Informasi

Beasiswa PMDSU Untuk Calon Dosen

Program beasiswa Pendidikan Magister Menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMDSU) dibuka oleh pihak Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (dikti) pada tahun 2017 mendatang. Beasiswa ini ditujukan untuk semua lulusan S1 (fresh graduate) yang berkeinginan untuk menjadi dosen. Adapun skema dari beasiswa ini adalah penerima beasiswa akan menempuh pendidikan S2 dan S3 selama empat tahun. Meskipun demikian, tidak semua perguruan tinggi di Indonesia menyelenggarakan beasiswa ini. Dengan kata lain, hanya beberapa perguruan tinggi yang menyelenggarakan beasiswa ini yaitu Institut Pertanian Bogor (IPB), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Airlangga, Universitas Andalas, Universitas Diponegoro, Universitas Sriwijaya, Institut Teknologi Sepuluh November, dan Universitas Sumatera Utara. Dari beberapa universitas tersebut, penerima beasiswa dapat memilih salah satu dari universitas tersebut sebagai tempat untuk melanjutkan pendidikan S2 dan S3.

Adapun beasiswa ini diselenggarakan sebagai upaya pemerintah untuk memperbanyak jumlah doktor yang saat ini jumlahnya masih sangat terbatas di Indonesia. Pembiayaan yang ditawarkan oleh beasiswa dari dikti ini yaitu biaya riset, outsourcing riset dalam dan luar negeri, biaya seminar, biaya kuliah, biaya hidup, tunjangan mahasiswa, dan biaya administrasi. Beasiswa ini pada dasarnya berbeda dengan beasiswa dikti lainnya karena beasiswa ini khusus ditujukan bagi lulusan S1 yang kelak ingin menjadi dosen. Di sisi lain, beasiswa lain dikti lebih memberikan kesempatan kepada dosen untuk meneruskan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi. Adapun persyaratan umum dari beasiswa dikti PMDSU ini yaitu lulusan S1 dalam tiga tahun terakhir, memiliki IPK minimum 3.25, dan mendaftar secara online melalui beasiswa.dikti.go.id/pmdsu. Dari proses pendaftaran tersebut, calon penerima beasiswa akan menjalani beberapa proses seleksi.

Selanjutnya, setidaknya ada 6 hal yang harus dilakukan oleh calon mahasiswa penerima beasiswa PMDSU dikti tersebut. Pertama, calon penerima beasiswa harus mencari informasi sebanyak mungkin terkait bidang studi promotor yang akan dijadikannya pembimbing. Kedua, mendaftarkan diri secara online melalui website PMDSU dikti yang sudah disebutkan di atas. Kemudian, calon penerima beasiswa juga harus melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan. Ketiga, calon penerima beasiswa mendaftar ke PPs Penyelenggara yang dituju dengan memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai pelamar PPs tersebut. Keempat, calon penerima beasiswa harus mengikuti seluruh proses seleksi yang diselenggarkan oleh PPs Penyelenggara tujuan. Kelima, calon penerima beasiswa selanjutnya harus melihat hasil penetapan penerima beasiswa PMDSU dikti yang diumumkan oleh PPs tempat studi. Terakhir, apabila calon penerima beasiswa tersebut diterima sebagai penerima beasiswa, maka yang bersangkutan harus bersedia menandatangani kontrak dengan dikti sebagai calon dosen.

Setidaknya ada lima kriteria dan bobot penilaian proses seleksi calon promotor. Pertama yaitu kriteria kelayakan tim promotor atau tim pembimbing dengan bobot 40%. Kriteria ini berdasarkan rekam jejak promotor yang diusulkan dalam meluluskan mahasiswa program doktor secara tepat waktu dan menghasilkan publikasi yang banyak dikutip oleh para peneliti dari berbagai negara. Kedua adalah kejelasan roadmap riset promotor atau pembimbing dengan bobot 20%. Hal ini mengandung maksud bahwa dari publikasi internasional yang dilampirkan oleh para kandidat promotor, maka akan terlihat kejelasan roadmap. Kesesuaian data antara tema riset yang akan diangkat oleh calon penerima beasiswa dengan publikasi promotor itulah yang akan dinilai. Ketiga yaitu manajemen program pendidikan dengan bobot 20%. Hal tersebut mengandung maksud bahwa PMDSU dikti menghendaki adanya pengaturan khusus yang supaya dapat mencapai tujuan secara efektif. Dengan kata lain, penerima beasiswa nantinya akan dievalusi untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya dalam menempuh pendidikannya.

Keempat, yaitu kecukupan indikator kerja dengan bobot 10%. Hal tersebut mengandung maksud bahwa pengusul diwajibkan untuk menyusun indikator kinerja yang relevan. Adapun indikator tersebut dibuat secara wajar dengan tujuan untuk melakukan penilaian terhadap kinerja calon penerima beasiswa. Kelima yaitu jejaring dengan perguruan tinggi atau lembaga lain dengan bobot 10%. Hal tersebut mengandung maksud bahwa pengusul seyogyanya dapat memberikan argumen yang tepat bahwa mereka dapat membangun jaringan dengan lembaga riset atau perguruan tinggi lain dalam rangka membangkitkan mobilitas antara perguruan tinggi. Tidak hanya di dalam negeri, pengusul juga dapat membangun jaringan dengan perguruan tinggi luar negeri.

 

Sumber: http://beasiswa.dikti.go.id/pmdsu/

Bastian Widyatama

Recent Posts

Biaya Kuliah S3 di Dalam dan Luar Negeri

Mengecek dan menyiapkan sumber pendanaan untuk kebutuhan biaya kuliah S3 tentu perlu dilakukan jauh-jauh hari…

2 days ago

5 Tips S3 ke Luar Negeri dengan Membawa Keluarga

Dosen yang mau melanjutkan studi pascasarjana tetapi sudah berkeluarga pasti akan diselimuti kebimbangan antara apakah…

2 days ago

Syarat dan Prosedur Kenaikan Jabatan Asisten Ahli ke Lektor

Mengacu pada aturan terbaru, proses sampai persyaratan kenaikan jabatan Asisten Ahli ke Lektor mengalami beberapa…

2 days ago

Perubahan Status Aktif Dosen Perlu Segera Dilakukan

Dosen di Indonesia tentunya perlu memahami prosedur dan ketentuan dalam perubahan status aktif dosen di…

2 days ago

7 Jenis Kejahatan Phishing Data yang Bisa Menimpa Dosen

Kejahatan phishing data tentunya perlu diwaspadai oleh siapa saja, termasuk juga kalangan akademisi. Terutama kalangan…

2 days ago

Cara Menambahkan Buku ke Google Scholar Secara Manual

Sudahkah para dosen mengetahui bagaimana cara menambahkan buku ke Google Scholar? Hal ini tentu penting…

2 days ago