Bantuan dana inovasi teknologi asistif. Memperoleh atau mengenyam pendidikan mulai dari pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi adalah hak setiap warga negara Indonesia (WNI). Hak pendidikan juga dimiliki oleh mereka yang berada dalam kondisi berkebutuhan khusus. Mahasiswa berkebutuhan khusus memiliki hak yang sama untuk mengenyam pendidikan tinggi sebagaimana yang diterima oleh mahasiswa non berkebutuhan khusus.
Hanya saja, untuk memfasilitasi mahasiswa berkebutuhan khusus ini diperlukan teknologi asistif. Sehingga mereka bisa tetap mendapatkan kemudahan untuk mengakses dan memahami semua materi perkuliahan yang sudah disiapkan dan disampaikan oleh dosen. Penerapan teknologi asistif sendiri masih belum menyeluruh di Indonesia.
Maka, oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) kemudian disediakan program Bantuan Dana Inovasi Teknologi Asistif. Bantuan dana ini kemudian akan mendorong setiap perguruan tinggi di Indonesia menyediakan dan bahkan mengembangkan teknologi asistif tersebut.
Sebagaimana yang disampaikan di awal, mahasiswa berkebutuhan khusus memiliki hak sama besarnya dengan mahasiswa non berkebutuhan khusus dalam mengenyam pendidikan tinggi yang layak. Keterbatasan baik secara fisik (disabilitas) maupun keterbatasan dalam bentuk lain, kemudian akan mengurangi partisipasi mahasiswa berkebutuhan khusus.
Minimnya partisipasi mereka sudah tentu menjadi PR yang harus dipecahkan bersama. Sebab minimnya partisipasi akan mempengaruhi tingkat pemahaman materi dan tingkat kualitas pendidikan yang bisa diakses mahasiswa berkebutuhan khusus tersebut.
Logikanya adalah, teknologi dan sistem pendidikan tinggi yang diterapkan ke mahasiswa non berkebutuhan khusus tidak semua bisa diterapkan kepada mahasiswa berkebutuhan khusus. Meningkatkan partisipasi mahasiswa berkebutuhan khusus maka diperlukan teknologi asistif yang menjadi jembatan untuk mencapai tujuan tersebut.
Teknologi asistif sendiri adalah barang atau peralatan apa pun yang diperoleh secara komersial atau dibuat khusus yang digunakan untuk meningkatkan atau mempertahankan kemampuan fungsional orang-orang yang memiliki kebutuhan khusus.
Langkah ini tentu perlu dilakukan untuk memeratakan akses pendidikan tinggi bagi seluruh masyarakat Indonesia. Sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan di tanah air, dengan memberi kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat mengenyam pendidikan tinggi dan menorehkan prestasi.
Jaminan hak yang sama dalam mengenyam pendidikan tinggi tertuang di dalam UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003 pasal 5 ayat 1. Ditegaskan pula di dalam Undang-undang Disabilitas No 8 Tahun 2016.
Sedangkan kebijakan untuk menerapkannya tertuang di dalam Permenristekdikti Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus di Perguruan Tinggi. Semua dasar ini kemudian menguatkan penyelenggaraan pendidikan khusus di perguruan tinggi.
Penyelenggaraannya sendiri kemudian tidak hanya menghapus diskriminasi terhadap mahasiswa berkebutuhan khusus saja. Akan tetapi juga memastikan mahasiswa berkebutuhan khusus ini mendapatkan pendidikan yang bermutu tinggi. Sehingga memberi bekal bagi mereka untuk bisa terus berprestasi di bidang masing-masing.
Baca Juga:
Program Dana Hibah Inovasi Modul Digital
Tips Mendapatkan Dana Hibah Penelitian Dosen
Cara Mendapat Dana Hibah 2 Kali Berutut-turut
Bantuan dana inovasi teknologi asistif . Dilansir dari situs kingramli.com diketahui bahwa data jumlah mahasiswa berkebutuhan khusus saat ini ada 400 mahasiswa. Mahasiswa ini masuk ke jenjang Diploma, Sarjana, dan pascasarjana yang tersebar di 70 perguruan tinggi di Indonesia. Baik itu perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Hambatan yang dihadapi mahasiswa berkebutuhan khusus ini beragam. Dimulai dari tunanetra, tunarungu, tunadaksa, dan lain sebagainya. Jurusan atau bidang keilmuan yang diambil oleh mereka juga terbilang sangat beragam.
Seperti pendidikan luar biasa, bahasa, hukum, sejarah, musik, sosiologi, ilmu sosial, komputer, politik, desain grafis, olah raga, agama, pendidikan luar sekolah, bimbingan konseling, tata busana, tata rias, psikologi, pendidikan anak usia dini, dan lain sebagainya.
Kedepannya, diharapkan akan ada lebih banyak lagi perguruan tinggi di Indonesia yang menyelenggarakan pendidikan tinggi bagi mahasiswa berkebutuhan khusus. Penyelenggaraannya sendiri seperti yang sudah disampaikan di awal membutuhkan komitmen tinggi dalam menyediakan berbagai fasilitas yang diperlukan.
Dibutuhkan peralatan dan teknologi khusus untuk bisa menyelenggarakan pendidikan tinggi bagi mahasiswa berkebutuhan khusus tersebut. Sebab, sekali lagi teknologi yang sudah ada di perguruan tinggi beberapa belum tentu mendukung partisipasi mahasiswa berkebutuhan khusus secara maksimal di kelas.
Penyediaan akomodasi yang layak kemudian dibutuhkan, dan oleh pemerintah disediakan total 5 Bantuan Dana Inovasi Teknologi Asistif dalam Pembelajaran di Perguruan Tinggi Tahun 2021. Akomodasi yang layak ini akan membantu meningkatkan partisipasi mahasiswa berkebutuhan khusus.
Sehingga bisa mendapatkan pendidikan yang sama bermutunya dengan yang diakses oleh mahasiswa non berkebutuhan khusus. Adapun yang dimaksud dengan akomodasi yang layak ini adalah segala bentuk alat bantu yang didesain khusus. Kemudian bisa digunakan atau diaplikasikan di kelas yang diisi oleh mahasiswa berkebutuhan khusus.
Sehingga materi perkuliahan bisa diakses dengan mudah, dipahami dengan baik, dan kemudian diterapkan atau diaplikasikan oleh mahasiswa dalam kehidupan kesehariannya. Adanya alat bantu akan membantu mahasiswa berkebutuhan khusus mengikuti pembelajaran dengan optimal sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelumnya.
Pemerintah kemudian menaruh perhatian lebih terhadap pendidikan tinggi yang ramah bagi seluruh mahasiswa, terutama mahasiswa berkebutuhan khusus. Mendukung terbentuknya sistem pendidikan yang ramah bagi mahasiswa berkebutuhan khusus ini. Maka pemerintah mengupayakan seluruh perguruan tinggi menerapkan dan menyediakan teknologi asistif.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) melalui Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan menawarkan Bantuan Dana Inovasi Teknologi Asistif dalam Pembelajaran di Perguruan Tinggi. Dana bantuan ini ditujukan untuk perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta di seluruh Indonesia.
Melalui surat edaran dari Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan nomor 3840/E2/PB.03.00/2021 tanggal 13 Juli 2021. Penawaran mengenai Program Bantuan Dana Inovasi Teknologi Asistif disampaikan kepada seluruh perguruan tinggi di tanah air.
Selain itu, juga dijelaskan syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh perguruan tinggi yang ingin berpartisipasi dalam program dana bantuan tersebut. Persyaratannya sendiri antara lain:
Lewat program Dana Bantuan Inovasi Teknologi Asistif ini diharapkan akan ada lebih banyak perguruan tinggi yang menyediakan fasilitas akomodasi yang ramah bagi mahasiswa berkebutuhan khusus. Sehingga layanan pendidikan tinggi yang disediakan terus mengalami peningkatan dan kemudian bisa diakses oleh siapa saja.
Teknologi asistif kemudian juga sama seperti teknologi lainnya, tetap harus terus dikembangkan. Sehingga akan ada lebih banyak peralatan yang menunjang kegiatan pembelajaran efektif dan mendorong partisipasi optimal dari mahasiswa berkebutuhan khusus.
Setiap perguruan tinggi diharapkan bisa memanfaatkan kesempatan ini, untuk ikut andil bagian dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan tinggi. Sehingga bisa memberikan akses seluas-luasnya kepada mahasiswa berkebutuhan khusus untuk menyelesaikan pendidikan tinggi sesuai bidang yang diinginkan.
Artikel Terkait:
Sepotong Harapan Bidikmisi oleh Dirjen Dikti
Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…
Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…
Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…
Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…
Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…