fbpx

Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

Kesempatan Mendapatkan Beasiswa Bagi Dosen PTAI yang Sedang Mengerjakan Disertasi

karya ilmiah
amust.com.au

Dosen memiliki tanggung jawab membuat karya ilmiah sebagai bentuk kepatuhannya pada Tri Dharma Pendidikan. Tuntutan membuat karya ilmiah dalam berbagai format seperti itu berlaku untuk semua kalangan dosen. Baik itu dosen di perguruan tinggi yang dinaungi oleh Kemenristek Dikti, maupun kementerian-kementerian yang lain.

Salah satu dari kementerian selain Kemenristek Dikti yang mengelola perguruan tinggi adalah Kementerian Agama (Kemenag). Di tubuh Kemenag masih ada beberapa badan setingkat direktorat jenderal pendidikan, salah satunya adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Dirjen Pendidikan Islam menaungi Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri dan Swasta (PTAIN & PTAIS).

Untuk mendapatkan gelar doktor, dosen yang bergelar master tentu harus mengerjakan karya ilmiah berupa disertasi. Dosen di PTAIN & PTAIS yang akan mengerjakan disertasi memiliki kesempatan untuk mendapatkan beasiswa Partnership in Islamic Education Scholarship (PIES). PIES adalah program kerja sama antara Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI dengan Australia-Indonesia Institute (AII). Setiap tahun, program ini menyediakan enam beasiswa bagi para dosen PTAI yang sedang menyelesaikan disertasi di perguruan tinggi dalam negeri. Peserta program akan mendapatkan kesempatan melakukan riset selama satu tahun di Australian National University (ANU) di bawah bimbingan para professor di sana. Beasiswa ini cukup menarik karena menawarkan fasilitas sebagai berikut:

  1. Beasiswa diberikan kepada 6 (enam) kandidat yang akan ditentukan melalui seleksi dokumen dan wawancara;
  2. Semua pembiayaan selama program, termasuk biaya pelatihan bahasa serta tiket pesawat ke dan dari Australia ditanggung oleh PIES melaiui dana dari Australian Aid DFAT;
  3. Peserta terpilih akan mendapatkan kesempatan belajar di ANU di bawah bimbingan professor-profesor ahli Indonesia;
  4. Sebelum berangkat, peserta terpilih akan mendapatkan pelatihan bahasa dan budaya selama 10 (sepuluh) minggu di Indonesia-Australia Language Foundation (IALF) Jakarta;
  5. Setelah menyelesaikan satu semester, peserta mendapatkan kesempatan pulang ke tanah air untuk melakukan pengayaan riset disertasi;
  6. Peserta mendapatkan penerbangan domestik Australi untuk mengikuti international conference;
  7. Hasil penelitian akan dipublikasikan oleh AII;
B. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia (WNI):
2. Berstatus sebagai:
a. Dosen Tetap/PNS pada Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN); atau
b. Dosen Tetap Yayasan pada Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (PTAIS); atau
3. PTKI tempat bertugas berada di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Jawa Timur, Maluku, NTT, NTB dan Papua;
4. Sedang menyelesaikan program doktor di perguruan tinggi Indonesia, diutamakan yang telah menulis sejumlah bab disertasinya;
5. Memiliki kemampuan dasar bahasa Inggris;
6. Belum pernah belajar ke luar negeri di negara-negara berbahasa Inggris;
7. Topik disertasi adalah mengenai Islam di lndonesia atau Asia Tenggara;
8. Bersedia menandatangani kontrak perjanjian;
9. Melakukan registrasi online di laman http://scholarship.kemenag.go.id;

 

C. Persyaratan Khusus                                                                                                                           
1. Rekomendasi dari Rektor/Ketua perguruan tinggi tempat bertugas;
2. Daftar Riwayat Hidup;
3. Fotokopi SK pertama dan SK terakhir penempatan sebagai dosen yang telah disahkan lembaga;
4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
5. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai pendidikan S1 dan S2 yang telah dilegalisir. Indeks prestasi kumulatif (IPK) pendidikan terakhir minimal 3,25 (skala 4,00) atau IPK ekuivalen untuk skalanya;
6. Melampirkan Sertifikat Pendidik Dosen (bagi yang telah lulus sertifikasi) & Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN);
7. Surat pernyataan tidak sedang menerima bantuan beasiswa sejenis dari Kementerian Agama atau lembaga lain yang ditandatangani di atas materai;
8. Surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam cq. Direktur Pendidikan Tinggi Islam

Sumber: http://scholarship.kemenag.go.id/?mora=pies&xvdszmjkao