Besaran Pendanaan Program Talenta Inovasi Indonesia. Program Talenta Inovasi Indonesia gelombang kedua di tahun 2021 resmi dibuka, kira-kira berapa besaran pendanaan Program Talenta Inovasi Indonesia? Sebab program ini sejatinya adalah program pendanaan, sama seperti program dana hibah penelitian. Hanya saja ditujukan untuk mempercepat penyelesaian studi mahasiswa berprestasi.
Lewat program pendanaan ini, mahasiswa yang sudah memasuki semester akhir akan dibantu biaya penelitian tugas akhirnya. Tentunya banyak mahasiswa yang tertarik mengikuti program ini, karena bisa membantu menyelesaikan tugas akhir dengan lebih cepat. Supaya semangat mengikuti seleksinya, maka cari tahu disini berapa dana yang bisa didapatkan.
Program Talenta Inovasi Indonesia merupakan program pendanaan dari Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi. Program pendanaan ini ditujukan untuk mahasiswa di semua jenjang pendidikan tinggi untuk mendorong penyelesaian studinya. Sehingga dana dari Kemendikbud Ristek ini bisa digunakan untuk mendanai penelitian yang dilakukan.
Kehadiran Program Talenta Inovasi Indonesia membantu mendorong mahasiswa di Indonesia untuk lebih kreatif dan inovatif. Sehingga bisa menghasilkan temuanbaru yang bermanfaat dan ikut membantu perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK). Baik di tanah air maupun di dunia.
Program yang digagas oleh Kemendikbud Ristek ini kemudian diketahui punya beberapa tujuan. Tujuan utamanya adalah untuk mendukung lahirnya ide-ide, kreativitas, dan inovasi dari mahasiwa di seluruh Indonesia. Sekaligus menunjang percepatan penyelesaian studi bagi mahasiswa di jenjang Sarjana, Magister, dan Doktor di bidang akademik dan terapan.
Adapun tujuan khusus dari Program Talenta Inovasi Indonesia ini antara lain:
Program ini ditujukan untuk seluruh mahasiswa di bidang akademik dan terapan di dalam lingkungan Kemendikbud Ristek. Selain itu, ditujukan untuk mahasiswa yang belum menerima sumber pendanaan lain. Jadi, bagi mahasiwa yang sudah mendapakan beasiswa atau pendanaan lainnya tidak diperkenankan untuk mengikuti program ini.
Baca Juga:
Lalu, berapa besaran pendanaan Program Talenta Inovasi Indonesia yang akan diterima peserta yang lolos seleksi? Jadi, dari Kemendikbud Ristek sudah disiapkan dana antara Rp 5 juta sampai Rp 25 juta. Tergantung pada aspek bentuk luaran yang dihasilkan. Berikut detailnya:
Selain yang tercantum di tabel tersebut, ada lebih banyak produk luaran yang masuk ke dalam Program Talenta Inovasi Indonesia. Detailnya Anda bisa mengunduh dan membaca Panduan Talenta Inovasi Indonesia Gel-2 Tahun 2021. Bisa diunduh dengan mengisi form ini
Besaran dana yang akan diterima peserta yang lolos seleksi sudah tentu akan berbeda-beda. Namun paling sedikit di bawah Rp 5 juta untuk jenjang Sarjana dengan luaran berupa dokumen skripsi. Sehingga lebih detailnya bisa membaca buku panduan yang bisa diunduh di laman yang telah disebutkan.
Supaya bisa lolos pastikan membaca buku panduan dengan teliti untuk mengetahui apa saja syaratnya. Kemudian mempersiapkan dokumen dalam format digital, sebab program ini diikuti secara online. Adapun pendaftarannya adalah melalui laman http://beasiswadosen.kemdikbud.go.id/talenta-inovasi
Pastikan semua dokumen administrasi sudah lengkap, karena di tahap seleksi awal akan dilakukan seleksi administrasi. Jika dinyatakan lolos baru kemudian dilakukan seleksi substansi. Jadi, persiapkan diri dengan baik supaya bisa mendapatkan pendanaan sesuai kebutuhan yang tentu menjadi prestasi bagi penerimanya.
Artikel Terkait:
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…