Dengan memahami cara mendapatkan gelar Profesor, maka para dosen bisa menyusun strategi sejak dini untuk mendapatkannya. Menjadi Profesor memang tidak mudah maka diperlukan tekad yang kuat dan semangat belajar agar bisa diraih sebelum masa pensiun.
Selama ini orang menganggap Profesor sebagai gelar akademik. Namun, ternyata Profesor bukanlah gelar akademik melainkan sebuah jabatan akademik. Selain itu ada prosedur harus diikuti dosen untuk bisa menjadi Profesor. Berikut informasi lengkapnya.
Sebelum mengetahui tata cara mendapatkan gelar Profesor, maka ketahui dulu apa itu Profesor. Selama ini Profesor sering dianggap sebagai gelar akademik sama seperti Sarjana, Magister, dan Doktor.
Rupanya anggapan tersebut keliru karena Profesor tidak didapatkan setelah menempuh pendidikan. Melainkan mengarah pada jabatan akademik yang ditujukan khusus bagi para dosen di Indonesia.
Profesor disebut juga sebagai Guru Besar yang artinya adalah jabatan fungsional atau jabatan akademik tertinggi yang bisa diraih atau dipangku oleh dosen. Jadi, dalam dunia profesi dosen ada empat tingkatan jabatan fungsional.
Pertama adalah Asisten Ahli, kedua Lektor, kemudian Lektor Kepala, dan yang tertinggi adalah Guru Besar atau Profesor. Dosen yang sudah sampai di puncak karir akademiknya akan diangkat menjadi Guru Besar dan akrab disapa sebagai Profesor.
Sehingga dosen yang belum menjadi Guru Besar belum bisa dipanggil Profesor. Selain itu ada beberapa syarat dan prosedur atau cara mendapatkan gelar Profesor perlu dipahami oleh dosen. Sebab prosesnya dikatakan sulit karena syarat-syaratnya tidak mudah untuk dipenuhi.
Baca Juga:
Talkshow LLDikti XI Tentang Progam Percepatan Guru Besar
Rektor dan Guru Besar Berpuisi Lewat Zoom Poetry Reading
Pandemi, Calon Guru Besar UNDIP Lakukan Presentasi Daring
Tips Meraih Jabatan Guru Besar di Usia Muda
Sebagaimana yang dijelaskan sekilas sebelumnya, ada beberapa syarat dan cara mendapatkan gelar Profesor yang harus dipahami dan dipenuhi para dosen. Dilihat dari aspek syarat, berikut beberapa diantaranya:
Syarat umum yang pertama adalah memiliki ijazah Doktor atau ijazah S3, baik dari perguruan tinggi di dalam negeri maupun luar negeri. Inilah alasan kenapa dosen perlu segera melanjutkan studi S3. Tujuannya agar bisa menjadi Guru Besar dalam karir akademiknya.
Syarat umum yang kedua sebagai bagian dari cara mendapatkan gelar Profesor bagi dosen adalah mengajukan setelah 3 tahun mendapatkan ijazah S3. Jadi, misalnya lulus S3 tahun 2022 maka pengajuan Profesor bisa dilakukan di tahun 2025.
Supaya bisa menjadi Profesor maka dosen juga harus memenuhi syarat terkait publikasi ilmiah. Syaratnya adalah mempublikasikan artikel ilmiah ke dalam jurnal internasional bereputasi.
Minimal 1 jurnal internasional bereputasi yang terindeks di dalam Scopus, dan menjadi penulis pertama. Jika bisa dipenuhi maka jalan untuk menjadi Guru Besar dan mendapat gelar Profesor terbuka lebih lebar.
Dosen baru bisa menjadi Guru Besar dan menyandang gelar Profesor jika sudah mengabdi selama 10 tahun sebagai dosen. Hal ini tentu tidak sulit, sebab rata-rata dosen membutuhkan waktu 10 tahun lebih untuk naik jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor.
Atau dari Asisten Ahli menuju ke Lektor Kepala. Sehingga dosen yang fokus mengejar pegembangan karir akademik tanpa sadar akan mengabdi 10 tahun bahkan lebih. Secara otomatis syarat satu ini bisa dipenuhi.
Syarat selanjutnya adalah memenuhi KUM atau angka kredit dosen. Seperti yang sudah diketahui bersama, kenaikan jabatan fungsional dosen tidak terlepas dari akumulasi KUM yang dikumpulkan dosen sedikit demi sedikit.
Setiap dosen yang melaksanakan tugas-tugas pokok dan penunjang kemudian akan diberikan tambahan poin angka kredit. Dalam jumlah tertentu bisa membantu dosen naik jabatan fungsional.
Supaya bisa menjadi Guru Besar maka KUM yang terkumpul minimal 850 poin atau di 1.050 poin. Dosen dengan KUM 850 poin dan memenuhi syarat umum lainnya kemudian bisa mengajukan kenaikan jabatan Guru Besar ke Tim PAK di kampus.
Baca Juga:
Pemaknaan Tentang Jabatan Guru Besar yang Keliru
UII Miliki Progam Percepatan Guru Besar
UNY Kukuhkan Guru Besar Bidang Ilmu Evaluasi Pendidikan Matematika
Guru Besar ITS ini Berbagi Tips Menyusun Skripsi Anti Plagiarisme
Dosen yang sudah memenuhi syarat-syarat di atas kemudian bisa mengajukan kenaikan jabatan fungsional menjadi Guru Besar. Adapun cara mendapatkan gelar Profesor adalah dengan memilih satu diantara dua cara berikut ini:
Cara yang pertama untuk meraih gelar Profesor adalah melalui kenaikan jabatan reguler. Dalam jalur reguler ini terjadi pengembangan jabatan fungsional secara bertahap dari Asisten Ahli menuju ke Guru Besar.
Jika dosen memilih jalur reguler, maka ada beberapa syarat umum yang perlu dipenuhi. Syarat ini sesuai dengan penjelasan sebelumnya dan berikut detail lengkapnya:
Lewat jalur reguler ini dosen biasanya akan mendapatkan gelar Profesor atau menjadi Guru Besar setelah 10 tahun mengabdi. Bisa juga lebih, tergantung pada kinerja dosen apakah bisa langsung menjadi Guru Besar setelah 10 tahun atau lebih lama lagi.
Cara mendapatkan gelar Profesor yang kedua adalah dengan jalur loncat jabatan. Yakni proses kenaikan jabatan fungsional dosen dengan melewati satu jenjang jabatan dan telah memenuhi syarat khusus.
Bagi dosen yang ingin mendapat gelar Profesor lebih cepat dan di usia lebih muda, maka bisa memilih jalur loncat jabatan. Hanya saja ada beberapa syarat khusus. Jadi selain syarat di jalur reguler, dosen wajib memenuhi syarat khusus berikut:
Loncat jabatan dari Lektor ke Guru Besar mewajibkan dosen untuk menjadi Lektor minimal selama 2 tahun. Jika belum maka proses pengajuan naik jabatan fungsional belum bisa dilakukan.
Syarat khusus yang kedua adalah terkait publikasi ilmiah melalui jurnal internasional bereputasi. Jika di jalur reguler dosen hanya perlu mempublikasikan 1 jurnal internasional bereputasi.
Maka di jalur loncat jabatan, dosen wajib mempublikasikan minimal 4 jurnal internasional bereputasi. Semua jurnal tersebut memposisikan dosen sebagai penulis pertama dan masuk ke database bereputasi seperti Scopus maupun WoS.
Dari penjelasan mengenai tata cara mendapatkan gelar Profesor di atas, maka dosen bisa memiliki gambaran lebih jelas. Selanjutnya bisa fokus menyusun strategi untuk mencapainya karena memang menjadi Profesor bukan perkara mudah. Baik itu jalur reguler maupun loncat jabatan.
Artikel Terkait:
Guru Besar UNY Ini Terkejut, Peroleh Penghargaan Dari MSU
UAD Tambah Guru Besar dan Dua Prodi Baru
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…