News

Pengumuman Pendaftaran Program Bantuan Konferensi Ilmiah Internasional (BKII) Tahun 2022


Program Bantuan Konferensi Ilmiah Internasional (BKII) tentu menjadi angin segar bagi dosen di Indonesia untuk mendapat kemudahan melakukan publikasi dalam bentuk prosiding. Setiap dosen memiliki kewajiban melakukan penelitian. 

Hasil penelitian yang didapatkan kemudian didorong berbagai pihak untuk segera disebarluaskan. Ada dua cara dalam proses penyebarluasannya, yakni menerbitkan artikel ilmiah ke jurnal ilmiah. Kemudian menerbitkannya dalam prosiding internasional. 

Meningkatkan reputasi dosen sebagai peneliti, kegiatan publikasi hasil penelitian melalui seminar atau konferensi ilmiah sangat penting untuk dilakukan. Sehingga tidak hanya fokus pada jurnal ilmiah, tapi bisa juga melakukan publikasi ke prosiding. 

Mendukung publikasi hasil penelitian lewat prosiding, pemerintah melalui Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Menawarkan Program BKII. 

Tentang Program Bantuan Konferensi Ilmiah Internasional

Program Bantuan Konferensi Ilmiah Internasional atau BKII merupakan program pendanaan untuk menyelenggarakan konferensi ilmiah internasional di Indonesia. Sehingga diselenggarakan oleh pihak-pihak di tanah air. 

Guna memudahkan para dosen mempresentasikan artikel ilmiah berisi hasil penelitian dalam konferensi ilmiah tersebut. Sehingga jika dulunya dosen dalam publikasi prosiding harus ikut konferensi ilmiah di luar negeri. Kini bisa dilakukan di dalam negeri. 

Penyelenggaranya kemudian bisa dari perguruan tinggi tertentu yang sudah memenuhi syarat. Bisa juga diselenggarakan oleh lembaga dan kementerian, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi. 

Khusus untuk BKII sendiri, bantuan pendanaan diberikan kepada perguruan tinggi agar bisa menjadi penyelenggara konferensi ilmiah internasional. Sistem Program Bantuan Konferensi Ilmiah Internasional sendiri adalah seleksi pengajuan proposal. 

Jadi, pada saat program BKII resmi dibuka pendaftarannya. Maka setiap perguruan tinggi yang ingin dan mampu menjadi penyelenggara konferensi ilmiah bisa mengirimkan proposal. Pihak Ditjen Dikti kemudian akan melakukan seleksi. 

Perguruan tinggi yang terpilih kemudian berhak menjadi penyelenggara konferensi internasional dan didanai oleh pemerintah lewat program BKII. Adapun jenis komponen biaya yang didanai dari BKII adalah: 

  • Jenis komponen kegiatan yang dapat didanai dari program Bantuan Konferensi Ilmiah Internasional adalah biaya penerbitan (jurnal internasional bereputasi dan/atau prosiding internasional bereputasi); honorarium keynote speaker, invited speaker, dan moderator dalam negeri; serta biaya cetak laporan pertanggungjawaban akhir kegiatan.
  • Ketentuan lain yang perlu diperhatikan:
  1. komposisi pendanaan harus proporsional dan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2022.
  2. Pajak atas pembiayaan yang dikenai pajak (sesuai dengan ketentuan yang berlaku) disetorkan langsung ke kas negara oleh penyelenggara.
  3. Dana yang sudah dipertanggungjawabkan di DRTPM tidak boleh diklaim pada sumber pendanaan lainnya; dan
  4. Pelaksanaan kegiatan ini akan dipantau dan dievaluasi oleh tim dari DRTPM.

Jadi, bagi PT yang terpilih menjadi penerima dana program BKII kemudian perlu memperhatikan ketentuan biaya-biaya yang ditanggung di atas. Sehingga bisa menyelenggarakan konferensi ilmiah internasional tanpa mencemaskan persoalan biaya. 

Program BKII diketahui diselenggarakan secara rutin setiap tahun. Sehingga kedepannya diharapkan program ini terus berjalan agar semakin banyak PT di Indonesia bisa menjadi penyelenggara konferensi ilmiah internasional. 

Sehingga bisa ikut mendukung para dosen untuk melakukan publikasi hasil penelitiannya melalui prosiding internasional bereputasi. Sekaligus publikasi dalam bentuk jurnal internasional bereputasi. 

Baca Juga:

Ditjen Dikti Ristek Siap Luncurkan Program Indonesia International Student Mobility Award (IISMA) Tahun 2022

Pendaftaran 3 Workshop Pengelola Jurnal Dirjen Dikti Ristek

Program Terobosan Kemendikbud Ristek untuk Tahun 2022

Undangan Rapat Koordinasi Daerah (RAKORDA) LLDIKTI Wilayah III Tahun 2022

Pendaftaran Bantuan Konferensi Ilmiah Internasional

Sehubungan dengan informasi mengenai Program Bantuan Konferensi Ilmiah Internasional tersebut. Memasuki minggu terakhir bulan April 2022, Kemdikbud Ristek mengumumkan pembukaan pendaftaran BKII. 

Melalui surat edaran bernomor 0232/E5.3/KI.03.00/2022 pada 26 April 2022, diumumkan mengenai pembukaan pendaftaran program BKII tersebut. Program BKII sudah rutin diselenggarakan oleh Kemendikbud Ristek. 

Tahun ini, pendaftaran program dibuka di bulan April 2022 dan menjadi tanda program BKII Tahun 2022 sudah resmi dibuka. Pendaftaran diumumkan sudah bisa dilakukan sejak surat edaran terbit sampai 23 Mei 2022. 

Setiap perguruan tinggi yang sudah memenuhi persyaratan kemudian bisa mengajukan proposal sebagai calon penyelenggara konferensi ilmiah internasional. Jika proposal dinilai sesuai ketentuan dan kriteria tertentu, maka akan terpilih menjadi penerima BKII. 

Informasi lebih lengkap mengenai pendaftaran dan seluruh program Bantuan Konferensi Ilmiah Internasional Tahun 2022. Bisa berkunjung ke laman https://simlitabmas.kemdikbud.go.id/ 

Bisa juga menghubungi narahubung Sdri. Fadila (HP: 081233407212) atau Sdr. Fajar (HP: 081288898176). Sehingga setiap PT yang ingin menjadi penyelenggara kemudian bisa menyiapkan proposal usulan sebaik mungkin. 

Kriteria dan Tata Cara Pengajuan Usulan (Proposal)

Dibukanya pendaftaran Program Bantuan Konferensi Ilmiah Internasional Tahun 2022 kemudian disediakan buku panduan tentang program tersebut. Dalam buku panduan ini dijelaskan detail mengenai beberapa hal di dalam BKII Tahun 2022. 

Salah satunya terkait kriteria dan tata cara pengajuan proposal usulan menjadi penyelenggara konferensi ilmiah internasional. Dijelaskan bahwa proposal yang diajukan setidaknya memenuhi 12 poin kriteria. Yaitu: 

  1. Pengusul adalah jurusan/departemen, fakultas, pusat studi, atau lembaga di bawah perguruan tinggi akademik. Pengusul yang bekerja sama dengan asosiasi profesi diutamakan.
  2. Proposal disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi yaitu rektor/wakil rektor/kepala/ketua sekolah tinggi/pimpinan LPPM.
  3. Penyelenggaraan konferensi selambat-lambatnya tanggal 31 Oktober 2022.
  4. Sekurang-kurangnya melibatkan dua keynote speaker dan/atau invited speaker dari mancanegara yang diundang dalam konferensi yang diusulkan dengan bukti surat konfirmasi kesediaan.
  5. Sekurang-kurangnya melibatkan penyaji dari 5 negara dengan ketentuan penyaji mancanegara tidak kurang dari 5% dari semua penyaji.
  6. Konferensi yang telah terselenggara secara rutin diprioritaskan dengan mempertimbangkan keberhasilan penyelenggaraan konferensi terdahulu dari segi mutu luaran.
  7. Semua makalah yang disajikan harus merupakan hasil penelitian.
  8. Jumlah naskah berpotensi dipublikasikan di jurnal internasional bereputasi sekurang-kurangnya 10% dari total penyaji.
  9. Penyelenggara harus jelas mencantumkan bahwa kegiatan konferensi didukung oleh DRTPM. Kontribusi dana dari penyelenggara merupakan syarat utama. Apabila ada dana lain, penyelenggara wajib menyatakan sumber dan nominalnya di dalam proposal.
  10. Penyelenggara harus menuliskan nama jurnal dan/atau penerbit prosiding yang ditargetkan untuk publikasi.
  11. Penyelenggara wajib mencantumkan nama penyeleksi naskah.
  12. Konferensi yang diselenggarakan secara luar jaringan (luring) diutamakan.

Dalam menyusun proposal usulan BKII tentunya setiap PT perlu mempersiapkannya dengan baik. Wajib memenuhi 12 poin kriteria di atas, sehingga wajib dipelajari dan dipahami sebelumnya. 

Panduan BKII Tahun 2022 sendiri bisa diunduh melalui laman yang disebutkan sebelumnya. Tidak kalah penting adalah menyiapkan proposal usulan yang sesuai format yang telah ditentukan. 

Proposal yang akan diajukan wajib dalam format PDF dan kemudian diajukan secara online melalui laman http://ringkas.kemdikbud.go.id/bkii2022. Masih ada sisa waktu kurang dari 1 bulan untuk menyiapkan proposal usulan sebaik mungkin. 

Manfaatkan waktu tersebut, agar proposal yang disusun sudah memenuhi kriteria dan membantu menjadi penerima program Bantuan Konferensi Ilmiah Internasional. Dimana jumlah bantuan yang diterima PT maksimal mencapai Rp 100 juta.

Artikel Terkait:

Ditjen Dikti Ristek Integrasikan PD-Dikti dengan E-Bansos

Ditjen Dikti Berikan Akses WPS Office VIP Gratis ke 500 PT di Indonesia

Akselerasi Program Penggabungan atau Penyatuan PTS oleh Ditjen Diktiristek

Ditjen Dikti Beri Bantuan Dana Inovasi Teknologi Asistif

Ditjen Dikti Luncurkan Laman PAK dan Selancar PAK Mobile

Ditjen Dikti Ristek Luncurkan SISTER BKD

Sesditjen Dikti: Program Kampus Merdeka merupakan Peluang Emas

Salmaa

Long life learner.

Recent Posts

Cara Menyusun Artikel Jurnal dengan Prinsip Piramida Terbalik

Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…

3 days ago

Time Table dan Manfaatnya dalam Melancarkan Penelitian

Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…

3 days ago

Syarat dan Prosedur Pengajuan Pindah Homebase Dosen

Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…

3 days ago

Scope Jurnal & Cek Dulu Agar Naskah Sesuai Jurnal Tujuan

Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…

3 days ago

6 Cara Mengecek DOI Jurnal, Pahami untuk Isian Publikasi

Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…

3 days ago

Cara Mengecek Jurnal Nasional Tidak Terakreditasi, Pahami Sebelum Publikasi

Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…

4 days ago