Informasi

Syarat Pengajuan Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia

Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia (BUDI) merupakan program beasiswa melanjutkan pendidikan pascasarjana yang dibiayai oleh pemerintah Indonesia. Beasiswa BUDI bisa dilakukan di luar negeri, ataupun di dalam negeri, di bawah Ditjen Sumberdaya Iptek dan Dikti (SDID) Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Beasiswa Ungggulan Dosen Indonesia bekerja sama dengan Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP). Kerjasama yang diharapkan bisa menjadi milestone kegiatan lintas kementerian.

Adapun batas waktu studi yang dibayai untuk menempuh program Doktorial (S3) yaitu 36 bulan. Bisa mengajukan perpanjangan sesuai persyaratan, maksimal dua semester.

Dulu Kemenristekdikti menawarkan BPP-DN dan BPP-LN, yang sekarang program ini diganti menjadi BUDI. BPP-DN dan BPP-LN sama-sama beasiswa yang ditujukan untuk dosen.

Program ini juga melibatkan Kemenristekdikti dan LPDP. Kini, yang ada program BUDI yang intinya sama dengan program sebelumnya. Beasiswa Ungulan Dosen Indonesia dibagi menjadi dua jenis.

1. Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia Dalam Negeri (BUDI-DN)

Calon mahasiswa BUDI-DN dapat mendaftar ke jenjang S2 dan S3 di perguruan tinggi dalam negeri. Pelamar BUDI-DN harus mendaftarkan diri secara online terlebih dahulu ke http://budi.ristekdikti.go.id. Selanjutnya, pihak PPs akan mengusulkan pelamar ke tahap berikutnya. Ini adalah beberapa persyaratannya.

  • Calon mahasiswa BUDI bekerja di bawah naungan Kemenristekdikti yang memiliki NIDN dan NIDK.
  • Memenuhi tugas belajar yang telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 48 tahun 2009.
  • Calon mahasiswa BUDI memperoleh persetujan pemimpin perguruan tinggi asal, dan diajukan ke Direktur Program/ Dekan Sekolah Pascasarjana yang dituju. Sedangkan untuk Perguruan Tinggi Swasta, diajukan terlebih dahulu dan memohon surat izin/penugas dari Kopertis Wilayah.
  • Pembiayaan tidak dapat ditanggung dengan beasiswa lainnya.
  • Calon mahasiswa BUDI-DN hanya diperbolehkan mengajukan satu usulan perguruan tinggi.
  • Beasiswa ini diberikan kepada mahasiswa yang memulai perkuliahan semester gasal.
  • BUDI tidak diberikan kepada pelamar yang hanya untuk mendapatkan gelar kedua pada strata yang sama.
  • Batas usia maksimal penerima BUDI untuk S2 Dalam Negeri adalah 45 tahun. Sedangkan untuk S3 batas usianya 50 tahun.
  • PPs penyelenggara memiliki syarat IPK pada saat proses penerimaan mahasiswa baru. Meskipun demikian, persyaratan IPK sebenarnya tidak diberlakukan untuk BUDI-DN.
  • Menulis essay sebanyak 500 sampai 700 kata. Tema yang diangkat “kontribusiku bagi Indonesia: kontribusi yang telah, sedang, dan akan saya lakukan untuk lembaga, instansi, profesi komunitas,” atau “sukses terbesar dalam hidupku.”
  • Apabila ditemukan pemalsuan dokumen, pendaftaran BUDI dinyatakan gugur dan di blacklist.
  • Lama studi yang dibiayai untuk program pendidikan S3 maksimal 48 bulan. 36 bulan pertama dibiayai langsung. Dapat diperpanjang dua kali enam bulan bagi yang memenuhi standard persyaratan. Program studi pendidikan S2 maksimum selama 24 bulan.
  • Penerima BUDI-DN yang terpilih wajib mengikuti ketentuan akademik yang diberlakukan oleh PPs Penyelenggara BUDI-DN dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 48 tahun 2009.
  • Usai menyelesaikan BUDI-DN, diwajibkan mengabdi ke Perguruan Tinggi tempat bekerja selama satu masa penerimaan BUDI-DN dalam setahun pengabdian untuk PT yang pernah ditempati kerja.

2. Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia Luar Negeri (BUDI-LN)

Calon mahasiswa BUDI-LN diperuntungkan untuk pendaftaran jenjang S3 di sejumlah Perguruan Tinggi Luar Negeri. Perguruan Tinggi luar negeri kali ini sudah ditetapkan oleh kemristekdikti. Proses lamaran BUDI-LN dilakukan secara online, melalui Ditjen Sumber Daya IPTEK dan DIKTI di http://budi.ristekdikti.go.id

Setelah melakukan pendaftaran online, pelamar akan memperoleh nomor registrasi dan kata password. No registrasi ini yang nantinya akan ditunjukan ketika wawancara, sedangkan password digunakan untuk login ke sistem. Berikut adalah syarat mendaftarkan beasiswa unggulan dosen Indonesia luar negeri.

  • Calon mahasiswa BUDI sebagai dosen tetap Perguruan Tinggi di lingkungan Kemristek dikti yang ber-NIDN dan NIDK.
  • Melampirkan Ijazah dan IPK S2 yang dilegasir.
  • Menyertakan lampiran salinan sertifikasi bukti TEOFL institusional (ITP) minimal 550 atau TOEFL-iBT minimal 80. Sedangkan untuk IELTS minimal 6.0 dan TOEIC minimal 650.
  • Melampirkan surat pernyataan kesanggupan pulang ke Perguruan Tinggi Asal di Indonesia selulus di PT luar negeri.
  • Bergelar S2
  • Batas usia maksimal untuk BUDI-LN 47 tahun
  • Tidak sedang studi lanjutan atau mahasiswa aktif jenjang S3 secara bersamaan.
  • Memiliki usulan penelitian yang telah disetujui oleh calon promoter dari PT Luar Negeri.
  • Sudah memiliki Letter of Acceptance (LoA) tanpa syarat dari Perguruan Tinggi yang dituju.
  • Calon mahasiswa BUDI-LN yang berstatus suami istri, memiliki bidang keilmuan yang sama, tidak diperkenankan dibimbing oleh promoter yang sama.
  • Memperoleh izin melanjutkan studi dari Perguruan Tinggi yang ditempati kerja untuk Perguruan Tinggi Negeri. Sedangkan untuk Swasta, memperoleh izin dari koordinator dari Kopertis wilayah.
  • Setelah lulus dari Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia wajib dan segera kembali ke Perguruan Tinggi asal, serta melakukan ikatan dinas sekurang-kurangnya 2n+1.

Baca juga: Kuasai 7 Hal Ini Untuk Meningkatkan Kompetensi Pedagogik Dosen

Kedua jenis beasiswa sama-sama ditujukan untuk dosen tetap di Perguruan Tinggi (PT). Baik itu Perguruan Tinggi swasta maupun negeri. Terkhusus untuk Perguruan Tinggi yang memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) yang masih bernaung di bawah Kemenristekdikti.

Komponen biaya Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia ditangung dan besarannya sama dengan standard beasiswa LPDP. Setidaknya ada biaya hidup, biaya keberangkatan sekaligus kepulangan, biaya kuliah, dan tunjangan lain.

Tunjangan tersebut mulai dari tunjangan keluarga, buku, visa, tesis/disertasi, seminar, dan asuransi kesehatan. Termasuk juga, biaya pendaftaran ke universitas serta insentif jika masuk di perguruan tinggi unggulan berdasarkan peringkat.

Mengingat program beasiswa ini setiap tahun selalu diadakan, peraturan dan syarat tiap tahun mungkin saja bisa berubah. Umumnya, setiap awal tahun akan dipublikasikan syarat dan update terbaru. Itu guna menjadi acuan bagi calon pelamar beasiswa. Isi panduan di antaranya daftar universitas tujuan, syarat pelamar, target kandidat, prosedur beasiswa, dan kriteria seleksi.

Untuk mengetahui informasi terbaru Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia Luar Negeri dan Dalam Negeri, Anda dapat mengujungi ke web resmi http://budi.ristekdikti.go.id/web/. Sekian ulasan BUDI, selamat berjuang dan semoga diterima.

 

Referensi :

  1. http://www.beasiswapascasarjana.com/2016/05/pendaftaran-beasiswa-budi-dn-dan-budi.html
  2. http://www.nesoindonesia.or.id/beasiswa/beasiswa-lainnya/phd-jalur-khusus-dikti-neso
Irukawa Elisa

Seorang jurnalis yang sibuk menulis buku dan berkebun. Punya hobi blusukan dan belajar langsung dengan alam. FB : Irukawa Elisa Web : snowlife-elisa.com

View Comments

Recent Posts

3 Karakter Dosen untuk Pengembangan Indikator Kinerja Dosen

Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…

1 day ago

Pendaftaran Doha Institute Scholarship Jenjang S3 Tahun 2025 Dibuka!

Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…

1 day ago

Royal Thai Government Scholarship 2025 untuk Jenjang S2 dan S3

Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…

1 day ago

Program IASP 2025 untuk Dosen Kuliah S3 Gratis di Austria Resmi Dibuka!

Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…

6 days ago

Indikator Kinerja Dosen Sesuai Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…

6 days ago

Standar Minimum Pelaksanaan Hibah Penelitian dalam Indikator Kinerja Dosen

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…

6 days ago