Informasi

Cara Mendapatkan Gelar Profesor, Tidak Sesulit yang Dikira


Dengan memahami cara mendapatkan gelar Profesor, maka para dosen bisa menyusun strategi sejak dini untuk mendapatkannya. Menjadi Profesor memang tidak mudah maka diperlukan tekad yang kuat dan semangat belajar agar bisa diraih sebelum masa pensiun. 

Selama ini orang menganggap Profesor sebagai gelar akademik. Namun, ternyata Profesor bukanlah gelar akademik melainkan sebuah jabatan akademik. Selain itu ada prosedur harus diikuti dosen untuk bisa menjadi Profesor. Berikut informasi lengkapnya. 

Apa Itu Profesor?

Sebelum mengetahui tata cara mendapatkan gelar Profesor, maka ketahui dulu apa itu Profesor. Selama ini Profesor sering dianggap sebagai gelar akademik sama seperti Sarjana, Magister, dan Doktor. 

Rupanya anggapan tersebut keliru karena Profesor tidak didapatkan setelah menempuh pendidikan. Melainkan mengarah pada jabatan akademik yang ditujukan khusus bagi para dosen di Indonesia. 

Profesor disebut juga sebagai Guru Besar yang artinya adalah jabatan fungsional atau jabatan akademik tertinggi yang bisa diraih atau dipangku oleh dosen. Jadi, dalam dunia profesi dosen ada empat tingkatan jabatan fungsional. 

Pertama adalah Asisten Ahli, kedua Lektor, kemudian Lektor Kepala, dan yang tertinggi adalah Guru Besar atau Profesor. Dosen yang sudah sampai di puncak karir akademiknya akan diangkat menjadi Guru Besar dan akrab disapa sebagai Profesor. 

Sehingga dosen yang belum menjadi Guru Besar belum bisa dipanggil Profesor. Selain itu ada beberapa syarat dan prosedur atau cara mendapatkan gelar Profesor perlu dipahami oleh dosen. Sebab prosesnya dikatakan sulit karena syarat-syaratnya tidak mudah untuk dipenuhi. 

Baca Juga:

Talkshow LLDikti XI Tentang Progam Percepatan Guru Besar 

Rektor dan Guru Besar Berpuisi Lewat Zoom Poetry Reading 

Pandemi, Calon Guru Besar UNDIP Lakukan Presentasi Daring 

Tips Meraih Jabatan Guru Besar di Usia Muda 

Syarat untuk Bisa Menjadi Profesor

Sebagaimana yang dijelaskan sekilas sebelumnya, ada beberapa syarat dan cara mendapatkan gelar Profesor yang harus dipahami dan dipenuhi para dosen. Dilihat dari aspek syarat, berikut beberapa diantaranya: 

1. Memiliki Ijazah Doktor (S3)

Syarat umum yang pertama adalah memiliki ijazah Doktor atau ijazah S3, baik dari perguruan tinggi di dalam negeri maupun luar negeri. Inilah alasan kenapa dosen perlu segera melanjutkan studi S3. Tujuannya agar bisa menjadi Guru Besar dalam karir akademiknya. 

2. Pengajuan Profesor Minimal 3 Tahun Setelah Lulus S3

Syarat umum yang kedua sebagai bagian dari cara mendapatkan gelar Profesor bagi dosen adalah mengajukan setelah 3 tahun mendapatkan ijazah S3. Jadi, misalnya lulus S3 tahun 2022 maka pengajuan Profesor bisa dilakukan di tahun 2025. 

3. Publikasi Jurnal Internasional Bereputasi

Supaya bisa menjadi Profesor maka dosen juga harus memenuhi syarat terkait publikasi ilmiah. Syaratnya adalah mempublikasikan artikel ilmiah ke dalam jurnal internasional bereputasi. 

Minimal 1 jurnal internasional bereputasi yang terindeks di dalam Scopus, dan menjadi penulis pertama. Jika bisa dipenuhi maka jalan untuk menjadi Guru Besar dan mendapat gelar Profesor terbuka lebih lebar. 

4. Pengalaman Minimal 10 Tahun sebagai Dosen

Dosen baru bisa menjadi Guru Besar dan menyandang gelar Profesor jika sudah mengabdi selama 10 tahun sebagai dosen. Hal ini tentu tidak sulit, sebab rata-rata dosen membutuhkan waktu 10 tahun lebih untuk naik jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor. 

Atau dari Asisten Ahli menuju ke Lektor Kepala. Sehingga dosen yang fokus mengejar pegembangan karir akademik tanpa sadar akan mengabdi 10 tahun bahkan lebih. Secara otomatis syarat satu ini bisa dipenuhi. 

5. Memenuhi KUM

Syarat selanjutnya adalah memenuhi KUM atau angka kredit dosen. Seperti yang sudah diketahui bersama, kenaikan jabatan fungsional dosen tidak terlepas dari akumulasi KUM yang dikumpulkan dosen sedikit demi sedikit. 

Setiap dosen yang melaksanakan tugas-tugas pokok dan penunjang kemudian akan diberikan tambahan poin angka kredit. Dalam jumlah tertentu bisa membantu dosen naik jabatan fungsional. 

Supaya bisa menjadi Guru Besar maka KUM yang terkumpul minimal 850 poin atau di 1.050 poin. Dosen dengan KUM 850 poin dan memenuhi syarat umum lainnya kemudian bisa mengajukan kenaikan jabatan Guru Besar ke Tim PAK di kampus. 

Baca Juga:

Pemaknaan Tentang Jabatan Guru Besar yang Keliru 

UII Miliki Progam Percepatan Guru Besar 

UNY Kukuhkan Guru Besar Bidang Ilmu Evaluasi Pendidikan Matematika 

Guru Besar ITS ini Berbagi Tips Menyusun Skripsi Anti Plagiarisme

Cara Mendapatkan Gelar Profesor

Dosen yang sudah memenuhi syarat-syarat di atas kemudian bisa mengajukan kenaikan jabatan fungsional menjadi Guru Besar. Adapun cara mendapatkan gelar Profesor adalah dengan memilih satu diantara dua cara berikut ini: 

1. Kenaikan Jabatan Reguler dari Lektor Kepala ke Guru Besar

Cara yang pertama untuk meraih gelar Profesor adalah melalui kenaikan jabatan reguler. Dalam jalur reguler ini terjadi pengembangan jabatan fungsional secara bertahap dari Asisten Ahli menuju ke Guru Besar. 

Jika dosen memilih jalur reguler, maka ada beberapa syarat umum yang perlu dipenuhi. Syarat ini sesuai dengan penjelasan sebelumnya dan berikut detail lengkapnya: 

  • Telah bekerja sebagai dosen tetap paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun.
  • Memiliki kualifikasi akademik Doktor (S3).
  • Paling singkat 3 (tiga) tahun setelah memperoleh ijazah Doktor (S3).
  • Paling singkat telah 2 (dua) tahun menduduki jabatan Lektor Kepala.
  • Telah memenuhi angka kredit yang disyaratkan (secara kumulatif maupun unsur kegiatan).
  • Memiliki paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama dan 1 (satu) karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah internasional sebagai penulis pertama.
  • Memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pertimbangan DGBF.

Lewat jalur reguler ini dosen biasanya akan mendapatkan gelar Profesor atau menjadi Guru Besar setelah 10 tahun mengabdi. Bisa juga lebih, tergantung pada kinerja dosen apakah bisa langsung menjadi Guru Besar setelah 10 tahun atau lebih lama lagi. 

2. Loncat Jabatan Akademik dari Lektor ke Guru Besar

Cara mendapatkan gelar Profesor yang kedua adalah dengan jalur loncat jabatan. Yakni proses kenaikan jabatan fungsional dosen dengan melewati satu jenjang jabatan dan telah memenuhi syarat khusus. 

Bagi dosen yang ingin mendapat gelar Profesor lebih cepat dan di usia lebih muda, maka bisa memilih jalur loncat jabatan. Hanya saja ada beberapa syarat khusus. Jadi selain syarat di jalur reguler, dosen wajib memenuhi syarat khusus berikut: 

  • Menjadi Lektor Minimal 2 Tahun

Loncat jabatan dari Lektor ke Guru Besar mewajibkan dosen untuk menjadi Lektor minimal selama 2 tahun. Jika belum maka proses pengajuan naik jabatan fungsional belum bisa dilakukan. 

  • Publikasi 4 Jurnal Internasional Bereputasi

Syarat khusus yang kedua adalah terkait publikasi ilmiah melalui jurnal internasional bereputasi. Jika di jalur reguler dosen hanya perlu mempublikasikan 1 jurnal internasional bereputasi. 

Maka di jalur loncat jabatan, dosen wajib mempublikasikan minimal 4 jurnal internasional bereputasi. Semua jurnal tersebut memposisikan dosen sebagai penulis pertama dan masuk ke database bereputasi seperti Scopus maupun WoS. 

Dari penjelasan mengenai tata cara mendapatkan gelar Profesor di atas, maka dosen bisa memiliki gambaran lebih jelas. Selanjutnya bisa fokus menyusun strategi untuk mencapainya karena memang menjadi Profesor bukan perkara mudah. Baik itu jalur reguler maupun loncat jabatan. 

Artikel Terkait:

Guru Besar UNY Ini Terkejut, Peroleh Penghargaan Dari MSU

UAD Tambah Guru Besar dan Dua Prodi Baru 

4 Tahapan untuk Berkarier Jadi Dosen sampai Jadi Guru Besar 

5 Perbedaan Kontras Antara Dosen Muda dengan Guru Besar

Salmaa

Long life learner.

Recent Posts

Biaya Kuliah S3 di Dalam dan Luar Negeri

Mengecek dan menyiapkan sumber pendanaan untuk kebutuhan biaya kuliah S3 tentu perlu dilakukan jauh-jauh hari…

2 days ago

5 Tips S3 ke Luar Negeri dengan Membawa Keluarga

Dosen yang mau melanjutkan studi pascasarjana tetapi sudah berkeluarga pasti akan diselimuti kebimbangan antara apakah…

2 days ago

Syarat dan Prosedur Kenaikan Jabatan Asisten Ahli ke Lektor

Mengacu pada aturan terbaru, proses sampai persyaratan kenaikan jabatan Asisten Ahli ke Lektor mengalami beberapa…

2 days ago

Perubahan Status Aktif Dosen Perlu Segera Dilakukan

Dosen di Indonesia tentunya perlu memahami prosedur dan ketentuan dalam perubahan status aktif dosen di…

2 days ago

7 Jenis Kejahatan Phishing Data yang Bisa Menimpa Dosen

Kejahatan phishing data tentunya perlu diwaspadai oleh siapa saja, termasuk juga kalangan akademisi. Terutama kalangan…

2 days ago

Cara Menambahkan Buku ke Google Scholar Secara Manual

Sudahkah para dosen mengetahui bagaimana cara menambahkan buku ke Google Scholar? Hal ini tentu penting…

2 days ago