Untuk mengetahui kualitas dosen, dilakukan standar penilaiannya berdasarkan kepemilikan sertifikasi dosen (Serdos). Sertifikasi dosen juga berguna untuk menjadi tolok ukur mutu perguruan tinggi. Bagi dosen yang ingin mengurus sertifikasi dosen sebaiknya terlebih dahulu mengetahui standar pelayanan sertifikasi dosen. Berikut duniadosen.com memberikan informasinya untuk Anda.
Program sertifikasi dosen sebagai upaya pemerintah meningkatkan mutu pendidikan nasional dan memperbaiki kesejahteraan dosen. dengan mendorong dosen secara berkelanjutan meningkatkan profesionalismenya.
Persyaratan Pelayanan Sertifikasi Dosen
- Pendidik minimal S2.
- Memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK)
- Pengalaman mengajar minimal dua tahun sebagai dosen tetap.
- Memiliki jabatan fungsional minimal Asisten Ahli.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Dosen yang akan disertifikasi (DYS) memastikan keakuratan data di http://forlap.ristekdikti.go.id melalui admin PTN/LLDIKTI/Kementerian/Lembaga terkait.
- Pusat Data dan Informasi Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Pusdatin) Kementerian Riste dan Teknologi / Badan Riset dan Inovasi Nasional menyampaikan data D1 yang memenuhi syarat untuk sertifikasi dosen berdasarkan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) melalui laman http://forlap.ristekdikti.go.id kepada PTN/LLDIKTI/Kementerian/Lembaga Terkait.
- Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menyampaikan data D3 yang memenuhi syarat untuk sertifikasi dosen berdasarka data D1 melalui laman http://serdos.ristekdikti.go.id kepada PTN/LLDIKTI/Kementerian/Lembaga Terkait.
- Perguruan Tinggi pengusul dan/atau Kopertis/ Kementerian / Lembaga terkait melakukan validasi data calon dosen yang disertifikasi data D3 melalui laman http://serdos.ristekdikti.go.id
- Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menetapkan peserta sertfikasi dosen data D4 dan pemberian akun kepada Panitia sertifikasi dosen data D4 dan pemberian akun kepada Panitia sertifikasi Dosen Perguruan Tinggi pengusul dan/atau Kopertis/ Kementerian/ Lembaga terkait melalui laman http://serdos.ristekdikti.go.id.
- Perguruan Tinggi pengusul dan/atau LLDIKTI/Kementerian/ Lembaga terkait membagikan akun kepada DYS dan para Penilai Persepsional untu melakukan penilaian melalui laman http://serdos.ristekdikti.go.id
- DYS mengisi portofolio secara online dan mengunggah kelengkapan persyaratan melalui laman http://serdos.ristekdikti.go.id
- Asesor melalui portofolio DYS sesuai dengan bidang keahliannya melalui laman http://serdos.ristekdikti.go.id
- Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi (PTPS) melakukan sidang untuk menetapkan kelulusan DYS.
- Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi bersama dengan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi (PTPS) melakukan sidang kelulusan secara nasional.
- Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi memberikan nomor registrasi dosen untuk sertifikas pendidik bagi yang DYS yang dinayatakn lulus melalui laman http://serdos.ristekdikti.go.id dan menyerahkan blanko sertifikat kepada PTPS untuk dicetak dan ditandatangani pemimpin PTPS dan disampaikan kepada DYS melalui perguruan tinggi pengusul dan/atau LLDIKTI/Kementerian/Lembaga Terkait.
Bagan Alur Sistem Mekanisme Pelayanan Sertifikasi Dosen
Pendapat Dosen yang Telah Serdos
Dr. Ani Wijayanti M.M. M.Par., CHE., dosen pariwisata UBSI Yogyakarta yang mendapat Serdos pada 2016 itu mengungkapkan manfaat sertifikasi dosen ia rasakan sangat banyak. Mulai dari segi finansial, yang setiap bulannya mendapat tunjangan. Tunjangan tersebut dirasa Ani sangat mendukungnya dalam meningkatkan kualitas penelitian.
“Tunjangan tersebut mensupport berbagai kegiatan, di antaranya publikasi jurnal internasional bereputasi dan seminar internasional,” jelas Ani.
Ani menambahkan, untuk persyaratan dan standar pelayanan sertifikasi dosen dari tahun ke tahun relatif sama, tidak ada perbedaan. Hanya untuk aplikasi submit berkasnya berubah, aplikasinya baru dan ia rasa lebih memudahkan bagi dosen yang akan Serdos, karena ada sinkronisasi data.
Hampir senada dengan Ani, Prof. Dr. Siti Musdah Mulia, M.A., yang serdos pada 2008. Menurutnya manfaat Serdos baru sebatas administratif. Administrasi dosen sudah mulai tertib sehingga tidak ada data ganda atau dosen yang tidak terdata. Untuk manfaat lain Musdah mengatakan belum terasa, khususnya menyangkut peningkatan kualitas dosen.
Ia berpendapat, seharusnya upaya sertifikasi beriringan dengan peningkatan kualitas intelektual, emosional, dan spiritual seorang dosen. Sertifikasi mestinya tidak semata urusan administrasi, melainkan juga semacam filter untuk menyaring mana individu yang betul-betul memiliki minat dan kemampuan akademik untuk menjadi pendidik. Sebab, tidak semua orang berbakat dan berminat jadi pendidik.
“Bagi saya dosen adalah profesi istimewa yang memiliki peran besar untuk peningkatan kualitas literasi mahasiswa di Perguruan Tinggi dan ujungnya adalah peningkatan kualitas SDM bangsa,” imbuh Musdah.
referensi : www.ristekbrin.go.id