Dosen PNS di Indonesia maupun PNS non dosen bisa mendapatkan tugas belajar, dimana pembiayaan tugas belajar ini bisa dari pemerintah bisa juga dari biaya sendiri. Tugas belajar sendiri merupakan kebijakan dari pemerintah.
Yakni sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi PNS agar bisa menunjukan kinerja dan kontribusi lebih optimal. Selain diberikan, tugas satu ini juga bisa diajukan oleh PNS yang bersangkutan. Namun, adakah perbedaan jika memakai biaya mandiri?
Sebelum membahas mengenai pembiayaan tugas belajar, maka pahami dulu tugas satu ini dengan seksama. Tugas belajar sudah ditetapkan sejak lama, dulunya menggunakan dasar hukum UU Nomor 48 Tahun 2009.
Memasuki tahun 2022, undang-undang yang menjelaskan pedoman pelaksanaan tugas belajar bagi PNS tersebut dicabut. Kemudian digantikan dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 yang mengalami perubahan dan pengembangan dari dasar hukum sebelumnya.
Tugas belajar diberikan kepada seorang PNS untuk bisa meningkatkan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan kompetensinya. Sehingga bisa memberi kontribusi dan kinerja lebih baik melalui jabatan PNS yang dipegang.
Kebanyakan tugas belajar diberikan kepada dosen PNS, baik pembiayaan tugas belajar ditanggung pemerintah maupun ditanggung dengan dana pribadi alias secara mandiri. Selain itu, bisa juga diajukan sehingga tidak harus selalu menunggu diberi tugas.
Selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan di dalam undang-undang, maka PNS tersebut berhak mengajukan tugas belajar. Sehingga bisa melanjutkan studi di pendidikan tinggi untuk meningkatkan keilmuan dan keterampilannya.
Membahas mengenai tugas belajar, maka dijamin akan membahas juga mengenai pembiayaan tugas belajar tersebut. Dalam UU Nomor 27 Tahun 2022, tepatnya di pasal 7 disebutkan jika sumber pembiayaan ada dua, yaitu dari APBN dan juga dari sumber pendanaan yang sah. Sehingga, tugas belajar yang diberikan kepada dosen PNS misalnya akan mencakup fasilitas biaya pendidikan yang ditempuh. Sehingga dosen PNS ini bisa disebut mendapatkan beasiswa dari pemerintah.
Meskipun begitu, pada pasal 28 juga disebutkan adanya kemungkinan pembiayaan tugas belajar ditanggung secara mandiri oleh dosen PNS. Sehingga dosen yang menerima tugas belajar kemudian akan membiayai sendiri biaya pendidikannya.
Baca Juga :
Pahami Tentang Tugas Belajar Sebelum Melanjutkan Studi S-3
Kenali Dulu Hak dan Kewajiban Tugas Belajar Sebelum Pengajuan
Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Dosen
Jika didanai secara mandiri, maka dosen PNS tersebut tetap wajib menjalankan tugas di instansi seperti biasanya. Selain itu, wajib memenuhi syarat tambahan selain syarat mendapatkan dan mengajukan tugas belajar. Yaitu:
Artinya, tugas belajar baru bisa didanai dengan biaya mandiri apabila tiga kriteria atau syarat tersebut dipenuhi. Pertama, adanya kebutuhan mendesak sehingga tugas belajar mau tidak mau perlu segera diberikan kepada dosen PNS.
Hal ini sejalan dengan aturan dimana tugas belajar yang umumnya diberikan kepada PNS dengan minimal masa kerja 1 tahun. Kemudian bisa menerima tugas belajar sejalan dengan rilisnya SK PNS.
Hal ini dimaksudkan agar PNS tersebut memiliki kompetensi yang sesuai dengan jabatan PNS yang dipegang. Sehingga perlu segera menjalani tugas belajar agar bisa mengikuti studi lanjut.
Kedua, belum tersedia pembiayaan. Artinya, pemerintah belum bisa memberikan pendanaan melalui APBN karena suatu alasan. Selain itu juga belum ada sumber dana lain yang sah kecuali dana mandiri PNS tersebut. Itu pun tetap harus ada persetujuan dari PNS.
Pembiayaan tugas belajar baik yang bersumber dari pemerintah melalui APBN maupun dengan biaya mandiri tentu memiliki perbedaan. Perbedaan pertama terletak dari sumber pembiayaan, jika mandiri maka dosen PNS perlu menyiapkan anggaran khusus sendiri.
Perbedaan yang kedua adalah dari ikatan dinas, dan dijelaskan di dalam pasal 30 pada UU Nomor 27 Tahun 2022. Pada pasal tersebut disebutkan:
“Kewajiban untuk melaksanakan ikatan dinas dikecualikan untuk pemberian Tugas Belajar dengan biaya mandiri yang melaksanakan tugas jabatan.”
Sehingga selama menjalani tugas belajar dan menggunakan dana mandiri, maka dosen PNS tersebut dibebaskan dari ikatan dinas. Meskipun begitu, PNS tersebut tetap wajib melaksanakan tugas jabatan sesuai ketentuan.
Misalnya bagi dosen PNS, maka tugas belajar dengan biaya mandiri tetap diminta melaksanakan tugasnya sebagai dosen. Akan tetapi, dosen dengan tugas belajar mendapat dispensasi dalam beberapa tugas rutin, misalnya di dalam kewajiban pelaporan BKD.
Tugas belajar tidak hanya bermanfaat bagi instansi tempat dosen PNS mengabdi, dimana bisa memiliki SDM lebih berkualitas. Akan tetapi juga bermanfaat bagi dosen PNS itu sendiri. Dimana salah satunya bisa mengembangkan karir akademik.
Apalagi sesuai dengan ketentuan di dalam PO PAK, dosen baru bisa mengajukan kenaikan jabatan fungsional Lektor Kepala dan Guru Besar. Apabila sudah memiliki ijazah S-3 dan memenuhi persyaratan lainnya. Maka mengajukan tugas belajar cukup penting.
Sayangnya, menurut dasar hukum yang mengatur tugas belajar maupun detail pembiayaan tugas belajar tersebut. Dijelaskan akan ada sanksi jika PNS gagal menyelesaikannya. Maka, tugas belajar tidak bisa diremehkan dan untuk mengantisipasinya bisa melakukan tips berikut:
Tips yang pertama adalah memilih program studi yang tepat, baik untuk tugas belajar di jenjang S-2 maupun S-3. Namun, biasanya disesuaikan kebutuhan jabatan yang sedang dipangku. Bagi dosen PNS, wajib linier dengan jurusan S-1.
Tips yang kedua adalah memiliki rencana studi, sehingga bisa disebut sebagai agenda dalam menjalani perkuliahan. Tetapkan target, lalu fokus pada target tersebut agar studi lewat tugas belajar bisa memiliki durasi sesuai ketentuan.
Sukses kuliah dan lulus tepat waktu tidak bisa dilepaskan dari proses menjadi mahasiswa bertanggung jawab. Misalnya dari disiplin mengikuti kelas, disiplin mengerjakan tugas, disiplin bimbingan saat mengerjakan tugas akhir, dan sebagainya.
Meskipun tugas belajar membantu para PNS melepaskan seluruh beban kerja, akan tetapi tetap butuh manajemen waktu yang baik. Supaya bisa menyelesaikan studi secepatnya dan menghindari sanksi tugas belajar.
Mulailah dengan menyusun agenda harian, menetapkan target yang realistis, dan belajar menentukan skala prioritas. Sehingga semua pekerjaan dan tugas kuliah bisa diselesaikan tanpa perlu dikejar-kejar deadline. Hal ini efektif mengurangi beban pikiran.
Tips yang terakhir agar tidak kena sanksi tugas belajar adalah dengan memangun support system. Minta dukungan dari keluarga, rekan sesama dosen, dan pihak kampus. Selain itu, miliki teman kuliah yang satu frekuensi agar tidak lelet karena salah bergaul.
Sanksi jika gagal melaksanakan tugas belajar baik pembiayaan tugas belajar lewat pemerintah maupun biaya mandiri cukup jelas. Salah satunya diminta mengembalikan dana tugas belajar atau bahkan dipecat secara tidak hormat. Maka harus serius saat menjalankan tugas ini.
Artikel Terkait :
Haruskah Dosen Kuliah Doktoral di Luar Negeri?
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…