Publikasi hasil penelitian dosen di Indonesia tidak hanya dilakukan lewat jurnal ilmiah tetapi juga lewat konferensi. Konferensi ilmiah bisa bertaraf nasional maupun internasional, dan konferensi internasional sering dipahami hanya bisa diikuti dosen di luar negeri.
Padahal kegiatan konferensi ilmiah sangat bisa dilaksanakan di Indonesia. Mendorong hal tersebut, pemerintah melalui Kemendikbud Ristekdikti menggelar program Bantuan Konferensi Ilmiah Internasional (BKKI) yang juga diselenggarakan di tahun 2024.
Program Bantuan Konferensi Ilmiah Internasional (BKKI) merupakan program pendanaan dari Kemendikbud Ristekdikti kepada dosen di sebuah perguruan tinggi di Indonesia untuk menyelenggarakan kegiatan konferensi ilmiah berskala internasional.
Program BKKI yang diselenggarakan tahun 2024 akan memberikan dana bantuan mulai dari Rp30 juta per proposal sampai Rp50 juta per proposal. Dana bantuan ini bisa digunakan para dosen untuk menyelenggarakan konferensi internasional dengan baik.
Lewat program ini, harapannya semakin banyak dosen dan perguruan tinggi di tanah air bisa menjadi penyelenggara konferensi ilmiah internasional. Sekaligus mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas publikasi ilmiah dengan rekognisi internasional.
Konferensi ilmiah membantu para dosen di Indonesia untuk bertemu dan berinteraksi dengan dosen lain dari berbagai negara di dunia. Sehingga, dosen bisa saling bertukar pengetahuan maupun wawasan untuk kemudian bisa berkolaborasi di masa mendatang.
Program BKKI sendiri bukan program baru karena sudah diselenggarakan oleh pemerintah rutin setiap tahun. Setiap tahun memang akan ada beberapa perubahan ketentuan, akan tetapi diharapkan bisa memaksimalkan kapasitas perguruan tinggi di Indonesia menjadi penyelenggara konferensi ilmiah internasional.
Dalam buku panduan program BKKI tahun anggaran 2024, dijelaskan bahwa setidaknya ada 3 hal yang menjadi tujuan dari penyelenggaraan program ini, yaitu:
Selain diharapkan bisa mencapai sejumlah tujuan tersebut, para dosen yang menjadi penerima program BKKI diharapkan bisa menghasilkan luaran. Luaran yang ditentukan perlu dicapai mencakup:
Melalui penjelasan tersebut, tentu bisa dipahami bahwa program ini juga diharapkan bisa mendorong publikasi ilmiah. Tidak hanya dalam bentuk prosiding berskala internasional saja. Akan tetapi juga publikasi dalam bentuk jurnal ilmiah.
Dikutip melalui surat edaran dengan nomor 0136/E5/DT.05.00/2024 tanggal 12 Februari 2024. Program BKKI Tahun anggaran 2024 sudah resmi dibuka pendaftarannya, dari pertengahan bulan Februari sampai 15 Maret 2024 mendatang.
Berkaca dari penyelenggaraan di tahun 2023 yang program ini dibuka dalam beberapa batch. Memang ada kemungkinan tahun ini juga demikian. Akan tetapi, karena belum diketahui pasti, maka bisa fokus mengupayakan ikut serta dalam pendaftaran bulan ini.
Sebagaimana program pendanaan lain dari pemerintah Indonesia, dalam program Bantuan Konferensi Ilmiah Internasional (BKKI) juga ditetapkan sejumlah aturan dan ketentuan. Salah satunya berkaitan dengan persyaratan.
Ditetapkan ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh dosen pengusul yang tertarik untuk mengikuti program pendanaan ini. Berikut adalah syarat-syarat Program Bantuan Konferensi Ilmiah Internasional:
Dikutip melalui buku Panduan Bantuan Konferensi Ilmiah Internasional 2024, dana bantuan per proposal yang disetujui adalah Rp50 juta untuk penyelenggaraan konferensi ilmiah secara luring.
Sementara untuk penyelenggaraan secara hibryd adalah Rp40 juta per proposal. Jika diselenggarakan secara daring (online) maka besaran bantuan maksimal Rp30 juta. Dana bantuan ini bisa dipergunakan untuk membiayai sejumlah komponen.
Mengenai komponen ini sendiri diatur ketentuannya, adapun komponen biaya yang tercakup sebagai berikut:
Selain itu ditetapkan pula bahwa dana bantuan dalam program Bantuan Konferensi Ilmiah Internasional ini tidak bisa digunakan untuk komponen-komponen berikut:
Detail lain berkaitan dengan komponen yang bisa didanai dengan dana bantuan dan berapa besarannya. Bisa membaca buku panduan program, sebab komponen pendanaan yang diajukan dalam proposal juga disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Beberapa ketentuan antara lain:
Ketentuan ini tentu mengatur mengenai besaran dana yang diusulkan dalam proposal kegiatan prosiding. Sehingga para dosen pengusul bisa lebih teliti dan memastikan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Nominal yang sesuai akan membantu memberi nilai tambah pada proses evaluasi atau seleksi proposal yang diajukan. Sekaligus membantu memperbesar peluang untuk menjadi penerima program.
Proposal usulan dalam program Bantuan Konferensi Ilmiah Internasional juga wajib mengikuti format yang sudah ditetapkan. Adapun ketentuan mengenai sistematika penyusunannya sebagai berikut:
Mau mengajukan proposal? Ikuti tips berikut agar usulan Anda lolos:
Lalu, bagaimana cara daftar ke program BKKI ini? Pendaftaran dilakukan dengan mengajukan proposal usulan sesuai ketentuan di atas. Pengajuan dilakukan secara online melalui laman http://ringkas.kemdikbud.go.id/BKII2024 dalam format PDF.
Pengajuan proposal Bantuan Konferensi Ilmiah Internasional paling lambat 15 Maret 2024. Adapun isi proposal usulan mencakup beberapa berkas dan ketentuan sebagai berikut:
Informasi lebih lanjut bisa membaca buku panduan program Bantuan Konferensi Ilmiah Internasional dan mengunjungi laman BIMA. Proposal usulan yang disusun dengan detail dan sesuai ketentuan, memperbesar peluang lolos proses seleksi. Jadi, usahakan disusun jauh-jauh hari agar rinci dan sesuai ketentuan yang ada.
Jika memiliki pertanyaan mengenai isi artikel ini, jangan ragu menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share untuk membagikan artikel ini ke orang terdekat Anda. Semoga bermanfaat.
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…