Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) mengeluarkan pengumuman seputar akreditasi program studi dan institusi perguruan tinggi tanggal 9 Februari 2016. Pengumuman tersebut berisi pemberitahuan tentang akreditasi oleh BAN PT untuk 4800 program studi dan 800 institusi perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta, perguruan tinggi kedinasan, dan perguruan tinggi keagamaan.
Pelaksanaan akreditasi tersebut dilaksanakan secara bertahap. Akreditasi program studi dilaksanakan 21 tahap, sedangkan untuk institusi perguruan tinggi akan dilaksanakan sebanyak 9 tahap.
Dalam pengumuman tersebut, BAN-PT mengimbau kepada para pimpinan program studi maupun pimpinan perguruan tinggi yang masa akreditasinya segera berakhir ataupun yang belum terakreditasi untuk mengajukan usulan akreditasi. Akreditasi dapat diusulkan ke BAN PT mulai dari bulan Januari hingga bulan Oktober tahun 2016.
Akreditasi program studi dan Institusi perguruan tinggi yang dilaksanakan oleh BAN PT harus melalui prosedur yang telah ditetapkan, sesuai dengan standar dan prosedur AIPT tahun 2011.
- BAN-PT memberitahu perguruan tinggi mengenai prosedur pelaksanaan akreditasi institusi dan mengumumkan melalui Website: http://ban-pt.kemdiknas.go.id.
- Perguruan tinggi dapat mengunduh instrumen AIPT dari situs http://ban-pt.kemdiknas.go.id.
- Perguruan Tinggi menyusun borang AIPT dan evaluasi-diri sesuai dengan pedoman.
- Perguruan Tinggi mengirimkan borang dan evaluasi-diri tersebut beserta lampiran yang dipersyaratkan pada Lampiran 1 Buku III (Borang AIPT) kepada BAN-PT.
- BAN-PT memverifikasi kelengkapan kedua dokumen tersebut.
- BAN-PT menetapkan (melalui seleksi dan pelatihan) tim asesor yang terdiri atas tiga sampai tujuh orang pakar sejawat yang memahami pengelolaan perguruan tinggi.
- Setiap asesor secara mandiri menilai borang dan evaluasi-diri pada asesmen kecukupan di tempat yang disediakan oleh BAN-PT selama 2 – 3 hari.
- Pada tahap akhir kegiatan asesmen kecukupan, tim asesor bertemu dan mendiskusikan secara mendalam hasil penilaian mandiri untuk persiapan asesmen lapangan.
- Hasil asesmen kecukupan akan diverifikasi oleh BAN PT, dan bagi institusi perguruan tinggi yang layak, dilanjutkan ke tahap asesmen lapangan.
- Tim asesor melakukan asesmen lapangan ke lokasi perguruan tinggi selama 3 s.d. 5 hari.
- Tim asesor melaporkan hasil asesmen lapangan kepada BAN PT paling lambat seminggu setelah asesmen lapangan.
- BAN PT memvalidasi laporan tim asesor.
- BAN PT menetapkan hasil akreditasi perguruan tinggi.
- BAN PT mengumumkan hasil akreditasi kepada masyarakat luas, menginformasikan hasil keputusan kepada asesor yang terkait, dan menyampaikan sertifikat akreditasi kepada perguruan tinggi yang bersangkutan.
Prof. Dr. Mansyur Ramly selaku Kepala BAN PT menyatakan bahwa ada sebanyak 3.738 program studi baik dari perguruan tinggi negeri maupun swasta di Indonesia yang belum terakreditasi. Jumlah total program studi di Indonesia ada 22.306, sedangkan yang sudah terakreditasi hanya sebanyak 18.568 program studi. Kebanyakan prodi yang belum terakreditasi adalah prodi yang baru beroperasi.
Berikut ini adalah daftar Institusi Perguruan Tinggi Negeri yang sudah terakreditasi tahun 2015
No. | Perguruan Tinggi |
1 | Institut Agama Islam Negeri Ar-Raniry |
2 | Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara |
3 | Institut Agama Islam Sunan Giri Ponorogo |
4 | Institut Pemerintahan Dalam Negeri |
5 | Institut Pertanian Bogor |
6 | Institut Teknologi Bandung |
7 | Institut Teknologi Sepuluh Nopember |
8 | Politeknik Negeri Bandung |
9 | Politeknik Negeri Lhokseumawe |
10 | Politeknik Negeri Semarang |
11 | Politeknik Pertanian Negeri Samarinda |
12 | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kerinci |
13 | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palopo |
14 | Universitas Airlangga |
15 | Universitas Andalas |
16 | Universitas Bengkulu |
17 | Universitas Borneo Tarakan |
18 | Universitas Brawijaya |
19 | Universitas Diponegoro |
20 | Universitas Gadjah Mada |
21 | Universitas Haluoleo |
22 | Universitas Hasanuddin |
23 | Universitas Indonesia |
24 | Universitas Islam Negeri Alauddin |
25 | Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang |
26 | Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta |
27 | Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta |
28 | Universitas Islam Negeri Syarif Kasim Riau |
29 | Universitas Jenderal Soedirman |
30 | Universitas Lambung Mangkurat |
31 | Universitas Mataram |
32 | Universitas Mulawarman |
33 | Universitas Musamus Merauke |
34 | Universitas Negeri Makassar |
35 | Universitas Negeri Malang |
36 | Universitas Negeri Medan |
37 | Universitas Negeri Semarang |
38 | Universitas Negeri Surabaya |
39 | Universitas Negeri Yogyakarta |
40 | Universitas Nusa Cendana |
41 | Universitas Padjadjaran |
42 | Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta |
43 | Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur |
44 | Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta |
45 | Universitas Pendidikan Ganesha |
46 | Universitas Pendidikan Indonesia |
47 | Universitas Riau |
48 | Universitas Sam Ratulangi |
49 | Universitas Sebelas Maret |
50 | Universitas Siliwangi |
51 | Universitas Sriwijaya |
52 | Universitas Sumatera Utara |
53 | Universitas Tadulako |
54 | Universitas Trunojoyo |
55 | Universitas Udayana |
Sumber:
http://ban-pt.kemdikbud.go.id/doc/pdf/Akre_prodi_aipt_2016.pdf