Sejalan dengan dirilisnya PO PAK 2024 dan surat edaran tentang masa peralihan pengajuan jabatan fungsional di SISTER secara penuh. Para dosen di Indonesia juga diinfokan untuk mengurus NUPTK sebagai pengganti dari NIDN.
Selain perlu mencari informasi bagaimana cara mengajukan atau mendapatkan NUPTK. Para dosen juga akan mencari informasi mengenai bagaimana cara cek NUPTK tersebut. Hal ini penting karena NUPTK akan menggantikan NIDN.
Selain itu, NUPTK bisa dikatakan baru untuk para dosen. Sebab sebelumnya, nomor identitas unik ini hanya diberikan kepada guru di Indonesia. Sementara untuk dosen diberikan NIDN. Lalu, apakah sulit atau rumit dalam mengecek NUPTK dosen?
NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidik) adalah nomor identitas unik untuk guru dan tenaga kependidikan tingkat sekolah di Indonesia serta untuk dosen yang menjadi tenaga pendidik di perguruan tinggi di Indonesia berjumlah 16 digit angka.
Dulunya, NUPTK hanya diberikan kepada guru di Indonesia. Yakni guru tetap, baik guru PNS maupun guru tetap yayasan (guru non-PNS). Namun, mengacu pada aturan terbaru NUPTK menjadi nomor identitas unik untuk semua pendidik dan tenaga kependidikan.
Sehingga NUPTK akan dimiliki oleh dosen dan tenaga kependidikan di perguruan tinggi. Selain itu, NUPTK juga akan menggantikan nomor identitas lain yang dulunya sempat berlaku. Misalnya NIDN, NIDK, NUP, dan lain sebagainya.
NUPTK kemudian menjadi nomor identitas untuk semua SDM di lingkungan pendidikan. Keseragaman ini ditujukan untuk kemudahan dan kepraktisan pendataan di sistem data pendidik dan tenaga kependidikan yang nantinya di satu pintu atau terpusat di satu database saja.
Fungsi dari NUPTK sendiri tentu saja sama dengan fungsi dari NIDN. Secara umum, fungsi NUPTK untuk para dosen di Indonesia adalah sebagai berikut:
Fungsi dan kegunaan yang pertama dari NUPTK bagi dosen adalah menjadi bukti formal identitasnya sebagai dosen. Sesuai definisi yang dijabarkan di atas, NUPTK adalah nomor identitas dosen yang bersifat unik.
Nomor ini hanya bisa dimiliki oleh pendidik dan tenaga kependidikan. Sehingga bisa menjadi bukti bahwa pemiliknya memang dosen. Pembuktian ini bisa dilakukan di berbagai kesempatan dan untuk berbagai tujuan. Sehingga dosen yang memilikinya dipercaya merupakan dosen dan diakui pemerintah.
Fungsi NUPTK bagi dosen yang kedua adalah menjadi sarana untuk mengakses layanan Ditjen Dikti. Misalnya untuk mengakses laman SISTER, dimana dosen akan memanfaatkannya dalam proses pelaporan BKD, proses memenuhi syarat mengikuti sertifikasi dosen, proses pengajuan kenaikan jabatan fungsional, dll.
Semua layanan Ditjen Dikti tentunya penting untuk diakses dosen ketika dibutuhkan. Baik untuk menunaikan kewajiban seperti menyusun laporan BKD. Maupun untuk mengembangkan karir akademik lewat jabatan fungsional dosen.
Semua layanan ini hanya bisa diakses ketika dosen sudah memiliki NUPTK. Sebab NUPTK sendiri akan menjadi syarat mutlak agar dosen bisa mengakses layanan Ditjen Dikti tersebut.
NUPTK juga bisa menjadi sarana bagi dosen untuk ikut serta dalam berbagai program dari kementerian. Baik itu dari Kemendikbud maupun Kemenag sesuai kementerian yang menaungi dosen.
Program disini mencakup program hibah, program pembinaan dosen, program pelatihan, dan masih banyak lagi yang lainnya. Sebab secara umum, kepemilikan NUPTK yang dulunya NIDN adalah syarat untuk ikut ke berbagai program tersebut.
Fungsi lain dari NUPTK bagi dosen di Indonesia adalah menjadi sarana untuk meraih beasiswa. Dosen tentu akan berusaha untuk melanjutkan studi sampai jenjang Doktor atau PhD. Bahkan mengikuti program post doctoral.
Selain untuk bisa menjadi ahli di bidang keilmuan yang ditekuni. Memiliki ijazah S3 membantu dosen sampai di puncak karir, yakni menjadi Guru Besar. Sekaligus lebih mudah mengakses berbagai program dan kesempatan akademik lainnya.
Bagi dosen yang ingin studi S3 dengan beasiswa, maka memiliki NUPTK bisa diibaratkan angin segar. Pasalnya, mayoritas beasiswa dari pemerintah dan pihak lain akan memprioritaskan pendidik sebagai awardee. Termasuk dosen.
Bagi guru, mengecek NUPTK sangat mudah karena sudah disediakan laman tersendiri untuk pengecekan. Yakni melalui laman berikut http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status. Lalu bagaimana cara cek NUPTK untuk dosen di Indonesia?
Sampai artikel ini dibuat, tautan tersebut masih ditujukan untuk pengecekan NUPTK guru di Indonesia. Sehingga tidak mencakup pengecekan NUPTK dosen. Secara umum, ada dua pilihan cara untuk dosen bisa mengecek NUPTK yang dimiliki. Berikut penjelasannya:
Dikutip melalui salah satu konten di kanal YouTube Dekai – Dunia Kampus Ilmiah. Cara cek NUPTK dosen bisa dilakukan mandiri dan secara daring oleh dosen di akun SISTER masing-masing. Berikut langkah-langkahnya:
Bagi para dosen yang data diri belum terverifikasi, bisa karena ada kesalahan seperti data keliru atau tidak lengkap. Maka otomatis NUPTK belum didapatkan atau belum dirilis. Sehingga tidak ada informasi NUPTK di profil SISTER milik dosen. Jika kondisi ini terjadi, silahkan hubungi admin kampus untuk verifikasi.
Cara cek NUPTK dosen yang kedua adalah secara manual atau konvensional. Yakni cara dimana tidak melibatkan internet sama sekali. Dimulai dengan dosen datang ke kampus di jam dan hari kerja kemudian menemui admin kampus.
Melalui admin kampus, dosen bisa meminta bantuan untuk melakukan pengecekan NUPTK. Umumnya, admin kampus akan masuk ke SISTER Kemendikbud dan mengecek profil dosen yang bersangkutan.
Jika dosen sudah mendapatkan NUPTK, maka nomor identitas ini akan ada di profil SISTER dosen tersebut. Cara ini bisa dilakukan dosen jika kesulitan melakukan pengecekan sendiri atau ada kendala lainnya. MIsalnya perangkat elektronik rusak.
Dari dua pilihan cara di atas, mana yang menurut Anda paling praktis? Supaya pengecekan bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja. Maka bisa mengecek secara mandiri di akun SISTER masing-masing dosen.
Namun, jika terkendala karena satu dan lain hal. Misalnya kehabisan kuota, perangkat elektronik error, dan sebagainya. Bisa beralih ke cara cek NUPTK dosen yang kedua sesuai penjelasan di atas.
Jika memiliki pertanyaan atau ingin sharing pengalaman berkaitan dengan topik dalam artikel ini. Jangan ragu menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share agar informasi dalam artikel ini tidak berhenti di Anda saja. Semoga bermanfaat.
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…