Dosen tetap di Indonesia tentu paham betul apa itu BKD dosen yang berisi dua jenis laporan yang kemudian dilaporkan secara berkala. BKD ini merupakan bukti bahwa setiap semester atau bahkan setiap harinya, dosen melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik.
Sama seperti profesi lain, ada kewajiban dan beban untuk mempertanggung jawabkan apa yang dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu. Bisa disebut sebagai laporan kinerja, dan hal ini juga ada di profesi dosen yang kemudian disebut dengan istilah BKD.
Laporan BKD kemudian disusun dan dilaporkan secara daring melalui aplikasi SISTER. Praktis, kewajiban menyusun dan melaporkan BKD hanya dimiliki para dosen tetap yang sudah memiliki NIDN.
Memahami apa itu BKD dosen adalah hal penting, apalagi untuk dosen muda yang masih merintis karir akademik. Atau yang baru saja menerima SK diangkat menjadi dosen tetap di sebuah perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.
BKD memiliki kepanjangan Beban Kinerja Dosen. Sesuai dengan Undang-Undang, BKD adalah gambaran beban SKS dosen melaksanakan Tri Dharma dalam satu semester ke depan.
BKD kemudian diketahui memiliki unsur-unsur utama terdiri dari pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat. Selain berisi pelaksanaan Tri Dharma, juga mencakup tugas penunjang dan publikasi karya tulis ilmiah.
BKD diketahui terdiri dari dua jenis laporan, pertama adalah RKD (Rencana Kinerja Dosen) yang dilaporkan di awal semester. Isinya seluruh rencana kegiatan yang akan dilaksanakan dosen dalam satu semester ke depan, mencakup Tri Dharma dan tugas penunjang.
Kedua, adalah LKD (Laporan Kinerja Dosen) yang berisi laporan pelaksanaan seluruh isi RKD yang dilaporkan di awal semester. Sehingga LKD ini disusun dan dilaporkan di akhir semester, dengan jadwal sesuai yang diumumkan oleh Kemendikbud Ristek.
Sesuai dengan PO BKD Tahun 2021, BKD dosen disyaratkan berisi 12 SKS sampai maksimal 16 SKS. Kecuali untuk dosen yang memiliki tugas tambahan baik sebagai rektor, dekan, ketua prodi, dan lain-lain. Maka minimal melaksanakan BKD sebesar 3 SKS.
Baca Juga:
Masih Bingung untuk LKD-BKD? Berikut Penjelasan Asesor
Peluncuran SISTER BKD oleh Ditjen Dikti Ristek
Melakukan BKD-LKD Bagi Dosen Tugas Belajar
Jika membahas mengenai BKD dosen maka akan membahas juga mengenai cakupan tugas di dalam laporan tersebut. Sesuai penjelasan sebelumnya, BKD ini berisi pelaporan dari pelaksanaan Tri Dharma dan tugas penunjang Tri Dharma.
Apa saja? Berikut adalah detail daftar tugas pokok dan penunjang yang wajib ada di dalam BKD:
Cakupan pertama atau unsur pertama yang dilaporkan dosen di dalam BKD adalah tugas pendidikan dan termasuk tugas utama di dalam Tri Dharma. Tugas pendidikan ini kemudian terbagi menjadi dua kategori, yaitu:
Dosen memiliki kewajiban untuk melaksanakan atau mengikuti kegiatan pendidikan formal maupun informal. Sehingga memperoleh ijazah maupun sertifikat atas keikutsertaannya.
Atas keikutsertaan ini dosen diberi ijazah dan bisa dilaporkan ke dalam BKD. Hasilnya, dosen akan mendapatkan penambahan KUM atas ijazah dan sertifikat yang berhasil diraih.
Dalam Tri Dharma, dosen disebutkan menjadi pengajar dan pendidik di kalangan mahasiswa. Maka dalam satu semester dosen memiliki kewajiban untuk mengajar sekian jam dan dilaporkan di dalam BKD.
Kegiatan mengajar ini ternyata tidak hanya mengajar materi perkuliahan di dalam kelas, melainkan lebih kompleks lagi. Seperti:
Cakupan kedua di dalam BKD dosen adalah tugas penelitian, dimana tugas ini masuk tugas pokok dan menjadi salah satu isi dari Tri Dharma. Tugas penelitian tidak hanya berisi kegiatan penelitian menemukan solusi dan temuan baru.
Melainkan juga mencakup menyebarluaskan hasil penelitian tersebut baik dalam bentuk jurnal, buku, prosiding, dan lain sebagainya. Terkait KTI di dalam pelaksanaan penelitian, cakupan tugas yang bisa dilaporkan di BKD antara lain:
Cakupan tugas yang ketiga adalah masih pada tugas pokok di dalam Tri Dharma, yakni pengabdian kepada masyarakat. Tugas pengabdian ini tidak hanya berbentuk penyuluhan ke masyarakat saja. Cakupannya juga luas, seperti:
Dalam menyusun laporan BKD dosen, juga ada daftar tugas penunjang yang wajib dilaksanakan dosen dalam kurun satu semester. Sekaligus wajib dilaporkan, dimana tugas ini berperan untuk menunjang pelaksanaan Tri Dharma. Diantaranya adalah:
Detail daftar tugas yang dilaporkan dosen di dalam BKD bisa dibaca lebih lanjut di dalam PO BKD Tahun 2021. Sebab jenis tugas dosen sendiri sangat beragam dan nilai SKS masing-masing tugas juga berbeda-beda.
Adanya BKD untuk kalangan dosen, tentunya memiliki manfaat dan fungsi tersendiri. Sebab tanpa BKD ada kemungkinan dosen di Indonesia akan bekerja serampangan. Dosen yang rajin belum tentu memiliki karir cemerlang seperti dosen kurang rajin alias malas.
Adanya BKD bisa memberi kejelasan terhadap tugas dosen dan bagaimana prestasinya di mata institusi, pemerintah, dan masyarakat. Sehingga reward diberikan tepat sasaran, yakni pada dosen yang disiplin dan bertanggung jawab.
Melalui BKD, dosen bisa mengetahui apa saja tugas yang wajib dilaksanakan dalam kurun waktu satu semester dan sepanjang karir akademiknya berjalan. Sekaligus menjadi media bagi para dosen menunjukan kesungguhannya mengabdi di institusi dan pemerintah.
Hasil penilaian BKD dilakukan oleh asesor dan akan mempengaruhi karir dosen di dunia akademik. Dimana dosen melalui hasil BKD ini bisa mengikuti sertifikasi dosen (serdos), kemudian bisa naik jabatan fungsional, dan lain sebagainya.
Supaya hasil penilaian BKD dosen ini memuaskan dan sesuai dengan fakta di lapangan. Maka dosen diwajibkan untuk disiplin menyusun laporan dan menyiapkan bukti-bukti pelaksanaan seluruh tugas-tugas. Sehingga bisa mendapat nilai M (Memenuhi).
Artikel Terkait:
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…
Pada saat memulai kegiatan perkuliahan, mahasiswa biasanya menerima dokumen bertajuk kontrak perkuliahan. Dokumen ini disusun…
Secara garis besar, kegiatan akademik dosen yang bersifat wajib ada tiga dan mengacu pada tri…
Mempertimbangkan penggunaan AI untuk membuat pertanyaan tentu menarik untuk dilakukan. Sebab, pada saat membuat pertanyaan…
Memahami apa saja isian data publikasi untuk kenaikan jabatan fungsional di SISTER tentu penting karena…
Sesuai dengan Kepmendikbud Nomor 500 Tahun 2024, salah satu indikator kinerja dosen adalah dosen menjadi…