sumber foto : shutterstock
Program dosen merenung bukanlah program baru yang diselenggarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Program ini sudah ada sejak tahun lalu, dan mencetuskan dosen-dosen dengan prestasi yang lebih gemilang.
Bagi kalangan dosen program satu ini tentu sudah tidak asing, namun akan berbeda bagi orang awam. Apalagi istilah dosen merenung terdengar unik karena selama ini dosen dikenal akan kewajiban rutinnya dalam mengajar maupun melakukan penelitian.
Baca juga : Sumber Dan Tips Mendapatkan Dana Hibah Penelitian Dosen
Rupanya sesuai dengan namanya, program dosen merenung memberi kesempatan kepada para dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap untuk merenung. Merenung disini adalah menjadi proses evaluasi bagi dosen yang bersangkutan mengenai kinerja selama ini.
Sekaligus menjadi momen bagi dosen tersebut untuk mengembangkan diri. Yakni dengan mengikuti sejumlah kegiatan diluar perguruan tinggi yang sekiranya bermanfaat untuk berbagai pihak.
Program ini digagas karena melihat dosen memiliki kesibukan segudang yang hanya berada di siklus mengajar, melakukan penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kebanyakan bahkan disibukan dengan aktivitas mengajar, sebagian besar mengajar di sejumlah perguruan tinggi.
Kesibukan ini kemudian bisa membuat dosen yang bersangkutan stagnan, baik dalam hal ilmu pengetahuan maupun dalam kegiatan menjalankan penelitian. Sehingga tahun lalu oleh Kemenristekdikti diadakan program unik, dan diberi tajuk dosen merenung.
Setiap dosen tetap khususnya yang sudah senior dan aktif mengajar selama bertahun-tahun diberi kesempatan mengikuti program ini. Tidak diminta untuk mengajar maupun melakukan penelitian, melainkan merenung dan melakukan evaluasi di rumah atau dimana saja.
Namun, meskipun tidak aktif mengajar untuk sementara dosen yang bersangkutan tetap menerima gaji sebagaimana mestinya. Terdengar enak ya? Padahal program ini tidak serta merta memanjakan para dosen yang tadinya super aktif menjadi pasif.
Setelah program dosen merenung ini selesai, para dosen yang mengikutinya diwajibkan untuk menghasilkan ide maupun karya baru. Bisa dalam bentuk inovasi dalam pembelajaran, karya ilmiah, buku cetak, buku ajar, dan lain sebagainya.
Tahun lalu program ini berjalan selama 2 bulan, sehingga selama itu pula dosen yang bersangkutan tidak aktif di kampus. Pihak Kementerian sudah menyediakan dana untuk biaya hidup selama mengikuti program.
Sekaligus disediakan tiket kelas ekonomi naik pesawat untuk menunjang kebutuhan berkunjung ke sejumlah daerah. Sebab dosen diperkenankan selama program ini berlangsung untuk mengembangkan penelitian dan joint proposal dengan banyak pihak di banyak daerah.
Melalui ulasan di atas tentunya sudah bisa disimpulkan apa saja tujuan atau manfaat dari program dosen merenung. Secara umum program ini bertujuan untuk:
Kesibukan yang dimiliki para dosen kerap menjadi batu sandungan bagi mereka untuk memperdalam ilmu yang dimiliki. Sekaligus seringkali menghalangi kesempatan untuk menulis karya ilmiah.
Dengan adanya program dosen merenung ini diharapkan semua tugas dan kegiatan mulia diluar aktivitas mengajar dan aktivitas rutin lainnya bisa dilakukan. Sehingga secara langsung dan tidak langsung program ini mampu meningkatkan kualitas dosen tersebut.
Dosen yang berkualitas akan menjadi cikal bakal bagi perguruan untuk dikenal sebagai tempat belajar yang berkualitas. Manfaat lebih luasnya adalah menghasilkan generasi yang berkualitas juga, karena ilmu dari dosen mengalir ke mahasiswa yang menjadi generasi penerus bangsa.
Sebagai salah satu program yang disediakan oleh Kementerian yakni Kemenristekdikti, maka program ini memiliki sejumlah syarat. Yaitu:
Penulis : duniadosen.com/Pujiati
Editor : Wahyudha Wibisono
sumber:
https://duniadosen.com/program-dosen-merenung/
https://tekno.tempo.co
https://www.jawapos.com
Dosen di Indonesia memiliki kewajiban untuk bersertifikasi. Sehingga wajib segera memenuhi syarat sertifikasi dosen serdos).…
Pernahkah mendengar nama perguruan tinggi untuk pertama kalinya? Jika perguruan tinggi tersebut baru berdiri dan…
Setiap dosen di Indonesia memiliki kesempatan dan peluang memangku jabatan struktural dosen. Jabatan ini menjadi…
Diterbitkannya Permendiktisiantek No. 52 Tahun 2025, sekaligus mengatur kebijakan baru terkait syarat kenaikan jabatan fungsional…
Memasuki awal tahun 2026, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) resmi mengumumkan pembukaan program Beasiswa Fellowship…
Salah satu upaya melaksanakan tugas dan kewajiban akademik dosen adalah meraih hibah, termasuk hibah karya…