fbpx

Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

Bagaimana Syarat dan Alur Sertifikasi Dosen?

alur sertifikasi dosen
Ilustrasi. (Sumber Foto: optinmonster.com)

Syarat dan Alur sertifikasi dosen (serdos) merupakan salah satu komponen yang terdapat pada suatu sistem pendidikan perguruan tinggi. Ditinjau dari maknanya, sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru maupun dosen. Sertifikat tersebut sebagai bukti formal untuk pembuktian yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Namun, pembahasan artikel kali ini adalah tentang alur sertifikasi dosen.

Dosen yang memiliki sertifikasi pendidikan berhak memperoleh tunjangan profesi dari pemerintah sebesar satu kali gaji, baik dosen negeri maupun dosen swasta. Hal tersebut bertujuan guna mengapresiasi profesionalisme dosen untuk menentukan kelayakan dosen dalam melaksanakan tugas.

Diadakannya sertifikasi dosen berguna untuk melindungi profesi dosen sebagai agen pembelajaran di perguruan tinggi, meningkatkan proses dan hasil pendidikan. Serta mempercepat terwujudnya pendidikan nasional dan meningkatkan kesadaran dosen terhadap kewajiban menjunjung tinggi kejujuran dan etika akademik terutama larangan untuk melakukan plagiat.

Alur Sertifikasi Dosen (Serdos)

Alur sertifikasi dosen yang pertama adalah dilakukan kualifikasi dosen; yang termasuk dalam syarat peserta serdos. Apakah dosen masuk dalam kualifikasi dosen terdaftar di pangkalan data pendidikan tinggi, sekurang-kurangnya S2 atau setara, memiliki NIDN, dan sebagainya.

Kedua, kompetensi dosen; Kompetensi profesional dosen adalah kemampuan (baik pengetahuan, sikap dan keterampilan) yang harus dimiliki oleh seorang dosen untuk melaksanakan dan mempertanggungjawabkan tugas-tugasnya sesuai dengan petunjuk yang telah ditetapkan.

Alur selanjutnya kontribusi dosen; Selain mentransformasikan ilmu, dosen juga dituntut untuk mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat atau disebut kewajiban tridharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat).

Dosen juga akan dinilai dari profesionalismenya dalam menjalankan profesinya dan menjalankan tridharma pendidikan tinggi. Baru kemudian dosen bisa mendaftar untuk mengikuti sertifikasi dosen (serdos).

Kemudian berlanjut pada alur Profesionalisme; usai memperoleh serdos, dosen pun diberikan kewajiban berkelanjutan yang kemudian menuju alur terakhir yaitu, berdampak pada peningkatan mutu. Baik mutu dosen, mahasiswa yang dididik, serta kampus yang menaunginya hingga berpengaruh terhadap kemajuan ekonomi maupun IPTEK bangsa dan negara.

Kelanjutan Program Sertifikasi Dosen

Program sertifikasi dosen ini tentunya ada tindak lanjutnya, ada kewajiban-kewajiban yang harus dosen penuhi. Yaitu, dosen wajib meningkatkan dan mengembangkan profesionalismenya secara terus menerus dan mengaplikasikannya dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.

Selain dosen, Perguruan Tinggi pun memiliki kewajiban memberikan akses kepada dosen terhadap sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian masyarakat. Hal itu bertujuan agar dosen dapat meningkatkan kompetensi dan mengembangkan profesionalismenya.

alur sertifikasi dosen
Ilustrasi. (Sumber Foto: weusemath.org)

Syarat Peserta Serdos

  1. Terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
  2. Memiliki kualifikasi akademi sekurang-kurangnya S2/setara
  3. Memiliki NIDN atau memiliki NIDK bagi dokter pendidik klinis penuh waktu atau memiiki NIDK bagi dosen paruh waktu
  4. Memiliki masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun secara berturut-turut pada perguruan tinggi tempat yang bersangkutan bertugas saat diusulkan
  5. Memliki jabtan akademik sekurang-kurangnya Asisten Ahli
  6. Memiliki pangkat/ golongan-ruang atau surat keputusan inpassing/ penyetaraan dari pejabat berwenang.

Persyaratan Masa Kerja Peserta Sertifikasi Dosen (Serdos)

  1. Untuk dosen PNS masa kerja dihitung mulai dari pengangkatan awal sebagai PNS (SK CPNS), sedangkan untuk dosen non PNS masa kerja sebagai dosen dihitung sesuai dengan yang tertera dalam inpassing/ penyetaraan.
  2. Untuk PNS non dosen yang alih fungsi menjadi PNS dosen masa kerja jabatan diperhitungkan sejak ditetapkannya alih fungsi yang bersangkutan.
  3. Semua perhitungan masa kerja tersebut mengacu pada tanggal 1 April tahun berjalan jika data D3 diambil sebelum 1 Oktober dan mengacu pada tanggal 1 Oktober tahun berjalan jika data D3 diambil setelah 1 Oktober tahun berjalan.

Urutan Prioritas Peserta Sertifikasi Dosen (Serdos)

  1. Jabatan Akademik (Lektor Kepala, Lektor, Asisten Ahli);
  2. Pendidikan Terakhir (Doktor, Magister);
  3. Pangkat dan Golongan Ruang (IV (e-a), III (d-a));
  4. Masa Kerja sebagai Dosen Tetap.
  5. Jika 1-4 masih sama, maka urutan umur dosen.
  6. Jika 1-5 masih sama, maka urutan abjad dari nama DYS.

Sertifikat Pendidik bagi Dosen yang Lulus Serdos

  1. DYS yang lulus mendapat sertifikat pendidik dan memperoleh hak untuk mendapatkan tunjangan profesi dosen setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan
  2. Sertifikat pendidik diterbitkan oleh PTPS dan diserahkan ke PTU, untuk disampaikan kepada dosen yang bersangkutan.
  3. Sertifikat pendidik untuk dosen berlaku selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pimpinan perguruan tinggi dapat mengusulkan ke Ditjen Dikti untuk pencabutan pemberlakuan sertifikat pendidik berdasarkan penilaian kelayakannya sebagai dosen.

 

Referensi: www.rijal09.com dan berbagai sumber