Peraturan tentang KKNI diatur melalui Perpres No. 8 Tahun 2012, di mana dijelaskan bahwa KKNI adalah kerangka penjenjangan kualitas kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
Kualifikasi tersebut dapat dilakukan melalui pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja. Lebih lanjut, KKNI juga menjadi rujukan nasional untuk meningkatkan mutu dan daya saing bangsa di sektor SDM. Cara itu bisa ditempuh melalui pencapaian kualifikasi yang dihasilkan oleh sistem pendidikan, sistem pelatihan kerja nasional, dan sistem penilaian kesetaraan capaian pembelajaran.
Melalui KKNI, diharapkan dapat, pertama mendorong peningkatan mutu dan aksesibilitas SDM Indonesia ke pasar kerja nasional dan internasional. Kedua, membangun proses pengakuan yang akuntabel dan transparan terhadap capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, pelatihan atau pengalaman kerja yang diakui oleh dunia kerja secara nasional dan/atau internasional.
Ketiga, memperoleh korelasi positif antara mutu iuaran, capaian pembelajaran dan proses. Berkaitan dengan hal tersebut, maka setiap program studi wajib melengkapi target Capaian Pembelajaran (CP) lulusan program studi di perguruan tinggi sebagaimana juga diamanahkan oleh Peraturan Menteri Pendidikan No. 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi.
Sebagaimana pada panduan penyusunan capaian pembelajaran lulusan program studi dijelaskan bahwa dalam KKNI, CP didefinisikan sebagai kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja.
CP merupakan alat ukur (parameter) dari apa yang diperoleh seseorang dalam menyelesaikan proses belajar, baik terstruktur maupun tidak. Rumusan CP disusun dalam empat unsur yaitu sikap dan tata nilai, kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan, dan wewenang dan tanggung jawab.
Dengan demikian, CP merupakan unsur utama dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum yang juga diatur dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti).
Dengan mengacu pada deskripsi CP dalam KKNI, maka hal tersebut menjadi rumusan kemampuan minimal lulusan suatu program studi bidang tertentu yang disusun oleh forum program studi yang sejenis atau diinisiasi dan diusulkan oleh penyelenggara program studi.
Baca juga: Menyebarluaskan Gagasan Melalui Publikasi
Di mana, masing-masing unsur CP dalam SKL diartikan sebagai berikut. Pertama, sikap merupakan perilaku benar dan berbudaya sebagai hasil dari internalisasi dan aktualisasi nilai dan norma yang tercermin dalam kehidupan spiritual dan sosial melalui proses pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian, dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran.
Kedua, pengetahuan merupakan penguasaan konsep, teori, metode, dan/atau falsafah bidang ilmu tertentu secara sistematis yang diperoleh melalui penalaran dalam proses pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran.
Terakhir, keterampilan merupakan kemampuan melakukan unjuk kerja dengan menggunakan konsep, teori, metode, bahan, dan/atau instrumen, yang diperoleh melalui pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat.
Unsur keterampilan dibagi menjadi dua, yakni keterampilan umum dan keterampilan khusus. Keterampilan umum merupakan kemampuan kerja umum yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan dalam rangka menjamin kesetaraan kemampuan lulusan sesuai tingkat program dan jenis pendidikan tinggi.
Sementara itu, keterampilan khusus merupakan kemampuan kerja khusus yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan sesuai dengan bidang keilmuan program studi. Dengan adanya rumusan capaian pembelajaran (CP) tersebut, maka diharapkan dapat meningkatkan mutu dan akses SDM Indonesia dalam persaingan dunia kerja.