fbpx

Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

Berapakah Tunjangan Sertifikasi Dosen di Indonesia?

tunjangan sertifikasi dosen
Ilustrasi. Berapakah jumlah uang sertifikasi dosen. (Sumber Foto: radarlampung.co.id)

Sertifikasi dosen merupakan tunjangan yang diberikan dalam kurun waktu satu bulan sekali, tiga bulan sekali, atau enam bulan sekali. Ada sejumlah dosen yang mengalami sistem pengiriman dana serdos dengan tiga cara tersebut. Dan masih banyak pula dosen yang bertanya-tanya berapakah tunjangan sertifikasi dosen di Indonesia? dan apa yang menjadi dasar atau landasan besaran dana yang diberikan. Karena antara dosen satu dengan dosen lainnya besaran uang tunjangan sertifikasi dosen – nya berbeda.

Dikutip dari jejakdosen.com, sertifikasi dosen kali pertama di launching pada tahun 2010-2011, ini tentunya menjadi angin segar untuk semua dosen tetap di Indonesia. Alasannya adalah pemerintah mengapresiasi kinerja dosen dengan memberikan award atau gaji tambahan kepada dosen yang telah tersertifikasi.

Program syarat sertifikasi dosen merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional dan memperbaiki kesejahteraan dosen dengan mendorong dosen secara berkelanjutan meningkatkan profesionalismenya.

Sertifikat pendidik yang diberikan dosen melalui proses sertifikasi adalah bukti formal pengakuan terhadap dosen sebagai tenaga professional pada jenjang pendidikan tinggi.

Menelusur dari mana kira-kira besaran dan berapakah uang tunjangan sertifikasi dosen. Ketika mengajukan sertifikasi dosen, syaratnya adalah memiliki jenjang akademik. Diketahui, jenjang akademik ada 4 yaitu;

  1. Asisten Ahli,
  2. Lektor (LK 200 dan LK 300),
  3. Lektor Kepala
  4. Guru Besar.

Bagi dosen yang bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), jenjang akademik yang mereka miliki di inpassing-kan. Inpassing adalah penyeteraan atau penyama rataan jabatan fungsional dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan dosen Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS).

Dosen yang bukan PNS, misalnya berjenjang akademik Asisten Ahli dengan ketentuan dan latar belakang gelar bersifat linier memiliki Golongan kepangkatan sama dengan III/B, atau dosen yang memiliki jenjang akademik Lektor (300) yang linier memiliki Golongan kepangkatan III/D. Yang berbeda adalah untuk dosen PNS memiliki gaji pokok dan tunjangan, sedang dosen yang di Inpassing-kan hanya memiliki golongan kepangkatan saja.

Jadi berapak uang tunjangan sertifikasi dosen? Menurut jejakdosen.com besaran tunjangan sertifikat dosen (serdos) itu didasarkan oleh SK Inpassing atau Golongan Kepangkatan seorang dosen. Misalnya, gaji seorang PNS didasarkan pada Golongan/Pangkat dan lama masa kerja. Contoh kasusnya: seorang dosen pada saat ini berstatus dosen dengan Golongan/Kepangkatan III/B dengan lama bekerja nol tahun, maka tunjangan sertifikasi dosen itu sebesar Rp 2.560.600 belum dipotong pajak.

Ini masih analisa awal saja, karena berapa tunjangan sertifikasi dosen belum pernah dijelaskan secara terbuka dari pihak terkait misalnya, Ristek/BRIN maupun pihak LLDIKTI masing-masing wilayah yang menaungi dosen di seluruh Indonesia.

Adanya tunjangan sertifikasi dosen merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan pemerintah akan pentingnya profesi seorang dosen maupun guru. Sehingga penting ketika sudah berprofesi sebagai dosen untuk segera memperoleh sertifikasi dosen untuk mendapatkan tunjangan serdos tersebut.

Kesimpulannya adalah, bahwa besaran tunjangan sertifikasi dosen (serdos) pada saat ini disesuaikan dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan lama bekerja. Disarankan para dosen selalu meng-update informasi terkait serdos. Karena menurut pengalaman sebagian dosen membutuhkan waktu hampir enam bulan lamanya dari Jenjang akademiknya keluar, sinkronisasi di forlap.dikti.go.id sampai dengan di validasi namanya kemudian di proses D1,D3, dan D4.

tunjangan sertifikasi dosen
Ilustrasi. Dosen Unair Surabaya menerima sertifikasi. (Sumber Foto: news.unair.ac.id)

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi ketika ingin Serdos yaitu;

  1. Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S2/setara dari Program Studi Pasca Sarjana yang terakreditasi
  2. Dosen tetap di perguruan tinggi negeri atau dosen DPK di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat atau dosen tetap yayasan di perguruan tiggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah mendapatkan inpassing dari pejabat berwenang yang diberi kuasa oleh Mendiknas (pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2008).
  3. Telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun di perguruan tinggi dimana ia bekerja sebagai dosen tetap.
  4. Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Asisten Ahli.
  5. Melaksanakan Tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) SKS pada setiap semester di perguruan tinggi di mana ia bekerja sebagai dosen tetap. Tugas tambahan dosen sebagai unsur pimpinan di lingkungan perguruan tinggi diperhitungkan SKS-nya sesuai aturan yang berlaku.