Sertifikasi dosen merupakan tunjangan yang diberikan dalam kurun waktu satu bulan sekali, tiga bulan sekali, atau enam bulan sekali. Ada sejumlah dosen yang mengalami sistem pengiriman dana serdos dengan tiga cara tersebut. Dan masih banyak pula dosen yang bertanya-tanya berapakah tunjangan sertifikasi dosen di Indonesia? dan apa yang menjadi dasar atau landasan besaran dana yang diberikan. Karena antara dosen satu dengan dosen lainnya besaran uang tunjangan sertifikasi dosen – nya berbeda.
Dikutip dari jejakdosen.com, sertifikasi dosen kali pertama di launching pada tahun 2010-2011, ini tentunya menjadi angin segar untuk semua dosen tetap di Indonesia. Alasannya adalah pemerintah mengapresiasi kinerja dosen dengan memberikan award atau gaji tambahan kepada dosen yang telah tersertifikasi.
Program syarat sertifikasi dosen merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional dan memperbaiki kesejahteraan dosen dengan mendorong dosen secara berkelanjutan meningkatkan profesionalismenya.
Sertifikat pendidik yang diberikan dosen melalui proses sertifikasi adalah bukti formal pengakuan terhadap dosen sebagai tenaga professional pada jenjang pendidikan tinggi.
Menelusur dari mana kira-kira besaran dan berapakah uang tunjangan sertifikasi dosen. Ketika mengajukan sertifikasi dosen, syaratnya adalah memiliki jenjang akademik. Diketahui, jenjang akademik ada 4 yaitu;
Bagi dosen yang bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), jenjang akademik yang mereka miliki di inpassing-kan. Inpassing adalah penyeteraan atau penyama rataan jabatan fungsional dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan dosen Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS).
Dosen yang bukan PNS, misalnya berjenjang akademik Asisten Ahli dengan ketentuan dan latar belakang gelar bersifat linier memiliki Golongan kepangkatan sama dengan III/B, atau dosen yang memiliki jenjang akademik Lektor (300) yang linier memiliki Golongan kepangkatan III/D. Yang berbeda adalah untuk dosen PNS memiliki gaji pokok dan tunjangan, sedang dosen yang di Inpassing-kan hanya memiliki golongan kepangkatan saja.
Jadi berapak uang tunjangan sertifikasi dosen? Menurut jejakdosen.com besaran tunjangan sertifikat dosen (serdos) itu didasarkan oleh SK Inpassing atau Golongan Kepangkatan seorang dosen. Misalnya, gaji seorang PNS didasarkan pada Golongan/Pangkat dan lama masa kerja. Contoh kasusnya: seorang dosen pada saat ini berstatus dosen dengan Golongan/Kepangkatan III/B dengan lama bekerja nol tahun, maka tunjangan sertifikasi dosen itu sebesar Rp 2.560.600 belum dipotong pajak.
Ini masih analisa awal saja, karena berapa tunjangan sertifikasi dosen belum pernah dijelaskan secara terbuka dari pihak terkait misalnya, Ristek/BRIN maupun pihak LLDIKTI masing-masing wilayah yang menaungi dosen di seluruh Indonesia.
Adanya tunjangan sertifikasi dosen merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan pemerintah akan pentingnya profesi seorang dosen maupun guru. Sehingga penting ketika sudah berprofesi sebagai dosen untuk segera memperoleh sertifikasi dosen untuk mendapatkan tunjangan serdos tersebut.
Kesimpulannya adalah, bahwa besaran tunjangan sertifikasi dosen (serdos) pada saat ini disesuaikan dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan lama bekerja. Disarankan para dosen selalu meng-update informasi terkait serdos. Karena menurut pengalaman sebagian dosen membutuhkan waktu hampir enam bulan lamanya dari Jenjang akademiknya keluar, sinkronisasi di forlap.dikti.go.id sampai dengan di validasi namanya kemudian di proses D1,D3, dan D4.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi ketika ingin Serdos yaitu;
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…
View Comments
kira-kira kalau tahun ini dri 3b ke 3c naiknya berapa ya besarannya untuk serdos?
Apakah dosen CPNS yg memiliki sertifikat serdos, masih berhak memperoleh tunjgn serdos selama belum menjadi PNS. Apakah ktntuannya trgntung univ
Terima kasih telah mengunjungi website duniadosen.com
Kami berusaha membantu menjawab pertanyaan ibu Restina Fertika,
Menurut aturannya, dosen minimal memiliki status jabatan fungsional Asisten Ahli terlebih dahulu baru bisa mengikuti sertifikasi dosen (serdos).
Ketika masuk sebagai CPNS, harus prajab dahulu dan statusnya baru ‘tenaga dosen’ tidak langsung ‘asisten ahli’.
Intinya harus PNS dulu baru bisa Serdos.
demikian jawaban yang bisa kami berikan.
salam,
tim duniadosen.com