Informasi

Bantuan Subsidi Upah Dikti: Syarat, Mekanisme, dan Alur Pencairannya


Bantuan Subsidi Upah Dikti. Dampak dari pandemi tentu dirasakan oleh masyarakat luas termasuk para tenaga pendidik, sehingga Dikti kemudian menggagas program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Dikti. Memasuki pertengahan tahun 2020 kemarin, program Dikti ini mulai dipublikasikan. 

Ditujukan kepada para tenaga pendidik baik itu guru maupun dosen non-PNS di seluruh Indonesia. Sampai saat ini pendaftaran untuk menjadi penerima program tersebut masih dibuka. Lalu, seperti apa dan bagaimana prosedurnya? 

Baca Juga: Ketahui 5 Kerugian Ini Jika Data Mahasiswa Tidak Terdaftar di PD Dikti

Mengenal Program Bantuan Subsidi Upah Dikti

Bantuan Subsidi Upah Dikti atau BSU merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah sebesar Rp 1.800.000 yang diberikan kepada tenaga pendidik yaitu guru dan dosen non-PNS di Indonesia. 

Bantuan sebesar Rp 1.8 juta tersebut nantinya akan diberikan sebanyak satu kali kepada para penerima yang sudah mendaftar sekaligus sudah memenuhi kualifikasi. Penerima dari BSU yang digagas oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ini adalah seluruh tenaga pendidik non-PNS. 

Detailnya adalah semua guru, dosen, guru yang mendapat tugas menjadi Kepala Sekolah, guru di PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan juga kepada tenaga administrasi. 

Sehingga semua pegawai non-PNS di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta akan menjadi calon penerima BSU tersebut. Tentunya setelah memenuhi beberapa persyaratan untuk menentukan layak tidaknya menjadi penerima bantuan. 

Adapun tujuan dari program BSU ini sendiri adalah untuk membantu dan melindungi para tenaga pendidik secara ekonomi di tengah pandemi. Diharapkan dengan bantuan ini, para tenaga pendidik bisa mendapatkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan harian di masa sulit seperti sekarang. 

Bantuan BSU rencananya akan disalurkan secara bertahap, mulai November 2020. Sehingga meskipun diberikan sebanyak satu kali namun semua penerima akan menerima secara bertahap. Artinya tidak akan menerima dalam jadwal yang sama. 

Baca Juga: Cara Mengecek Database Dosen di Situs PD Dikti

Siapa Saja yang Menjadi Penerima Bantuan?

Sebagaimana dengan program subsidi atau bantuan lain dari pemerintah, program BSU sendiri juga memiliki sejumlah syarat. Terdapat catatan khusus untuk penerima BSU tersebut. Berikut adalah kriteria calon penerima BSU:

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  3. Terdaftar dan juga berstatus aktif di PD Dikti terhitung per 30 Juni 2020.
  4. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
  5. Tidak menjadi penerima dari bantuan atau subsidi Kemenaker (Kementerian Ketenagakerjaan) sampai 1 Oktober 2020.
  6. Tidak menjadi penerima program Kartu Pra Kerja sampai tanggal 1 Oktober 2020.

Apabila memenuhi kriteria tersebut dan kemudian juga menjadi tenaga pendidik maupun pegawai (perpustakaan, laboratorium, dan administrasi) di suatu sekolah atau perguruan tinggi. Maka bisa mencoba mendaftar untuk menerima bantuan BSU tersebut. 

Baca Juga: Berbagai Program Pengembangan Dosen dari Kemenristekdikti

Apakah Harus Memiliki NIDN?

Melalui penjelasan tentang kriteria atau siapa saja yang bisa menerima BSU Dikti di atas maka bisa disimpulkan bahwa PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang menjadi penerima wajib punya NIDN (khusus untuk dosen non-PNS). 

Sebab terdapat syarat data dari PTK tersebut sudah termuat atau masuk ke Pangkalan Data Dikti. Sehingga untuk dosen diwajibkan memiliki NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional). Sedangkan untuk guru sudah memiliki NUP (Nomor Urut Pengajar). 

Bagi Tenaga Kependidikan maka wajib memiliki NITK (Nomor Induk Tenaga Kependidikan). Semua data ini diwajibkan masuk sejak 30 Juni 2020. Sehingga untuk PTK yang kebetulan datanya baru dilaporkan ke PD Dikti di atas tanggal tersebut maka belum bisa menjadi penerima BSU. Kecuali ada pemberitahuan baru terkait program BSU tersebut. 

Bagaimana jika sudah mengurus NIDN, maupun NUP dan NITK namun belum masuk ke database PD Dikti? Maka perlu disampaikan ke operator pihak sekolah atau kampus tempat bekerja untuk diurus. 

Namun jika data ini masih baru untuk masuk ke PD Dikti, kecil kemungkinan bisa mendapatkan BSU. Hanya saja tetap layak untuk dicoba. 

Baca Juga: Tips Lolos Serdos Menggunakan SISTER Ala Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti

Alur Pencarian Bantuan

Agar bisa terdaftar sebagai penerima BSU maka perlu melakukan pendaftaran melalui situs https://bsudikti.kemdikbud.go.id dengan menekan tombol “Masuk” di halaman utamanya. Proses login mengetik alamat email dan kata sandi dari akun SISTER. Selanjutnya tinggal mengikuti alur yang tertera di halaman website tersebut. 

Sedangkan untuk proses selanjutnya atau alur pencarian BSU sendiri, detailnya adalah sebagai berikut: 

1.  Kemdikbud 

Alur pertama dilakukan oleh pihak Kemdikbud melalui sistem di situs resmi BSU, yakni pembuatan rekening baru untuk PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang sudah mendaftarkan diri ke program BSU. 

Rekening baru ini nantinya akan langsung terhubung dengan sistem di bank yang berstatus sebagai penyalur BSU. Nantinya akan ada notifikasi lebih lanjut ketika pengajuan diterima. 

2. Penerima 

Sebagai PTK yang berhak menerima BSU, maka terdapat sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan untuk bisa mengambil atau mencairkan bantuan sebesar Rp 1.8 juta tadi. Yaitu: 

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika memang ada.
  • Surat Keputusan Penerima BSU (Bisa diunduh di website BSU DIkti.
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang juga diunduh dari website BSU Dikti. Nantinya dokumen atau surat pernyataan ini dicetak, diberi materai, dan kemudian dibubuhkan tanda tangan penerima.

3. Penyalur 

Apabila persyaratan atau dokumen di atas sudah lengkap maka PTK selaku penerima BSU Dikti bisa datang ke kantor cabang bank penyalur program subsidi tersebut. 

Oleh petugas bank penyalur semua dokumen persyaratan akan diperiksa dan dicocokan dengan daftar penerima BSU dari pusat Kemdikbud. Jika sudah memenuhi syarat maka dana akan disalurkan atau dikirimkan ke rekening baru yang didapat sejak awal pendaftaran. 

Proses pembukaan rekening baru ini dibatasi sampai 30 Juni 2021 mendatang. Sehingga para PTK yang menjadi penerima BSU perlu segera mengurus pencetakan nomor rekening tersebut. Yakni untuk mengaktifkan sekaligus mendapatkan buku tabungan dan juga kartu ATM. 

Bank penyalur kemungkinan besar akan memiliki antrian nasabah dan calon nasabah. Sehingga perlu mengatur waktu untuk mengurus pengaktifan rekening baru tersebut. 

Namun, jika kebetulan sejak lama sudah punya rekening di bank penyalur, kemungkinan bisa menggunakan rekening lama tersebut. Lebih detailnya bisa dikonsultasikan dengan pihak terkait atau bisa ditanyakan ke Customer Service dari bank penyalur tersebut. 

Cara Mengecek Status Pencarian

Usai datang ke bank, tujuannya adalah untuk mengaktifkan rekening dan proses selanjutnya adalah menunggu BSU cair. Caranya bagaimana? Langkah manual adalah dengan mengecek secara manual ke mesin ATM terdekat dari bank penyalur. 

Opsional berikutnya adalah mengecek secara online di situs https://bsudikti.kemdikbud.go.id sebab proses pencarian akan iupdate berkala di akun masing-masing. Jika status sudah cair maka bisa di cek langsung ke ATM untuk mengecek saldo di rekening baru yang dimiliki. 

Dana BSU yang sudah cair ini bisa dimanfaatkan oleh para penerima untuk memenuhi kebutuhan harian. Sehingga manfaatnya bisa dirasakan secara maksimal. 

Salmaa

Long life learner.

Recent Posts

3 Karakter Dosen untuk Pengembangan Indikator Kinerja Dosen

Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…

9 hours ago

Pendaftaran Doha Institute Scholarship Jenjang S3 Tahun 2025 Dibuka!

Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…

10 hours ago

Royal Thai Government Scholarship 2025 untuk Jenjang S2 dan S3

Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…

11 hours ago

Program IASP 2025 untuk Dosen Kuliah S3 Gratis di Austria Resmi Dibuka!

Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…

5 days ago

Indikator Kinerja Dosen Sesuai Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…

5 days ago

Standar Minimum Pelaksanaan Hibah Penelitian dalam Indikator Kinerja Dosen

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…

5 days ago