Informasi

Batas Usia Pelamar PPPK Kemdikbud Ristek Tahun 2022, Sudah Tahu?


Mencari tahu berapa batas usia pelamar PPPK Kemdikbud Ristek tahun 2022 tentu sangat penting. Sebab seleksi PPPK memang diketahui memiliki syarat terkait batasan usia minimal dan maksimal. 

Maka mencari tahu sejak awal dapat membantu mengetahui apakah tahun ini masih bisa mengikuti seleksi PPPK atau sebaliknya. Adapun persyaratan dalam aspek usia pelamar, memang disesuaikan dengan formasi yang dibuka. Informasi lebih lanjut bisa menyimak uraian di bawah ini.

Tentang Seleksi PPPK Kemdikbud Ristek

Sebelum masuk ke pembahasan mengenai berapa batas usia pelamar PPPK Kemdikbud Ristek tahun 2022 sesuai kebijakan terbaru. Maka pahami dulu seleksi PPPK di lingkungan Kemdikbud Ristek. 

Seleksi PPPK merupakan seleksi alternatif usai CPNS ditiadakan sejak tahun ini, yakni tahun 2022. PPPK sendiri memiliki kepanjangan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja. Sehingga secara sederhana pegawai yang lulus seleksi adalah ASN kontrak. 

Masa kerja peserta PPPK yang lulus seleksi berbeda-beda, karena disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan tertuang di dalam surat perjanjian kerja. Seleksi PPPK dibuka untuk seluruh instansi, lembaga, dan kementerian. 

Khusus untuk lingkungan Kemendikbud Ristek dijamin menggugah pertanyaan, berapa batas usia pelamar PPPK Kemdikbud Ristek tahun 2022? Hal ini lumrah, karena dari Kemendikbud Riste sendiri membuka beberapa formasi umum. 

Dimulai dari formasi dosen, kemudian guru, dan selanjutnya adalah tenaga kependidikan. Seleksi PPPK kemudian akan mengikuti aturan yang ada, termasuk syarat-syarat yang ditetapkan untuk dipenuhi oleh seluruh peserta seleksi. 

Berapa Batas Usia Pelamar PPPK Kemdikbud Ristek Tahun 2022?

Terkait pertanyaan, berapa batas usia pelamar PPPK Kemdikbud Ristek tahun 2022? Memang jawabannya sudah ditentukan. Hal ini sejalan dengan hasil rapat Koordinasi Persiapan Teknis Seleksi PPPK Tahun 2022 yang diselenggarakan pada 3 November 2022. 

Salah satu putusan di dalam rapat koordinasi tersebut adalah daftar persyaratan yang wajib dipenuhi oleh seluruh peserta seleksi PPPK di bawah lingkungan Kemdikbud Ristek. Hasil rapat ini menyebutkan syarat terkait usia untuk formasi dosen Kemdikbud Ristek. 

Khusus untuk formasi dosen, ada tiga poin yang mengatur persyaratan berdasarkan kriteria usia. Minimal berusia 20 tahun dan maksimal adalah berusia 64 tahun. Jadi, jika sudah memegang ijazah S2 dan sudah memiliki jabatan fungsional Asisten Ahli. 

Sekaligus sudah memenuhi kriteria berapa batas usia pelamar PPPK Kemdikbud Ristek tahun 2022 tersebut. Maka artinya bisa mengikuti seleksi PPPK Kemdikbud Ristek untuk formasi dosen. 

Lalu, bagaimana dengan formasi guru? Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kepmendikbud Ristek) Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah. 

Disebutkan bahwa usia paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi (maksimal) adalah 59 tahun. Jadi, bagi calon guru PPPK yang merasa memenuhi syarat dari segi usia maupun syarat lainnya. Maka bisa mengikuti seleksi PPPK tahun 2022. 

Baca Juga :

Apa itu PPPK? Ini Perbedaannya dengan Tahun Sebelumnya

Catat Syarat Tambahan PPPK Dosen yang Harus Diketahui!

Berapa Formasi PPPK untuk Dosen Tahun 2022?

Daftar Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Selain menanyakan dan memenuhi aspek berapa batas usia pelamar PPPK Kemdikbud Ristek tahun 2022. Masih ada persyaratan lain yang wajib dipenuhi oleh calon peserta PPPK di bawah naungan Kemdikbud Ristek tahun 2022. 

Khusus untuk formasi dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan Kemdikbud Ristek, berikut syarat-syarat yang wajib dipenuhi: 

  • Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kriteria Usia:
    1. Dokter Ahli Pertama: serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 57 tahun 0 bulan 0 hari.
    2. JF terampil dan ahli pertama: serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 57 tahun 0 bulan 0 hari.
    3. JF Dosen: serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 64 tahun 0 bulan 0 hari.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
  • Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
  • Pelamar berasal dari PT dan/atau Prodi terakreditasi.
  • Ketentuan IPK (skala 4,00):
No.Jenis JabatanNilai IPK
1.Dosen3,00
2.Non-Dosen2,80
3.Tenaga Kesehatan2,80

Sedangkan untuk peminat formasi guru di seleksi PPPK Kemdikbud Ristek tahun 2022. Berikut syarat-syarat umum yang harus dipenuhi: 

  • Warga negara Indonesia;
  • Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-1V) sesuai dengan persyaratan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  • Surat keterangan berkelakuan baik;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Bagi calon peserta PPPK guru untuk kategori penyandang disabilitas, maka dua syarat tambahan. Yaitu: 

  1. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
  2. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Memenuhi semua persyaratan, termasuk berapa batas usia pelamar PPPK Kemdikbud Ristek tahun 2022 menjadi prioritas utama. Sebab sebagai apapun CV, jika belum memenuhi syarat maka dijamin gagal di tahap seleksi administrasi. Tentu sangat disayangkan. 

Oleh sebab itu, baca dan pahami baik-baik mengenai ketentuan persyaratan untuk PPPK di naungan Kemendikbud Ristek. Baik untuk formasi dosen, guru, tenaga kependidikan, maupun formasi non pendidik. 

Setelah merasa memenuhi syarat, termasuk syarat mengenai berapa batas usia pelamar PPPK Kemdikbud Ristek tahun 2022. Baru kemudian mulai menyiapkan seluruh berkas pendaftaran seleksi PPPK. 

Pendaftaran dan seleksi dilakukan di bawah naungan BKN (Badan Kepegawaian Negara). Pendaftaran dilakukan online, hanya jika jadwal pendaftaran sudah dibuka. Selebihnya, seluruh pengumuman hasil seleksi juga diumumkan online.

Artikel Terkait :

7 Tips Lolos PPPK Dosen yang Wajib Diketahui

8 Hal yang Menjadi Persiapan PPPK Dosen, Wajib Dilakukan Jauh-Jauh Hari

Ada 556 Formasi yang Dibutuhkan PPPK Dosen 2022, Apa Saja?

Admin Dunia Dosen

Admin Website Dunia Dosen Indonesia.

Recent Posts

Biaya Kuliah S3 di Dalam dan Luar Negeri

Mengecek dan menyiapkan sumber pendanaan untuk kebutuhan biaya kuliah S3 tentu perlu dilakukan jauh-jauh hari…

2 days ago

5 Tips S3 ke Luar Negeri dengan Membawa Keluarga

Dosen yang mau melanjutkan studi pascasarjana tetapi sudah berkeluarga pasti akan diselimuti kebimbangan antara apakah…

2 days ago

Syarat dan Prosedur Kenaikan Jabatan Asisten Ahli ke Lektor

Mengacu pada aturan terbaru, proses sampai persyaratan kenaikan jabatan Asisten Ahli ke Lektor mengalami beberapa…

2 days ago

Perubahan Status Aktif Dosen Perlu Segera Dilakukan

Dosen di Indonesia tentunya perlu memahami prosedur dan ketentuan dalam perubahan status aktif dosen di…

2 days ago

7 Jenis Kejahatan Phishing Data yang Bisa Menimpa Dosen

Kejahatan phishing data tentunya perlu diwaspadai oleh siapa saja, termasuk juga kalangan akademisi. Terutama kalangan…

2 days ago

Cara Menambahkan Buku ke Google Scholar Secara Manual

Sudahkah para dosen mengetahui bagaimana cara menambahkan buku ke Google Scholar? Hal ini tentu penting…

2 days ago