Memiliki karya tentunya bisa dilindungi agar tidak dijiplak atau diakui pihak lain, yakni dengan mengurus HAKI atas karya tersebut. Lalu, bagaimana prosedur mengajukan HAKI? Bagi beberapa orang yang belum tahu, biasanya akan mengira prosesnya panjang dan berbelit.
Namun, ternyata proses pengurusan HAKI untuk hak cipta, paten, dan hak merek tidak susah. Apalagi oleh Kemenkumham sekarang sudah dibuka layanan pengurusan HAKI secara online. Berikut informasi lengkap mengenai tata caranya.
Daftar Isi
ToggleApa Itu HAKI?
Sebelum masuk ke pembahasan bagaimana prosedur mengajukan HAKI, maka pahami dulu apa itu HAKI. HAKI memiliki kepanjangan Hak Atas Kepemilikan Intelektual dan sering juga disebut HKI atau Hak Kekayaan Intelektual.
Dilansir dari laman Kemenkeu (Kementerian Keuangan), HAKI didefinisikan sebagai hak yang didapatkan oleh seseorang atau sebuah badan hukum yang menghasilkan inovasi dalam berkreasi. Bisa disebut hak kepemilikan atas suatu karya.
HAKI kemudian hanya bisa diajukan dan dimiliki oleh pencipta karya tersebut dan kemudian mendapatkan perlindungan undang-undang. Sehingga karya ini tidak bisa digunakan orang lain tanpa izin. Jika dilakukan maka pelaku akan diberi sanksi.
Sebaliknya, setiap ada pihak yang ingin memakai dan memanfaatkan seluruh atau sebagian dari karya tersebut. Kemudian mencoba mendapatkan izin dari pemilik HAKI maka ada proses kerjasama dan kesepakatan bersama.
Biasanya akan ada proses pembelian lisensi dari pemilik HAKI, sehingga pemilik ini kemudian mendapatkan ganti dalam bentuk finansial (uang). Namun, kembali lagi kepada kebijakan dan keputusan pemilik HAKI apakah ada penggantian uang atau tidak.
Dalam membahas bagaimana prosedur mengajukan HAKI juga perlu diketahui kategori HAKI itu sendiri. Sejauh ini kategori HAKI terbagi menjadi 2. Pertama HAKI untuk Hak MIlik Perindustrian dan yang kedua adalah Hak Cipta.
Hak Milik Perindustrian mencakup merek datang, penemuan (paten), desain industri, dan juga indikasi geografi. Sementara Hak Cipta mencakup karya sastra dan artistik. Sebut saja seperti novel, film, drama, musik atau lagu, dan lain sebagainya.
Manfaat atau Fungsi dari HAKI
Ditetapkannya HAKI dan bagaimana prosedur mengajukan HAKI oleh Kemenkumham atau pemerintah tentu bukan tanpa maksud atau tujuan. Pasalnya, kepemilikan HAKI oleh seorang penemu memberikan banyak manfaat.
Secara umum, mengurus HAKI dalam memberikan berbagai manfaat berikut ini:
1. Memberi Perlindungan Hukum bagi Penemu atau Pencipta
Manfaat HAKI yang pertama adalah memberi perlindungan hukum bagi penemu atau pencipta. Sehingga karya yang dimiliki tidak bisa digunakan dan diakui sebagai karya milik orang lain kecuali dengan izin pemilik HAKI tersebut.
2. Mendorong Kegiatan Penelitian
Adanya ketentuan pengajuan HAKI membantu mendorong kegiatan penelitian. Sehingga bisa didapatkan temuan-temuan baru yang mendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di berbagai bidang.
3. Memberi Keleluasaan pada Pencipta Karya
HAKI yang dimiliki seorang pencipta memberi keleluasaan baginya untuk memanfaatkan karya yang dimiliki. Sehingga bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.
4. Meningkatkan Produktivitas dan Daya Saing Produk
Dengan adanya HAKI maka pemerintah bisa mendorong produktivitas masyarakat dan juga meningkatkan daya saing produk. Sebab dengan HAKI maka suatu merek dagang misalnya akan memiliki saingan lebih sedikit.
Kecuali kompetitor juga mengurus HAKI dan bisa bersaing di level lebih tinggi lagi dengan peningkatan kualitas di berbagai aspek sebagai jurus untuk menggaet konsumen. Kualitas dan daya saing produk akan lebih maksimal.
5. Mempercepat Pertumbuhan Industri
Manfaat dari HAKI berikutnya adalah ikut mempercepat pertumbuhan industri. Sebab HAKI bisa mendorong kreativitas masyarakat luas dalam menghasilkan produk dagang yang berdaya saing. Sehingga meningkatkan pertumbuhan industri yang kemudian menciptakan lapangan pekerjaan yang luas.
BACA JUGA :
PERANAN PENTING HAK atas KEKAYAAN INTELEKTUAL (HaKI) UNTUK HASIL PENELITIAN DOSEN
PENTINGKAH DOSEN MENGURUS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL?
Bagaimana Prosedur Mengajukan HAKI?
Jika saat ini memiliki karya dalam bentuk produk, merek, penemuan dari penelitian, buku, dan sebagainya yang secara undang-undang bisa diajukan kepemilikan HAKI. Maka segera saja diajukan dan berikut adalah syarat-syaratnya:
- Surat pernyataan hak
- Surat pengalihan hak
- Surat kuasa
- Fotocopy KTP/identitas pemohon
- Fotokopi Akta pendirian badan hukum yang dilegalisir
- Fotokopi NPWP badan hukum
- Fotokopi KTP atas nama pemohon badan hukum untuk ditandatangani surat pernyataan dan surat kuasa.
Syarat administrasi bisa berubah sewaktu-waktu dan ditentukan oleh jenis karya dan temuan yang didaftarkan HAKI. Setelah persyaratan administrasi sudah disiapkan, maka tinggal mengajukan secara online. Berikut detail penjelasannya:
1. Mengajukan Hak Cipta
Pengurusan HAKI yang pertama adalah mengajukan atau mengurus Hak Cipta. Dimana Hak Cipta adalah hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik.
Hak jenis ini diberikan kepada pencipta dan pemilik karya sebagai bentuk apresiasi atas kreativitasnya dalam berkarya dan memberikan perlindungan sekaligus penghargaan.
Bagaimana prosedur mengajukan HAKI untuk Hak Cipta? Berikut tahapannya:
- Registrasi Akun terlebih dahulu melalui laman https://paten.dgip.go.id/#/login.
- Setelah proses registrasi berhasil dilakukan maka bisa memilih menu Pengajuan Pencatatan Digital.
- Mengisi formulir pengajuan Hak Cipta.
- Menunggu proses permohonan.
- Memastikan semua data sudah diisi dengan benar.
- Melakukan pembayaran dengan memilih Pemesanan Kode Billing Substantif.
- Melakukan pembayaran dengan memilih Pemesanan Kode Billing Paten.
2. Mengajukan Hak Kekayaan Industri
Hak Kekayaan Industri terbagi menjadi dua jenis, yang pertama adalah hak merek dan yang kedua adalah hak paten. Berikut penjelasan dan bagaimana prosedur mengajukan HAKI untuk keduanya:
- Hak Merek
Hak merek adalah tanda berupa nama, gambar, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur tersebut yang mempunyai daya pembeda dan diperlukan untuk perdagangan.
Sehingga merek dagang, nama tempat usaha, logo, dan lain sebagainya dalam dunia perdagangan bisa didaftarkan HAKI agar tidak ditiru dan diakui pedagang lain. Berikut prosedur pengajuannya:
- Registrasi Akun terlebih dahulu di laman https://merek.dgip.go.id/.
- Setelah registrasi berhasil, maka bisa memilih menu Pengajuan Pencatatan Digital.
- Mengisi formulir pengajuan HAKI merek.
- Menunggu proses permohonan.
- Memastikan semua data sudah diisi dengan benar.
- Melakukan pembayaran dengan memilih Pemesanan Kode Billing Substantif.
- Melakukan pembayaran dengan memilih Pemesanan Kode Billing Paten.
- Hak Paten
Hak paten adalah sebuah hak eksklusif yang diberikan negara pada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi. Prosedur pengajuannya adalah sebagai berikut:
- Registrasi atau membuat akun dulu di laman https://paten.dgip.go.id/#/login.
- Setelah sukses registrasi akun, maka bisa memilih menu Pengajuan Pencatatan Digital.
- Mengisi formulir pengajuan hak paten karya.
- Menunggu proses permohonan.
- Memastikan semua data sudah diisi dengan benar.
- Melakukan pembayaran dengan memilih Pemesanan Kode Billing Substantif.
- Melakukan pembayaran dengan memilih Pemesanan Kode Billing Paten.
Melalui penjelasan di atas tentunya bisa paham bagaimana prosedur mengajukan HAKI yang benar dan memang tidak susah, apalagi sudah online. Proses pengajuan HAKI rata-rata membutuhkan waktu sekitar 3 bulan 15 hari.
Apakah ada biaya? Tentunya ada, biaya tergantung pada jenis karya yang didaftarkan dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Mengenai biaya bisa mengecek di laman https://dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/biaya.