDN. Mulai dari kesempatan ikut sertifikasi dosen, ikut program hibah, sampai mengembangkan karir akademik dengan kenaikan jabatan fungsional secara bertahap.
Bagi dosen yang saat ini masih memperjuangkan NIDN, maka wajib tetap semangat dan kemudian fokus untuk memenuhi semua syarat dan prosedur yang berlaku. Apabila masih bingung mengenai NIDN, maka bisa menyimak informasi di bawah ini.
Daftar Isi
ToggleApa Itu NIDN Dosen?
Sebelum mengetahui bagaimana cara mendapatkan NIDN, maka pahami dulu apa itu NIDN. NIDN memiliki kepanjangan Nomor Induk Dosen Nasional yang prinsipnya sama seperti nomor identitas pada KTP (Kartu Tanda Penduduk). Namun dibuat khusus untuk dosen.
NIDN menurut Undang-Undang didefinisikan sebagai nomor induk yang diterbitkan pemerintah untuk setiap dosen tetap yang mengabdi di perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Dosen yang sudah diangkat sebagai dosen tetap dan kemudian sudah menerima SK menjadi dosen tetap. Maka diwajibkan untuk segera mengajukan NIDN ke operator di kampus masing-masing.
Jadi, NIDN ini meskipun disebut sebagai nomor induk khusus untuk dosen di Indonesia. Sifatnya tidak otomatis dimiliki melainkan harus diurus dan bahkan ada kalanya diperjuangkan. Mengingat ada beberapa dosen yang sampai 1 tahun NIDN belum rilis.
Ada sejumlah syarat dan prosedur pengajuan NIDN yang harus dipahami seluruh dosen tetap yang baru saja diangkat. Sehingga tidak merasa ada masalah maupun kendala terkait cara mendapatkan NIDN tersebut.
Kenapa dosen harus memiliki NIDN? Berhubung NIDN tidak dimiliki dosen tetap secara otomatis, melainkan harus diajukan dan diperjuangkan. Mungkin beberapa dosen akan bertanya-tanya apa manfaat kepemilikan NIDN tersebut.
NIDN sekali lagi adalah anak kunci dalam karir dosen, kepemilikannya membantu dosen mendapatkan lebih banyak kesempatan akademik. Sehingga dosen bisa berkembang secara intelektual dan karir akademiknya terus merangkak naik.
Dosen yang bertanggung jawab atas profesi yang dipilihnya disebutkan perlu menunjukkannya dengan memangku jabatan akademik, jika perlu sampai Guru Besar. Supaya bisa menjadi Guru Besar maka NIDN wajib dimiliki sejak awal karirnya.
Syarat Mendapatkan NIDN
Sesuai penjelasan sebelumnya, salah satu bagian dari cara mendapatkan NIDN adalah memenuhi syarat yang ditentukan. Syarat kepemilikan NIDN ini kemudian terbagi menjadi syarat umum kemudian syarat administrasi.
Terkait persyaratan umum dalam mengurus NIDN adalah mencakup beberapa poin berikut ini:
- Warga Negara Indonesia sehat jasmani dan rohani.
- Melampirkan dokumen persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya dan dinyatakan VALID dari hasil validasi yang dilakukan oleh Ditjen Dikti.
- Diangkat sebagai dosen tetap maksimal berusia 50 tahun (Permendikbud No 84 tahun 2013).
- Memiliki kemampuan Bahasa Inggris dan kemampuan dasar akademik (TKDA) dengan nilai paling rendah :
- TOEFL (PBT = 510, CBT = 175, IBT = 60), IELTS = 5.5, TOEP = 55
- Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA)= 55, dibuktikan dengan sertifikat yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh lembaga yang kredibel.
- Tidak berstatus sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Selain syarat umum tersebut, dosen juga harus menyiapkan persyaratan administrasi. Sehingga dokumen pengajuan ke operator kampus sudah sesuai dengan prosedur pengajuan NIDN yang ditetapkan oleh Dikti. Berikut detailnya:
1. Dosen Non PNS
Bagi dosen non PNS yang diangkat menjadi dosen tetap di PTS atau di bawah naungan sebuah yayasan. Maka berikut syarat administrasi untuk pengajuan NIDN:
- KTP Terbaru yang masih berlaku, berwarna atau asli.
- SK sebagai Dosen Tetap Ketua Yayasan/Ketua BPH.
- Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4). Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraan dari DIKTI / PTN yang ditunjuk DIKTI (legalisir untuk ijasah terakhir).
- Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor: 108/DIKTI/Kep/2001.
- Jika memiliki Jabatan Fungsional, maka wajib melampirkan SK Jabatan Fungsional terakhirnya.
- Sertifikat TKDA dan TOEP.
2. Dosen PNS
Sedangkan untuk dosen PNS, yakni dosen yang diangkat sebagai PNS untuk formasi dosen. Maka cara mendapatkan NIDN juga harus melengkapi syarat administrasi berikut ini:
- Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4). Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraannya yang dikeluarkan oleh DIKTI atau PTN yang ditunjuk (legalisir legalisir untuk ijasah terakhir).
- SK sebagai PNS/CPNS sebagai Dosen Tetap.
3. Dosen Asing
Terakhir adalah untuk dosen tetap yang merupakan WNA (Warga Negara Asing) disebut juga sebagai dosen asing. Persyaratan administrasi untuk mengajukan NIDN mencakup;
- SK sebagai sebagai dosen yang dikontrak minimal 2 tahun.
- Fotokopi Paspor dan Visa.
- Ijazah lengkap minimal S3/Doktor.
Tata Cara Mendapatkan NIDN
Sesuai dengan pengertian NIDN yang dijelaskan di atas, dimana NIDN ini diterbitkan oleh kementerian. Tepatnya adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maupun Kementerian Agama untuk dosen di bawah naungannya.
Maka NIDN diajukan melalui kementerian tersebut, dan oleh Dikti dibuat layanan khusus di website PDDIKTI. Dosen tidak lantas mengirimkan pengajuan NIDN sendiri melainkan ke operator kampus dulu. Berikut rangkuman prosedur atau tata cara mendapatkan NIDN:
- Dosen yang sudah memenuhi syarat kemudian melengkapi syarat administrasi sesuai ketentuan dan sudah dijelaskan sebelumnya.
- Datang ke kampus dan menemui operator kampus tempatnya mengabdi.
- Serahkan dokumen pengajuan NIDN dan mengisi sejumlah formulir.
- Proses pengajuan NIDN di website PDDIKTI akan diteruskan oleh operator kampus untuk proses evaluasi dan validasi sesuai aturan yang berlaku.
- Dosen menunggu kabar baik dari operator kampus, mengenai penerbitan NIDN yang diajukan.
Jadi, pengajuan NIDN dilakukan dosen ke pihak operator kampus yang memiliki akses dan wewenang masuk ke website PDDIKTI. Selain itu, dosen juga harus banyak-banyak berdoa agar NIDN yang diajukan segera diterbitkan oleh Kemendikbud maupun Kemenag.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Sudah Memiliki NIDN?
Jika sudah mengetahui dan mengikuti prosedur terkait tata cara mendapatkan NIDN, dan kemudian NIDN sudah diterbitkan alias dimiliki. Apa yang kemudian harus dilakukan oleh dosen?
Dosen yang memiliki NIDN kemudian secara nasional mendapat pengakuan sebagai dosen tetap dan sudah dihitung dalam rasio dosen dan mahasiswa. Sekaligus bisa memangku jabatan fungsional.
Maka langkah berikutnya adalah melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawab yang lumrah diberikan kepada dosen tetap. Sejak NIDN ini dirilis maka muncul kewajiban dosen untuk menyusun laporan BKD setiap semester.
Selain itu, dosen juga harus fokus pada pengembangan karir akademik sebagai bukti tanggung jawab dalam profesi yang ditekuni. Sekaligus bukti kontribusinya dalam memajukan institusi atau kampus tempatnya mengabdi.
Sebab semakin tinggi jabatan fungsional dosen di sebuah kampus maka akreditasi dari BAN-PT akan lebih baik. Jadi, dosen yang sudah menerapkan tata cara mendapatkan NIDN harus segera fokus mengembangkan karir akademiknya.
Artikel Terkait: