Mencari tahu berapa batas usia pelamar PPPK Kemdikbud Ristek tahun 2022 tentu sangat penting. Sebab seleksi PPPK memang diketahui memiliki syarat terkait batasan usia minimal dan maksimal.
Maka mencari tahu sejak awal dapat membantu mengetahui apakah tahun ini masih bisa mengikuti seleksi PPPK atau sebaliknya. Adapun persyaratan dalam aspek usia pelamar, memang disesuaikan dengan formasi yang dibuka. Informasi lebih lanjut bisa menyimak uraian di bawah ini.
Sebelum masuk ke pembahasan mengenai berapa batas usia pelamar PPPK Kemdikbud Ristek tahun 2022 sesuai kebijakan terbaru. Maka pahami dulu seleksi PPPK di lingkungan Kemdikbud Ristek.
Seleksi PPPK merupakan seleksi alternatif usai CPNS ditiadakan sejak tahun ini, yakni tahun 2022. PPPK sendiri memiliki kepanjangan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja. Sehingga secara sederhana pegawai yang lulus seleksi adalah ASN kontrak.
Masa kerja peserta PPPK yang lulus seleksi berbeda-beda, karena disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan tertuang di dalam surat perjanjian kerja. Seleksi PPPK dibuka untuk seluruh instansi, lembaga, dan kementerian.
Khusus untuk lingkungan Kemendikbud Ristek dijamin menggugah pertanyaan, berapa batas usia pelamar PPPK Kemdikbud Ristek tahun 2022? Hal ini lumrah, karena dari Kemendikbud Riste sendiri membuka beberapa formasi umum.
Dimulai dari formasi dosen, kemudian guru, dan selanjutnya adalah tenaga kependidikan. Seleksi PPPK kemudian akan mengikuti aturan yang ada, termasuk syarat-syarat yang ditetapkan untuk dipenuhi oleh seluruh peserta seleksi.
Terkait pertanyaan, berapa batas usia pelamar PPPK Kemdikbud Ristek tahun 2022? Memang jawabannya sudah ditentukan. Hal ini sejalan dengan hasil rapat Koordinasi Persiapan Teknis Seleksi PPPK Tahun 2022 yang diselenggarakan pada 3 November 2022.
Salah satu putusan di dalam rapat koordinasi tersebut adalah daftar persyaratan yang wajib dipenuhi oleh seluruh peserta seleksi PPPK di bawah lingkungan Kemdikbud Ristek. Hasil rapat ini menyebutkan syarat terkait usia untuk formasi dosen Kemdikbud Ristek.
Khusus untuk formasi dosen, ada tiga poin yang mengatur persyaratan berdasarkan kriteria usia. Minimal berusia 20 tahun dan maksimal adalah berusia 64 tahun. Jadi, jika sudah memegang ijazah S2 dan sudah memiliki jabatan fungsional Asisten Ahli.
Sekaligus sudah memenuhi kriteria berapa batas usia pelamar PPPK Kemdikbud Ristek tahun 2022 tersebut. Maka artinya bisa mengikuti seleksi PPPK Kemdikbud Ristek untuk formasi dosen.
Lalu, bagaimana dengan formasi guru? Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kepmendikbud Ristek) Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah.
Disebutkan bahwa usia paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi (maksimal) adalah 59 tahun. Jadi, bagi calon guru PPPK yang merasa memenuhi syarat dari segi usia maupun syarat lainnya. Maka bisa mengikuti seleksi PPPK tahun 2022.
Baca Juga :
Apa itu PPPK? Ini Perbedaannya dengan Tahun Sebelumnya
Catat Syarat Tambahan PPPK Dosen yang Harus Diketahui!
Berapa Formasi PPPK untuk Dosen Tahun 2022?
Selain menanyakan dan memenuhi aspek berapa batas usia pelamar PPPK Kemdikbud Ristek tahun 2022. Masih ada persyaratan lain yang wajib dipenuhi oleh calon peserta PPPK di bawah naungan Kemdikbud Ristek tahun 2022.
Khusus untuk formasi dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan Kemdikbud Ristek, berikut syarat-syarat yang wajib dipenuhi:
No. | Jenis Jabatan | Nilai IPK |
---|---|---|
1. | Dosen | 3,00 |
2. | Non-Dosen | 2,80 |
3. | Tenaga Kesehatan | 2,80 |
Sedangkan untuk peminat formasi guru di seleksi PPPK Kemdikbud Ristek tahun 2022. Berikut syarat-syarat umum yang harus dipenuhi:
Bagi calon peserta PPPK guru untuk kategori penyandang disabilitas, maka dua syarat tambahan. Yaitu:
Memenuhi semua persyaratan, termasuk berapa batas usia pelamar PPPK Kemdikbud Ristek tahun 2022 menjadi prioritas utama. Sebab sebagai apapun CV, jika belum memenuhi syarat maka dijamin gagal di tahap seleksi administrasi. Tentu sangat disayangkan.
Oleh sebab itu, baca dan pahami baik-baik mengenai ketentuan persyaratan untuk PPPK di naungan Kemendikbud Ristek. Baik untuk formasi dosen, guru, tenaga kependidikan, maupun formasi non pendidik.
Setelah merasa memenuhi syarat, termasuk syarat mengenai berapa batas usia pelamar PPPK Kemdikbud Ristek tahun 2022. Baru kemudian mulai menyiapkan seluruh berkas pendaftaran seleksi PPPK.
Pendaftaran dan seleksi dilakukan di bawah naungan BKN (Badan Kepegawaian Negara). Pendaftaran dilakukan online, hanya jika jadwal pendaftaran sudah dibuka. Selebihnya, seluruh pengumuman hasil seleksi juga diumumkan online.
Artikel Terkait :
7 Tips Lolos PPPK Dosen yang Wajib Diketahui
8 Hal yang Menjadi Persiapan PPPK Dosen, Wajib Dilakukan Jauh-Jauh Hari
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…