Melaksanakan kegiatan penelitian menjadi kewajiban sekaligus menjadi sebuah rutinitas bagi kalangan dosen. Penelitian ini tidak hanya bisa dilakukan oleh dosen secara tunggal, namun bisa juga melakukan penelitian kolaborasi. Baik dengan sesama dosen maupun mahasiswa.
Bentuk kolaborasi penelitian tidak hanya bisa dilakukan di satu lingkungan perguruan tinggi. Melainkan bisa lintas perguruan tinggi dan bahkan lintas negara. Salah satunya lewat program Bilateral Exchange Program DGHE-JSPS Joint Research Projects for Fiscal Year 2022. Program ini mendukung penelitian kolaborasi antara dosen Indonesia dengan mitra di Jepang.
Bilateral Exchange Program DGHE-JSPS Joint Research Projects for Fiscal Year 2022 merupakan program kerjasama ilmiah bilateral. Tujuan dari penyelenggaraan program ini adalah memberi dukungan terhadap kegiatan ilmiah atau penelitian. Yakni penelitian yang dilakukan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Adapun program ini bisa terlaksana adalah hasil kerjasama antara Kemendikbud Ristek dengan mitra di Jepang. Lebih tepatnya dengan Japan Society for the Promotion of Science. Kerjasama ini menghadirkan program penelitian kolaborasi lintas negara yang diberi dukungan penuh dari kedua belah pihak.
Peneliti atau dosen yang memenuhi syarat bisa mencoba mendaftar ke program bilateral ini. Jika lolos seleksi maka berhak mendapatkan dana pendampingan sebesar Rp 60.000.000 per tahun. Dana pendampingan yang diberikan bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan berikut ini:
Lalu, siapa saja yang berhak mengikuti program bertajuk Bilateral Exchange Program DGHE-JSPS Joint Research Projects for Fiscal Year 2022? Program ini ditujukan untuk seluruh dosen di perguruan tinggi Indonesia, baik itu di PTN maupun PTS. Sedangkan untuk dosen seperti apa yang bisa ikut mendaftar akan dijelaskan di persyaratan di bagian bawah.
Baca Juga:
Cara Menulis Jurnal Internasional dengan Baik
7 Situs Jurnal Internasional yang Paling Banyak Direkomendasikan
Kiat dan Strategi Menembus Jurnal Internasional Bereputasi
Mau Tahu Cara Submit Jurnal Internasional Bagi Pemula? Simak Ini!
Sedangkan tujuan dari program ini sendiri ada tiga, yaitu:
Melalui Bilateral Exchange Program DGHE-JSPS Joint Research Projects for Fiscal Year 2022 para dosen berkesempatan menjalin penelitian bertaraf internasional. Sebab melalui program ini, dosen di Indonesia punya kesempatan melakukan penelitian kolaborasi dengan mitra di Jepang.
Di tahun 2022, program kerjasama ini rencananya akan mendanai 9 proposal penelitian yang diajukan para dosen. Pencarian dana penunjang seperti yang dijelaskan sebelumnya akan dilakukan bertahap, yakni sebanyak tiga kali. Berikut detailnya:
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk bisa ikut mendaftar dalam program Bilateral Exchange Program DGHE-JSPS Joint Research Projects for Fiscal Year 2022, adalah sebagai berikut:
Baca Juga:
UNY Dorong Kualitas Jurnal Bereputasi Internasional
Menuju Karya Ilmiah Berbentuk Jurnal dan Bertaraf Internasional
Mengenal 5 Perbedaan Prosiding dan Jurnal Ilmiah
Mau Tahu Cara Submit Jurnal Internasional Bagi Pemula? Simak Ini!
Bagi dosen yang memenuhi 11 syarat di atas maka bisa mencoba mendaftar. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengirimkan proposal ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti). Jika dikirimkan dalam format softcopy maka bisa melalui email di bln.dikti@kemdikbud.go.id
Proposal dosen juga bisa dikirimkan dalam bentuk hardcopy, nanti dikirimkan ke alamat Direktorat Sumber Daya u.p. Koordinator Program Kualifikasi, Gedung D Lt.5 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Jln. Jenderal Sudirman, Pintu 1 Senayan, Jakarta Pusat 10270.
Proposal yang dikirimkan nantinya akan diseleksi untuk dipilih proposal mana saja yang bisa lolos dan mendapatkan dana pendampingan. Mengenai proses seleksi proposal ini disebutkan ada tahapan dan kriterianya. Berikut tahapan dan kriteria yang dimaksudkan:
Bagi dosen yang proposalnya lolos seleksi yang dijelaskan di atas, maka di tahap selanjutnya akan diundang untuk melakukan presentasi. Yakni mempresentasikan rencana kegiatan penelitian yang akan dilakukan kepada tim. Baru kemudian peserta akan menandatangani kontrak dan pencairan dana pendampingan akan dilakukan.
Setelahnya, ada beberapa kewajiban administrasi yang harus dilakukan oleh penerima program. Salah satunya adalah melaporkan perkembangan kegiatan penelitian kolaborasi yang dilakukan. Adapun laporan mengenai perkembangan kegiatan menggunakan format yang sudah ditentukan.
Hasil kegiatan penelitian yang berhasil dipublikasikan, misalnya dalam jurnal internasional. Maka peserta program juga ada kewajiban menyampaikan ucapan terima kasih yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan JSPS. Dimana keduanya memiliki peran penting dalam mendukung kegiatan penelitian dan publikasinya.
Artikel Terkait:
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…