Begini Prosedur Alur Laporan Kerja Dosen
Seperti dijelaskan pada artikel sebelumnya https://duniadosen.com/yuk-kenali-apa-saja-yang-meliputi-beban-kerja-dosen/ terdapat bagan Prosedur Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dalam ulasannya. Kini duniadosen.com akan menjelaskan prosedur alur laporan kerja dosen tersebut yang terdiri dari tridharma perguruan tinggi.
Prosedur alur laporan kerja dosen ini harus diketahui bagi para dosen, agar tidak salah atau keliru dalam mengumpulkan berkas. Serta kepada pihak siapa saja nantinya akan berinteraksi. Mengingat beban kerja dosen Indonesia sangat banyak, ada baiknya para dosen membuat laporan secara berkala.
Dengan adanya alur laporan kerja dosen yang jelas, terarah, dan terukur, tentunya mencegah dosen kealpaan dosen atau bahkan dosen kehilangan berkas proses beban kerjanya. Pastinya akan sangat disayangkan. Agar hal tersebut tidak terjadi, berikut langkah atau alur yang harus dosen laksanakan. Nah berikut bagan alur agar dosen lebih memiliki gambaran sebelum proses pelaporan yang biasanya diadakan di Semester Ganjil dan Genap.
Penjelasan Bagan Alur Laporan Kerja Dosen
Alur Pertama
Dosen membuat laporan kinerja secara periodik. Laporan kerja dosen ini memuat semua aktivitas tridharma perguruan tinggi yang telah dilaukan dosen tersebut dan meliputi dharma pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan aktivitas penunjang lainnya.
Format laporan atau F1 disajikan pada Lampiran I. Format F1 dilengkapi dengan semua bukti pendukungnya diserahkan kepada asesor.
Karena laporan kinerja dosen merupakan aktivitas yang berkelanjutan maka dosen juga perlu melampirkan hasil evaluasi pada periode sebelumnya.
Asesor berjumlah dua orang dan ditugaskan oleh pemimpin perguruan tinggi untuk menilai ketercapaian prestasi SKS, dan memverifikasi kesesuaian dokumen pendukung denga aktivitas tridharma perguruan tinggi yang telah dilakukan.
Format F1 yang diserahkan kepada asesor dibuat dalam bentuk hardcopy rangkap dua dan softcopy. Satu buah hardcopy nantinya dikembalikan kepada dosen yang bersangkutan sesudah disahkan oleh Dekan. Kriteria asesor disajikan pada Bab 3.B.
Alur Kedua
Apabila ketercapaian kinerja dosen tersebut telah memenuhi syarat seperti yang dimaksud pada Bab.3 dan bukti pendukung sesuai dengan laporan yang dibuat maka laporan kinerja dianggap lolos.
Bukti pendukung laporan yang telah lolos dikembalikan kepada dosen yang bersangkutan untuk disimpan kembali dan dapat ditunjukkan apabila diperlukan.
Kedua asesor menandatangani Format F1 dan meneruskan format F1 kepada Dekan atau yang sederajat untuk mendapatkan pengesahan.
Alur Ketiga
Apabila asesor menyatakan (a) ketercapaian kinerja dosen tidak atau belum memenuhi syarat seperti yang dimaksud pada Bab.3 dan atau (b) bukti pendukung tidak sesuai dengan aktivitas yang dilaporkan maka laporan kinerja dianggap gagal dan dikembalikan kepada dosen yang bersangkutan, untuk diperbaiki.
Dalam hal terjadi selisih pendapat antara asesor satu dengan asesor yang lain maka pemimpin perguruan tinggi dapat menunjukan asesor ketiga.
Alur Keempat
Dekan mengesahkan hasil laporan format F1 dan mengkompilasi semua laporan kinerja dosen yang menjadi tanggung jawabnya. Dekan bertanggung jawab dan berwenang untuk memverifikasi kebenaran laporan yang telah dikoreksi oleh asesor.
Hasil kompilasi di tingkat fakultas ini kemudian diserahkan kepada Rektor untuk dibuat rekap ditingkat universitas. Contoh hasil kompilasi tingkat Fakultas disajikan pada Lampiran II.
Alur Kelima
Rektor mengkompilasi semua laporan dari tingkat fakultas dan membuat rekap laporan di tingkat universitas. Rektor bertanggungjawab dan berwenang untuk menverifikasi kebenaran laporan yang telah disahkan Dekan.
Untuk perguruan tinggi negeri, laporan ini diserahkan atau dikirim langsung kepada LLDIKTI masing-masing wilayah. Laporan yang dikirim dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
Alur Keenam
Pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat maka laporan diserahkan atau dikirim kepada LLDIKTI masing-masing wilayah. LLDIKTI bertanggung jawab dan berwenang untuk memverifikasi kebenaran laporan yang telah disahkan oleh Rektor perguruan tinggi.
Alur Ketujuh
LLDIKTI kemudian mengkompilasi dan membuat rekap semua perguruan tinggi yang menjadi tanggung jawabnya. Rekap laporan dalam bentuk hardcopy dan softcopy. LLDIKTI kemudian menyerahkan dan atau mengirimkan laporan ke Dirjen Dikti.
Demikian penjelasan alur laporan kerja dosen, semoga bermanfaat. (duniadosen.com)
Sumber: kopertis7.go.id