Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali memberikan beasiswa kepada putra-putri bangsa yang memiliki prestasi. Dimana prioritas utama program Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi diperuntukan bagi mahasiswa untuk melanjutkan studi ke S1, S2, dan S3.
Beasiswa ini diberikan kepada mahasiswa baru maupun bagi mahasiswa yang sedang menempuh masa studi pada masing-masing jenjang S1, S2, dan S3 (on going).
Tujuan program ini adalah untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensi sumber daya manusia Indonesia yang mendukung percepatan pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Program ini terdiri dari Beasiswa Degree dan Beasiswa Non-Degree.
Beasiswa Degree dikhususkan untuk peraih medali Olimpiade Sains Internasional (OSI) atau kejuaraan Internasional bidang lainnya yang dilaksanakan oleh Kemendikbu dan masyarakat berprestasi tingkat nasional atau internasional disegala bidang dan umum (kecuali dosen).
Sementara untuk Beasiswa Bantuan Non-Degree diperuntukkan bagi masyarakat berpretas (guru, tenaga kependidikan pada tingkat PAUD sampai dengan SMA/SMK, pegiat budaya, seniman dan pegiat sosial kecuali Dosen) untuk mengikuti program residensi, menjadi pembicara dalam workshop atau konferensi, utamanya bidang pendidikan dan kebudayaan.
Besaran anggaran untuk Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi menurut Buku Panduan Program Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi (Petunjuk Teknis Pelaksaanaan Tahun 2016), disesuaikan dengan peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor 95 tahun 2013, diatur dan ditetapkan melalui surat keputusan Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Lebih lanjut, untuk penyaluran Beasiswa Unggulan melalui mekanisme pembayaran secara langsung (LS) dari Kantor Perbendaharaan Negara berdasarkan usulan pembayaran dari Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri kepada rekening penerima (Perguruan Tinggi atau perorangan).
Adapun komponen maksimal beasiswa berupa biaya pendidikan (tuition fee), biaya hidup, dan biaya buku. Terlepas dari pemberian hak dan kewajiban yang harus dipenuhi, terdapat pula sanksi berupa pemberhentian pemberian beasiswa kepada penerima apabila melakukan hal-hal seperti berikut:
Pelaksanaan pendaftaran untuk Beasiswa Unggulan dalam negeri dan beasiswa dalam negeri berlangsung selama 2 bulan, dimana pendaftaran dibagi menjadi 2 batch. Batch 1 pendaftaran dibuka pada tanggal 15 Februari sampai dengan pertengahan April 2017.
Baca juga: 6 Poin Penting Pada Menu Website Silemkerma
Sementara untuk Batch 2 pendaftaran dapat dilakukan mulai bulan Juni dan ditutup pada 31 Juli 2017. Pendaftaran Beasiswa Degree dilakukan secara online melalui website ini dan Beasiswa Non-Degree tidak dilakukan pendaftaran secara online.
Proses seleksi Program Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi dilakukan secara administrasi dan wawancara. Seleksi administrasi dilakukan setelah pendaftar telah mengajukan usulan beasiswa baik secara online maupun mengirim berkas secara langsung.
Pada tahap ini hanya pendaftar yang berkasnya telah dinyatakan lengkap sesuai dengan ketentuan pendaftaran Beasiswa Unggulan yang dinyatakan lolos untuk selanjutnya melakukan seleksi wawancara.
Setelah pendaftar beasiwa lolos seleksi administrasi, selanjutnya akan dilakukan wawancara dan diwajibkan membawa seluruh data asli sesuai dengan data yang digunakan saat pendaftaran.
Pelaksanaan seleksi administrasi dan wawancara dilakukan selama satu bulan pada masing-masing batch, dimana Batch 1 dilakukan pada pertengahan April sampai Mei 2017 dan Batch 2 pada Agustus 2017. Informasi lebih lanjut silakan klik website ini. Selamat Mencoba!
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…