Categories: Informasi

Akreditasi, Penjamin Mutu oleh BAN-PT

Akreditasi merupakan salah satu bentuk penilaian mutu dan kelayakan institusi perguruan tinggi atau program studi yang dilakukan oleh organisasi atau badan mandiri di luar perguruan tinggi.

Penilaian ini dilakukan oleh badan yang memahami tata kelola perguruan tinggi. Dalam hal ini, urusan akreditasi perguruan tinggi ditunjuk oleh sebuah instansi pemerintah yaitu Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Apakah tujuan akreditasi?

Menurut standar prosedur AIPT tahun 2011, tujuan dan manfaat adanya akreditasi oleh BAN-PT antara lain:

  1. Memberikan jaminan bahwa institusi perguruan tinggi yang terakreditasi telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh BAN-PT, sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyelenggaraan perguruan tinggi yang tidak memenuhi standar.
  2. Mendorong perguruan tinggi untuk terus menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang tinggi
  3. Hasil akreditasi dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam transfer kredit, usulan bantuan dan alokasi dana, serta mendapat pengakuan dari badan atau instansi yang berkepentingan.

Manfaat lain yang terlihat jelas adalah bahwa akreditasi menjadi “merk” sebuah program studi atau perguruan tinggi. Di sini akan saya analogikan dengan ketika kita akan membeli smartphone. Ketika Anda akan membeli sebuah produk, merk menjadi salah satu pertimbangan Anda sebelum membeli.

Sebuah merk menjadi penentu harga dan kualitas. Smartphone dengan merk A yang lebih bagus tentu berbeda dengan merk B, C, dan lain-lain. Perbedaan tersebut tidak hanya pada harga, tetapi juga pada kualitas dan nilai gengsinya.

Begitu pula dengan akreditasi perguruan tinggi. Akreditasi ibarat merk smartphone ketika anda berada di toko. Ada banyak program studi dan perguruan tinggi yang sama, namun merek atau nilai akreditasinya berbeda.

Misalkan, akreditasi program studi yang anda minati di kampus A lebih tinggi dari kampus B, otomatis biaya dan nilai gengsi lebih mahal di kampus A.

Mengapa akreditasi dapat menjadi sedemikian penting bagi perguruan tinggi?

Sesuai dengan tujuannya yaitu sebagai jaminan mutu. Proses akreditasi yang dilakukan oleh BAN-PT dilaksanakan dengan prosedur-prosedur yang tidak sembarangan. Banyak aspek yang dinilai untuk menentukan nilai akreditasi. Di antara aspek penilaian tersebut yaitu:

1. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, serta Strategi Pencapaian, Menurut BAN-PT

Aspek ini mencerminkan mutu pengelolaan perguruan tinggi yang memiliki kelayakan arah masa depan yang jelas. Elemen penilaiannya antara lain:

  • Visi dikembangkan berdasarkan kaidah-kaidah ilmiah yang baik dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
  • Pengembangan visi dan misi perguruan tinggi melalui mekanisme yang akuntabel.
  • Perguruan tinggi menetapkan tonggak-tonggak capaian (milestones) tujuan dalam rencana strategis.
  • Sosialisasi visi dan misi perguruan tinggi dilaksanakan secara berkala kepada pemangku kepentingan.
  • Visi dan misi perguruan tinggi dijadikan rambu-rambu, panduan, dan pedoman bagi semua pemangku kepentingan internal serta dijadikan acuan untuk mengembangkan Renstra, keterwujudan visi, keterlaksanaan misi, ketercapaian tujuan melalui strategi-strategi yang dikembangkan.

2. Tata Pamong, Kepemimpinan, Sistem Pengelolaan, dan Penjaminan Mutu

Akreditasi juga dinilai dari aspek system pengelolaan. Beberapa Elemen penilaian antara lain:

  • Perguruan tinggi memiliki tata pamong
  • Struktur organisasi yang lengkap dan efektif
  • Kelembagaan kode etik.
  • Karakteristik kepemimpinan yang efektif.
  • Partisipasi pemangku kepentingan dalam menyusun rencana strategis (renstra).
  • Sosialisasi renstra secara efektif dan intensif.
  • Keberadaan manual mutu.
  • Implementasi penjaminan mutu.
  • Monitoring dan evaluasi hasil penjaminan mutu
  • Data dan informasi mutakhir tentang peringkat dan masa berlaku akreditasi program studi.
  • Jumlah program studi Diploma, Sarjana, Magister, Doktor, dan Profesi

3. Mahasiswa dan Lulusan

Aspek mahasiswa dan lulusan memiliki elemen penilaian sebagai berikut:

  • Sistem penerimaan mahasiswa baru
  • Daya tarik perguruan tinggi secara nasional, berupa penyebaran mahasiswa yg berasal dari berbagai provinsi
  • Sistem untuk memberikan peluang dan menerima mahasiswa dari golongan tidak mampu dan cacat fisik.
  • Akses dan layanan kepada
  • Pemanfaatan unit-unit layanan yang disediakan oleh perguruan tinggi secara efektif.
  • Dan lain-lain.

4. Sumber daya manusia

Beberapa elemen penilaiannya antara lain:

  • Sistem monitoring dan evaluasi
  • Jumlah dosen tetap.
  • Pendidikan dosen tetap.
  • Jumlah dan kualifikasi tenaga kependidikan
  • Sertifikat kompetensi bagi teknisi, laboran, analis, dan pustakawan.
  • Upaya peningkatan kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan.
  • Pelaksanaan survei kepuasan dosen dan tenaga

 

5. Kurikulum, pembelajaran, dan suasana akademik

Aspek ini memiliki beberapa elemen penilaian, antara lain:

  • Kebijakan pengembangan kurikulum yang lengkap.
  • Monitoring dan evaluasi pengembangan kurikulum program studi.
  • Penjaminan mutu proses pembelajaran.
  • Sistem pengembangan suasana akademik yang kondusif

6. Pembiayaan, Sarana dan Prasarana, serta Sistem Informasi

Elemen penilaiannya yaitu:

  • Pengelolaan dana institusi perguruan tinggi,
  • Audit keuangan,
  • Sistem pengelolaan saraana dan prasarana,
  • Bahan pustaka yang digunakan dalam proses pembelajaran,
  • Sistem informasi dan fasilitas yang digunakan perguruan tinggi,
  • Aksesibilitas data, dan lain-lain.

7. Penelitian, Pelayanan/ Pengabdian kepada Masyarakat, dan Kerjasama

Elemen penilaiannya antara lain:

  • Kebijakan dan sistem pengelolaan penelitian,
  • Kebijakan dan sistem pengelolaan PkM,
  • Kebijakan dan upaya kerjasama, dan lain-lain.

Pelajari pula: Buku referensi, buku ajar, apa bedanya?

Demikian sedikit gambaran bagaimana akreditasi menjadi penjamin mutu sebuah perguruan tinggi di Indonesia. Pemerintah dalam hal ini BAN-PT mengupayakan proses pengujian sedemikian rupa agar pendidikan di Indonesia ter-standarisasi dengan baik.

 

Sumber :

http://ban-pt.kemdiknas.go.id/Instrumen%20AIPT%20(02-12-2011)/2%20BUKU%202%20STANDAR%20DAN%20PROSEDUR%20AIPT%202011.doc

Niki Hidayati

Recent Posts

Biaya Kuliah S3 di Dalam dan Luar Negeri

Mengecek dan menyiapkan sumber pendanaan untuk kebutuhan biaya kuliah S3 tentu perlu dilakukan jauh-jauh hari…

2 days ago

5 Tips S3 ke Luar Negeri dengan Membawa Keluarga

Dosen yang mau melanjutkan studi pascasarjana tetapi sudah berkeluarga pasti akan diselimuti kebimbangan antara apakah…

2 days ago

Syarat dan Prosedur Kenaikan Jabatan Asisten Ahli ke Lektor

Mengacu pada aturan terbaru, proses sampai persyaratan kenaikan jabatan Asisten Ahli ke Lektor mengalami beberapa…

2 days ago

Perubahan Status Aktif Dosen Perlu Segera Dilakukan

Dosen di Indonesia tentunya perlu memahami prosedur dan ketentuan dalam perubahan status aktif dosen di…

2 days ago

7 Jenis Kejahatan Phishing Data yang Bisa Menimpa Dosen

Kejahatan phishing data tentunya perlu diwaspadai oleh siapa saja, termasuk juga kalangan akademisi. Terutama kalangan…

2 days ago

Cara Menambahkan Buku ke Google Scholar Secara Manual

Sudahkah para dosen mengetahui bagaimana cara menambahkan buku ke Google Scholar? Hal ini tentu penting…

2 days ago