Ilustrasi. (Sumber Foto: didaktikaunj.com)
Dosen, Ketahuilah Apa Saja Cakupan Pengabdian Masyarakat – Laporan Beban Kerja Dosen merupakan kegiatan tridharma perguruan tinggi yang dilakukan dosen. Oleh karena itu, beban kerja dosen harus terdistribusi secara proposional dan terukur pada semua bidang kegiatan tridharma perguruan tinggi. Dan tugas melakukan pengabdian masyarakat serta tugas penunjang paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) sks. Lantas apa saja cakupan pengabdian masyarakat serta lingkupnya?
Cakupan Pengabdian Masyarakat adalah kegiatan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat dan penerapan ilmu pengetahuan teknologi dan seni terutama dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat dan memajukan kesejahteraan bangsa. Hal ini ditegaskan kembali dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN DIKTI).
Kemudian dikuatkan kembali melalui Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dalam Bab I Ketentuan Umum pada pasal 1 dinyatakan bahwa Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Nasional Penelitian, dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.
Dalam upaya mengarahkan Perguruan Tinggi untuk memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN DIKTI) khususnya dalam pelaksanaan dharma Pengabdian kepada Masyarakat, setiap perguruan tinggi diharapkan dapat mengelola kegiatan Pengabdian Masyarakat yang memenuhi standar.
Menurut Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mengarahkan kegiatan Pengabdian Masyarakat di perguruan tinggi agar dilaksanakan dengan mengikuti standar dan tujuan di atas.
Penerapan Standar Pengabdian Masyarakat tersebut diharapkan menjadi pendorong bagi perguruan tinggi untuk dapat mewujudkan keunggulan program Pengabdian kepada Masyarakat di perguruan tinggi, meningkatkan daya saing perguruan tinggi di bidang Pengabdian kepada Masyarakat; meningkatkan angka partisipasi dosen dalam melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat; dan meningkatkan kapasitas pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi.
Standar Nasional Pengabdian Masyarakat akan mengarahkan perguruan tinggi untuk melaksanakan kegiatan Pengabdian Masyarakat sesuai dengan Standar yang ditentukan. Untuk dapat mengetahui sejauh mana suatu perguruan tinggi dalam melaksanakan dan memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi khususnya dalam bidang Pengabdian Masyarakat.
Maka DRPM perlu melakukan pengukuran kinerja Pengabdian Masyarakat setiap perguruan tinggi. Hasil pengukuran kinerja tersebut akan dapat memberikan gambaran kinerja Pengabdian Masyarakat pada setiap perguruan tinggi.
Kelembagaan dan Fasilitas Penunjang Pengabdian Masyarakat Data kelembagaan dan fasilitas penunjang pengabdian mencakup dua kelompok, yaitu lembaga yang menangani pengelolaan pengabdian kepada masyarakat dan unit-unit yang melaksanakan pengabdian tersebut.
Adapun lembaga yang menangani pengelolaan pengabdian masyarakat di perguruan tinggi dapat berbentuk Lembaga Pengabdian (LPM), Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM), atau sejenisnya. Data yang harus disampaikan meliputi bukti Surat Keputusan (SK) penetapan pendirian dan kelayakan ruang kantor.
Fasilitas penunjang pengabdian masyarakat meliputi pusat studi/kajian, laboratorium, studio, lahan atau kebun percobaan, sentra HKI, dan inkubator hasil riset. Keberadaan fasilitas penunjang tersebut dibuktikan dengan Surat Keputusan Penetapan atau Pendirian unit bersangkutan.
Unsur penunjang dalam penganggaran tidak boleh lebih besar dari unsur utama. Lembaga juga harus fokus pada kegiatan tertentu, misalnya LPPM harus fokus pada kegiatan penelitian dan pengembangan masyarakat, LPPMP fokus pada kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan pendidikan dan fakultas fokus pada tridharma perguruan tinggi.
Referensi:
http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/
Salah satu skema dalam Beasiswa LPDP tahun 2026 adalah Beasiswa STEM Industri Strategis. Beasiswa ini…
Kabar baik untuk para calon dosen maupun dosen dan masyarakat luas di Indonesia yang menantikan…
Dalam Permendikisaintek No. 52 Tahun 2025, besaran sejumlah jenis tunjangan dosen non-ASN dibuat setara dengan…
Dalam melindungi marwah dan integritas akademik dosen, maka disusun dan diberlakukan kode etik dosen. Kode…
Selain bisa didapatkan, tunjangan dosen dapat dihentikan juga oleh pemerintah. Hal ini tentu penting untuk…
Tahukah Anda, bahwa terdapat sejumlah tunjangan dosen dipengaruhi oleh BKD? Artinya, bisa tidaknya tunjangan tersebut…