Syarat dan Alur sertifikasi dosen (serdos) merupakan salah satu komponen yang terdapat pada suatu sistem pendidikan perguruan tinggi. Ditinjau dari maknanya, sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru maupun dosen. Sertifikat tersebut sebagai bukti formal untuk pembuktian yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Namun, pembahasan artikel kali ini adalah tentang alur sertifikasi dosen.
Dosen yang memiliki sertifikasi pendidikan berhak memperoleh tunjangan profesi dari pemerintah sebesar satu kali gaji, baik dosen negeri maupun dosen swasta. Hal tersebut bertujuan guna mengapresiasi profesionalisme dosen untuk menentukan kelayakan dosen dalam melaksanakan tugas.
Diadakannya sertifikasi dosen berguna untuk melindungi profesi dosen sebagai agen pembelajaran di perguruan tinggi, meningkatkan proses dan hasil pendidikan. Serta mempercepat terwujudnya pendidikan nasional dan meningkatkan kesadaran dosen terhadap kewajiban menjunjung tinggi kejujuran dan etika akademik terutama larangan untuk melakukan plagiat.
Alur Sertifikasi Dosen (Serdos)
Alur sertifikasi dosen yang pertama adalah dilakukan kualifikasi dosen; yang termasuk dalam syarat peserta serdos. Apakah dosen masuk dalam kualifikasi dosen terdaftar di pangkalan data pendidikan tinggi, sekurang-kurangnya S2 atau setara, memiliki NIDN, dan sebagainya.
Kedua, kompetensi dosen; Kompetensi profesional dosen adalah kemampuan (baik pengetahuan, sikap dan keterampilan) yang harus dimiliki oleh seorang dosen untuk melaksanakan dan mempertanggungjawabkan tugas-tugasnya sesuai dengan petunjuk yang telah ditetapkan.
Alur selanjutnya kontribusi dosen; Selain mentransformasikan ilmu, dosen juga dituntut untuk mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat atau disebut kewajiban tridharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat).
Dosen juga akan dinilai dari profesionalismenya dalam menjalankan profesinya dan menjalankan tridharma pendidikan tinggi. Baru kemudian dosen bisa mendaftar untuk mengikuti sertifikasi dosen (serdos).
Kemudian berlanjut pada alur Profesionalisme; usai memperoleh serdos, dosen pun diberikan kewajiban berkelanjutan yang kemudian menuju alur terakhir yaitu, berdampak pada peningkatan mutu. Baik mutu dosen, mahasiswa yang dididik, serta kampus yang menaunginya hingga berpengaruh terhadap kemajuan ekonomi maupun IPTEK bangsa dan negara.
Kelanjutan Program Sertifikasi Dosen
Program sertifikasi dosen ini tentunya ada tindak lanjutnya, ada kewajiban-kewajiban yang harus dosen penuhi. Yaitu, dosen wajib meningkatkan dan mengembangkan profesionalismenya secara terus menerus dan mengaplikasikannya dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.
Selain dosen, Perguruan Tinggi pun memiliki kewajiban memberikan akses kepada dosen terhadap sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian masyarakat. Hal itu bertujuan agar dosen dapat meningkatkan kompetensi dan mengembangkan profesionalismenya.
Syarat Peserta Serdos
Persyaratan Masa Kerja Peserta Sertifikasi Dosen (Serdos)
Urutan Prioritas Peserta Sertifikasi Dosen (Serdos)
Sertifikat Pendidik bagi Dosen yang Lulus Serdos
Referensi: www.rijal09.com dan berbagai sumber
Mengecek dan menyiapkan sumber pendanaan untuk kebutuhan biaya kuliah S3 tentu perlu dilakukan jauh-jauh hari…
Dosen yang mau melanjutkan studi pascasarjana tetapi sudah berkeluarga pasti akan diselimuti kebimbangan antara apakah…
Mengacu pada aturan terbaru, proses sampai persyaratan kenaikan jabatan Asisten Ahli ke Lektor mengalami beberapa…
Dosen di Indonesia tentunya perlu memahami prosedur dan ketentuan dalam perubahan status aktif dosen di…
Kejahatan phishing data tentunya perlu diwaspadai oleh siapa saja, termasuk juga kalangan akademisi. Terutama kalangan…
Sudahkah para dosen mengetahui bagaimana cara menambahkan buku ke Google Scholar? Hal ini tentu penting…