Program Bantuan Konferensi Ilmiah Internasional (BKII) tentu menjadi angin segar bagi dosen di Indonesia untuk mendapat kemudahan melakukan publikasi dalam bentuk prosiding. Setiap dosen memiliki kewajiban melakukan penelitian.
Hasil penelitian yang didapatkan kemudian didorong berbagai pihak untuk segera disebarluaskan. Ada dua cara dalam proses penyebarluasannya, yakni menerbitkan artikel ilmiah ke jurnal ilmiah. Kemudian menerbitkannya dalam prosiding internasional.
Meningkatkan reputasi dosen sebagai peneliti, kegiatan publikasi hasil penelitian melalui seminar atau konferensi ilmiah sangat penting untuk dilakukan. Sehingga tidak hanya fokus pada jurnal ilmiah, tapi bisa juga melakukan publikasi ke prosiding.
Mendukung publikasi hasil penelitian lewat prosiding, pemerintah melalui Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Menawarkan Program BKII.
Program Bantuan Konferensi Ilmiah Internasional atau BKII merupakan program pendanaan untuk menyelenggarakan konferensi ilmiah internasional di Indonesia. Sehingga diselenggarakan oleh pihak-pihak di tanah air.
Guna memudahkan para dosen mempresentasikan artikel ilmiah berisi hasil penelitian dalam konferensi ilmiah tersebut. Sehingga jika dulunya dosen dalam publikasi prosiding harus ikut konferensi ilmiah di luar negeri. Kini bisa dilakukan di dalam negeri.
Penyelenggaranya kemudian bisa dari perguruan tinggi tertentu yang sudah memenuhi syarat. Bisa juga diselenggarakan oleh lembaga dan kementerian, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi.
Khusus untuk BKII sendiri, bantuan pendanaan diberikan kepada perguruan tinggi agar bisa menjadi penyelenggara konferensi ilmiah internasional. Sistem Program Bantuan Konferensi Ilmiah Internasional sendiri adalah seleksi pengajuan proposal.
Jadi, pada saat program BKII resmi dibuka pendaftarannya. Maka setiap perguruan tinggi yang ingin dan mampu menjadi penyelenggara konferensi ilmiah bisa mengirimkan proposal. Pihak Ditjen Dikti kemudian akan melakukan seleksi.
Perguruan tinggi yang terpilih kemudian berhak menjadi penyelenggara konferensi internasional dan didanai oleh pemerintah lewat program BKII. Adapun jenis komponen biaya yang didanai dari BKII adalah:
Jadi, bagi PT yang terpilih menjadi penerima dana program BKII kemudian perlu memperhatikan ketentuan biaya-biaya yang ditanggung di atas. Sehingga bisa menyelenggarakan konferensi ilmiah internasional tanpa mencemaskan persoalan biaya.
Program BKII diketahui diselenggarakan secara rutin setiap tahun. Sehingga kedepannya diharapkan program ini terus berjalan agar semakin banyak PT di Indonesia bisa menjadi penyelenggara konferensi ilmiah internasional.
Sehingga bisa ikut mendukung para dosen untuk melakukan publikasi hasil penelitiannya melalui prosiding internasional bereputasi. Sekaligus publikasi dalam bentuk jurnal internasional bereputasi.
Baca Juga:
Pendaftaran 3 Workshop Pengelola Jurnal Dirjen Dikti Ristek
Program Terobosan Kemendikbud Ristek untuk Tahun 2022
Undangan Rapat Koordinasi Daerah (RAKORDA) LLDIKTI Wilayah III Tahun 2022
Sehubungan dengan informasi mengenai Program Bantuan Konferensi Ilmiah Internasional tersebut. Memasuki minggu terakhir bulan April 2022, Kemdikbud Ristek mengumumkan pembukaan pendaftaran BKII.
Melalui surat edaran bernomor 0232/E5.3/KI.03.00/2022 pada 26 April 2022, diumumkan mengenai pembukaan pendaftaran program BKII tersebut. Program BKII sudah rutin diselenggarakan oleh Kemendikbud Ristek.
Tahun ini, pendaftaran program dibuka di bulan April 2022 dan menjadi tanda program BKII Tahun 2022 sudah resmi dibuka. Pendaftaran diumumkan sudah bisa dilakukan sejak surat edaran terbit sampai 23 Mei 2022.
Setiap perguruan tinggi yang sudah memenuhi persyaratan kemudian bisa mengajukan proposal sebagai calon penyelenggara konferensi ilmiah internasional. Jika proposal dinilai sesuai ketentuan dan kriteria tertentu, maka akan terpilih menjadi penerima BKII.
Informasi lebih lengkap mengenai pendaftaran dan seluruh program Bantuan Konferensi Ilmiah Internasional Tahun 2022. Bisa berkunjung ke laman https://simlitabmas.kemdikbud.go.id/
Bisa juga menghubungi narahubung Sdri. Fadila (HP: 081233407212) atau Sdr. Fajar (HP: 081288898176). Sehingga setiap PT yang ingin menjadi penyelenggara kemudian bisa menyiapkan proposal usulan sebaik mungkin.
Dibukanya pendaftaran Program Bantuan Konferensi Ilmiah Internasional Tahun 2022 kemudian disediakan buku panduan tentang program tersebut. Dalam buku panduan ini dijelaskan detail mengenai beberapa hal di dalam BKII Tahun 2022.
Salah satunya terkait kriteria dan tata cara pengajuan proposal usulan menjadi penyelenggara konferensi ilmiah internasional. Dijelaskan bahwa proposal yang diajukan setidaknya memenuhi 12 poin kriteria. Yaitu:
Dalam menyusun proposal usulan BKII tentunya setiap PT perlu mempersiapkannya dengan baik. Wajib memenuhi 12 poin kriteria di atas, sehingga wajib dipelajari dan dipahami sebelumnya.
Panduan BKII Tahun 2022 sendiri bisa diunduh melalui laman yang disebutkan sebelumnya. Tidak kalah penting adalah menyiapkan proposal usulan yang sesuai format yang telah ditentukan.
Proposal yang akan diajukan wajib dalam format PDF dan kemudian diajukan secara online melalui laman http://ringkas.kemdikbud.go.id/bkii2022. Masih ada sisa waktu kurang dari 1 bulan untuk menyiapkan proposal usulan sebaik mungkin.
Manfaatkan waktu tersebut, agar proposal yang disusun sudah memenuhi kriteria dan membantu menjadi penerima program Bantuan Konferensi Ilmiah Internasional. Dimana jumlah bantuan yang diterima PT maksimal mencapai Rp 100 juta.
Artikel Terkait:
Ditjen Dikti Ristek Integrasikan PD-Dikti dengan E-Bansos
Ditjen Dikti Berikan Akses WPS Office VIP Gratis ke 500 PT di Indonesia
Akselerasi Program Penggabungan atau Penyatuan PTS oleh Ditjen Diktiristek
Ditjen Dikti Beri Bantuan Dana Inovasi Teknologi Asistif
Ditjen Dikti Luncurkan Laman PAK dan Selancar PAK Mobile
Ditjen Dikti Ristek Luncurkan SISTER BKD
Sesditjen Dikti: Program Kampus Merdeka merupakan Peluang Emas
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…