Informasi

Cara Cek NUPTK Dosen, Ini 3 Pilihannya!

Sudahkah memahami tata cara cek NUPTK dosen maupun cara dan syarat pengajuannya? NUPTK saat ini menjadi pengganti dari seluruh nomor identitas unik untuk dosen di Indonesia. Mencakup NIDN, NIDK, sampai NUP dan lainnya. 

NUPTK juga dimiliki tenaga kependidikan di perguruan tinggi yang ada di Indonesia selama memenuhi syarat yang berlaku. NUPTK sangat penting untuk dosen, karena bisa membantu mengakses layanan Ditjen Dikti dan berbagai program seperti hibah. Lalu, bagaimana cara cek NUPTK tersebut? Berikut informasinya. 

Apa Itu NUPTK untuk Dosen Indonesia?

Mengutip dari Kepmendikbudristek No. 133/M/2023, NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah kode referensi berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada satuan pendidikan yang berfungsi sebagai nomor identitas pendidik dan tenaga kependidikan.

Secara sederhana, NUPTK dosen adalah nomor identitas unik yang dimiliki profesi dosen di Indonesia. Pada lingkungan perguruan tinggi, NUPTK juga diberikan kepada tenaga kependidikan yang sudah memenuhi syarat memilikinya. 

NUPTK untuk dosen menjadi pengganti nomor identitas unik profesi dosen yang berlaku sebelumnya. Yakni menggantikan NIDN, NIDK, NUP, dan juga NITK (dulunya nomor identitas tendik perguruan tinggi). 

NUPTK secara umum juga dimiliki semua dosen dan tenaga kependidikan. Pada profesi dosen, mencakup dosen dengan status Dosen Tetap dan Dosen Tidak Tetap. Sehingga dimiliki oleh dosen ASN maupun dosen non-ASN selama memenuhi persyaratan yang berlaku. Jadi, dosen perlu memahami cara mendapatkan dan cara cek NUPTK dosen. 

Fungsi dari NUPTK bagi Dosen

Memiliki NUPTK dan memahami cara cek NUPTK dosen tentu menjadi sangat penting. Hal ini sama seperti itu penting untuk dosen memiliki NIDN, NIDK, maupun NUP di kebijakan Kemdiktisaintek sebelumnya. Secara umum, berikut beberapa fungsi dari NUPTK yang dimiliki dosen: 

1. Menjadi Nomor Identitas Dosen dan Tendik Perguruan Tinggi

Fungsi yang pertama dari kepemilikan NUPTK, dosen memiliki nomor identitas unik berkaitan dengan profesi pendidik yang ditekuni. Demikian halnya dengan tendik di perguruan tinggi, karena NUPTK juga diberikan pemerintah. 

Dengan memiliki NUPTK, dosen bisa memastikan sudah terdata di berbagai platform yang dikelola pemerintah, Kemdiktisaintek atau kementerian lain, maupun Ditjen Dikti. 

Misalnya terdata di laman SISTER sehingga memiliki akun di dalamnya, terdata di PDDikti, dan lain sebagainya. Sehingga sama artinya dosen dan tendik sudah diakui dan diketahui keberadaannya. 

2. Membuka Akses ke Layanan Ditjen Dikti

NUPTK yang dimiliki oleh dosen dan juga teknik perguruan tinggi juga berfungsi sebagai akses ke layanan Ditjen Dikti. Layanan disini seperti layanan pelaporan BKD untuk dosen di laman SISTER, layanan pengajuan kenaikan jabatan fungsional di SISTER, dan lain sebagainya. 

Jadi, dosen dan tendik yang ditetapkan memiliki kewajiban melaksanakan tugas akademik tertentu. Bisa melaporkan kinerjanya sesuai ketentuan berkat kepemilikan NUPTK. Hal ini memudahkan dosen mendapat haknya seperti tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan.  

Bagi dosen, kepemilikan NUPTK juga memberi akses mengikuti sertifikasi dosen (serdos). Sebab salah satu syarat menjadi peserta serdos, dosen sudah harus memiliki NUPTK tersebut. 

3. Memberikan Akses ke Berbagai Program dari Pemerintah

Fungsi ketiga dari NUPTK yang dimiliki oleh dosen adalah memberikan akses ke berbagai program dari pemerintah. Program disini mencakup program beasiswa, hibah penelitian, hibah pengabdian kepada masyarakat, hibah publikasi ilmiah, program kursus dan pelatihan, dan lain sebagainya. 

Jika memperhatikan penyelenggaraan sejumlah program yang ditujukan untuk dosen dan yang sudah berjalan. Maka akan mendapati ketentuan pendaftar harus memiliki NUPTK. Misalnya pada hibah penelitian Kemdiktisaintek tahun 2026, pengusul sebagai ketua maupun anggota dari kalangan dosen wajib memiliki NUPTK. 

Jadi, memiliki NUPTK sangat penting bagi dosen di Indonesia. Sebab bisa memberikan akses ke berbagai program yang menunjang pengembangan diri, karir akademik, dan produktivitas akademik. 

4. Menunjang Proses Validasi Berkaitan Profesi Dosen

Fungsi berikutnya dari NUPTK dosen adalah menunjang proses validasi untuk berbagai keperluan berkaitan profesi dosen. Misalnya validasi data dosen di SISTER saat dosen mengajukan diri sebagai peserta serdos. Apakah data sudah benar, tidak tertukar, dan sebagainya. 

Contoh lain, ketika dosen mengajukan program hibah penelitian dan mencantumkan NUPTK. Maka asesor hibah bisa mengecek NUPTK tersebut di SISTER atau laman lain dari pemerintah untuk memastikan kesesuaian data dengan persyaratan program. 

5. Mendukung Penetapan Kebijakan Pendidikan Nasional

Fungsi berikutnya dari NUPTK untuk dosen adalah mendukung penetapan kebijakan pendidikan nasional. NUPTK membantu pemerintah mengetahui jumlah pasti dosen di Indonesia, jumlah di masing-masing status kepegawaian, kinerja, dan sebagainya. 

Sehingga data tersebut bisa digunakan untuk menentukan arah kebijakan pemerintah. Maupun untuk merumuskan kebijakan baru. Misalnya, menentukan jumlah anggaran dari APBN ke anggaran pendidikan agar gaji seluruh dosen dan tendik bisa dihitung dengan benar dan cair tepat waktu. 

Cara dan Syarat Mengajukan NUPTK Dosen

Selain memahami cara cek NUPTK dosen, juga harus memahami Pada masa peralihan dari NIDN, NIDK, dan NUP ke NUPTK. Dosen yang sudah memiliki salah satu dari ketiga nomor identitas unik secara otomatis mendapat NUPTK. Syaratnya melakukan pembaharuan data di SISTER sesuai ketentuan. 

Sedangkan untuk dosen dan tendik yang sebelumnya belum memiliki identitas unik profesinya. Maka mengajukan NUPTK sesuai syarat, ketentuan, dan prosedur yang berlaku. Pengajuan secara umum melalui operator perguruan tinggi atau bagian kepegawaian. Masing-masing perguruan tinggi memiliki kebijakan tersendiri. 

Adapun syarat untuk mendapatkan dan bisa mengajukan NUPTK dosen diatur di dalam Kepmendikbudristek No. 133/M/2023. Syarat ini mencakup syarat umum dan syarat administrasi. Syarat umum yang harus dipenuhi dosen antara lain: 

  1. Melengkapi data dosen di SISTER sesuai ketentuan. Beberapa data bisa diperbaharui sendiri oleh dosen lewat akun SISTER. Beberapa data lainnya hanya bisa diperbaharui operator perguruan tinggi.
  2. Dosen mengabdi dan bertugas di perguruan tinggi yang sudah memiliki NPSN (Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional).
  3. Dosen memiliki NIK yang valid berdasarkan data induk kependudukan nasional bagi warga negara Indonesia.

Sedangkan syarat administrasi pengajuan NUPTK, antara dosen dengan status Dosen Tetap dan Dosen Tidak Tetap berbeda. Berikut rinciannya: 

1. Syarat Administrasi Dosen Tetap

Berikut adalah beberapa dokumen yang harus dilengkapi dosen saat mengajukan NUPTK sesuai ketentuan: 

  1. SK pengangkatan sebagai Dosen Tetap di perguruan tinggi empat dosen mengabdi.
  2. Ijazah  yang sesuai dengan kualifikasi akademik untuk menjadi dosen, sesuai ketentuan dosen minimal lulusan Magister (S2).
  3. Surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika dari rumah sakit

Daftar juga kelas online Digital Era Smart Lecturer Optimalisasi Riset dan Publikasi dari Dunia Dosen untuk membantu pemenuhan BKD Anda!

2. Syarat Administrasi Dosen Tidak Tetap

Adapun untuk kelengkapan administrasi yang harus disiapkan dan dipenuhi Dosen Tidak Tetap saat pengajuan NUPTK adalah sebagai berikut: 

  1. SK pengangkatan atau penetapan Dosen Tidak Tetap dari perguruan tinggi tempat dosen mengabdi.
  2. Surat perjanjian kerja sebagai dosen yang ditandatangani oleh dosen dan pemimpin perguruan tinggi serta bermaterai paling sedikit memuat tentang lama perjanjian minimal 1 (satu) tahun, hak, kewajiban, dan sanksi.
  3. Ijazah  yang sesuai dengan kualifikasi akademik untuk menjadi dosen, sesuai ketentuan dosen minimal lulusan Magister (S2).
  4. Surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika dari rumah sakit.
  5. Surat izin dari pimpinan yang berwenang pada instansi/institusi jika yang bersangkutan masih berstatus sebagai pegawai atau karyawan aktif.
  6. Surat penetapan/keputusan pengangkatan untuk dokter pendidik klinis sesuai peraturan perundang-undangan.
  7. Surat izin kerja di Indonesia dari pemerintah Indonesia untuk warga negara asing.
  8. Surat keterangan jabatan akademik paling rendah associate professor dari instansi/institusi yang berwenang di negara asal untuk warga negara asing.
  9. Melampirkan bukti minimal 3 (tiga) publikasi ilmiah dalam jurnal internasional bereputasi untuk warga negara asing.

Sebagai catatan tambahan, syarat administrasi di atas bersifat umum sesuai ketentuan di dalam Kepmendikbudristek No. 133/M/2023. Setiap perguruan tinggi bisa saja menambahkan dokumen lain dalam syarat administrasi tersebut. Jadi, para dosen perlu melakukan penyesuaian. 

Setelah tahap pengajuan, maka akan ada proses verifikasi pihak terkait, dan seterusnya sampai ke tahap penerbitan NUPTK. Jadi, silahkan fokus memenuhi syarat dan ketentuan. Selanjutnya melakukan pengajuan sesuai prosedur dan arahan dari operator perguruan tinggi. 

Cara Cek NUPTK Dosen

Setelah mengajukan NUPTK atau mungkin sudah memiliki NUPTK dan perlu mengecek karena lupa. Sebab NUPTK sendiri memiliki format terdiri dari 16 digit angka. Tidak semua dosen dengan mudah mengingatnya, apalagi jika baru diterbitkan. Cara cek NUPTK dosen bisa dilakukan online dan offline. Berikut penjelasannya: 

1. Melalui Laman SISTER

Cara cek NUPTK yang pertama adalah lewat laman SISTER. Cara ini online, bisa dilakukan kapan saja dan cukup login ke akun SISTER yang dimiliki dosen. Berikut langkah-langkahnya: 

  • Buka browser pada perangkat elektronik yang digunakan dan masuk ke laman SISTER.
  • Pada halaman utama, silahkan klik tombol “Masuk” untuk login ke akun SISTER dosen.
  • Sistem akan menampilkan halaman login, silahkan masukan username dan password dan klik tombol “Login”.
  • Setelah berhasil login, pada menu profil SISTER bisa mencari pilihan menu “Periksa Status Dosen”.
  • Selanjutnya cari keterangan “Status Ajuan”. Jika NUPTK sudah terbit atau aktif, maka NUPTK akan tercantum di area ini. Begitu juga sebaliknya, jika belum tercantum maka kemungkinan masih proses penerbitan.
  • Selesai.

2. Melalui Website Perguruan Tinggi

Pada masa sekarang nyaris semua perguruan tinggi memiliki website resmi. Pada website ini bisa menyediakan menu data dosen. Jika diakses, akan muncul daftar dosen dan informasi lainnya. Termasuk NUPTK dosen tersebut. Meski beberapa perguruan tinggi tidak mencantumkan NUPTK. 

Para dosen bisa mengunjungi website resmi perguruan tinggi tempat mengabdi. Kemudian masuk ke menu data dosen atau data pegawai. Pada nama Anda, bisa di klik dan diperiksa tercantum NUPTK atau tidak. 

3. Melalui Operator Perguruan Tinggi

Cara cek NUPTK yang ketiga adalah secara offline atau luring. Yakni dosen datang ke kampus dan menemui operator perguruan tinggi. Operator inilah yang membantu pengajuan NUPTK. Sehingga mereka bisa mengecek NUPTK yang diajukan dosen dan dimiliki dosen. 

Setelah memahami bagaimana cara cek NUPTK dosen. Maka bisa dipraktekan dan bisa memilih salah satu cara yang dirasa paling mudah dan efektif. Sehingga dosen bisa segera menggunakan NUPTK tersebut sesuai kebutuhan dan ketentuan. Misalnya segera mengajukan hibah penelitian. 

Cek juga kelas E-Course “Unlock SISTER” Data Terintegrasi, Karier Tersinergi dari Dunia Dosen untuk mendukung pemenuhan BKD, dan memperlancar proses kenaikan jabatan fungsional Anda!

Jangan lewatkan kesempatan ini dan segera daftar E-Course dari Dunia Dosen dan tingkatkan kemampuan Anda!

Referensi:
  1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2023). Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 133/M/2023 Tentang Petunjuk Teknis Data Pendidikan, Data Penelitian, dan Data Pengabdian kepada Masyarakat pada Pendidikan Tinggi. [BUKA]
  2. Universitas Negeri Surabaya. (n.d). Layanan Pengusulan NUPTK Dosen. [BUKA]
  3. Adji,W. (2026). Cara Cek NUPTK Online dan Cara Mendapatkanya di Tahun 2026. [BUKA]
Ahmad Aziz

An SEO Specialist and Content Editor who also manages SEO and the website for Dunia Dosen. Highly interested in SEO, content marketing, and WordPress website development. With experience as a WordPress Web Developer, helping to optimize and manage website projects to support business goals.

Recent Posts

Mengenal Fungsi dan Kegunaan SISTER sebagai Portofolio Dosen

Platform SISTER (Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi) tentunya bukan sekedar platform untuk menyusun pelaporan BKD. Maupun…

3 hours ago

Detail Syarat Menjadi Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen (PTPS)

Salah satu pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan sertifikasi dosen (serdos) adalah Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi…

3 days ago

Pengumuman Pembukaan Periode Pelaporan BKD SISTER Semester Ganjil 2025/2026

Para dosen tentunya menantikan perilisan pembukaan periode pelaporan BKD SISTER semester ganjil 2025/2026. Sebab menjadi…

4 days ago

Informasi Beasiswa Luar Negeri 2026, 14 Program Sudah Dibuka Pendaftarannya!

Mencari informasi beasiswa luar negeri 2026 tentu menjadi agenda wajib bagi Anda yang berencana studi…

4 days ago

Cara Manajemen Waktu Puasa bagi Dosen Supaya Tri Dharma Tetap Jalan

Manajemen waktu puasa dengan baik menjadi kunci penting menjaga produktivitas tri dharma para dosen. Selama…

5 days ago

10 Tips agar Dosen Tetap Produktif Mengajar saat Puasa Ramadan

Tanggung jawab akademik para dosen tentunya tetap wajib ditunaikan selama bulan Ramadan. Sehingga, dosen perlu…

5 days ago