Informasi

Berikut 3 Klasifikasi Dosen Asing yang Layak Mengajar di Indonesia

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir memaparkan bahwa paling tidak ada klasifikasi dasar yang harus dipenuhi sebagai syarat dosen atau rektor asing yang layak mengajar di Indonesia.

Sebelumnya, Menristek pernah memaparkan, adanya peraturan presiden (Perpres) terkait kemudahan kerja bagi tenaga kerja asing (TKA) maka dosen asing pun bisa mengajar secara tetap di universitas dalam negeri. Mereka tidak lagi menjadi dosen tamu yang selama ini berlaku bagi para pengajar dari luar negeri.

Nasir menjelaskan, Kemenristekdikti akan lakukan rapat koordinasi karena butuh menata aturan. Misalnya, keimigrasian para dosen asing agar tidak dipersulit. Hal itu kerana jika pengajar tersebut mendapat kesulitan imigrasi maka bertentangan dengan Perpres TKA.

Nasir menjelaskan, oleh sebab itu selain menyiapkan regulasi aturan untuk datangkan dosen asing, pihaknya juga mempersiapkan perekrutan dosen asing. Menristek mengungkapkan tidak akan merekrut tenaga pengajar di perguruan tinggi dengan klasifikasi dosen asing sembarangan. Dosen asing tersebut merupakan dosen yang paham dan ahli di sejumlah bidang, di antaranya ilmu alam, mesin, teknologi, dan matematika.

Sejauh ini ada sejumlah pengajar yang berminat masuk ke Indonesia, yaitu Australia, Inggris, Jepang, Korea Selatan, dan Amerika. Namun, status mereka sebagai dosen tamu. Dan menurut Menristekdikti, setidaknya minimal ada 3 klasifikasi dosen asing yang layak mengajar di Indonesia.

Pertama, harus memiliki jaringan. Sebagai manajer sebuah perguruan tinggi harus memiliki jaringan untuk mewujudkan berbagai program untuk meningkatkan peringkat perguruan tinggi.

Kedua, mampu mengelola perguruan tinggi untuk mencapai tingkatan yang lebih tinggi.

Ketiga, seorang dosen atau rektor bisa melakukan inovasi sehingga hasil riset perguruan tingginya bisa digunakan untuk menandai riset-riset lainnya.

Nasir mengatakan perekrutan dosen dan rektor asing semata dengan tujuan meningkatkan daya saing di antara tenaga pengajar di perguruan tinggi di Indonesia. sehingga meningkatkan mutu pendidikan serta sumber daya manusia.

“Kebijakan ini untuk memberi tantangan kepada dosen dan rektor Indonesia karena kalau begini-begini saja, perguruan tinggi Indonesia tak bisa bersaing di luar negeri. Keinginan saya ada perguruan tinggi Indonesia yang masuk peringkat 200 besar dunia,” tandasnya dilansir tribunnews.com (2/8/2019).

Ia melanjutkan, kebijakan ini akan diberlakukan mulai 2020 dengan diawali melakukan upaya perubahan-perubahan peraturan perundang-undangan yang menghalangi kebijakan itu. Kebijakan tersebut, sambung Nasir akan menyasar dua sampai lima perguruan tinggi swasta atau negeri di Indonesia hingga tahun 2024.

Redaksi

Redaksi

Recent Posts

Hak Desain Industri dan Cara Pengajuannya ke DJKI

ⓘ Artikel telah disesuaikan dengan Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2025 Mendapat HAKI…

22 hours ago

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Sebagai Luaran Hibah, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

ⓘ Artikel telah disesuaikan dengan Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2025 Desain Tata…

23 hours ago

Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) Sebagai Luaran Hibah, Ini Cara Pengajuannya

ⓘ Artikel telah disesuaikan dengan Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2025 Perlindungan Varietas…

23 hours ago

Format Proposal Program Hibah Penelitian pada Semua Skema

ⓘ Artikel telah disesuaikan dengan Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2025 Apabila Anda…

1 day ago

Penelitian Magister Menuju Doktor Sarjana Unggul 2025

ⓘ Artikel telah disesuaikan dengan Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2025 Dosen di…

2 days ago

Skema Penelitian Kerja Sama Antar Perguruan Tinggi 2025

ⓘ Artikel telah disesuaikan dengan Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2025 Salah satu…

3 days ago