Pemerintah di tahun 2022 mengumumkan akan kembali membuka seleksi CPNS dan PPPK, dimana dibuka juga formasi PPPK untuk dosen. Bagi para dosen yang ingin menjadi PPPK maka kesempatan ini jangan sampai dilewatkan.
Sebab seleksi PPPK berbasis komputer dan sifatnya online sehingga lebih transparan dan juga terbuka untuk siapa saja selama memenuhi syarat dan ketentuan. Formasi dosen totalnya ada puluhan ribu formasi yang ditugaskan menyebar ke berbagai wilayah Indonesia.
Formasi yang cukup tinggi untuk posisi dosen ini tentu menjadi angin segar bagi dosen paruh waktu atau dosen honorer. Sehingga berkesempatan menyandang status sebagai ASN untuk kategori PPPK dengan gaji dan tunjangan yang sudah terjamin.
Pemerintah melalui BKN (Badan Kepegawaian Nasional) resmi mengumumkan akan membuka penerimaan CPNS dan PPPK di tahun 2022 untuk tahun anggaran yang sama. Artinya, seleksi akan kembali dilakukan sebagaimana di tahun-tahun sebelumnya.
Hanya saja di tahun ini seleksi untuk CPNS dan PPPK terbatas dan tidak bisa diikuti oleh masyarakat umum yang tidak memenuhi kualifikasi. Total dibuka 1.086.128 orang untuk berbagai formasi yang nanti akan diumumkan setelah jadwal resmi pendaftaran rilis.
Meskipun ada 1 juta formasi yang dibuka untuk CPNS dan PPPK, namun sekitar 1 juta diantaranya adalah untuk PPPK. Yakni untuk PPPK guru, formasi PPPK untuk dosen di bawah naungan Kemendikbud dan Kemenag, dan formasi PPPK untuk dokter di bawah naungan Kemenkes.
Detailnya adalah 1.035.811 formasi yang akan dibuka untuk PPPK, sebanyak 758.018 akan dialokasikan untuk PPPK guru di pemerintah daerah, dan PPPK fungsional non guru sebanyak 184.239.
Jadi dari total 1.086.128 formasi yang dibuka, ada 1.035.811 dibuka untuk PPPK dan sisanya untuk CPNS. Dimana CPNS disini hanya dibuka untuk lulusan sekolah kedinasan seperti STAN, IPDN, dan lain sebagainya.
Baca Juga:
Skema Usulan Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen
Bagi para dosen atau calon dosen tentunya akan penasaran dengan jumlah formasi PPPK untuk dosen tahun 2022. Sesuai dengan penjelasan sebelumnya, formasi PPPK untuk para dosen memang dibuka dan jumlahnya terbilang cukup banyak.
Berikut adalah rincian jumlah masing-masing formasi sesuai yang telah diumumkan oleh BKD beberapa waktu yang lalu:
Dari rincian tersebut maka bisa diketahui jumlah formasi PPPK untuk dosen di tahun 2022 adalah 20.000 orang. Artinya, di tahun 2022 akan merekrut 20.000 dosen berstatus sebagai PPPK di bawah naungan Kemendikbud dan Kemenag.
Pengumuman ini sekaligus menjelaskan bahwa seleksi PPPK untuk dosen bisa diikuti oleh semua dosen. Baik yang mengabdi di bawah Kemendikbud atau mengajar di perguruan tinggi yang dinaungi Kemendikbud maupun mengajar di perguruan tinggi di bawah naungan Kemenag.
Adanya pengumuman ini tentunya menjadi dasar bagi para dosen dan calon dosen untuk bisa segera mempersiapkan diri. Khususnya untuk para dosen atau mantan dosen yang ingin kembali mengajar agar bisa menjadi PPPK di instansi pendidikan milik pemerintah.
Lalu, kapan pendaftaran untuk CPNS dan PPPK tahun anggaran 2022 dibuka? Dilansir dari berbagai sumber, termasuk dari website dan juga akun resmi media sosial BKN. Sampai saat ini belum diumumkan jadwal pelaksanaan seleksi.
Sehingga pendaftaran untuk CPNS dan PPPK belum diketahui pasti. Masyarakat yang menunggu pengumuman bisa rutin mengunjungi website dan juga akun media sosial BKN. Maupun di website dan akun media sosial perguruan tinggi yang dituju oleh dosen.
Baca Juga:
Meskipun belum diumumkan secara pasti kapan proses pendaftaran dan jadwal seleksi untuk formasi PPPK untuk dosen dan formasi lainnya. Namun, siapa saja yang berencana untuk mengikuti proses seleksi ini bisa mulai mempersiapkan diri.
Secara umum persyaratan untuk bisa mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK adalah sebagai berikut:
Selain syarat umum tersebut, syarat untuk formasi tertentu termasuk formasi PPPK untuk dosen bisa lebih kompleks. Sebab akan disesuaikan dengan kebijakan dari instansi yang dilamar oleh dosen yang bersangkutan.
Khusus untuk formasi PPPK untuk kalangan dosen pun ada catatan tambahan, salah satunya adalah aktif mengajar. Sehingga para dosen yang aktif mengajar yang kemudian bisa mengikuti proses seleksi dan dibuktikan dengan adanya surat tugas dari pimpinan perguruan tinggi.
Meskipun begitu, berhubung pengumuman tentang pendaftaran dan jadwal seleksi belum dirilis. Maka ada kemungkinan persyaratan khusus ini akan berubah, baik ada penambahan maupun pengurangan atau penghapusan dari syarat khusus di tahun lalu.
Selain memenuhi persyaratan umum tersebut, para calon peserta seleksi juga perlu menyiapkan dokumen administrasi. Berhubung pendaftaran CPNS dan PPPK dilakukan secara online melalui website SSCASN.
Maka seluruh dokumen persyaratan administrasi juga harus disiapkan dalam format digital. Berikut beberapa dokumen umum yang perlu disiapkan dari sekarang:
Sama seperti persyaratan umum yang dijelaskan sebelumnya, persyaratan administrasi secara umum juga bisa ada perubahan dari daftar yang dipaparkan di atas. Sebab tambahan dan pengurangan beberapa dokumen disesuaikan kebijakan instansi.
Namun untuk berjaga-jaga ada baiknya seluruh persyaratan administrasi tersebut disiapkan. Kurang lebihnya urusan di belakang, karena jika dokumen sudah siap maka proses pendaftaran bisa lebih efisien.
Sekaligus bisa memastikan seluruh persyaratan sudah sesuai dengan ketentuan pada formasi PPPK untuk dosen maupun untuk formasi lainnya.
Artikel Terkait:
Mengenal 7 Perbedaan CPNS dan PPPK
Apa itu PPPK? Ini Perbedaan dengan Tahun Sebelumnya
Perbedaan Dosen PNS dan PPPK, Mana yang Lebih Menguntungkan?
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…