Sosialisasi panduan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat edisi XIII tahun 2020 kini sudah mulai kamu pelajari. Jadi sehubungan dengan panduan penelian dan pengabdian masyarakat sudah dapat menyimak buku panduan penelitian dan pengabdian masyarakat edisi XIII tahun 2020 di sini.
Secara garis besar, skema panduan penelitian akan mengulas tetang beberapa hal. Diantarannya membahas penelitian dosen pemula (PDP), penelitian disertasi doctor (PPS-PPD), penelitian dasar (PD), penelitian terapan (PT), penelitian dasar unggulan perguruan tinggi (PDUPT), penelitian terapan unggulan perguruan tinggi (PTUPT). Dimana keenam itulah yang bisa mengajukan pendanaan.
Adapun skema khusus skema pengabdian, yang meliputi program kemitraan masyarakat dan program kemitraan masyarakat stimulus. Jadi pada pogram kemitraan masyarakat stimulus terdapat dua poin penting, yaitu pengumuman peluncuran buku panduan penelitian dan pengabdian masyarakat dan membahas panduan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Jadi pada kesempatan artikel kali ini akan membahas poin-poin penting yang banyak terjadi kesalahan dalam proses pengusulan karena ketidaktahuan, langsung saja simak ulasan berikut.
Di dalam buku panduan juga akan dijelaskan terkait dengan ketentuan umum ketua pengusul dosen memiliki NIDN atau NIDK, dimana pengusul melalui simlitabmas harus mendapatkan persetujuan LP/LPPM. Dimana setiap dosen dapat mengusulkan dua usulan penelitian, hanya berlaku bagi dosen yang memiliki h-index atau yang tidak punya h-indeks.
Pada prinsipnya, dosen dapat mengusulkan dua. Bisa mengusulkan sebagai ketua dan anggota, atau bisa juga mengusulkan sebagai anggota dan anggota. Jika dosen memiliki h-indeks lebih dari tiga dibidang sosial humaniora, maka bisa mengajukan empat sekaligus. Tambahan yang mungkin tidak banyak diketahui, jika memiliki h-indeks 3 lebih besar samadengan lima dengan syarat memiliki jurnal bereputasi sebagai best author.
Khusus anggota yang memiliki h-index yang tinggi sebenarnya juga tetap bisa mengikuti program pendanaan. Sedangkan buat dosen yang memiliki artikel sendiri, memiliki paten, HKI, memiliki karya monumental dibidang seni ataupun arsitek juga dapat diajukan.
Sayangnya dosen yang menganggap bahwa karya-karya tersebut bisa diajukan dan mendapatkan poin kredit. Pada realitanya, tidak semudah itu. Ada beberapa hal yang tidak masuk ke penilaian. Berikut beberapa kasus yang seringkali menjadi masalah dalam penilaian.
Selama ini kenaikan pangkat dapat dilakukan dengan cara membuat buku ajar. Tapi sebenarnya buku yang layak dan buku yang sebaiknya ditulis itu buku apa sih? Apakah buku ajar? Apakah buku monograf? Ataupun buku referensi? Atau buku monograf?
Banyak dosen yang tidak mempertimbangkan buku yang akan ditulis. Hanya asal menulis buku untuk keperluan poin kredit, tanpa mempertimbangkan karir jangka panjang. Banyak yang menulis buku dan menyantumkan di bab pendahuluan yang menyatakan buku tersebut ‘buku ajar’. Padahal kini, buku ajar tidak dapat digunakan untuk poin kenaikan pangkat.
Banyak pengusul yang complain akan masalah ini, karena buku ajar ditulis dari hasil penelitian juga. tetapi buku ajar tetap tidak bisa digunakan untuk kenaikan pangkat. Hal ini karena buku ajar masuk pelaksanaan pendidikan.
Lantas, buku apa yang sebaiknya ditulis untuk kebaikan jenjang karir dosen? Lebih baik menulis buku monograf agar bisa digunakan untuk banyak kepentingan. Karena dalam bidang pendidikan lebih mudah mendapatkan untuk kenaikan pangkat.
Kita semua tahu bahwa poin kredit juga bisa diperoleh apabila kita mengajukan proceeding. Namun, kasusnya banyak yang tidak tercatat ketika diajukan ke pusat. Ternyata, setiap pembuatan proceeding internasional, pastikan untuk mendokumentasi proses seminar. Karena tanpa dokumentasi seminar proceeding bisa tidak diakui atau tidak bisa dihitung. Minimal ada sertifikat.
Mengulas tentang dunia penelitian. Banyak yang melakukan penelitian, namun salah menentukan sasaran. Segala penelitian yang sifatnya penelitian dasar, sasarannya adalah para ilmuan, bukan untuk masyarakat ataupun lingkungan. Prinsip dari penelitian dasar apabila belum memberikan dampak ekonomis secara langsung kepada masyarakat, maka disebut dengan penelitian dasar. Adapun tujuan melakukan penelitian dasar untuk mempersiapkan penelitian terapan.
Untuk penelitian dasar bisa dilakukan semuanya, pendaannya SBK penelitian dasar, jangka waktunya 2-3 tahun, minimal pengusul s3 dari asisten ahli, sedangkan s2 minimal lector. Sedangkan untuk ketua memiliki memiliki minimal dua artikel di database terindeks bereputasi dan atau jurnal nasional terakhreditasi, atau memiliki satu Kl status terdaftar. Atau 3 buku hasil penelitian berISBN-IKAPI/internasional mitra calan pengguna anggota penelitian 1-2 orang.
Terkait dengan artikel di database terindeks berputasi banyak yang salah mengartikan. Banyak yang tidak bisa
membedakan apa yang dimaksud dengan jurnal internasional terindeks bereputasi dengan jurnal Nasioal beruptasi. Jurnal internasional yang terindeks di database bereputasi itu terindeksdi skopus atau terindeks Di Web Of Science (WOS) tanpa memperhatikan impact factor. Sementara jurnal internasional bereputasi menyangkut pada impact factor, jika di indeks di scopus harus diatas 0,1 kalo kalo di WOS 0,05.
Itulah beberapa Panduan Penelitian yang sering kurang diperhatikan oleh pengusul, sehingga banyak complain. Buat Anda yang tertarik mempelajari buku panduan secara lengkap, Anda dapat simak secara mandiri di sini. Sebagian kecil ulasan ini bermanfaat.
Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…
Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…
Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…
Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…
Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…