Pernahkah bertanya bisakah guru menjadi dosen? Beberapa guru di Indonesia memang tertarik untuk menekuni profesi sebagai dosen. Artinya menjalankan dua profesi berbeda alias merangkap dua profesi sekaligus.
Alasan kenapa para guru maupun dosen melakukan hal serupa tentu bermacam-macam. Bisa karena memang saking sukanya dengan dunia mengajar sehingga ingin mengajar di banyak tempat sekaligus.
Bisa juga karena alasan lainnya yang dosen dan guru sendiri yang mengetahuinya. Jika memang bisa berjalan beriringan dan tidak saling mengganggu pekerjaan satu sama lain. Maka tidak masalah, hanya saja bolehkah hal ini dilakukan para guru atau sebaliknya?
Guru dan dosen merupakan profesi yang bertugas untuk mentransfer ilmu yang dimiliki kepada peserta didik. Bedanya, guru mengajar dan melaksanakan tugas-tugas lainnya di jenjang sekolah sementara dosen di jenjang perguruan tinggi.
Sama-sama mengajar, dan prosesnya pun tidak berbeda jauh karena memakai metode mengajar yang bisa jadi sama saja atau beda tipis. Fakta ini membuat beberapa guru tertarik untuk menjadi dosen.
Sehingga memilih untuk mengajar sebagai dosen di salah satu atau mungkin beberapa perguruan tinggi. Namun, jika menelisik lebih dalam ada banyak media menjelaskan bahwa jawaban dari pertanyaan bisakah guru menjadi dosen? Adalah tidak bisa atau tidak boleh.
Namun, ada beberapa catatan khusus yang tentunya bisa dipertimbangkan oleh para guru yang ingin mengajar di perguruan tinggi. Berikut detail catatan khusus yang dimaksudkan:
Secara garis besar, dari Kemendikbud ditetapkan kebijakan bahwa guru tidak bisa menjadi dosen. Maksudnya adalah guru tetap bukan honorer tidak bisa menjadi dosen tetap di perguruan tinggi manapun.
Guru tetap misalnya guru PNS tentunya memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) sementara dosen tetap baik PNS maupun non PNS mendapatkan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).
Seorang guru dengan NRG tidak bisa memiliki NIDN sekaligus, sistem akan menolak pengajuan tersebut. Sebab data guru secara nasional sudah terintegrasi atau terhubung dengan data dosen di PDDikti.
Jika sebuah perguruan tinggi memasukan data guru yang sudah memiliki NRG ke PDDikti maka sistem akan menolak. Begitu juga sebaliknya. Sehingga jika bertanya bisakah guru menjadi dosen? Maka untuk menjadi dosen tetap tidak bisa.
Kemendikbud menjelaskan alasannya adalah warga negara Indonesia tidak bisa menjadi PNS rangkap. Nantinya akan menerima dua jenis tunjangan dan hal ini merugikan keuangan negara. Sehingga tidak diperbolehkan.
Baca Juga:
Pentingnya Academic Branding Bagi Dosen
Academic Branding Dosen Melalui Jurnal SINTA
4 Tips Menjadi Dosen Muda yang Disukai Mahasiswa
Strategi Dosen Muda Menghadapi Mahasiswa Milenial
Lalu, apakah semua guru memang tidak bisa menjadi dosen secara bersamaan? Ternyata tetap bisa, hanya jika menjadi dosen luar biasa seperti dosen tamu yang mengajar sesekali di momen tertentu.
Dosen luar biasa tidak memiliki NIDN, tidak mendapatkan jabatan fungsional, tunjangan-tunjangan, dan lain-lain. Sehingga untuk para guru PNS yang memiliki NRG bisa menjadi dosen luar biasa di sebuah atau beberapa perguruan tinggi.
Biasanya untuk menjadi dosen luar biasa para guru mengajukan lamaran atau diminta secara khusus pihak perguruan tinggi. Selain itu mayoritas di perguruan tinggi swasta, sebab aturan terbaru PTN tidak diperbolehkan memiliki dosen honorer.
Sementara dosen luar biasa masuk ke dalam kategori dosen honorer. Sehingga dosen luar biasa dipastikan tidak bisa mengisi posisi dosen di PTN manapun. Kecuali untuk para praktisi, karena disesuaikan dengan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka.
Dari penjelasan tersebut maka bisa disimpulkan, bahwa jawaban dari pertanyaan bisakah guru menjadi dosen? Adalah tidak bisa jika ingin menjadi dosen tetap, namun menjadi bisa jika menjadi dosen honorer seperti dosen luar biasa atau mungkin dosen tamu.
Apabila para guru di Indonesia ingin mendapatkan pengalaman mengajar di perguruan tinggi. Maka bisa mengajukan diri menjadi dosen luar biasa. Sehingga tidak menyalahi aturan dan kebijakan yang sudah ditetapkan Kemendikbud.
Jika ada guru yang mengajukan pertanyaan bisakah guru menjadi dosen? Maka biasanya guru yang bersangkutan memiliki keinginan untuk mengajar sebagai dosen. Jika ingin menjadi dosen sejenak maka bisa menjadi dosen tamu atau dosen luar biasa.
Guru bisa mencari kampus yang memang menerima guru untuk menjadi dosen paruh waktu. Sampai saat ini, kampus atau perguruan tinggi yang membuka kesempatan tersebut mayoritas dari kampus swasta.
Bagi beberapa orang, mungkin menganggap aneh jika seorang guru ingin menjadi dosen sekaligus. Sebab menjalankan dua profesi pendidik sekaligus sama artinya mendapatkan beban kerja tambahan. Tidak semua orang suka hidupnya super sibuk.
Rupanya, menjadi guru yang sekaligus menjadi dosen memberikan banyak keuntungan atau manfaat pada pelakunya. Bagi seorang guru, keuntungan yang bisa didapatkan antara lain:
Keuntungan pertama yang didapatkan para guru yang sekaligus menjadi dosen honorer adalah mendapatkan tambahan ilmu. Sebab sebelum mengajar para guru tentu perlu mempelajari dan menguasai materi.
Bisa jadi materi ini belum pernah dipelajari sebelumnya karena tidak pernah diajarkan di jenjang sekolah. Ilmu baru tentu akan didapatkan selama menjadi dosen honorer. Semua ilmu tentu memberi manfaat, sehingga guru yang sekaligus menjadi dosen bisa terus mengupgrade ilmu yang dimilikinya.
Baca Juga:
Kenali Kendala Serdos Sejak Dini
Menjadi Dosen Muda dan Tantangan Menyampaikan Materi
Mengapa Dosen Muda Perlu Menulis Jurnal Internasional?
9 Alasan Mengapa Dosen Muda Harus Sampai ke Negeri Seberang
Keuntungan kedua yang didapatkan guru ketika menjadi dosen sekaligus adalah mendapatkan pengalaman baru. Lingkungan sekolah dengan perguruan tinggi tentu berbeda.
Begitu juga pengalaman mengajar mahasiswa tentu beda dengan mengajar siswa di kelas. Semua pengalaman baru dan unik ini akan menambah wawasan, pengetahuan, dan tentunya keterampilan guru sebagai tenaga pendidik.
Guru yang masuk ke lingkungan perguruan tinggi untuk mengajar paruh waktu tentunya berkesempatan untuk memperluas relasi. Yakni relasi diantara para dosen di perguruan tinggi tersebut, mahasiswa, dan lain sebagainya.
Relasi yang luas membantu para guru untuk memperluas wawasan dan membuka pola pikir dengan lebih fleksibel. Hal ini bisa merangsang semangat belajar dan mengembangan diri semakin tinggi. Sehingga sifatnya sangat positif bagi guru tersebut.
Guru yang mencoba menjadi dosen tentunya akan mendapatkan penghasilan tambahan. Sebab menjadi dosen honorer pun tentunya dari pihak perguruan tinggi akan diberikan gaji. Besaran gaji disesuaikan dengan kebijakan internal.
Mengingat dosen paruh waktu saat ini hanya dijumpai di PTS atau kampus swasta. Maka besaran gaji sebagai dosen paruh waktu ditentukan oleh yayasan yang menaungi PTS tersebut.
Biasanya akan dihitung per semester, sehingga dalam kurun waktu 6 bulan para guru bisa mendapatkan gaji tambahan dari profesi dosen paruh waktu tersebut. Nilainya bisa sangat lumayan, apalagi jika mengajar di PTS besar dan terkemuka.
Masih ingin menjadi dosen meskipun sibuk mengajar di sebuah sekolah? Maka bisa mencoba menjadi dosen luar biasa di sebuah perguruan tinggi swasta. Namun, secara formal mengenai bisakah guru menjadi dosen? Maka untuk menjadi dosen tetap tidak bisa.
Artikel Terkait:
Skema Penelitian Dosen Pemula (PDP) dan Tahap-Tahapannya
7 Tips Lolos Serdos bagi Dosen Pemula
7 Tips Kenaikan Jabatan Fungsional bagi Dosen Pemula
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…
View Comments
Bisa
Apakah seorang guru PNS (misalkan guru SMA) bisa memperoleh NIDK?