Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

Beasiswa Doktor Untuk Talenta Riset dan Inovasi Nasional BRIN 2025

Beasiswa Doktor Untuk Talenta Riset dan Inovasi Nasional BRIN

Ada cukup banyak jalur bisa dipilih masyarakat untuk meraih Beasiswa LPDP 2025, salah satunya di jalur Beasiswa Doktor untuk Talenta Riset dan Inovasi Nasiona BRIN. Meskipun ada penyebutan “BRIN” dalam jalur ini, sasarannya adalah masyarakat luas yang aktif melakukan riset (penelitian). 

Beasiswa ini diselenggarakan sebagai hasil kerjasama antara LPDP dengan BRIN dan ditujukan untuk jenjang Doktor (S3) saja. Selain itu, ditujukan untuk pendaftar yang memiliki rencana riset Doktor yang relevan dengan visi misi BRIN. Berikut informasi detailnya.

Beasiswa Doktor untuk Talenta Riset dan Inovasi Nasional BRIN

Beasiswa Doktor Untuk Talenta Riset dan Inovasi Nasional BRIN adalah beasiswa jenjang doktor kerjasama LPDP dan BRIN yang diperuntukkan seluruh Warga Negara Indonesia dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia jenjang doktor yang terampil dalam riset nasional di bidang keanekaragaman hayati, nuklir, penerbangan dan antariksa, serta maritim.

Jalur Beasiswa LPDP satu ini masuk dalam kategori Program Targeted. Sebab, sesuai definisi dan penjelasan di awal. Program beasiswa di jalur ini memang terbuka untuk masyarakat umum yang kebetulan aktif melakukan riset atau penelitian. 

Secara khusus, jalur beasiswa ini memang ditujukan untuk para peneliti, baik itu dosen di perguruan tinggi maupun para peneliti di lembaga penelitian yang ada di Indonesia. Sasaran jalur ini juga mencakup CPNS, PNS, TNI, dan POLRI yang aktif meneliti. 

Bagi siapa saja yang merasa cocok dengan jalur ini bisa mempersiapkan diri untuk melakukan pendaftaran. Pasalnya pendaftarannya akan ditutup pada 17 Februari 2025 untuk tahap pertama. 

Perbedaan dengan Beasiswa Reguler

Meskipun sama-sama diselenggarakan oleh LPDP dan pendaftarannya bersamaan dengan program beasiswa lain dari LPDP. Namun, Beasiswa Doktor untuk Talenta Riset dan Inovasi Nasional BRIN memiliki beberapa ciri khas. 

Jika dibandingkan dengan jalur Beasiswa Reguler yang murni diselenggarakan oleh LPDP saja. Jenis beasiswa ini merupakan hasil kerjasama antara LPDP dengan BRIN. Perbedaan lain adalah terkait bidang studi yang bisa dipilih pendaftar. 

Jika dalam program Beasiswa Reguler ada kebebasan dalam memilih PT dan prodi tujuan. Dalam beasiswa kerjasama LPDP dengan BRIN ini sudah ditentukan sehingga pilihan lebih terbatas dibanding jalur reguler. 

Perbedaan lain adalah berkaitan dengan sasaran program. Beasiswa dari LPDP dengan BRIN ini ditujukan untuk masyarakat umum yang aktif melakukan penelitian. Sementara pada Beasiswa Reguler terbuka untuk siapa saja tanpa harus aktif meneliti. 

Program Studi 

Bagi siapa saja yang tertarik dengan jalur Beasiswa Doktor untuk Talenta Riset dan Inovasi Nasional BRIN. Berikut pilihan program studi yang bisa dipilih saat pendaftaran: 

  1. Penerbangan dan Antariksa (Riset Teknologi Satelit dan Avionics); 
  2. Teknologi Laut Dalam Maritim (Riset Teknologi Laut Dalam); 
  3. Pemanfaatan Biodiversitas Maju (Riset Genomic, Omics, Bioinformatika, Rekayasa Genetika); dan 
  4. Radiasi dan Teknologi Nuklir (Riset Teknologi Siklotron dan Fusi).

Skema

Pada jalur Beasiswa Doktor untuk Talenta Riset dan Inovasi Nasional BRIN, diketahui bisa diikuti pendaftar yang memegang ijazah S1 maupun S2 (Magister). Namun, masing-masing memiliki ketentuan tersendiri. Berikut adalah detail skema di jalur Beasiswa LPDP satu ini: 

  1. Beasiswa Doktor untuk Talenta Riset dan Inovasi Nasional BRIN diberikan untuk jenjang pendidikan:
    • Lulusan Sarjana (S1)/Diploma empat (D4) untuk Program Doktor Jalur Fast Track dengan menggunakan LoA Unconditional program doktor dengan durasi Pendanaan studi paling lama 60 (enam puluh) bulan, dan
    • Lulusan Magister (S2) untuk Program Doktor satu gelar (single degree) dengan durasi Pendanaan studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan.
  2. Pendaftar Beasiswa Doktor untuk Talenta Riset dan Inovasi Nasional yang telah mempunyai dan mengunggah LoA Unconditional wajib memilih 1 (satu) Perguruan Tinggi Tujuan Dalam Negeri maupun Luar Negeri yang sesuai dengan LoA Unconditional tersebut dan masuk pada daftar Perguruan Tinggi Tujuan program Beasiswa Doktor untuk Talenta Riset dan Inovasi Nasional. 
  3. Pendaftar Beasiswa Doktor untuk Talenta Riset dan Inovasi Nasional yang belum memiliki LoA Unconditional wajib memilih 3 (tiga) Perguruan Tinggi Tujuan pada daftar Perguruan Tinggi Tujuan program Beasiswa Doktor untuk Talenta Riset dan Inovasi Nasional. 
  4. Program studi tujuan Beasiswa Doktor untuk Talenta Riset dan Inovasi Nasional sudah ditentukan dan dijelaskan sebelumnya. 

Komponen Pendanaan

Komponen pendanaan dalam program Beasiswa Doktor untuk Talenta Riset dan Inovasi Nasional BRIN tidak berbeda jauh dengan jalur Beasiswa LPDP lain. Berikut detailnya: 

  1. Dana Pendidikan 
    • Dana Pendaftaran 
    • Dana SPP/Tuition Fee/Uang Kuliah Tunggal 
    • Dana Tunjangan Buku 
    • Dana Penelitian Disertasi 
    • Dana Seminar Internasional 
    • Dana Publikasi Jurnal Internasional.
  2. Dana Pendukung 
    • Dana Transportasi 
    • Dana Aplikasi Visa 
    • Dana Asuransi Kesehatan 
    • Dana Kedatangan 
    • Dana Hidup Bulanan 
    • Dana Lomba Internasional 
    • Dana Tunjangan keluarga (khusus Doktor) 
    • Dana keadaaan darurat (jika diperlukan). 

Persyaratan

Persyaratan untuk masuk di jalur Beasiswa Doktor untuk Talenta Riset dan Inovasi Nasional BRIN juga terbagi dua, yakni persyaratan umum dan persyaratan khusus, berikut detail penjelasannya: 

a. Persyaratan Umum

Berikut adalah syarat umum yang wajib dipenuhi pendaftar yang masuk di jalur ini:

  1. Warga Negara Indonesia. 
  2. Telah menyelesaikan studi:
    • Program magister (S2), dokter spesialis, atau dokter subspesialis untuk beasiswa jenjang doktor; atau 
    • Diploma empat (D4)/sarjana (S1) untuk Program Doktor Jalur Fast Track.
  3. Bagi pendaftar dari Diploma empat (D4)/ Sarjana (S1) langsung doktor wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    • Memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan; dan 
    • Memenuhi seluruh kriteria persyaratan sebagai pendaftar jenjang Doktor (S3) Beasiswa LPDP.
  4. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa jenjang doktor. 
  5. Pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP diutamakan bagi yang melampirkan surat kesediaan menjadi promotor dan/atau co-promotor jika pendaftar telah mendapatkan persetujuan promotor dan/atau co-promotor dengan mengacu pada contoh format surat usulan/rekomendasi sebagaimana Lampiran. 
  6. Bagi pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP yang merupakan lulusan dokter spesialis atau dokter subspesialis dapat menggunakan transkrip nilai dokter spesialis atau dokter subspesialis sebagai bukti pemenuhan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada masing – masing program.
  7. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:
    • Hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman Penyetaraan Ijazah Luar Negeri (PILN) Kemdikbud atau Kementerian Agama melalui laman Penyetaraan Ijazah Kemenag.
    • Hasil konversi IPK dari dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman Penyetaraan Ijazah Luar Negeri (PILN) Kemdikbud atau Kementerian Agama melalui laman Penyetaraan Ijazah Kemenag;
    • tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan konversi IPK-nya belum terbit. Tangkapan layar harus menampilkan identitas pendaftar.
  8. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dapat mendaftar dengan ketentuan berikut:
    • Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh; 
    • Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah diumumkan lulus seleksi substansi melalui kanal tiket bantuan LPDP pada tautan Bantuan LPDP Kemdikbud.
    • Pendaftar wajib untuk menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa. 
    • Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa. 
    • Bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dan mendapat gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
  9. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dokter spesialis/dokter subspesialis dapat mendaftar program doktor atau sebaliknya pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) program doktor dapat mendaftar program dokter spesialis/dokter subspesialis, dengan ketentuan:
    • Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib menyelesaikan jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan pendaftaran ke LPDP, sebelum melakukan penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa. 
    • Pendaftar wajib menyerahkan ijazah atau surat keterangan lulus dari perguruan tinggi jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan pendaftaran ke LPDP, sebelum penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa. 
    • Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa jika telah melebihi batas waktu penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa, yang telah ditetapkan oleh LPDP.
  10. Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi pada program magister, doktor, dokter spesialis, dan dokter subspesialis baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri dapat mendaftar Beasiswa LPDP di jenjang studi yang sama, dibuktikan dengan melampirkan surat pemberhentian/sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut.
  11. Melampirkan surat rekomendasi yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa. Surat rekomendasi dapat disampaikan dengan Online Form, yaitu dengan cara menginput data pemberi rekomendasi melalui aplikasi pendaftaran yang terdiri dari nama perekomendasi, instansi, jabatan, email aktif dan nomor handphone. Selanjutnya, LPDP akan mengirimkan email kepada perekomendasi untuk mengisikan rekomendasi yang kemudian dikirimkan (submit) kepada LPDP. 
  12. Bagi pendaftar berstatus PNS dan CPNS di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah tempat pendaftar bekerja dengan ketentuan:
    • Mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program beasiswa LPDP; dan 
    • Mencantumkan Nama Lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar.
  13. Bagi pendaftar yang merupakan lulusan Sekolah Kedinasan yang belum diangkat menjadi CPNS diperbolehkan mendaftar dengan mengunggah surat keterangan dari Kementerian/Lembaga yang menaungi sekolah tersebut dan menjelaskan bahwa pendaftar sedang dalam proses pengangkatan CPNS dan mendapatkan izin untuk mengikuti seleksi beasiswa LPDP sebagai pengganti surat usulan dari institusi pendaftar. 
  14. Memilih perguruan tinggi tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP. 
  15. Beasiswa LPDP hanya diperuntukkan untuk kelas reguler atau kelas yang ditetapkan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
    • Kelas Eksekutif; 
    • Kelas Khusus; 
    • Kelas Karyawan; 
    • Kelas Jarak Jauh;
    • Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk; 
    • Kelas Internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri; 
    • Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi, atau 
    • Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
  16. Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP (poin-poin terlampir). 
  17. Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan (tidak lulus) pada aplikasi pendaftaran. 
  18. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia. 
  19. Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor. 
  20. Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.

b. Persyaratan Khusus

Berikut adalah daftar syarat khusus untuk masuk ke jalur Beasiswa Doktor untuk Talenta Riset dan Inovasi Nasional BRIN: 

  1. Telah menyelesaikan studi pada program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk Program Doktor Jalur Fast Track dan telah menyelesaikan studi pada program magister untuk program jenjang doktor. 
  2. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister tidak diizinkan mendaftar pada Program Doktor Jalur Fast Track. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor tidak diizinkan mendaftar program jenjang doktor. 
  3. Pendaftar hanya dapat memilih program studi dan perguruan tinggi yang masuk dalam Perguruan Tinggi Tujuan Beasiswa Doktor untuk Talenta Riset Nasional.
  4. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
    • Pendaftar jenjang pendidikan Program Doktor Jalur Fast Track berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun 
    • Pendaftar jenjang pendidikan doktor berusia paling tinggi 27 (dua puluh tujuh) tahun
  5. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Pendaftar jenjang Program Doktor Jalur Fast Track wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,25 pada skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir. 
    • Pendaftar jenjang doktor wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,25 pada skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir. 
    • Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari program Magister tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
  6. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang berlaku paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir, terhitung sampai dengan tanggal pengumuman hasil sanggah pada periode pendaftaran berjalan (24 Maret 2025). Sertifikat diterbitkan oleh:
  7. Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP sebagaimana terlampir. 
  8. Menyampaikan surat rekomendasi dari akademisi, tokoh masyarakat, atau kepala unit kerja yang relevan dengan bidang prioritas terkait. Surat diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa dengan ketentuan disetujui oleh pemberi rekomendasi secara online pada laman pendaftaran beasiswa LPDP.
  9. Bagi pendaftar berstatus PNS dan CPNS wajib melampirkan surat usulan yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya dari pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah tempat pendaftar bekerja yang diterbitkan pada tahun pendaftaran dengan ketentuan:
    • Mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program Beasiswa LPDP, dan 
    • Mencantumkan nama lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar.
  10. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia. 
  11. Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran. 
  12. Menulis Proposal Penelitian.

Tertarik mendaftar beasiswa LPDP? Lengkapi persyaratan beasiswa LPDP dengan membaca informasi berikut:

Jadwal & Tahap Seleksi

Pembukaan pendaftaran untuk jalur Beasiswa Doktor Untuk Talenta Riset dan Inovasi Nasional BRIN adalah serentak dengan jalur Beasiswa LPDP lainnya. Berikut rinciannya: 

  1. Pendaftaran Seleksi: 17 Januari – 17 Februari 2025
  2. Seleksi Administrasi: 18 Februari – 6 Maret 2025
  3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 7 Maret 2025
  4. Pengajuan Sanggah: 8 – 10 Maret 2025
  5. Pengumuman Hasil Sanggah: 24 Maret 2025
  6. Seleksi Bakat Skolastik: 14 – 28 April 2025
  7. Pengumuman Hasil Seleksi Bakat Skolastik: 2 Mei 2025
  8. Seleksi Substansi: 6 Mei – 5 Juni 2025
  9. Pengumuman Hasil Seleksi Substansi: 19 Juni 2025
  10. Periode Perkuliahan paling cepat: Bulan Juli 2025. 

Tahapan seleksi dalam jalur beasiswa ini ada tiga. Mencakup tahap Seleksi Administrasi,  Seleksi Bakat Skolastik, dan juga Seleksi Substansi. Bagi siapa saja yang memenuhi persyaratan umum dan khusus. Maka bisa segera melakukan pendaftaran, berikut tahapannya: 

  1. Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP.
  2. Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran.
  3. Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran.

Informasi tambahan, bagi pendaftar yang sudah memiliki LoA maka bisa melewati seleksi bakat skolastik.  Namun, pastikan LoA sudah sesuai ketentuan LPDP, yaitu: 

  • LoA Unconditional sekurang-kurangnya mencantumkan nama lengkap, jenjang studi, program studi, dan memuat informasi waktu bulan dan tahun memulai studi sesuai ketentuan LPDP
  • Perguruan tinggi dan program studi harus sesuai dengan pilihan pada aplikasi pendaftaran.
  • LoA Unconditional yang dapat diterima oleh LPDP adalah LoA tanpa persyaratan untuk studi di perguruan tinggi, kecuali persyaratan berupa:
    • Persyaratan sponsor pendanaan; 
    • Persyaratan dokumen fisik ijazah; 
    • Persyaratan dokumen fisik transkrip nilai jenjang sebelumnya; dan/atau 
    • Persyaratan tambahan lain yang tidak berisiko mengubah status diterimanya orang tersebut sebagai mahasiswa pada program studi yang dituju.
  • Pendaftar Beasiswa LPDP yang melampirkan LoA Unconditional dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari perguruan tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA Unconditional. 
  • Jika pendaftar mengunggah LoA Unconditional yang tidak sesuai ketentuan LPDP, maka dianggap tidak memenuhi kriteria pendaftaran.

Tertarik mengikuti beasiswa LPDP? Ikuti tips berikut untuk perbesar peluang lolos:

Di tag :