Informasi

Mengenal Beda Jabatan Struktural dan Fungsional Dosen


Bagi sebagian orang mungkin masih sedikit bingung dalam memahami beda jabatan struktural dan fungsional. Sebab keduanya memang mengacu kepada jabatan atau pangkat dari seorang Pegawai Negeri Sipil. Salah satunya dosen PNS yang mengajar di berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN). 

Dosen memang menjadi profesi yang mulia dengan tuntutan untuk terus mengembangkan diri, termasuk profesi dan karir. Sehingga diharapkan setiap dosen memiliki motivasi untuk mengembangkan karirnya dengan menaikkan jabatan akademik. Khusus untuk dosen PNS tentu akan memiliki dua jenis jabatan akademik, yakni jabatan fungsional dan struktural. 

Lalu, apa perbedaan keduanya? 

Jabatan Struktural Dosen

Jabatan struktural di kalangan dosen PNS adalah jabatan yang dipegang oleh seorang dosen PNS dan tercantum di dalam struktur organisasi. Sehingga jabatan struktural ini bertingkat-tingkat yang menggunakan angka Romawi dan huruf alfabet. Misalnya pangkat Penata Muda, III a, Penata Muda Tk 1, III b, dan seterusnya. 

Pada dasarnya semua PNS di Indonesia memiliki jabatan struktural tersebut, apapun instansi dan lembaga pemerintahan yang menjadi tempatnya bertugas. Secara umum pangkat tertinggi adalah eselon 1 a dan untuk pangkat atau jabatan terendah adalah eselon IV b. 

Setiap PNS yang memegang jabatan struktural memiliki kewajiban menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam memimpin organisasi K/L/PD. Profesi dosen PNS bisa mendapatkan kenaikan jabatan struktural atau pangkat setelah memenuhi beberapa syarat. Umumnya didasarkan pada jumlah angka kredit dosen yang bersangkutan. 

Adanya jabatan struktural di kalangan PNS merupakan bagian dari manajemen PNS itu sendiri. Tujuannya adalah untuk memastikan setiap PNS merupakan pegawai yang profesional, bertanggung jawab, jujur, dan juga adil. Proses kenaikan jabatan kemudian dilihat dari sistem karir dan prestasi kerja. 

1. Sistem Karir

Kenaikan jabatan bisa menggunakan sistem karir, yaitu sistem kepegawaian di mana pengangkatan kenaikan jabatan PNS dinilai dari kecakapan yang bersangkutan. Sedangkan untuk pengembangan lebih lanjut akan dipertimbangkan mengenai masa kerja, kesetiaan, pengabdian, dan syarat-syarat objektif lainnya. 

Syarat objektif lain yang dimaksudkan di sini bisa meliputi disiplin kerja, kesetiaan, pengabdian, pengalaman, kerjasama, dan juga bisa dipercaya. 

2. Prestasi Kerja

Sistem prestasi kerja merupakan sistem kepegawaian di mana pengangkatan kenaikan jabatan atau pangkat dinilai dari prestasi dari pegawai itu sendiri. 

Baca Juga: Mengenal Tiga Skema Usulan Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen

Jabatan Fungsional Dosen

Jabatan fungsional dosen merupakan jabatan yang dimiliki atau dipegang oleh dosen PNS namun tidak tercantum di dalam struktur organisasi atau dalam struktural. Meskipun tidak tercantum di dalam struktur organisasi namun dilihat dari segi tugas dan fungsi pekerjaannya. Bisa dipahami bahwa jabatan ini tidak terlepas dari jabatan struktural. 

Sama seperti jabatan struktural, pada dasarnya jabatan fungsional juga bertingkat-tingkat. Dalam dunia dosen, tingkatan dari jabatan fungsional ini dimulai dari Asisten Ahli dan yang paling tinggi adalah Guru Besar. Sistem penilaian yang menentukan kenaikan jabatan juga sama, yakni dari kalkulasi angka kredit dosen. 

80% pengangkatan jabatan struktural dan fungsional dosen didasarkan dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Sehingga segala bentuk tugas dan tanggung jawab pokok dosen akan mendapatkan tambahan nilai angka kredit dosen. Artinya, semakin disiplin dan fokus pada pelaksanaan tugas pokok maka dosen PNS berkesempatan untuk terus naik jabatan. 

Membantu lebih memahami mengenai jabatan fungsional di kalangan dosen PNS, maka berikut tingkatan dan syarat-syaratnya: 

1. Asisten Ahli

Jabatan fungsional pertama yang diemban oleh dosen PNS bisa di jabatan Asisten Ahli. Pengangkatan dosen PNS ke jabatan Asisten Ahli harus memenuhi sejumlah syarat berikut ini: 

  • Memiliki ijazah Magister (S2) dan yang sederajat dari suatu perguruan tinggi atau bisa juga dari program studi terakreditasi yang sesuai dengan bidang ilmu penugasan.
  • Memiliki pangkat (jabatan struktural) paling rendah adalah Penata Muda Tingkat 1 Golongan III b (Penata Muda Tk 1, III b).
  • Memiliki Nilai Prestasi Kerja maupun SKP yang baik selama minimal 1 tahun terakhir.
  • Melaksanakan tugas dalam mengajar mahasiswa minimal selama 1 tahun.
  • Memiliki minimal 1 karya ilmiah yang sudah dipublikasikan pada jurnal nasional dan menjadi penulis utama.
  • Melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat minimal 1 kegiatan.
  • Memenuhi 10 angka kredit di luar angka kredit ijazah yang dihitung sejak diangkat menjadi dosen.
  • Memiliki kinerja, integritas, etika, tata krama, dan juga tanggung jawab.

2. Lektor

Dosen PNS juga berkesempatan langsung menjadi lektor, di mana lektor ini akan menjadi jabatan fungsional pertama yang dipegang. Artinya, dosen yang bersangkutan tidak harus mengawali jabatan fungsionalnya dari Asisten Ahli. Adapun syarat untuk bisa menjadi Lektor sebagai jabatan pertama adalah: 

  • Memiliki ijazah doktor atau yang sederajat dari perguruan tinggi dan atau dari program studi terakreditasi.
  • Pangkat paling rendah adalah Penata Muda 1 golongan III c.
  • Nilai Prestasi Kerja atau SKP selama 1 tahun terakhir minimal baik.
  • Melaksanakan tugas mengajar minimal selama 1 tahun.
  • Mempublikasikan karya ilmiah pada jurnal nasional sebagai penulis utama minimal 1 karya.
  • Melaksanakan minimal 1 kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
  • Sudah memenuhi minimal 10 angka kredit diluar angka kredit ijazah yang dihitung sejak pertama diangkat menjadi dosen.
  • Memiliki kriteria, integritas, etika, dan juga tanggung jawab.

3. Asisten Ahli ke Lektor

Selama berkarir sebagai dosen, maka selain perlu mengetahui  beda jabatan struktural dan fungsional. Juga perlu memahami tahapan dalam kenaikan jabatan fungsional. Setelah menjabat Asisten Ahli, dosen berkesempatan naik jabatan menjadi Lektor. Syaratnya adalah: 

  • Menjabat Asisten Ahli minimal atau paling singkat selama 2 tahun.
  • Sudah memenuhi akumulasi angka kredit dosen yang telah ditentukan.
  • Sudah mempublikasikan karya ilmiah dalam jurnal nasional sebagai penulis pertama.
  • Memiliki kinerja, integritas, etika, dan juga tanggung jawab.

Baca Juga: Proses Pengajuan Jabatan Fungsional Dosen di PTS

4. Lektor ke Lektor Kepala

Setelah menjadi Lektor, dosen PNS maupun non PNS berkesempatan untuk naik jabatan menjadi Kepala Lektor. Sama seperti kenaikan jabatan sebelumnya, untuk bisa naik ke Kepala Lektor dosen pun wajib memenuhi sejumlah syarat. Yaitu: 

  • Menjabat sebagai Lektor minimal selama 2 tahun.
  • Sudah memenuhi akumulasi angka kredit dosen sesuai dengan ketentuan.
  • Bagi pemilik kualifikasi akademik S3 atau doktor maka wajib memiliki karya ilmiah yang sudah dipublikasikan ke dalam jurnal nasional bereputasi sebagai penulis pertama.
  • Bagi pemilik kualifikasi akademik S2 atau Magister maka wajib memiliki karya ilmiah yang sudah dipublikasikan ke dalam jurnal internasional sebagai penulis pertama.
  • Memiliki kinerja, integritas, etika, dan tanggung jawab.

5. Lektor Kepala ke Guru Besar

Dosen PNS kemudian juga berkesempatan naik jabatan lagi ke Guru Besar setelah menjabat sebagai Kepala Lektor. Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk bisa naik ke jabatan Guru Besar adalah: 

  • Bekerja atau menekuni profesi sebagai dosen minimal selama 10 tahun.
  • Memiliki kualifikasi akademik atau ijazah di jenjang Doktor (S3).
  • Paling singkat adalah setelah 3 tahun mendapatkan ijazah Doktor baru bisa mengajukan diri menjadi Guru Besar.
  • Menjabat sebagai Kepala Lektor paling tidak selama 2 tahun.
  • Sudah memenuhi akumulasi angka kredit dosen sesuai dengan ketentuan, baik secara kumulatif maupun unsur kegiatan.
  • Memiliki minimal 1 karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama dan juga 1 karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal internasional sebagai penulis pertama.
  • Memiliki kinerja, integritas, etika, dan tanggung jawab.

Baca Juga: Jenjang Jabatan Fungsional Dosen Secara Umum dan Tips Naik Jabatan

Beda Jabatan Struktural dan Fungsional

Melalui penjelasan di atas tentunya akan dijumlah beberapa beda jabatan struktural dan fungsional. Di antaranya adalah: 

  1. Jabatan struktural akan tercantum dalam struktur organisasi, sementara jabatan fungsional sebaliknya.
  2. Keberadaan jabatan fungsional dipengaruhi oleh jabatan struktural, namun tidak sebaliknya. Sebab jabatan struktural secara otomatis akan dimiliki dan diberikan kepada dosen PNS, namun tidak dengan jabatan fungsional yang perlu diusahakan secara mandiri oleh dosen PNS yang bersangkutan.
  3. Jabatan fungsional dosen tidak hanya diperuntukkan bagi dosen PNS namun juga dosen non PNS, namun berbeda dengan jabatan struktural. Sebab semua PNS baik dosen maupun non dosen memiliki jabatan struktural, sebagai bagian dari manajemen SDM oleh pemerintah pusat.

Meskipun keduanya berbeda, namun setiap dosen PNS dalam menjabat jabatan struktural dan fungsional berkaitan dengan angka kredit dosen. Penilaian kenaikan jabatan keduanya ditentukan oleh total angka kredit dosen tersebut. Pada dasarnya, keduanya bertujuan untuk memastikan setiap dosen PNS memang bertanggung jawab dan profesional. 

Sebagaimana yang dijelaskan sekilas sebelumnya, sehingga dengan adanya penilaian kinerja dan juga penyediaan jabatan yang bertingkat. Maka bisa memberi motivasi kepada dosen untuk fokus menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai dosen, yakni yang tertuang dalam Tri Dharma Perguruan tinggi. 

Jadi, setelah memahami beda jabatan struktural dan fungsional maka diharapkan setiap dosen PNS fokus untuk mengejar keduanya. Tidak hanya semata-mata untuk mendapat pengakuan dan tunjangan. Melainkan juga menjadi bukti pengabdian diri sebagai dosen karena sudah mampu menunjukkan kinerja terbaiknya. 

Sebagai nilai tambah, kenaikan jabatan dan pangkat dosen PNS juga memberi andil besar bagi institusi. Misalnya mendukung penambahan poin akreditasi. Sebab perguruan tinggi negeri dengan dosen yang menduduki jabatan fungsional tinggi. Berpotensi mendapat kenaikan angka akreditasi. 

Selain itu juga ikut memajukan kualitas pendidikan Indonesia di mata dunia, lewat ketekunannya mempublikasikan karya ilmiah seperti jurnal internasional. Sehingga kualitas pendidikan di tanah air akan dikenal luas di seluruh dunia. Pencapaian dosen di jabatan akademik kemudian akan berdampak luas bagi lingkungan sekitarnya. 

Baca Juga: Tips Meraih Jabatan Guru Besar di Usia Muda

Strategi untuk Kenaikan Jabatan Akademik

Memahami beda jabatan struktural dan fungsional dan manfaat kompleks dari pencapaian jabatan akademik ini. Maka setiap dosen perlu mengupayakan yang terbaik untuk bisa sampai ke tingkat jabatan tertinggi. Prosesnya memang tidak mudah, selain karena faktor internal. 

Kesulitan yang dihadapi dari faktor eksternal juga ikut membuat dosen PNS yang memangku jabatan fungsional tinggi masih terbatas. Hal ini kemudian menjadi salah satu pembahasan yang kerap diangkat untuk dijadikan perbincangan dan diskusi. Misalnya melalui seminar maupun acara lain. 

Membantu memaksimalkan pencapaian jabatan akademik dosen, maka diperlukan strategi yang tepat. Berikut beberapa bentuk strategi pencapaian yang bisa dipertimbangkan: 

1. Memahami Syarat Kenaikan Jabatan dengan Detail

Strategi pertama untuk bisa mendorong diri sendiri mencapai jabatan akademik tertinggi adalah memahami syarat untuk kenaikan jabatan itu sendiri. Perihal persyaratan memang harus dipahami secara detail agar tidak terjadi misinterpretasi. Sebab kejadian seperti ini masih sering terjadi. 

Misalnya dari semua syarat kenaikan jabatan fungsional yang dipaparkan di atas, pastikan sudah paham semua. Supaya bisa lebih mudah untuk mengejar dan mampu memenuhi persyaratan tersebut. 

Salah satu syarat yang sering keliru diartikan adalah mengenai publikasi karya ilmiah, baik dalam bentuk jurnal maupun buku. Masih ada beberapa dosen yang menghitung buku yang ditulisnya sebagai hasil penelitian. Setelah ditelusuri ternyata bentuk buku yang ditulis hanya berisi konsep penelitian. 

Sehingga dosen juga harus paham bentuk buku yang seperti apa yang nantinya dihitung untuk syarat kenaikan jabatan. Supaya waktu yang dipakai untuk menulis efisien, memberikan buku yang memang dihitung sebagai salah satu syarat naik jabatan. Bukan sebaliknya. 

Hal serupa juga berlaku untuk persyaratan lain, sehingga perlu disiplin mengikuti sosialisasi. Sekaligus update dengan informasi mengenai perjuangan para dosen meniti jenjang jabatan akademik. Supaya bisa belajar dari kesalahan dan kekeliruan mereka yang sudah mulai start lebih dulu. 

2. Paham Arti Penting Kenaikan Jabatan

Strategi berikutnya untuk lebih termotivasi mengejar jenjang karir dosen sesuai penjelasan beda jabatan struktural dan fungsional di atas. Adalah dengan memahami betul arti penting dari kenaikan jabatan dosen. Supaya lebih fokus pada pencapaian yang dihasilkan, bukan pada batu sandungan yang dihadapi. 

Meniti jenjang karir memang tidak mudah, syaratnya memang cukup banyak dan sulit untuk dipenuhi. Namun akan aneh rasanya jika seorang dosen diberi syarat yang semudah menjentikkan jari untuk mengangkat perkembangan pendidikan di Indonesia. 

Maka sudah menjadi hal lumrah jika kemudian persyaratan tersebut tidak begitu mudah untuk dicapai. Tujuannya untuk meningkatkan integritas setiap dosen supaya bisa ikut berkontribusi dalam mendukung perkembangan sistem pendidikan di Indonesia dan kualitas ilmu pengetahuan di dalamnya. 

Jadi, dengan pemikiran seperti ini maka seorang dosen bisa lebih fokus mengejar jenjang karir. Sekaligus lebih gigih atau semangat dalam menghadapi setiap kesulitan. Sehingga selalu mampu mencari jalan keluar dari kesulitan apapun yang dihadapi, karena paham bahwa pencapaian jenjang karir memiliki manfaat besar untuk semua pihak. 

3. Fokus Menjadi Dosen yang Luar Biasa

Jika memiliki kesempatan menjadi dosen maka jangan disia-siakan dengan menjadi dosen yang biasa-biasa saja. Menghabiskan waktu mengajar selama beberapa jam lalu langsung pulang dan fokus pada kehidupan pribadi. Jika seperti ini, maka dosen akan sulit berkembang dan sulit memenuhi perkembangan ilmu pengetahuan. 

Oleh sebab itu, penting sekali untuk menanamkan pada diri sendiri mengenai kemungkinan menjadi dosen yang luar biasa dibanding dosen yang biasa-biasa saja. Sebab bisa jadi, kesempatan menjadi dosen cukup singkat. Setidaknya setelah berpulang sudah sukses menekuni karir sebagai dosen. 

Kunci sukses menjadi dosen adalah fokus pada Tri Dharma Perguruan Tinggi. Melakukan semua tugas dosen dengan penuh tanggung jawab, sehingga jabatan akademik pun akan mampu diraih dengan sendirinya. Sebab syarat utama untuk naik jabatan pada dasarnya adalah memenuhi tugas pokok dosen itu sendiri. 

Jika sudah bisa konsisten, maka tanpa disadari angka kredit dosen akan sampai di titik memenuhi syarat. Mencapai jabatan akademik tertinggi akan terasa lebih mudah dan ringan, karena fokus bukan lagi ke pencapaian melainkan ke prosesnya. 

Proses yang panjang ini akan membantu dosen untuk terus mengembangkan diri. Sekaligus produktif dalam berkarya, baik dalam bentuk buku maupun karya ilmiah terpublikasi seperti jurnal internasional.

Penulis: duniadosen.com/Pujiati

Nurfadhela Faizti

Recent Posts

Cara Menyusun Artikel Jurnal dengan Prinsip Piramida Terbalik

Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…

3 days ago

Time Table dan Manfaatnya dalam Melancarkan Penelitian

Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…

3 days ago

Syarat dan Prosedur Pengajuan Pindah Homebase Dosen

Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…

3 days ago

Scope Jurnal & Cek Dulu Agar Naskah Sesuai Jurnal Tujuan

Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…

3 days ago

6 Cara Mengecek DOI Jurnal, Pahami untuk Isian Publikasi

Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…

3 days ago

Cara Mengecek Jurnal Nasional Tidak Terakreditasi, Pahami Sebelum Publikasi

Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…

4 days ago