Informasi

Mengenal BSU Kemendikbud, Syarat, dan Cara Pengajuannya


BSU Kemendikbud. Kehadiran BSU Kemendikbud di tahun 2020 yang bertepatan dengan kondisi pandemi tentu menjadi angun segar bagi guru dan tenaga pendidik non PNS. BSU atau Bantuan Subsidi Upah menjadi salah satu bentuk bantuan pemerintah untuk meringankan beban perekonomian masyarakat menghadapi pandemi. 

Bagi karyawan di berbagai perusahaan dan sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan juga mendapatkan BSU Kemnaker. Sedangkan untuk tenaga pendidik seperti guru dan dosen, mendapatkan BSU dari Kemendikbud. BSU ini sendiri diperuntukkan bagi dosen dan guru non PNS. Seperti guru honorer. 

Lalu seperti apa syarat dan mekanisme pengajuan dari BSU yang disediakan oleh Kemendikbud tersebut? Simak informasinya di bawah ini. 

Tentang BSU Kemendikbud

BSU Kemendikbud merupakan bantuan sosial dalam bentuk uang tunai yang diberikan kepada guru dan tenaga pendidik non PNS. Dana bantuan ini tentu saja menjadi angin segar bagi guru-guru honorer di tanah air untuk mendapatkan keringanan atas masalah ekonomi yang dihadapi. 

Pertama kali dirilis di tahun 2020 bersamaan dengan kondisi pandemi, jadi BSU ini sendiri memang bantuan dalam masa pandemi. Besaran dana bantuan yang diterima para guru honorer yang memenuhi syarat adalah Rp 1.8 juta dan diberikan sebanyak 1 kali. 

Sempat ada kabar bahwa di bulan September 2021, bantuan sosial ini akan cair kembali. Namun, oleh pihak Kemendikbud menyanggah berita tersebut sehingga dipastikan hoaks. Sampai saat ini belum ada kabar lagi apakah BSU dari Kemendikbud akan kembali diberikan seperti di tahun 2020 lalu. 

Pada masa BSU cair, pengecekan daftar guru yang mendapatkan BSU bisa dilakukan secara online. Yakni melalui laman info.gtk.kemendikbud.go.id. Saat ini informasi mengenai BSU di tahun 2021 belum ada lagi, sehingga bisa bisa dipastikan apakah memang akan dihadirkan kembali atau tidak. 

Baca Juga:

Membangun SDM Menristekdikti Targetkan 1000 Startup di Tahun 2019 

Apa Itu Inpassing Dosen? Temukan Jawaban Lengkapnya Disini

Bantuan Dana Inovasi Teknologi Asistif dari Ditjen Dikti: Panduan Lengkap

Bantuan Dana Penelitian, Bagaimana Cara Mendapatkannya? 

Syarat Mendapatkan BSU dari Kemendikbud

Meskipun di tahun 2021, BSU Kemendikbud tidak atau belum bisa dipastikan akan cair atau sebaliknya. Namun mengais informasi mengenai BSU ini tetap patut untuk dilakukan, selain penjelasan di atas juga perlu diketahui syarat apa saja yang harus dipenuhi penerima. Jadi, tidak semua guru bisa menerima BSU dari Kemendikbud kecuali sudah memenuhi syarat. 

Adapun persyaratan yang dimaksudkan adalah: 

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Harus Berstatus PTK non-PNS
  3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
  4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
  5. Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
  6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

BSU dari Kemendikbud memang cair di tahun 2020, menjelang akhir tahun dan bersamaan dengan BSU dari Kemnaker. Oleh sebab itu ada syarat bahwa guru yang berhak menerima BSU ini tidak terdaftar sebagai penerima BSU dari kementerian lain. Tujuannya tentu saja agar tidak ada yang menerima bantuan ganda. 

Sehingga bantuan dana tunai dari pemerintah dalam bentuk BSU ini bisa diterima secara adil dan merata. Khususnya bagi tenaga pendidik yang telah memenuhi syarat. BSU dari Kemendikbud kemudian hanya ditujukan untuk guru dan dosen non PNS. Sehingga baik guru honorer, dosen honorer, maupun dosen tidak tetap berhak mendapatkan BSU tersebut. 

Baca Juga:

Ristekdikti Perpanjang Progam Beasiswa Dosen Fulbright

Besaran Pendanaan Progam Talenta Inovasi Indonesia Gelombang 2 Tahun 2021

Ternyata Ini Cara Lolos Hibah Penelitian

Peroleh Dana Hibah PDP 2 Kali Berturut-Turut , Bagaimana Caranya? 

Tata Cara Pengajuan BSU Kemendikbud

Bagi guru dan dosen non PNS yang memenuhi syarat untuk mendapatkan BSU Kemendikbud. Maka dihimbau untuk melakukan pengajuan, sehingga pihak Kemendikbud tidak memilih penerima dari pusat. Melainkan melihat dari siapa saja yang mengajukan diri dan kemudian memang memenuhi syarat. 

Adapun tata cara pengajuan BSU ini adalah sebagai berikut: 

  1. Buka link info.gtk.kemdikbud.go.id. untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi
  2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar
  3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian ditambahkan materai dan ditandatangani
  4. Bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke Bank penyalur
  5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Guru honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai

Jadi, untuk BSU yang diberikan oleh Kemendikbud tenaga pendidik memperoleh dana tunai. Diambil secara langsung di bank yang sudah terdaftar sebagai bank penyalur. Mayoritas adalah bank milik pemerintah atau BUMN. Sebagaimana dengan bantuan sosial pandemi lain yang diberikan pemerintah. Seperti Bank BRI, BNI, dan lain sebagainya. 

Manfaat BSU Kemendikbud

BSU pada dasarnya merupakan bentuk upaya pemerintah untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional yang memburuk akibat pandemi Covid-19. Melalui langkah ini diharapkan perekonomian masyarakat semakin membaik dan bisa memenuhi sejumlah kebutuhan dasar. 

BSU kemudian di tahun 2020, lebih tepatnya pada Agustus 2020 mulai dicairkan oleh sejumlah pihak. Pertama dari Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kemudian ada Kementerian BUMN, Kemnaker (Kementerian Tenaga Kerja), Kemenkeu (Kementerian Keuangan), dan juga BPJS Ketenagakerjaan. 

Penerima BSU berasal dari berbagai kalangan, seperti yang disebutkan di awal BSU yang bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan diperuntukkan bagi karyawan perusahaan. Syaratnya adalah sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan didaftarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. 

Jenis BSU kemudian beragam dan demikian juga dengan mekanisme penyalurannya, tergantung diserahkan atau dikelola oleh lembaga mana. Pada BSU Kemendikbud, BSU diberikan secara tunai dimana penerima datang ke bank penyalur. Sedangkan BSU dari BPJS Ketenagakerjaan dulunya ditransfer ke rekening penerima yang sudah terdaftar. 

Mekanisme penyaluran dana mungkin juga akan berbeda untuk BSU dari kementerian lain. Khusus untuk BSU yang disediakan oleh Kemendikbud nantinya hanya untuk guru dan dosen non PNS yang sudah memenuhi syarat. 

Adanya BSU tentu patut disyukuri, khususnya bagi para guru yang jam mengajarnya semakin berkurang. Sekaligus tidak memungkinkan lagi bagi guru honorer untuk menjalankan pekerjaan sampingan sebagai efek dari pandemi. 

Dana bantuan yang diterima kemudian bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pokok. Seperti membeli kebutuhan dapur, sebut saja seperti beras, gula, minyak goreng, dan lain sebagainya sesuai kebutuhan. Penerima kemudian berhak menyimpan dana BSU tersebut jika ada sisa. 

Sebab tidak ada kewajiban bagi penerima untuk melaporkan dana bantuan tersebut dipakai untuk apa saja dan ada sisa atau tidak. Jadi, setelah memenuhi syarat, mencoba mengajukan diri, dan akhirnya dinyatakan sebagai penerima. Maka dana yang sudah cair bisa leluasa dimanfaatkan sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing. 

Jika di tahun ini akan ada BSU lagi dari Kemendikbud atau mungkin dari kementerian lainnya. Maka usahakan memastikan informasinya sudah benar, paling tepat adalah mengunjungi laman resmi kementerian masing-masing. Sehingga terhindar dari berita hoak tentang BSU Kemendikbud.

Artikel Terkait:

Bantuan Subsidi Upah Dikti: Syarat, Mekanisme, dan Alur Pencariannya 

Kemenristekdikti Akui Dana Penelitian untuk Universitas Sangat Minim 

Hibah Kompetitif Nasional Kemenristekdikti, Hibah Dengan Dana Besar

Pentingnya Academic Branding di Kalangan Dosen dengan SINTA 

Admin Dunia Dosen

Admin Website Dunia Dosen Indonesia.

Recent Posts

Cara Menyusun Artikel Jurnal dengan Prinsip Piramida Terbalik

Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…

3 days ago

Time Table dan Manfaatnya dalam Melancarkan Penelitian

Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…

3 days ago

Syarat dan Prosedur Pengajuan Pindah Homebase Dosen

Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…

3 days ago

Scope Jurnal & Cek Dulu Agar Naskah Sesuai Jurnal Tujuan

Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…

3 days ago

6 Cara Mengecek DOI Jurnal, Pahami untuk Isian Publikasi

Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…

3 days ago

Cara Mengecek Jurnal Nasional Tidak Terakreditasi, Pahami Sebelum Publikasi

Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…

4 days ago